Sesi 3 Tax Planning Hafiez Sofyani, M.Sc
Definisi Manajemen pajak sebagai upaya memenuhi kewajiban pajak yang benar, tetapi jumlah pajak dapat ditekan seredah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan. dikemudian hari tidak terjadi restitusi pajak atau kurang bayar yang mengakibatkan denda dan kewajiban-kewajiban hukum lainnya
Definisi Tax planning adalah upaya menekan jumlah kewajiban pajak dengan cara legal. Tax planning sebenarnya bagian dari manajemen pajak.
Perencanaan Pajak Mohammad Zain (2005) : “Perencanaan pajak adalah proses mengorganisasi usaha Wajib Pajak atau kelompok Wajib Pajak sedemikian rupa sehingga utang pajaknya, baik wajib pajak penghasilan maupun pajak-pajak lainnya, berada dalam posisi yang paling minimal sepanjang hal ini dimungkinkan oleh ketentuan perundang-undangan perpajakan maupun secara komersial.”
tax planning disimpulkan proses mengorganisasi usaha wajib pajak atau kelompok wajib pajak sedemikian rupa sehingga hutang pajaknya baik pajak penghasilan maupun pajak-pajak lainnya berada dalam posisi yang minimal, sepanjang hal ini dimungkinkan oleh ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Perencanaan pajak merupakan usaha- usaha yang tidak bertentangan dengan peraturan perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak untuk mengefisienkan beban pajak. Cara-cara menghemat pembayaran pajak yang tidak bertentangan dengan peraturan perpajakan
Tujuan dari tax planning (James W. Pratt, Jane O. Burns dan William N Tujuan dari tax planning (James W. Pratt, Jane O.Burns dan William N. Kulsrud 1989) the obvious goal of most tax planning is the minimization of the amount that a person or other entity must transfer to the government.
Tujuan Tax Planning mengatur pembayaran pajak atau meminimalkan kewajiban pajak dengan tidak melanggar aturan yang berlaku pajak yang dibayar tidak lebih dari jumlah yang seharusnya membantu cashflow perusahaan
Tujuan tax planning Menghilangkan/menghapus pajak sama sekali Menghilangkan/menghapus pajak dalam tahun berjalan Menunda pengakuan penghasilan Mengubah penghasilan rutin berbentuk capital gain Memperluas bisnis atau melakukan ekspansi usaha dengan membentuk badanusaha baru Menghindari pengenaan pajak ganda Menghindari bentuk penghasilan yang bersifat rutin atau teratur Membentuk, memperbanyak atau mempercepat pengurangan pajak
Manfaat tax planning Penghematan kas keluar, karena pajak yang merupakan unsur biaya dapat kurangi. Mengatur aliran kas, perencanaan pajak yang matang dapat diestimasi kebutuhan kas untuk pajak dan menentukan saat pembayaran sehingga perusahaan dapat menyusun anggaran kas secara lebih akurat.
Tahapan Tax Planning Menganalisis informasi yang ada (analyzing the existing data base) Membuat satu atau lebih model kemungkinan jumlah pajak (designing one or more possible tax plans) Mengevaluasi pelaksanaan perencanaan pajak (evaluating a tax plan) Mencari kelemahan dan memperbaiki kembali rencana pajak (debugging the tax plans) Memutakhirkan rencana pajak (updating the tax plan)
Skema penghindaran pajak 1. Penghindaran pajak yang diperkenankan (acceptable tax avoidance) sering disebut aggressive tax planning 2. Penghindaran pajak yang tidak diperkenankan (unacceptable tax avoidance). sering disebut defensive tax planning.
Bentuk Penghematan Pajak 1. Substantive tax planning: a. Memindahkan subjek pajak (transfer of tax subject) ke negara-negara yang dikategorikan sebagai tax haven atau negara yang memberikan perlakuan pajak khusus (keringanan pajak) atas suatu jenis penghasilan. b. Memindahkan objek pajak (transfer of tax object) ke negara-negara yang dikategorikan sebagai tax haven atau negara yang memberikan perlakuan pajak khusus (keringanan pajak) atas suatu jenis penghasilan. c. Memindahkan subjek pajak dan objek pajak (transfer of tax subject and of tax object) ke negara-negara yang dikategorikan sebagai tax haven atau negara yang memberikan perlakuan pajak khusus (keringanan pajak) atas suatu jenis penghasilan. 2. Formal tax planning Melakukan penghindaran pajak dengan cara tetap mempertahankan substansi ekonomi dari suatu transaksi dengan cara memilih berbagai bentuk formal jenis transaksi yang memberikan beban pajak yang paling rendah.
Strategi dalam Tax Planning (Sophar Lumbantoruan 1996) Pergeseran pajak (shifting) Kapitalisasi Transformasi Tax Evasion Tax Avoidance
Strategi dalam Tax Planning (Sophar Lumbantoruan 1996) Pergeseran pajak (shifting) ialah pemindahan atau mentransfer beban pajak dari subjek pajak kepada pihak lain, dengan demikian, orang atau badan yang dikenakan pajak mungkin sekali tidak menanggungnya. Transfer pricing Penundaan pengakuan penghasilan dan memajukan biaya
Strategi dalam Tax Planning (Sophar Lumbantoruan 1996) Kapitalisasi ialah pengurangan harga objek pajak sama dengan jumlah pajak yang akan dibayarkan kemudian oleh pembeli Gross up utk pph 21 tenaga ahli
Strategi dalam Tax Planning (Sophar Lumbantoruan 1996) Transformasi ialah cara pengelakan pajak yang dilakukan oleh pabrikan dengan cara menanggung beban pajak yang dikenakan terhadapnya Membeli bahan baku dari petani langsung atau menanam sendiri
Strategi dalam Tax Planning (Sophar Lumbantoruan 1996) Tax Evasion ialah penghindaran pajak dengan melanggar ketentuan peraturan perpajakan Sengaja dilakukan utk tdk membayar pajak atau membayar dengan jumlah lebih sedikit
Strategi dalam Tax Planning (Sophar Lumbantoruan 1996) Tax Avoidance ialah penghindaran pajak dengan menuruti peraturan yang ada Memperhitungkan kredit pajak dan menghindarkan pajak ganda
Asumsi Perencanaan pajak yang diterapkan oleh Wajib Pajak tertentu, belum tentu sesuai apabila diterapkan oleh Wajib Pajak yang lain. ‘ Kondisi-kondisi yang melingkupi Wajib Pajak berbedaa Perencanaan pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak ditentukan oleh tujuan yang hendak dicapai oleh Wajib Pajak Tujuan yang hendak dicapai oleh Wajib Pajak ini akan menentukan strategi perencanaan pajak yang dipilih.
Karakteristik kegiatan Tax Planning Legal Integral Valid Cash flow Net Present Value
Karakteristik kegiatan perencanaan pajak Legal kegiatan perencanaan pajak tidak bertentangan dengan peraturan perpajakan yang berlaku; Sesui dengan Undang-undang
Karakteristik kegiatan perencanaan pajak Integral kegiatan perencanaan pajak merupakan bagian integral dari perencanaan menyeluruh perusahaan, baik perencanaan jangka panjang maupun perencanaan jangka pendek Mengakui adanya pajak tangguhan dan konvensasi kerugian
Karakteristik kegiatan perencanaan pajak Valid kegiatan perencanaan pajak harus didukung dengan bukti-bukti yang memadai misalnya: agreement, invoice dan accounting treatment;
Karakteristik kegiatan perencanaan pajak Cash flow kegiatan perencanaan pajak ini berhubungan dengan pengendalian cash flow; Bukan untuk tidak membayar pajak tapi bertujuan untuk mengatur aliran kas pembayaran pajak pada saat tertentu
Karakteristik kegiatan perencanaan pajak Net Present Value kegiatan perencanaan pajak berhubungan dengan kegiatan memaksimalkan net present value. uang utk pembayaran pajak bisa dibayar pada masa yang akan datang dengan tidak merubah nominal Uang bisa diinvestasikan
Faktor Penyebab perencanaan pajak Karakteristik pajak Subjek pajak Objek pajak Tarif pajak Prosedur pajak
Faktor Penyebab perencanaan pajak Karakteristik pajak Transaksi apa yang akan dikenakan pajak; Berapa jumlah dana yang dibutuhkan; Berapa jumlah penghasilan bersih setelah pajak.
Faktor Penyebab perencanaan pajak Subjek pajak pelaku perpajakan (subjek), baik Badan maupun Orang Pribadi, akan diperlakukan oleh peraturan perpajakan sebagai entitas-entitas yang terpisahkan. perencanaan pajak yang baik untuk mencegah timbulnya pengenaan pajak yang berganda.
Faktor Penyebab perencanaan pajak Objek pajak Perbedaan dalam penggunaan istilah akan menyebabkan perbedaan perlakuan perpajakan objek pajak yang secara ekonomis hakikatnya sama, tetapi mengalami perlakuan perpajakan yang berbeda. kegiatan perencanaan pajak yang baik diperlukan oleh Wajib Pajak agar beban pajaknya rendah.
Faktor Penyebab perencanaan pajak Tarif pajak Kegiatan perencanaan pajak untuk menghindari Wajib Pajak dari pengenaan tarif yang tinggi Berusaha sedapat mungkin untuk dikenakan tarif pajak yang paling rendah (low bracket).
Faktor Penyebab perencanaan pajak Prosedur pajak prosedur dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, baik melalui self assessment system, withholding system, official assessment system, dan payment system Melakukan perencanaan pajak guna menghindari terganggunya cash flow perusahaan dan melakukan penghematan waktu perusahaan.
Prasyarat Tax Planning mengerti peraturan perpajakan atau peraturan yang terkait. Menentukan tujuan yang ingin dicapai dalam tax planning Harus dipahami karakter usaha WP Memahami tingkat kewajaran transaksi yang diatur tax planning. mengabaikan kewajaran akan menimbulkan kecurigaan fiskus pemeriksaan Harus didukung oleh kebijakan akuntansi dan didukung bukti memadai, seperti faktur, perjanjian, dan sebagainya.
Yang Diperkenankan (Sophar Lumbantoruan 1996) Mencari keuntungan sebesar-besarnya dari pengecualian dan potongan yang diperkenankan Mengambil keuntungan dari pemilihan bentuk perusahaan yang tepat Mendirikan perusahaan dalam satu jalur usaha Menyebarkan penghasilan menjadi beberapa tahun untuk mencegah klasifikasi katrgori pendapatan yang tarifnya tinggi
Yang Diperkenankan (Sophar Lumbantoruan 1996) Mencari keuntungan sebesar-besarnya dari pengecualian dan potongan yang diperkenankan. Misalnya, perusahaan dapat mengurangi penerimaan dengan jumlah biaya, misalnya pendidikan, perbaikan kantor, pemasaran dan lain-lain. Maksudnya, daripada mengeluarkan uang untuk membayar pajak lebih besar, lebih baik untuk kepentingan perusahaan dan manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh perusahaan.
Yang Diperkenankan (Sophar Lumbantoruan 1996) Mengambil keuntungan dari pemilihan bentuk perusahaan yang tepat. Misalnya, jika peredaran bruto satu tahun tidak melebihi Rp600 juta dapat memilih perusahaan perorangan yang akan dikenakan tarif progresif Pasal 17 dengan tarif terendah 5%. Lalu bentuk usaha perorangan, firma, dan kongsi lebih menguntungkan daripada Perseroan Terbatas (PT). Pajak atas penghasilan PT dikenakan "dua kali", yakni saat penghasilan diperoleh atau diterima dan saat pemilik menerima dividen.
Yang Diperkenankan (Sophar Lumbantoruan 1996) Mendirikan perusahaan dalam satu jalur usaha agar dapat diatur penggunaan tarif pajak, potensi penghasilan, kerugian dan aktiva yang bisa dihapus. Melakukan ekstensifikasi, diversifikasi, akuisisi dan merger
Yang Diperkenankan (Sophar Lumbantoruan 1996) Menyebarkan penghasilan menjadi beberapa tahun untuk mencegah klasifikasi katrgori pendapatan yang tarifnya tinggi Penundaan pembayaran pajak Penghasilan yang dikenakan tarif tertinggi dapat dihindarkan dengan cara menunda penerimaan penghasilan pada tahun bersangkutan, dan menggeser menjadi penghasilan pada tahun berikutnya.
Yang Dilarang Memperkecil penghasilan dengan cara hanya melaporkan sebagian, merendahkan harga jual, memilih menjual kepada pengusaha non PKP (Faktur Pajak Sederhana) agar lebih mudah tidak melaporkan penjualannya. Memperbesar harga pokok barang yang dijual dengan cara (a) meninggikan harga perolehan, (b) membuat pembelian fiktif, membuat faktur PPN masukan fiktif (c) membebankan Pajak Masukan yang telah dikreditkan ke dalam perhitungan harga pokok. Memperbesar beban usaha dengan cara (a) membuat utang fiktif, agar dapat membuat beban bunga, (b) membuat seolah- olah ada pengeluaran (beban fiktif) yang tidak didukung dokumen yang memadai.
Yang Dilarang Meninggikan harga impor dari perusahaan yang ada hubungan istimewa di luar negeri. Merendahkan harga ekspor kepada perusahaan yang ada hubungan istimewa di luar negeri. Merendahkan penghasilan pegawai atau pembayaran lainnya dalam rangka penghitungan PPh Pasal 21, sementara di dalam perhitungan laba-rugi perusahaan ditinggikan untuk merendahkan laba kena pajak (PPh Badan). Pembayaran dividen kepada pemegang saham secara terselubung seolah-olah pembayaran utang.
No. Tujuan Strategi Teknik 1. Mengendalikan likuiditas dan memaksimalkan net present value Menghindari tarif pajak tinggi atau tertinggi Memindahkan penghasilan/ biaya; Memanfaatkan biaya semaksimal mungkin; Memanfaatkan kompensasi kerugian 2. Memelihara reputasi sebagai Wajib Pajak Patuh Menghindari pengenaan sanksi administrasi perpajakan Mengajukan permohonan untuk menunda penyampaian SPT Tahunan 3. Menunda pengakuan hutang pajak Menunda pembuatan faktur pajak (untuk Pajak Pertambahan Nilai) 4. Melakukan sebaran penghasilan Melakukan sebaran penghasilan untuk beberapa Wajib Pajak atau sebaran penghasilan untuk beberapa tahun pajak 5. Menangguhkan pengakuan penghasilan Memindahkan penghasilan tahun ini ke tahun pajak berikutnya 6. Menangguhkan pembayaran pajak Memperhatikan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak 7. Memaksimalkan keistimewaan dalam pembayaran pajak Memanfaatkan berbagai fasilitas perpajakan; Memanfaatkan sifat istimewa suatu peraturan perpajakan 8. Mengubah penghasilan yang dikenakan pajak menjadi penghasilan yang tidak dikenakan pajak Mengubah tunjangan yang diberikan kepada pegawai (berupa uang) menjadi kenikmatan (natura) 9. Mengubah pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan menjadi pengeluaran yang boleh dikurangkan Melengkapi biaya entertainment dengan daftar nominatif. 10. Percepatan pengakuan deductible tax expense Melihat biaya-biaya yang dapat dipercepat dan telah jatuh tempo menjelang berakhirnya tahun buku
sekian ya!!!