PERIZINAN PENANAMAN MODAL BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL Januari 2010
DASAR HUKUM PENILAIAN PERMOHONAN UU No.25/2007 Tentang Penanaman Modal Per Pres No. 77 Tahun 2007 Jo Per Pres No.111 Tahun 2007 Tentang Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal Per Pres No. 27 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Peraturan Kepala BKPM No. 12 tahun 2009 tentang Pedoman dan Tatacara Permohonan Penanaman Modal Peraturan Perundangan Sektoral
PRINSIP DASAR UU No. 25 Tahun 2007 (Bab I, Pasal 1), penanaman modal : penanaman modal dalam negeri penanaman modal asing. 2. Perizinan penanaman modal dibedakan atas : Bidang usaha yang tidak mendapat fasilitas fiskal, Bidang usaha yang mendapat fasilitas fiskal *) : Perusahaan tidak memerlukan fasilitas fiskal Perusahaan memerlukan fasilitas fiskal *) Fasilitas Fiskal yang dimaksud adalah khusus fasilitas sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 176 Tahun 2009 yaitu : Pembebasan Bea Masuk Impor Mesin/Peralatan Pembebasan Bea Masuk Impor Bahan Baku/Penolong
PRINSIP DASAR 3. Perluasan usaha : Peningkatan kapasitas produksi produk –produk dengan KBLI yang sama dari proyek sebelumnya lebih dari 30% 4. Penambahan usaha : Penambahan bidang usaha Penambahan produk dengan KBLI yang tidak sama dari proyek sebelumnya ( dalam bidang usaha yang sama) Perubahan atas ketentuan dalam Surat Persetujuan : Bila BELUM memiliki Izin Usaha, diajukan sebagai Izin Prinsip Perubahan atau Pencatatan Perubahan Bila SUDAH memiliki Izin Usaha, diajukan sebagai Izin Usaha Perubahan atau Pencatatan Perubahan 4
PERSIAPAN KONSTRUKSI IZIN USAHA KOMERSIAL MEKANISME PERIZINAN PENANAMAN MODAL DI BIDANG USAHA YANG TIDAK MENDAPAT FASILITAS FISKAL DAN DI BIDANG USAHA YANG MENDAPAT FASILITAS FISKAL TETAPI PERUSAHAAN TIDAK MEMERLUKAN FASILITAS FISKAL PENDAFTARAN PERSIAPAN Notaris PENDAFTARAN Pengesahan Badan Hukum Dep. Hukum dan HAM PENDAFTARAN KONSTRUKSI Pem. Daerah, antara lain : Izin Lokasi Hak Atas Tanah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Izin Gangguan (HO/UUG) API-P RPTKA/TA.01/IMTA Non FISKAL Izin Operasional Departemen Teknis IZIN USAHA KOMERSIAL PENDAFTARAN – diterbitkan dalam 1 HARI KERJA - Wajib bagi PMA - Dapat dilakukan oleh PMDN bila diperlukan 5
PERSIAPAN KONSTRUKSI KOMERSIAL MEKANISME PERIZINAN PENANAMAN MODAL DI BIDANG USAHA YANG MENDAPAT FASILITAS FISKAL DAN PERUSAHAAN MEMERLUKAN FASILITAS FISKAL PENDAFTARAN PERSIAPAN Notaris PENDAFTARAN Pengesahan Badan Hukum Dep. Hukum dan HAM IZIN PRINSIP PENDAFTARAN Pemerintah Daerah, antara lain : Izin Lokasi Hak Atas Tanah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Izin Gangguan (HO/UUG) SP PABEAN BARANG MODAL USULAN FASILITAS PPh BADAN FISKAL KONSTRUKSI API-P RPTKA/TA.01/IMTA Non FISKAL Izin Operasional Departemen Teknis IZIN USAHA FISKAL SP PABEAN BAHAN BAKU KOMERSIAL IZIN PRINSIP diterbitkan dalam 3 HARI KERJA
PERBANDINGAN MEKANISME PERIZINAN PENANAMAN MODAL SK Ka BKPM No. 57/SK/2004 Jo. Per Ka BKPM No. 1/P/2008 dengan Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009
IZIN PRINSIP PM (bila perlu) Produk Prosedur Lama : ( permohonan Model I – PMA/PMDN ) SURAT PERSETUJUAN PM Produk Prosedur Baru : PENDAFTARAN PM IZIN PRINSIP PM (bila perlu)
PENDAFTARAN PM (PPM) MODEL I (PMA /PMDN) Merupakan Persetujuan Awal*) Penanaman Modal *) persetujuan awal mencakup pendirian baru atau penambahan bidang usaha baru Wajib bagi perusahaan penanaman modal asing dan dapat dilakukan oleh perusahaan penanaman modal dalam negeri bila diperlukan Permohonan tidak dipersyaratkan Rekomendasi (DNI) PPM yang ditindaklanjuti dengan Akta Pendirian dan Pengesahan Dep. Hukum dan HAM berlaku sampai dengan perusahaan memiliki : Izin Prinsip (bila wajib memiliki Izin Prinsip ) atau Izin Usaha (bila tidak wajib memiliki Izin Prinsip)
PENDAFTARAN PM (PPM) MODEL I (PMA /PMDN) Masa berlaku 6 bulan, Bila > 6 bulan, PPM belum ditindak lanjuti dengan Akta Pendirian dan Pengesahan Departemen Hukum dan HAM, maka PPM dinyatakan tidak berlaku Bila < 6 bulan, terjadi perubahan kebijakan (DNI) dan ketentuan dalam PPM tidak sesuai DNI baru, maka : PPM yang yang belum ditindaklanjuti dengan pembuatan Akta Pendirian dan belum mendapat pengesahan Departemen Hukum dan HAM dinyatakan tidak berlaku PPM yang telah ditindaklanjuti dengan pembuatan Akta Pendirian dan telah mendapat pengesahan Departemen Hukum dan HAM, tetap berlaku (grandfather clause)
IZIN PRINSIP PM (IP) MODEL I (PMA /PMDN) Izin Prinsip adalah : Izin yang wajib dimiliki perusahaan yang akan memulai kegiatan penanaman modal *) di bidang usaha yang mendapatkan fasilitas fiskal dan dalam pelaksanaan penanaman modalnya memerlukan fasilitas fiskal. *) pendirian baru atau penambahan bidang usaha baru Permohonan IP : diajukan bila perusahaan telah sah sebagai Badan Hukum Indonesia ( Akta Pendirian Perusahaan telah mendapat pengesahan Dep. Hukum & HAM ) dipersyaratkan memenuhi ketentuan DNI: % kepemilikan saham asing Rekomendasi (perizinan khusus)
SURAT PERSETUJUAN PERLUASAN PM Produk Prosedur Baru : Produk Prosedur Lama : (permohonan Model II PMA/PMDN) SURAT PERSETUJUAN PERLUASAN PM Produk Prosedur Baru : IZIN PRINSIP PERLUASAN PM, atau IZIN PRINSIP PM, atau PENDAFTARAN PM
MODEL II (PMA /PMDN) IZIN PRINSIP PERLUASAN (IPP) Bila perusahaan meningkatkan kapasitas atas produk dengan KBLI yang sama > 30% atau bila ada penambahan lokasi *) proyek dengan produk dalam KBLI yang sama dengan proyek sebelumnya *) penambahan lokasi atas bidang usaha yang merupakan kewenangan Pemerintah IPP wajib dimiliki perusahaan yang memerlukan fasilitas fiskal atas tambahan kapasitas produksinya
PENDAFTARAN (PPM) IZIN PRINSIP (IP) MODEL II (PMA /PMDN) Bila perusahaan melakukan penambahan bidang usaha atau penambahan produk dalam KBLI yang berbeda dengan proyek sebelumnya IZIN PRINSIP (IP) Bila atas tambahan bidang usaha atau tambahan produk, termasuk bidang usaha yang mendapat fasilitas fiskal dan perusahaan memerlukan fasilitas fiskal PENDAFTARAN (PPM) termasuk bidang usaha yang tidak mendapat fasilitas fiskal atau bidang usaha yang dapat fasilitas fiskal tetapi perusahaan tidak memerlukan fasilitas fiskal
SURAT PERSETUJUAN PERUBAHAN PM Produk Prosedur Lama : ( permohonan Model III dan III C PMA/PMDN) SURAT PERSETUJUAN PERUBAHAN PM semua perubahan atas ketentuan yang tercantum dalam SP sebelumnya kecuali perubahan yang hanya perlu pencatatan SURAT PERSETUJUAN PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PENCATATAN - untuk perubahan nama perusahaan, nama pemegang saham, alamat perusahaan Produk Prosedur Baru : IZIN PRINSIP PERUBAHAN, atau PENCATATAN PERUBAHAN
MODEL III DAN MODEL IIIC (PMA /PMDN) IZIN PRINSIP PERUBAHAN ( IP PERUBAHAN) Merupakan perubahan dari IP IP Perubahan diterbitkan khusus untuk perubahan : Bidang Usaha termasuk jenis dan kapasitas produksi Jangka Waktu Penyelesaian Proyek Penyertaan modal dalam perseroan (kepemilikan saham) khususnya untuk perubahan : Perusahaan Tertutup, Nama dan negara asal pemegang saham % kepemilikan saham asing (data pendukung RUPS) Perusahaan Terbuka, Kepemilikan saham pengendali yang telah dimiliki > 2 tahun dan dilaksanakan di Pasar Modal Dalam Negeri (data pendukung mengacu kepada Ketentuan Pasar Modal)
MODEL III (PMA /PMDN) PENCATATAN PERUBAHAN Perubahan selain yang diwajibkan untuk memiliki IP Perubahan, tetap dilaporkan ke BKPM untuk dilakukan Pencatatan Perubahan. Perusahaan yang hanya memiliki PPM tetap wajib melaporkan ke BKPM perubahan ketentuan yang tercantum dalam PPM nya untuk dilakukan Pencatatan Perubahan.
a Produk Prosedur Lama : SURAT PERSETUJUAN PERUBAHAN STATUS ( permohonan Model III A – menjadi PMDN) SURAT PERSETUJUAN PERUBAHAN STATUS PMA MENJADI PMDN Prosedur Baru : IZIN PRINSIP PERUBAHAN, atau IZIN USAHA PERUBAHAN, atau PENDAFTARAN PENANAMAN MODAL
MODEL III A IP Perubahan , atau Periksa bidang usaha perusahaan dalam rangka penanaman modal dalam negeri, apakah merupakan Kewenangan Pemerintah atau Kewenangan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota. Kewenangan Pemerintah , produk PTSP BKPM atas terjadinya pengalihan seluruh kepemilikan saham asing menjadi 100% saham Indonesia : IP Perubahan , atau IU Perubahan (bila dalam rangka penanaman modal asingnya perusahaan telah memiliki IU/IUT) PPM (bila bidang usaha dalam rangka penanaman modal asingnya tidak disyaratkan memiliki IP) Kewenangan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, produk PTSP BKPM atas terjadinya pengalihan seluruh kepemilikan saham asing menjadi 100% saham Indonesia : Surat pengantar kepada PTSP PDPPM / PTSP PDKPM sesuai lokasi proyek
Produk Prosedur Lama : Prosedur Baru : ( permohonan Model III B – menjadi PMA) SURAT PERSETUJUAN PERUBAHAN STATUS NON PMA/PMDN atau PMDN MENJADI PMA Prosedur Baru : IZIN PRINSIP PERUBAHAN, atau IZIN USAHA PERUBAHAN, atau PENDAFTARAN PENANAMAN MODAL
MODEL III B bila tidak ada IP/IU ????? Produk PTSP BKPM atas terjadinya pengalihan sebagian atau seluruh saham Indonesia menjadi saham asing adalah : bila perusahaan dalam status Non PMA/PMDN atau PMDN telah memiliki Izin Usaha dalam bentuk SIUP atau IUT atau IUI dll, adalah IU PERUBAHAN bila perusahaan dalam status PMDN nya baru memiliki Surat Persetujuan Penanaman Modal serta : bidang usahanya adalah bidang usaha yang mendapat fasilitas fiskal dan, perusahaan memerlukan fasilitas fiskal adalah IP PERUBAHAN bidang usahanya adalah bidang usaha tidak mendapat fasilitas fiskal dan, perusahaan tidak memerlukan fasilitas fiskal adalah PPM Permohonan pengalihan saham tersebut, harus dilampiri Surat Pengantar dari PTSP PDPPM/PDKPM bila tidak ada IP/IU ?????
Produk Prosedur Lama : Prosedur Baru : (permohonan Model III D - MERGER) SURAT PERSETUJUAN PENGGABUNGAN PERUSAHAAN (MERGER) Prosedur Baru : IZIN USAHA PENGGABUNGAN PERUSAHAAN (MERGER)
MODEL III D PMA/PMDN IZIN USAHA MERGER (IU) PT. X PT. Z Alt Proyek MERGING SURVIVING MERGER I IUT IU MERGER II - SP PERLUASAN tetap berlaku III IP/PPM atas SP Perluasan Merging Comp 2. IU MERGER untuk proyek di Merging dan Surviving yang telah IUT – langsung diproses sebagai IU Merger - SP Perluasan di Surviving Co tetap berlaku sampai proyek tersebut dapat diproses IU nya apabila ada proyek yang belum IUT di Merging Co, maka Surviving Co terlebih dahalu perlu memiliki IP atau PPM atas proyek tersebut, sebelum melakukan proses IU Merger nya.
IZIN USAHA Produk Prosedur Lama : Produk Prosedur Baru : ( permohonan IUT PMA/PMDN ) IZIN USAHA TETAP Produk Prosedur Baru : IZIN USAHA
IUT (BARU/PERLUASAN/MERGER) IZIN USAHA (IU) IU kegiatan penanaman modal diterbitkan per sektor Kegiatan usaha yang disetujui dalam SP lebih dari 1 (satu) sektor , permohonan untuk mendapatkan IU diajukan per sektor usaha Mekanisme pengajuan IU untuk sektor perdagangan khususnya bidang usaha Direct Selling (MLM) akan diatur lebih lanjut dalam PerKa BKPM dengan mengacu kepada alur proses perizinan usaha di Dep. Perdagangan
SP Pabean – hanya untuk proyek baru Produk Prosedur Lama : ( permohonan Model IV A dan IV B) SP Pabean – hanya untuk proyek baru Produk Prosedur Baru : SP Pabean : untuk proyek baru, perluasan dan restrukturisasi permohonan diajukan ke PTSP BKPM dengan dasar IP dari PTSP BKPM/PDPPM/PDKPM - SP Pabean untuk impor bahan baku , dapat dimohonkan setelah perusahaan memiliki IU
LAIN – LAIN : Permohonan yang disampaikan ke PTSP hanya 1 (satu) berkas Prosedur perizinan KPPA tetap seperti prosedur lama Surat Kuasa : - harus memenuhi ketentuan baru - penggunaan formulir standard - disampaikan data asli (bukan rekaman)
TERIMA KASIH 28