ALUR AKTA PENGAKUAN DAN PENGESAHAN ANAK
Syarat Akta Pengakuan Dan Pengesahan Anak Pengantar dari RT/RW. Surat keterangan Pengakuan dan Pengesahan Anak dari Kelurahan. Akta Kelahiran Asli. Fotocopy KTP dan KK terbaru. Fotocopy Surat Nikah / Akta Pernikahan orang tua. Fotocopy KTP dan KK saksi 2 orang (hadir dalam pencatatan). Mengisi Formulir Akta Pengakuan Dan Pengesahan Anak di Instansi Pelaksana (Disdukcapil Kota Madiun).
ALUR PEMBUATAN AKTA PERKAWINAN Pemohon melaporkan pengakuan Dan pengesahan anak di Kelurahan dan mendapat surat keterengan pengakuan anak. Pastikan sudah memiliki Akta Kelahiran sudah benar (anak seorang ibu) Setelah berkas lengkap Dan diverifikasi oleh petugas penerima berkas maka pemohon Meneerima bukti pendaftaran Akta Pengakuan dan Pengesahan anak. Pemohon mengisi formulir pengajuan Pengakuan anak di Instansi Pelaksana (Disdukcapil Kota Madiun) dan Menyerahkan berkas persyaratan Yang telah ditentukan.