PERGUB NO. 193 TAHUN 2015 TUNJANGAN KINERJA DAERAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pengelolaan Cuti PNS Pemerintah Kota Salatiga
Advertisements

(Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
TUNJANGAN KINERJA pns Tohar Bayoangin Kepala Kanwil Kementerian Agama
KEBERATAN DAN BANDING.
TUNJANGAN KINERJA DAERAH ( TKD)
Badan Kepegawaian Daerah Kota Bandung
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
PERMENDIKBUD RI NOMOR 107 TAHUN 2013
PEMBERHENTIAN PNS.
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
TUNJANGAN KINERJA DAERAH ( TKD)
TUNJANGAN KINERJA DAERAH TUNJANGAN KINERJA DAERAH
PERGUB No. 72 Tahun 2007 tentang Pegawai Non PNS SKPD/Unit Kerja
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
SOSIALISASI TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Tambahan Penghasilan Pegawai Sosialisasi di Bidang Kepegawaian
REMUNERASI PADA UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 23 TAHUN 2015
BKD KOTA DUMAI 2015 PERATURAN WALIKOTA NOMOR 41 TAHUN 2015
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PP No 24 tahun 1976 TENTANG CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
REMUNERASI TENAGA KEPENDIDIKAN Universitas Brawijaya
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 214/PMK.1/2011
TAMBAHAN PENGHASILAN PNS Badan kepegawaian Daerah
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Bagaimana Gaji PNS Indonesia ?
PEMBERHENTIAN PEGAWAI
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN PACITAN
PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI PERATURAN GUBERNUR NOMOR 193 TAHUN 2015 TENTANG TUNJANGAN KINERJA DAERAH.
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
PERGUB NO. 248 THN 2015 Tentang Penyelesaian Pembayaran
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PNS YANG MENJABAT GURU
PERGUB NO. 108 TAHUN 2016 TUNJANGAN KINERJA DAERAH
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEBERATAN DAN BANDING.
PEMBERHENTIAN PEGAWAI
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (BIDAN) Erni Kurniati
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI
Sosialisasi Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil.
PEMBERHENTIAN PNS BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017
D A S A R : PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN.
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN
PROSES PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PP 46 Tahun 2011
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
TUNJANGAN KINERJA DAERAH ( TKD)
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PMK NOMOR 93/PMK.01/2018 tentang PERUBAHAN KEDUA PMK NOMOR 214/PMK.01/2011.
Rencana Penerapan E- Kinerja bagi PNS di lingkungan
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
DISAMPAIKAN OLEH SEKRETARIS BRSDM KP
Sosialisasi PERKA LIPI 13/2015
Kamis, 24 Januari 2019 Di Ruang ASN BKPPD Kabupaten Klatyen
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
EVALUASI DAN TINDAK LANJUT PELAKSANAAN PRESENSI ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN Jumat, 29 Maret 2019.
PERSYARATAN KELENGKAPAN BERKAS DISIPLIN
UNIVERSITAS JEMBER JEMBER, 07 MEI 2019
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
MUTASI PEGAWAI Sesuai dengan PP No
Transcript presentasi:

PERGUB NO. 193 TAHUN 2015 TUNJANGAN KINERJA DAERAH Disampaikan pada : Sosialisasi Pergub TKD di lingkungan Dinas Kesehatan

TUJUAN PEMBERIAN TKD Kualitas pelayanan masyarakat MENINGKATKAN : Kualitas pelayanan masyarakat Disiplin PNS dan CPNS Kinerja PNS dan CPNS Keadilan dan kesejahteraan PNS dan CPNS Integritas PNS dan CPNS Tertib administrasi keuangan daerah

PNS DAN CPNS YG TDK DIBERIKAN TKD Mengambil Masa Persiapan Pensiun Penerima uang tunggu Pegawai titipan Cuti di Luar Tanggungan Negara Cuti besar Cuti Persalinan anak ke 3 dan seterusnya Diberhentikan sementara Tugas Belajar Tersangka, terdakwa dan ditahan Terpidana

11. PNS dan CPNS yg sedang cuti persalinan anak pertama dan kedua diberikan TKD 50 % 12. Cuti sakit selama 1 sd 3 bulan diberikan TKD 20 % 13. Nilai Prestasi kerja kurang dari 50 % tidak diberikan TKD pada bulan yg bersangkutan ( diberlakukan mulai tahun 2016 ) 14. Diperbantukan di luar Pemerintah Daerah kecuali : KPUD, Bawaslu,BKSP Jabotabekjur, Bazis, LBIQ, LPTQ 15. PNS dan CPNS DPP

TKD POKOK- POKOK PERGUB 193/2015 NO PERIHAL PERUBAHAN PERGUB 207/2014 1. Istilah TKD TKD statis dan dinamis TKD 2. Nilai per point Statis Rp 9.000 Dinamis Rp 9.000 Digabung menjadi Rp 18.000 3. TKD Guru Besaran TKD sesuai Pergub 38/ 2011 ditambah Rp 1,1 juta Besaran TKD sesuai Pergub 38/2011 ditambah Rp 1,1 jt ( Triwulan 1 s/d 2) Besaran TKD : 1,5 x TKD Pergub 38/2011 (triwulan 3 s/d 4)

Lanjutan…. NO PERIHAL PERUBAHAN PERGUB 207/2014 PERGUB 193/2015 4. PNS pindahan dari luar Pemerintah Daerah Diberikan TKD terhitung mulai awal tahun anggaran Kepindahannya diminta oleh Pemerintah daerah diberikan terhitung sejak bertugas Kepindahannya atas permintaan sendiri diberikan terhitung mulai awal tahun anggaran 5. SKPD yang mendapat TKD Semua SKPD mendapat TKD DPP tidak mendapat TKD tapi diberikan Insentif Pemungutan Pajak

Lanjutan…. NO PERIHAL PERUBAHAN PERGUB 207/2014 PERGUB 193/2015 RSUD mendapat TKD Statis Dinamis Kecuali dokter spesialis (hanya statis) Semua mendapat TKD dengan nilai per Point Rp 7.000 Mendapat renumerasi dari BLUD 6. Potongan Ketidak hadiran Tanpa keterangan 5 % Tanpa keterangan 5 % Izin 3 % Izin 2,5 % Sakit 2,5 % Sakit 1 % Cuti alasan penting 3 % setelah hari ke 5 Cuti alasan penting 2 % setelah hari ke 10

NO PERIHAL PERUBAHAN PERGUB 207/2014 PERGUN 193/2015 7. Mekanisme Pembayaran TKD statis bibayar setiap bulan Dibayarkan setiap bulan dengan dua tahap , yaitu : TKD Dinamis dibayar per triwulan Tahap I : dibayarkan awal bulan ( tgl 1 s/d 5), besarannya sesuai pergub 38/2011 Tahap II : dibayarkan setiap tgl 18 bulan berikutnya dengan rumus : (Nilai jabatan x Nilai poin x capaian kinerja) – (kewajiban + potongan2+ TKD tahap I ) Asuransi Rp 20.000 Asuransi Rp 100.000 8. Batas waktu penginputan aktifitas Paling lambat 3 hari Paling lambat 7 hari

( kewajiban+ potongan yg sah + TKD tahap pertama ) CONTOH PERHITUNGAN : JFU TEKNIS AHLI Peringkat : 7 Nilai poin : 1095 TKD : 1095 x Rp 18.000 = Rp 19.710.000 Pembayaran TKD : TKD Tahap I : Rp 3.950.000 Kinerja : 85 % (misal) TKD Tahap II : (85 % x Rp 19.710.000) - ( kewajiban+ potongan yg sah + TKD tahap pertama ) = ( Rp 16.753.000- Rp 4.050.000) = Rp 12.703.500 Ket : Bila tdk pernah terlambat, izin, cuti, sakit

NO PERIHAL PERUBAHAN PERGUB 207 REVISI 9. Bobot Penilaian SKP : 60 % Perilaku : 40 % Kinerja : 75 % Serapan Anggaran : 10 % Perilaku : 15 % 10. Serapan Anggaran Setiap bulan berdasarkan laporan Ka. SKPD 11. Penilaian Perilaku Dinilai 3 bulan sekali Dinilai setiap bulan Penilaian 360 derajat Pejabat penilai dan atasan pejabat penilai

Lanjutan…. NO PERIHAL PERUBAHAN PERGUB 207 REVISI 12. Pelarangan memberikan, menjanjikan, menerima atau memperoleh sesuatu Segala imbalan, hadiah dalam bentuk apapun dalam pelaksanaan tugas kedinasan, kecuali tunjangan profesi/sertifikasi guru dan renumerasi bagi dokter spesialis yg bertugas pd RSUD yg menerapkan PPK BLUD Segala imbalan, hadiah dalam bentuk apapun dalam pelaksanaan tugas kedinasan, kecuali tunjangan profesi/sertifikasi guru, uang transport, dan renumerasi bagi PNS dan CPNS pada RSUD yg menerapkan PPK BLUD, Insentif Pungutan Pajak Daerah. Insentif Pungutan Pajak kecuali Dinas Pelayanan Pajak

NO PERIHAL PERUBAHAN PERGUB 207/2014 PERGUB 193/2015 13. Hukuman Disiplin (Tidak diberikan TKD) Hukdis TK ringan : 1 bulan 2 bulan 3 bulan Hukdis ringan : 6 bulan 9 bulan Hukdis TK Sedang : 4 bulan 5 bulan 12 bulan 15 bulan 18 bulan Hukdis TK Berat 10 bulan 11 bulan Hukdis TK Berat : 24 bulan 30 bulan 36 bulan

NO PERIHAL PERUBAHAN PERGUB 207/2014 PERGUB 193/2015 14 Menyalahgunakan kebijakan TKD Prosedur BAP Langsung tidak diberikan TKD 1 bulan Bentuk penyalahgunaan Kebijakan : Tdk mengikuti apel tanpa alasan Tdk mengikuti upacara kedinasan Memanipulasi e absensi Menggunakan pihak lain utk melakukan absensi Tdk menggunakan seragam dinas dan atributnya Meninggalkan tugas pd jam kerja tanpa lapor atasan langsung Memanipulasi kinerja Membuat kegaduhan Melakukan kolusi dlm penilaian kinerja

NO PERIHAL PERUBAHAN PERGUB 207 REVISI 15 Temuan pelanggaran Temuan hasil pemeriksaan Bentuk temuan dapat diperoleh melalui : Laporan lisan/tulisan yg diperoleh dr masyarakat Laporan lisan/tulisan dari teman sejawat Temuan Tim monitoring dan Evaluasi Temuan/laporan atasan langsung Temuan Bidang Pengendalian BKD SETIAP PNS DAN CPNS WAJIB MEMBUAT DAN MENANDATANGANI PERNYATAAN KINERJA

TIME SCHEDULE

MOHON DAPAT DILAKSANAKAN DAN IMPLEMENTASIKAN SETIAP PNS DAN CPNS BERLAKU SEJAK TANGGAL 1 APRIL 2015 MOHON DAPAT DILAKSANAKAN DAN IMPLEMENTASIKAN SETIAP PNS DAN CPNS

TERIMAKASIH