Peradilan Administrasi Pajak
Peradilan Adminitrasi Pajak Peradilan adminitrasi murni dan tidak murni Kedudukan Pengadilan Pajak dalam sistem peradilan Pengertian Sengketa
Peradilan Administrasi dalam Hukum Pajak Sepenuhnya memiliki syarat2 peradilan administrasi Pengadilan Pajak PTUN Pengadilan Negeri murni Ketetapan administrasi murni : pengurangan/penghapusan sanksi adm Tidak sepenuhnya memiliki syarat2 peradilan administrasi Kuasi peradilan : lembaga keberatan Tidak murni Ketetapan semi administrasi : penetapan pengadilan atas suatu masalah tertentu Semi peradilan: MPP, BPSP
Kedudukan Pengadilan Pajak Masuk dalam lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Pasal 27 ayat (1) UU 48 th 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman 1 Pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan yang berada di bawah MA Pengadilan anak Pengadilan Niaga Pengadilan HAM Pengadilan Hubungan industrial Pengadilan Tipikor Di lingkungan Peradilan Umum Pengadilan khusus Di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Pengadilan Pajak
Di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Pasal 9A ayat (1) UU 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara 2 Di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Pengadilan khusus Pengadilan Pajak Yaitu pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan di bawah MA
Pasal 9A UU TUN Mengatur bahwa: Di lingkungan peradilan tata usaha negara dapat dibentuk pengadilan khusus yang diatur dengan undang-undang. Penjelasan Pengadilan khusus merupakan diferensiasi atau spesialisasi di lingkungan peradilan tata usaha negara, misalnya pengadilan pajak.
PENGADILAN PAJAK adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak Keberadaan Pengadilan Pajak didasarkan pada undang-undang nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 2 UU PP