Matakuliah : F Aturan Pasar Modal

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PASAR MODAL DAN TRANSAKSI EFEK SAHAM
Advertisements

BAB. I Mengenal Pasar Modal Drs. Kabul Budiyono,M.Si.
TINDAK PIDANA KEJAHATAN PASAR MODAL
KELOMPOK 2. Husnan,2003 Pasar Modal adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang.
Pajak Penghasilan Final
Organisasi yang terlibat dalam Pasar Modal
Hukum Pasar Modal.
Kelompok 1 : Wisnu Aryo P. Susi Widyastuti Ellinda Husaenni Sunnahri
JENIS-JENIS PRODUK PASAR MODAL
Penawaran Umum Kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan.
PASAR MODAL Allan Moech. Z. K [ ] Rizal Nugraha [ ]
Pihak-Pihak Yang terkait dan Instrumen Pasar Modal
ATURAN PASAR MODAL PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DISUSUN OLEH:
Landasan Hukum Pasar Modal Pertemuan ke-02
BAPEPAM WEWENANG DAN FUNGSINYA Pertemuan 1
UU PASAR MODAL & PERATURAN LAINYA PERTEMUAN 1 Matakuliah: F Aturan Pasar Modal Tahun: 2009.
1 Pertemuan 17 SELF ORGANIZATION REGULATORY Matakuliah: F 0344 / PASAR UANG DAN PASAR MODAL Tahun: Semester Genap 2004 / 2005 Versi: 0 / 0.
Pengetahuan lain yang Mempertajam Profesi Pertemuan 13
Pedagang Perantara 4 Mei 2007 Agus Sardjono Hukum Dagang.
Struktur Pasar Modal Indonesia
SMA Diakui Tri Dharma MKGR Palopo
PASAR MODAL Disusun oleh : moch imam syukrin niam A
JAKARTA STOCK EXCHANGE
PASAR MODAL DALAM PEREKONOMIAN
PASAR MODAL Sri Setya Handayani.
PASAR MODAL Rita Tri Yusnita
K-4 PASAR MODAL DI INDONESIA, STRUKTUR DAN KELEMBAGAAN
1 MODUL SEMINAR AKUNTANSI MODUL 9 DOSEN : DRS. SUHARMADI, AK. MM. MSI
Universitas Esa Unggul
JENIS-JENIS PRODUK PASAR MODAL
PASAR MODAL SHINTA DEWI A
PASAR MODAL (CAPITAL MARKET)
Oleh Dina Nur Hayati (A )
pertemuan ke sepuluh… Jenis – jenis pasar modal di indonesia…
MEKANISME PASAR MODAL KELOMPOK 5
Ardyansyah Pranaji Hali Faturrahman A
Pasar Uang dan Pasar Modal
Pajak Penghasilan Final
PASAR MODAL Kelas XI Semester 2
EMITEN & PERUSAHAAN PUBLIK PERTEMUAN 6
HUBUNGAN WAKIL MANAGER INVESTASI dengan PIHAK LAIN Pertemuan 8
K-15 KODE ETIK DAN PELANGGARAN DI PASAR MODAL
PASAR MODAL.
LAPORAN PENELITIAN dan REKOMENDASI INVESTASI Pertemuan 3
PASAR MODAL DAN TRANSAKSI EFEK SAHAM
Mata kuliah: F 0852 / ATURAN dan ETIKA PASAR MODAL
Fakultas Ekonomi Universitas Esa Unggul Minggu Ke-10 Hukum Pasar Modal
PENGUNGKAPAN ATAS BENTURAN KEPENTINGAN Pertemuan 6
PELAPORAN & KETERBUKAAN INFORMASI PERTEMUAN 7
BERURUSAN SECARA ADIL dengan NASABAH dan PELANGGAN Pertemuan 5
Matakuliah : F Aturan Pasar Modal
Pertemuan 26 KODE ETIK DAN STANDAR PERILAKU ANGGOTA
PERTEMUAN 7.
PASAR MODAL.
SURAT BERHARGA PASAR UANG (2)
FIERA INAYA MARTADIPUTRI TIARA DWI PUTRI
PASAR MODAL.
PASAR MODAL OLEH: NOVITA ELYSIA A
PASAR MODAL SHINTA DEWI A
Dr. Mustika Lukman Arief, SE. MM.
Dosen Pengampu: Haqi Fadillah, S.E., M.Ak.
Pertemuan 5 Pasar Uang.
PASAR MODAL DAN TRANSAKSI EFEK SAHAM
Mekanisme Kerja Pasar Modal
INFRASTRUKTUR PASAR MODAL Pertemuan 16
TEORI PORTOFOLIO & ANALISIS INVESTASI TEORI ( FAHMI )
Mata Pelajaran Ekonomi Kelas X SMA/MA
PASAR MODAL DAN TRANSAKSI EFEK SAHAM
MOCH. IRMAN WAHYUDI ROBI’ATUL ADAWIYAH ISAGE AVE VALERIE OKTAVIAN 1.ORGANISASI PASAR MODAL INDONESIA 2.PROSEDUR GO PUBLIC 3.MEKANISME PERDAGANGAN SAHAM.
Struktur Pasar Modal. OTORITAS PASAR MODAL : BAPEPAM-LK (BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN) TUGAS (UU PASAR MODAL NO.8 PASAL 3) Melakukan.
Transcript presentasi:

Matakuliah : F0332 - Aturan Pasar Modal Tahun : 2009 PERUSAHAAN EFEK, WAKIL PERUSAHAAN EFEK, & PENASIHAT INVESTASI PERTEMUAN 4

Landasan Hukum UU pasar modal, UU No 8 tahun 1995, Bab V,bagian 3 dan juga bagian keempat. Selain itu juga terdapat dalam PP No 45 tahun 1995 tentang kegiatan di bidang pasar modal Bina Nusantara University

Landasan Hukum ( lanj ) Dalam PP No 45 tahun 1995 pasal 31 disebutkan bahwa perusahaan efek merupakan perusahaan yang telah mendapatkan izin usaha dari BAPEPAM agar dapat melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek dan juga sebagai manajer investasi. Bina Nusantara University

Jenis Perusahaan Efek Penjamin emisi efek : Merupakan pihak yang membuat kontrak dengan pihak emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan ataupun tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual. Izin usaha sebagai penjamin emisi efek juga otomatis berlaku untuk melaksanakan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek. Bina Nusantara University

Kode Etik Tanggung jawab WPPE adalah : 1. WPPEI mewakili kepentingan perusahaan efek yang diwakilinya sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepadanya 2. WPPEI bertanggung jawab atas segala aktivitas transaksi efek yang dilakukannya 3. WPPEI dilarang melakukan transaksi efek baik langsung maupun tidak langsung untuk dan atas nama pribadi 4. WPPEI tidak dibenarkan bekerja rangkap di perusahaan efek lain. Bina Nusantara University

Kode etik ( Lanj ) Terhadap nasabah : . Hubungan WPPEI sebagai penerima amanat dengan para nasabahnya harus didasarkan pada tingkat kejujuran dan kepercayaan yang tinggi. 2. Dalam melaksanakan amanat, kepentingan nasabah didahulukan dengan berdasarkan prioritas waktu dan prioritas harga. 3. WPPEI bertanggung jawab atas penyampaian konfirmasi kepada Nasabah sehubungan dengan pelaksanaan amanat dari nasabah sehubungan dengan pelaksanaan amanat dari nasabah yang bersangkutan. 4. WPPEI wajib menyelenggarakan dan memelihara catatan-catatan sehubungan dengan transaksi-transaksi yang dilakukan. Bina Nusantara University

Kode Etik ( Lanj ) WPPEI tidak dibenarkan menggunakan efek-efek milik nasabah untuk kepentingan lain tanpa seijin pemiliknya. 6. WPPEI dilarang memungut biaya-biaya lain diluar ketentuan yang telah ditetapkan perusahaan untuk kepentingan pribadi. 7. WPPEI wajib menolak amanat yang tidak etis, atau amanat yang tidak sesuai dengan ketentuan, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, yang dapat merusak citra pasar modal Indonesia, serta dapat merugikan pihak lain. 8. WPPEI dilarang memberikan informasi-informasi yang menyesatkan atau dapat menimbulkan kerugian pihak lain, baik kerugian materi maupun non materi. Bina Nusantara University

Kode Etik ( Lanj ) Dalam hubungan dengan sesama WPPE, maka WPPE : WPPE dilarang melakukan tindakan-tindakan atau kegiatan-kegiatan yang dapat merugikan WPPE lainnya, dengan cara antara lain : -Untuk dan atas nama perusahaan efek melakukan transaksi semu atau merekayasa keadaan bursa untuk maksud dan tujuan tertentu. * Menjual efek yang belum dikuasainya atau belum siap untuk dijual * Melakukan manipulasi sehubungan dengan data-data atau informasi-infotrmasi yang melekat pada efek yang diperjualbelikan di burs 2. Dalam bertransaksi WPPE harus konsekwen dan menjunjung tinggi kesepakatan - 3.WPPE dilarang memberikan amanat jual maupun beli kepada perusahaan efek lainnya Bina Nusantara University

AKHIR MATERI 4 SELAMAT BELAJAR Bina Nusantara University