SUMBER HUKUM ACARA PERDATA Pulau Jawa dan Madura: HIR (Het Herziene Indonesisch Reglemen Staatblaad 1848 No. 16, Staatblaad 1941 No. 44) Luar Jawa dan Madura: Rbg (Rechtsreglement Buitengewesten Staatblaad 1927 No. 227) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) Buku IV Pembuktian
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 tantang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 tantang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Undang-Undang No. 8 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 jo. UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 02 Tahun 2003 jo. 01 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Yurisprudensi, antara lain Putusan Mahkamah Agung tanggal 14 April 1971 No. 99 K/Sip/1971 yang menyeragamkan hukum acara dalam perceraian bagi mereka yang tunduk pada BW. Adat kebiasaan yang dianut oleh para hakim dalam melakukan pemeriksaan perkara perdata. Perjanjian Internasional. Misalnya Kepres No. 6 Tahun 1978 tentang Perjanjian Kerjasama di Bidang Peradilan Antara Republik Indonesia dengan Kerajaan Thailand. Tersebar dalam berbagai peraturan yang di dalamnya juga mengatur tentang hukum acara perdata.