PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
Sengketa Internasional F. Sugeng Istanto “perselisihan, perbantahan yang memiliki implikasi di bidang hukum yang melibatkan subyek hukum internasional.”
Pertanggungjawaban Negara (Hk Internasional) DUE DILIGENCE Perbuatan Hukum : WNnya/asing Perusahaan Asing DUE DILIGENCE YURISDIKSINYA DRAFT INTERNATIONAL LAW COMMISSION Syarat2 : Kewajiban internasional Pelanggaran hk internasional Kerugian negara lain OMMISION Pasif Melanggar Hk Internasional Perbuatan Hukum Negara ACT Aktif Responsibility Burden of Law TUNTUTAN/GUGATAN Compensation
Penyebab Munculnya Sengketa Internasional NEGARA NEGARA Kepentingan : Kep. Nasional Ideologi Militer Politik Ekonomi Kepentingan : Kep. Nasional Ideologi Militer Politik Ekonomi SENGKETA
Metode Penyelesaian Sengketa Internasional Penyelesaian Sengketa Secara Damai
Penyelesaian Sengketa dengan Menggunakan Kekerasan
Cara: Diplomatic, Arbitration, International Court of Justice Duty to settle disputes by peacefull means Bab VI UN Charter (arts. 33-38) Cara: Diplomatic, Arbitration, International Court of Justice negotiation; good offices; mediation; inquiry; settlement by UN; conciliation; dan settlement by regional machinery Diplomatic methods prosedur penyelesaian konsensual compromissory clause putusan dsbt award ex aequo et bono. Arbitration (Konv DH 1899 & ‘07 & The ‘58 ILC Model Rules on Arbitral Procedure) salah satu organ utama PBB, terdiri dari 15 hakim, memp yurisdiksi contentious & Advisory Opinion, non-cumpulsory, kec optional clause ICJ (Bab XIV UN Charter & Statuta MI)
Aturan Dasar Penyelesaian Sengketa Dalam Piagam PBB Duty to settle disputes by peacefull means Bab VI UN Charter (arts. 33-38) Negotiation Good offices Mediation Inquiry Conciliation. Diplomatic Methods
NEGOSIASI (Negotiation) perundingan scr lgsg antara para pihak utk mencari penyelesaian melalui dialog tanpa melibatkan pihak ketiga
Jasa Baik (Good Offices) Pihak ketiga berupaya agar para pihak menyelesaikan sengketanya dengan negosiasi Fungsi utama pihak ketiga adalah : Mempertemukan para pihak yg bertikai Para pihak duduk bersama Para pihak bernegosiasi
MEDIASI (Mediation) adanya pihak ketiga yg independen/ netral sbg mediator. Mediator membuat usulan atas inisiatif sendiri dan berdasar pada sumber2/fakta2 yang diperoleh/diajukan oleh pihak yg bertikai Mediator terlibat aktif dlm proses penyelesaian sengketa
Konsiliasi Pihak ketiga, sumber2/fakta 2 yang digunakan berasal dari investigasi yang dilakukan oleh konsiliator sendiri. Umumnya berbentuk Komisi Memberikan nasehat, informasi kepada pihak yang bersengketa. Konsiliasi = enquiry + mediasi
PENCARIAN FAKTA (ENQUIRY) Fact-finding/Inquiry adanya penunjukan badan independen utk menyelidiki fakta yg mjd sebab sengketa. Hanya mengungkapkan fakta. Umumnya tidak sampai pada tahap pembuatan keputusan.
ARBITRASE INTERNASIONAL DAN MAHKAMAH INTERNASIONAL (ICJ)
ARBITRASE INTERNASIONAL PUBLIK KESEPAKATAN PARA PIHAK NON LITIGASI MENYELESAIKAN MELALUI ARBITRASE MEMILIH ARBITRATOR ARBITRASE INTERNASIONAL PUBLIK KESEPAKATAN PARA PIHAK MEMILIH HUKUM UNTUK MENYELESAIKAN SENGKETA PUTUSAN : FINAL & MENGIKAT
KESEPAKATAN PARA PIHAK MAHKAMAH INTERNASIONAL LITIGASI KESEPAKATAN PARA PIHAK MEMILIH ICJ MAHKAMAH INTERNASIONAL Psl 38 (1) Statuta : perjanj. Internas Keb. Internas Asas Hukum Umum Putusan Pengadilan & Doktrin PUTUSAN : FINAL & MENGIKAT Psl 38 (2) Statuta : Asas Ex Aequo et Bono
International Court of Justice Salah satu organ utama PBB Tidak memiliki hubungan hierarkis dengan organ PBB lainnya Terdiri dari 15 hakim Pemilihan hakim mempertimbangkan pembagian perwakilan geografis dan sistem hukum di dunia.
Pembagian Geografis 5 orang dr Negara2 Barat 3 orang dr Afrika 3 orang dr Asia 2 orang dr Eropa Timur 2 orang dr Amerika Latin
Chamber Suatu kasus dpt diperiksa oleh MI dapat diperiksa dg tdk melibatkan seluruh hakim MI (15 orang) Sengketa tsb diperiksa oleh beberapa hakim tertentu yg dipilih secara rahasia oleh MI
Yurisdiksi MI Contentious Jurisdiction Advisory Jurisdiction Antar negara (art 34 Statuta) Advisory Jurisdiction Organisasi Internasional (Organ PBB)
Penyelesaian Sengketa Pasal 36 (1) melalui PI mengakui yurisdiksi MI (direservasi oleh Indonesia) Kesepakatan para pihak (Non Cumpulsory Jurisdiction) dg Special Agreement Optional Clause (Pasal 36 ayat 2 Statuta) Pernyataan yg mengakui yurisdiksi MI mengikat ipso facto Cumpulsory Jurisdiction (Yurisdiksi Mengikat/Memaksa)
MAHKAMAH INTERNASIONAL DI BIDANG HUKUM LAUT (ITLOS) PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI ORGANISASI INTERNASIONAL (WTO, ASEAN, UNI EROPA) PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL SECARA DAMAI DILUAR PIAGAM PBB PENGADILAN INTERNASIONAL AD HOC (PENGADILAN NURENBERG, PENGADILAN TOKYO) MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL (ICC) (Genosida, Kejahatan Agresi, Kejahatan Perang, Kejahatan thp Kemanusiaan)
KASUS KEPEMILIKAN PULAU SIPADAN DAN LIGITAN INDONESIA VS MALAYSIA
INDONESIA –JAPAN EXPLORATION COMPANY (JAPEX) 1966 PERJANJIAN INDONESIA –JAPAN EXPLORATION COMPANY (JAPEX) 1966 EXPLORASI WILAYAH PERAIRAN DI PULAU SIPADAN & LIGITAN PERJANJIAN MALAYSIA – SABAH TAISEKI OIL COMPANY 1968 STATUS QUO 1970 MALAYSIA DIBAWAH MALAYSIA SELAMA SENGKETA INDONESIA KEDUA PULAU TIDAK BOLEH DITEMPATI SELAMA SENGKETA PEMBANGUNAN SEKTOR PARIWISATA OLEH PIHAK SWASTA MALAYSIA
ICJ KONFERENSI TINGKAT TINGGI ASEAN I 1976 DITOLAK OLEH MALAYSIA BALI DIBENTUK JOINT COMMISSION & JOINT WORKING GROUP 1992-1997 REKOMENDASI ICJ KEPPRES NO. 49/1997 SPECIAL AGREEMENT INDONESIA-MALAYSIA 1998 PERSIDANGAN DI INTERNATIONAL COURT OF JUSTICE MALAYSIA PEMILIK PULAU SIPADAN & LIGITAN 1998-2002
PENYELESAIAN SENGKETA DENGAN CARA KEKERASAN
PENGGUNAAN ANGKATAN BERSENJATA TUJUAN : MENGALAHKAN PIHAK LAWAN 1. PERANG (KONFLIK BERSENJATA) SEHINGGA LAWAN TIDAK MEMILIKI ALTERNATIF LAIN/PILIHAN LAIN SELAIN MEMENUHI SYARAT2 PENYELESAIAN SENGKETA DARI PEMENANG
2. RETORSI TINDAKAN YANG TIDAK BERSAHABAT CONTOH : PEMUTUSAN HUBUNGAN DIPLOMATIK 2. RETORSI PENGHENTIAN BANTUAN EKONOMI DILAKUKAN SUATU NEGARA KE NEGARA LAIN KARENA NEGARA LAIN TELAH MELAKUKAN TINDAKAN YANG TIDAK PANTAS ATAU TIDAK BERSAHABAT
2. REPRISAL UPAYA PAKSA KEPADA NEGARA LAIN CONTOH : KEPADA NEGARA LAIN PEMBOIKOTAN BARANG 2. REPRISAL EMBARGO BLOKADE WILAYAH UNTUK MENYELESAIKAN SENGKETA ATAU MENUNTUT GANTI RUGI KARENA DIANGGAP MELAKUKAN PELANGGARAN HUKUM INTERNASIONAL
TERIMA KASIH