PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
EKSISTENSI SMALL CLAIM COURT DALAM SISTEM HUKUM ACARA PERDATA
Advertisements

Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Penyelesaian Sengketa Internasional (politik)
Sumber Hukum Internasional
ADR V. Dasar Hukum UU No. 4 Th 2004 Ttg Kekuasaan Kehakiman Penjelasan Pasal 3 ayat (1): “Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian perkara.
Sabtu, 07 Mei UU No. 30 Th 1999 Ttg Arbitrase dan APS 1. Pasal 1 angka 10 “Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa.
PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
STRUKTUR KELEMBAGAAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA DI WTO
Mahkamah Pidana Internasional
Arbitrase Dan ADR.
Penyelesaian sengketa bisnis M-12
Arbitration (Commercial Arbitration)
AZAS-AZAS HUKUM INTERNASIONAL
MAHKAMAH KEJAHATAN INTERNASIONAL
SANKSI PELANGGARAN HUKUM PERANG
NEGARA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM KEBIASAAN INTERNASIONAL
Mahkamah Pengadilan Internasional
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL DI BIDANG HUKUM LAUT
ANGGOTA: ANGGI JANTI T Y (02) DHINA WINDY A (09) MUHAMMAD IRSYAD S (19) ZUHROUL FAUZIATUL U (32) XI IPA 2 Kelompok 7.
PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
Alternative Dispute Resolution dalam Sengketa Bisnis
HUKUM ETIKA DAN REGULASI (Penyelesaian Sengketa Medis)
ASPEK HPI DALAM JUAL BELI INTERNASIONAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL DAN MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
PERADILAN INTERNASIONAL OLEH MAHKAMAH INTERNASIONAL
Manajemen konflik dalam sistem internasional
Arbiter Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Oleh: Felix Oentoeng Soebagjo Partner, Soebagjo, Jatim, Djarot Guru Besar Fakultas Hukum Universitas.
Penyelesaian Permasalahan Hukum
Proses Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase & APS/ADR
HUKUM INTERNASIONAL DAN MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA
PENYELESAIAN SENGKETA YANG TIMBUL DARI PERJANJIAN KERJASAMA
Arbiter Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Oleh: Felix Oentoeng Soebagjo Partner, Soebagjo, Jatim, Djarot Guru Besar Fakultas Hukum Universitas.
Mediasi Miko Kamal 'Alternative Dispute Resolution'
Federasi Serikat Buruh
Hukum Internasional Modul 2 Disusun Oleh SUHARSO
STRUKTUR KELEMBAGAAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA DI WTO
Instrumen Hukum Dan Peradilan Internasional HAM
PENYELESAIAN SENGKETA
PRINSIP PENYELESAIAN SENGKETA SECARA DAMAI
ASPEK HPI DALAM JUAL BELI INTERNASIONAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Pengakuan Negara / State Recognition
Sipadan dan Ligitan.
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI LUAR PENGADILAN
Pert Hukum internasional.
Penyelesaian Sengketa di Bidang Kontrak
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
BAB 5 SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
Hukum Arbitrase UU No. 30 tahun 1999
Hukum Internasional 10/03/12.
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI LUAR PENGADILAN
PERBANDINGAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
PENYELESAIAN SENGKETA
KELOMPOK 2 : 1.Muh.Sofyan Hasyim 2.Andi Fharadyba Haris
Alternative Dispute Resolution dalam Sengketa Bisnis
Penyelesaian sengketa secara politik atau diplomatik
ASPEK HPI DALAM JUAL BELI INTERNASIONAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Pengakuan Negara / State Recognition
MANAJEMEN KOMPENSASI DAN HUBUNGAN INDUSTRIAL Pengertian Sengketa Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia Berarti pertentangan atau konflik, Konflik.
Dr. BUDI S. PURNOMO, SE.,MM.,MSi. PRODI AKUNTANSI FPEB UPI
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
RINGKASAN SOAL UJIAN. Pertimbangan dlm pengangkatan Sekjend: Bagi Calon Sekjen: - memenuhi syarat kewibawaan dlm jabatan. - tidak berasal dr anggota tetap.
Penyelesaian sengketa
E-commerce.
Transcript presentasi:

PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL

Sengketa Internasional F. Sugeng Istanto “perselisihan, perbantahan yang memiliki implikasi di bidang hukum yang melibatkan subyek hukum internasional.”

Pertanggungjawaban Negara (Hk Internasional) DUE DILIGENCE Perbuatan Hukum : WNnya/asing Perusahaan Asing DUE DILIGENCE YURISDIKSINYA DRAFT INTERNATIONAL LAW COMMISSION Syarat2 : Kewajiban internasional Pelanggaran hk internasional Kerugian negara lain OMMISION Pasif Melanggar Hk Internasional Perbuatan Hukum Negara ACT Aktif Responsibility Burden of Law TUNTUTAN/GUGATAN Compensation

Penyebab Munculnya Sengketa Internasional NEGARA NEGARA Kepentingan : Kep. Nasional Ideologi Militer Politik Ekonomi Kepentingan : Kep. Nasional Ideologi Militer Politik Ekonomi SENGKETA

Metode Penyelesaian Sengketa Internasional Penyelesaian Sengketa Secara Damai

Penyelesaian Sengketa dengan Menggunakan Kekerasan

Cara: Diplomatic, Arbitration, International Court of Justice Duty to settle disputes by peacefull means Bab VI UN Charter (arts. 33-38) Cara: Diplomatic, Arbitration, International Court of Justice negotiation; good offices; mediation; inquiry; settlement by UN; conciliation; dan settlement by regional machinery Diplomatic methods prosedur penyelesaian konsensual compromissory clause putusan dsbt award ex aequo et bono. Arbitration (Konv DH 1899 & ‘07 & The ‘58 ILC Model Rules on Arbitral Procedure) salah satu organ utama PBB, terdiri dari 15 hakim, memp yurisdiksi contentious & Advisory Opinion, non-cumpulsory, kec optional clause ICJ (Bab XIV UN Charter & Statuta MI)

Aturan Dasar Penyelesaian Sengketa Dalam Piagam PBB Duty to settle disputes by peacefull means Bab VI UN Charter (arts. 33-38) Negotiation Good offices Mediation Inquiry Conciliation. Diplomatic Methods

NEGOSIASI (Negotiation) perundingan scr lgsg antara para pihak utk mencari penyelesaian melalui dialog tanpa melibatkan pihak ketiga

Jasa Baik (Good Offices) Pihak ketiga berupaya agar para pihak menyelesaikan sengketanya dengan negosiasi Fungsi utama pihak ketiga adalah : Mempertemukan para pihak yg bertikai Para pihak duduk bersama Para pihak bernegosiasi

MEDIASI (Mediation) adanya pihak ketiga yg independen/ netral sbg mediator. Mediator membuat usulan atas inisiatif sendiri dan berdasar pada sumber2/fakta2 yang diperoleh/diajukan oleh pihak yg bertikai Mediator terlibat aktif dlm proses penyelesaian sengketa

Konsiliasi Pihak ketiga, sumber2/fakta 2 yang digunakan berasal dari investigasi yang dilakukan oleh konsiliator sendiri. Umumnya berbentuk Komisi Memberikan nasehat, informasi kepada pihak yang bersengketa. Konsiliasi = enquiry + mediasi

PENCARIAN FAKTA (ENQUIRY) Fact-finding/Inquiry adanya penunjukan badan independen utk menyelidiki fakta yg mjd sebab sengketa. Hanya mengungkapkan fakta. Umumnya tidak sampai pada tahap pembuatan keputusan.

ARBITRASE INTERNASIONAL DAN MAHKAMAH INTERNASIONAL (ICJ)

ARBITRASE INTERNASIONAL PUBLIK KESEPAKATAN PARA PIHAK NON LITIGASI MENYELESAIKAN MELALUI ARBITRASE MEMILIH ARBITRATOR ARBITRASE INTERNASIONAL PUBLIK KESEPAKATAN PARA PIHAK MEMILIH HUKUM UNTUK MENYELESAIKAN SENGKETA PUTUSAN : FINAL & MENGIKAT

KESEPAKATAN PARA PIHAK MAHKAMAH INTERNASIONAL LITIGASI KESEPAKATAN PARA PIHAK MEMILIH ICJ MAHKAMAH INTERNASIONAL Psl 38 (1) Statuta : perjanj. Internas Keb. Internas Asas Hukum Umum Putusan Pengadilan & Doktrin PUTUSAN : FINAL & MENGIKAT Psl 38 (2) Statuta : Asas Ex Aequo et Bono

International Court of Justice Salah satu organ utama PBB Tidak memiliki hubungan hierarkis dengan organ PBB lainnya Terdiri dari 15 hakim Pemilihan hakim mempertimbangkan pembagian perwakilan geografis dan sistem hukum di dunia.

Pembagian Geografis 5 orang dr Negara2 Barat 3 orang dr Afrika 3 orang dr Asia 2 orang dr Eropa Timur 2 orang dr Amerika Latin

Chamber Suatu kasus dpt diperiksa oleh MI dapat diperiksa dg tdk melibatkan seluruh hakim MI (15 orang) Sengketa tsb diperiksa oleh beberapa hakim tertentu yg dipilih secara rahasia oleh MI

Yurisdiksi MI Contentious Jurisdiction Advisory Jurisdiction Antar negara (art 34 Statuta) Advisory Jurisdiction Organisasi Internasional (Organ PBB)

Penyelesaian Sengketa Pasal 36 (1) melalui PI mengakui yurisdiksi MI (direservasi oleh Indonesia) Kesepakatan para pihak (Non Cumpulsory Jurisdiction) dg Special Agreement Optional Clause (Pasal 36 ayat 2 Statuta) Pernyataan yg mengakui yurisdiksi MI mengikat ipso facto Cumpulsory Jurisdiction (Yurisdiksi Mengikat/Memaksa)

MAHKAMAH INTERNASIONAL DI BIDANG HUKUM LAUT (ITLOS) PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI ORGANISASI INTERNASIONAL (WTO, ASEAN, UNI EROPA) PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL SECARA DAMAI DILUAR PIAGAM PBB PENGADILAN INTERNASIONAL AD HOC (PENGADILAN NURENBERG, PENGADILAN TOKYO) MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL (ICC) (Genosida, Kejahatan Agresi, Kejahatan Perang, Kejahatan thp Kemanusiaan)

KASUS KEPEMILIKAN PULAU SIPADAN DAN LIGITAN INDONESIA VS MALAYSIA

INDONESIA –JAPAN EXPLORATION COMPANY (JAPEX) 1966 PERJANJIAN INDONESIA –JAPAN EXPLORATION COMPANY (JAPEX) 1966 EXPLORASI WILAYAH PERAIRAN DI PULAU SIPADAN & LIGITAN PERJANJIAN MALAYSIA – SABAH TAISEKI OIL COMPANY 1968 STATUS QUO 1970 MALAYSIA DIBAWAH MALAYSIA SELAMA SENGKETA INDONESIA KEDUA PULAU TIDAK BOLEH DITEMPATI SELAMA SENGKETA PEMBANGUNAN SEKTOR PARIWISATA OLEH PIHAK SWASTA MALAYSIA

ICJ KONFERENSI TINGKAT TINGGI ASEAN I 1976 DITOLAK OLEH MALAYSIA BALI DIBENTUK JOINT COMMISSION & JOINT WORKING GROUP 1992-1997 REKOMENDASI ICJ KEPPRES NO. 49/1997 SPECIAL AGREEMENT INDONESIA-MALAYSIA 1998 PERSIDANGAN DI INTERNATIONAL COURT OF JUSTICE MALAYSIA PEMILIK PULAU SIPADAN & LIGITAN 1998-2002

PENYELESAIAN SENGKETA DENGAN CARA KEKERASAN

PENGGUNAAN ANGKATAN BERSENJATA TUJUAN : MENGALAHKAN PIHAK LAWAN 1. PERANG (KONFLIK BERSENJATA) SEHINGGA LAWAN TIDAK MEMILIKI ALTERNATIF LAIN/PILIHAN LAIN SELAIN MEMENUHI SYARAT2 PENYELESAIAN SENGKETA DARI PEMENANG

2. RETORSI TINDAKAN YANG TIDAK BERSAHABAT CONTOH : PEMUTUSAN HUBUNGAN DIPLOMATIK 2. RETORSI PENGHENTIAN BANTUAN EKONOMI DILAKUKAN SUATU NEGARA KE NEGARA LAIN KARENA NEGARA LAIN TELAH MELAKUKAN TINDAKAN YANG TIDAK PANTAS ATAU TIDAK BERSAHABAT

2. REPRISAL UPAYA PAKSA KEPADA NEGARA LAIN CONTOH : KEPADA NEGARA LAIN PEMBOIKOTAN BARANG 2. REPRISAL EMBARGO BLOKADE WILAYAH UNTUK MENYELESAIKAN SENGKETA ATAU MENUNTUT GANTI RUGI KARENA DIANGGAP MELAKUKAN PELANGGARAN HUKUM INTERNASIONAL

TERIMA KASIH