Strategi Mewujudkan Pemilu Berkualitas dan Berintegritas Oleh Arief Budiman
Poin 1 Poin 2 Poin 3 Poin 1 PROLOG Sejak penyelenggaraan pemilu pertama di Indonesia tahun 1955, upaya menghadirkan pemilu berkualitas dan berintegritas telah dimulai Secara normatif prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang berlandaskan pada kejujuran, kerahasian, ketenangan dan langsung telah dijamin sejak pemilu 1955 Negara sejak awal telah memiliki keinginan yang kuat untuk memfasilitasi rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dapat menggunakan hak politiknya dalam suasana yang kondusif
PARAMETER KUALITAS DAN INTEGRITAS PEMILU PEMILU BERKUALITAS PEMILU BERINTEGRITAS KEADILAN PEMILU
PRINSIP KEADILAN PEMILU 6 TRANSPARAN 1 INTEGRITAS TINGGI 7 TEPAT WAKTU SESUAI RENCANA 2 MELIBATKAN BANYAK WARGA 8 TANPA KEKERASAN 3 BERDASARKAN HUKUM YANG BERKEPASTIAN TINGGI 9 TERATUR 4 IMPARSIAL DAN ADIL PESERTA PEMILU MENERIMA WAJAR KALAH ATAU MENANG 10 5 PROFESIONAL DAN INDEPENDEN
ASAS PENYELENGGARAAN PEMILU DI INDONESIA PASCAREFORMASI LANGSUNG UMUM RAHASIA BEBAS JUJUR ADIL
PERBAIKAN MENUJU PEMILU BERKUALITAS DAN BERINTEGRITAS (1) PERBAIKAN SISTEM PEMILU Mengubah sistem dwi partai menjadi multi partai Mengubah Sistem Pemilu Proporsional dari Closed List Menjadi Open List Otoritas Parpol Berkurang dan Otoritas Rakyat Menguat
PERBAIKAN MENUJU PEMILU BERKUALITAS DAN BERINTEGRITAS (2) Penataan Kelembagaan KPU KPU tidak lagi bertanggung jawab kepada Presiden Kelembagaan KPU bersifat hierarkis Pertanggungjawaban KPU dilakukan secara berjenjang
PERBAIKAN MENUJU PEMILU BERKUALITAS DAN BERINTEGRITAS (3) PERBAIKAN REKRUTMEN PENYELENGGARA KPU Direkrut dari Unsur Profesional dan Nonpartisai Kenggotaan KPU dari Unsur Parpol dan Pemerintah Dihapuskan Anggota Parpol Diperbolehkan Setelah Jeda 5 Tahun
PERBAIKAN MENUJU PEMILU BERKUALITAS DAN BERINTEGRITAS (4) Perbaikan Proses Pemilu Menata Akses Informasi Publik Untuk Menjamin Transparansi Menjamin hak konstitusional warga negara Menjaga otentisitas suara rakyat dengan dukungan sistem informasi
PERBAIKAN MENUJU PEMILU BERKUALITAS DAN BERINTEGRITAS (5) PERBAIKAN PENEGAKAN HUKUM PEMILU Terbitnya Regulasi tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu Terbitnya Regulasi yang Mengatur Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemilu KPU Proaktif Mengadukan Penyelenggara di Bawahnya Yang Diduga Melanggar Kode Etik ke DKPP
PENUTUP SEKIAN & TERIMA KASIH