Matakuliah : F0332 - Aturan Pasar Modal Tahun : 2009 PERUSAHAAN EFEK, WAKIL PERUSAHAAN EFEK, & PENASIHAT INVESTASI PERTEMUAN 4
Landasan Hukum UU pasar modal, UU No 8 tahun 1995, Bab V,bagian 3 dan juga bagian keempat. Selain itu juga terdapat dalam PP No 45 tahun 1995 tentang kegiatan di bidang pasar modal Bina Nusantara University
Landasan Hukum ( lanj ) Dalam PP No 45 tahun 1995 pasal 31 disebutkan bahwa perusahaan efek merupakan perusahaan yang telah mendapatkan izin usaha dari BAPEPAM agar dapat melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek dan juga sebagai manajer investasi. Bina Nusantara University
Jenis Perusahaan Efek Penjamin emisi efek : Merupakan pihak yang membuat kontrak dengan pihak emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan ataupun tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual. Izin usaha sebagai penjamin emisi efek juga otomatis berlaku untuk melaksanakan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek. Bina Nusantara University
Kode Etik Tanggung jawab WPPE adalah : 1. WPPEI mewakili kepentingan perusahaan efek yang diwakilinya sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepadanya 2. WPPEI bertanggung jawab atas segala aktivitas transaksi efek yang dilakukannya 3. WPPEI dilarang melakukan transaksi efek baik langsung maupun tidak langsung untuk dan atas nama pribadi 4. WPPEI tidak dibenarkan bekerja rangkap di perusahaan efek lain. Bina Nusantara University
Kode etik ( Lanj ) Terhadap nasabah : . Hubungan WPPEI sebagai penerima amanat dengan para nasabahnya harus didasarkan pada tingkat kejujuran dan kepercayaan yang tinggi. 2. Dalam melaksanakan amanat, kepentingan nasabah didahulukan dengan berdasarkan prioritas waktu dan prioritas harga. 3. WPPEI bertanggung jawab atas penyampaian konfirmasi kepada Nasabah sehubungan dengan pelaksanaan amanat dari nasabah sehubungan dengan pelaksanaan amanat dari nasabah yang bersangkutan. 4. WPPEI wajib menyelenggarakan dan memelihara catatan-catatan sehubungan dengan transaksi-transaksi yang dilakukan. Bina Nusantara University
Kode Etik ( Lanj ) WPPEI tidak dibenarkan menggunakan efek-efek milik nasabah untuk kepentingan lain tanpa seijin pemiliknya. 6. WPPEI dilarang memungut biaya-biaya lain diluar ketentuan yang telah ditetapkan perusahaan untuk kepentingan pribadi. 7. WPPEI wajib menolak amanat yang tidak etis, atau amanat yang tidak sesuai dengan ketentuan, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, yang dapat merusak citra pasar modal Indonesia, serta dapat merugikan pihak lain. 8. WPPEI dilarang memberikan informasi-informasi yang menyesatkan atau dapat menimbulkan kerugian pihak lain, baik kerugian materi maupun non materi. Bina Nusantara University
Kode Etik ( Lanj ) Dalam hubungan dengan sesama WPPE, maka WPPE : WPPE dilarang melakukan tindakan-tindakan atau kegiatan-kegiatan yang dapat merugikan WPPE lainnya, dengan cara antara lain : -Untuk dan atas nama perusahaan efek melakukan transaksi semu atau merekayasa keadaan bursa untuk maksud dan tujuan tertentu. * Menjual efek yang belum dikuasainya atau belum siap untuk dijual * Melakukan manipulasi sehubungan dengan data-data atau informasi-infotrmasi yang melekat pada efek yang diperjualbelikan di burs 2. Dalam bertransaksi WPPE harus konsekwen dan menjunjung tinggi kesepakatan - 3.WPPE dilarang memberikan amanat jual maupun beli kepada perusahaan efek lainnya Bina Nusantara University
AKHIR MATERI 4 SELAMAT BELAJAR Bina Nusantara University