Fiqh Muamalah “Konsep Tentang Harta” Dosen: ABDUL HAMID, M.A

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGELOLAAN WAKAF SEJARAH WAKAF PENGERTIAN DAN KETENTUAN WAKAF
Advertisements

Hukum Islam tentang Muamalah
SUBYEK HUKUM & OBYEK HUKUM
KONSEP DISTRIBUSI DAN KEKAYAAN DALAM ISLAM
Hukum Dan Hak Arti hukum secara etimologis
GADAI.
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
Konsep Kepemilikan dalam Islam
MAWARIS.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
JINAYAH By Abdul Muthalib. JINAYAH Secara terminologi → perbuatan yang dilarang oleh syarak karena dapat menimbulkan kerusakan agama, jiwa, akal, dan.
HUKUM WARIS BW DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY.
PERBEDAAN SEWA MENYEWA DAN SEWA BELI SERTA PERBEDAAN SEWA BELI DAN JUAL BELI SECARA CICILAN PERTEMUAN KE-13.
Tim Pengajar Hukum Perikatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
OLEH NUR HUDDA ELHASANI
Mendalami Hukum Islam tentang Kepemilikan (مِلْكِيَّة)
HUKUM PERDATA HUKUM KEBENDAAN.
BANK SYARIAH.
KEPEMILIKAN (AL-MILKIYAH) Bab 16, hlm.317
AKAD.
BANK SYARIAH.
BANK SYARIAH.
KONSEP HARTA, KEWAJIBAN DAN
Aspek Hukum Pendaftaran Tanah Wakaf
Sewa menyewa rumah.
Pencegahan Perkawinan
KONSEP HARTA, KEWAJIBAN DAN
WAKAF ASSALAMUALAIKUM WR. WB NAMA : PEN. AGAMA ISLAN DAN BUDI PEKERTI
Fiqh Muamalah “AKAD” Dosen Pembimbing: ABDUL HAMID, M.A
BANK SYARIAH.
Jauhar Faradis El Masykury
1.
Pinjam Pakai dan Pinjam Meminjam
Batasan Hukum Waris Pengertian
Media Pembelajaran Interaktif PAI
Fiqih tentang Mukhabarah
Sekilas mengenai ekonomi islam
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM II
Hukum Benda Dan Hak-hak Kebendaan
NAMA : IKA NPM : PRODI/KELAS :HUKUM EKONOMI SYARIAH/B/4 MATA KULIAH : PUSKOM.
PEGADAIAN SYARI’AH PENGERTIAN
JAUHAR FARADIS EL MASYKURY
AMWAL (HARTA) DAN HAK MILIK
Fiqh Muamalah “Syrikah” Dosen Pembimbing: ABDUL HAMID, M.A
HARTA BENDA Harta Berharga (Mutaqawim)
Sambungan Bab I….. LAPORAN KEUANGAN DAN PERSAMAAN AKUNTANSI
رهن Oleh : Asep Suryanto.
WAKAF Oleh : MISWAN,S.Ag.,S.Kom SMKN 22 Jakarta.
Oleh: Anton Sudrajat, MA
DRS ANWAR SEMBIRING M.Pd
Konsep Kepemilikan dalam Islam
Kelompok 6 : Septi Indriasari Desy Iswara
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
Fiqh Muamalah “Murabahah” Dosen Pembimbing: ABDUL HAMID, M.A
ZAKAT.
AZAS-AZAS HUKUM ISLAM.
AGAMA ISLAM DISUSUN OLEH : ANGGI LESTARI KELAS: X KEPERAWATAN 6
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
PINJAM MEMINJAM Oleh : Asep Suryanto.
Uang dan Lembaga Keuangan
Perjanjian sewa-menyewa
DISUSUN OLEH : NURUL FAIZAH ( )
Wakaf dan Permasalahannya
PILAR-PILAR EKONOMI ISLAM
Aspek Hukum Pendaftaran Tanah Wakaf
Tim Pengajar Hukum Perikatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
KONSEP HARTA DALAM ISLAM & ASAS HARTA PERNIAGAAN DIZAKATKAN
PINJAMAN (‘ARIYYAH) Istilah ‘ariyyah menurut bahasa:
PELABURAN (MUDHARABAH / QIRADH)
Transcript presentasi:

Fiqh Muamalah “Konsep Tentang Harta” Dosen: ABDUL HAMID, M.A M. Lutfi Hakim (2013114368) Riska Fajriana (2013115010) Evi Markhatun Solekha (2013115020) Ana Sulistia (2013115030) Imanah ( 2013115043) Kelompok 3 Prodi Ekonomi Syari’ah Kelas A STAIN PEKALONGAN 2015

Pengertian Harta Menurut istilah arab disebut al mall berasal dari kata maala-yamiiilu-mailan yang berarti condong, cenderung dan miring.

Menurut Hanafiyah: Sesuatu yang dicenderungi oleh naluri manusia dan dapat disimpan sampai batas waktu yang dibutuhkan Fuqaha Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah: Sesuatu yang dicenderungi oleh naluri manusia dan memungkinkan harta tersebut untuk diserah terimakan atau dilarang penggunaanya.

Harta secara umum Yaitu sesuatu yang dibutuhkan dan diperoleh manusia, baik berupa benda yang tampak seperti emas, perak, binatang, tumbuh-tumbuhan maupun (yang tidak tampak) yakni manfaat seperti kendaraan, pakaian dan tempat tinggal

Pembagian harta dan Akibat hukumnya Mutaqawwim semua harta yang baik jenisnya maupun cara memperoleh dan penggunaanya. Ghair Mutaqawwim harta yang tidak boleh diambil manfaatnya, baik jenisnya, cara memperolehnya maupun cara penggunaanya

Mitsli benda-benda yang ada persamaan dalam kesatuan-kesatuannya, dalam arti dapat berdiri sebagaimana di tempat yang lain tanpa ada perbedaan yang perlu dinilai Qimi Benda – benda yang kurang dalam kesatuan kesatuanya, karenanya tidak dapat berdiri sebagian ditempat sebagian yang lainya tanpa ada perbedaan

Istihlak dibagi mejadi 2 : istihlak haqiqi adalah suatu benda yang secara jelas (nyata) zatnya habis sekali digunakan. Istihlak huqiqi adalah harta yang sudah habis nilainya bila telah digunakan tetapi zatnya masih tetap ada Isti’mal harta yang tidak habis sekali digunakan tetapi dapat digunakan lama menurut apa adanya.

Manqul Harta yang dapat dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain Ghair Manqul harta yang tidak bisa dipindahkan dan dibawa dari satu tempat ke tempat lain. ‘Ain harta yang berbentuk benda. Terbagi menjadi 2 : 1. ‘ain dzati qimah Benda yang memiliki bentuk yang di pandang sebagai harta karna memiliki nilai. 2. Harta Dayn Suatu yang berada dalam tanggung jawab.

Harta ‘Aini benda yang memiliki nilai dan bentuk Harta Nafi’ A’radal yang berangsur-angsur tumbuh menurut perkembangan masa,oleh karena itu mal al-naf’i tidak berwujud dan tidak mungkin di simpan. Harta Mamluk Suatu yang masuk ke bawah milik, milik perorangan maupun badan hukum. Harta mamluk terbagi menjadi 2 : 1. Harta perorangan (mustaqil) yang berpautan dengan hak atau milik. 2. Harta perkongsian (masyarakat) dua pemilik yang berkaitan dengan hak yang bukan pemiliknya.

Harta Mubah Suatu yang pada asalnya bukan milik seseorang. Harta Mahjur Suatu yang tidak boleh dimiliki sendiri dan memberikan kepada orang lain menurut syari’at. Harta yang dapat di bagi (Mal qabil li al-qismah) harta yang tidak menimbulkan kerugian atau kerusakan apabila harta itu dibagi. Harta yang tidak dapatdi bagi (mal ghair qabil li al al-qismah) Harta yang menimbulkan kerugian atau kerusakan apabila terbagi.

Harta pokok Harta yang mungkin darinya terjadi harta yang lain. Harta hasil (tasmarah) Harta yang terjadi dari harta lain. Harta kas Harta pribadi, tidak boleh di ambil manfaatnya Harta ‘am Harta milik umum, boleh diambil manfaatnya

Sebab- sebab kepemilikan harta Faktor yang menyebabkan harta dapat dimiliki antara lain : Ikraj al mubahat adalah harta yang mubah (belum dimiliki oleh seseorang. Diperlukan 2 syarat muntuk memiliki harta mubahat, yaitu : Benda mubahat belum diikhrazkan oleh orang lain. Adanya niat (maksud) memiliki

2. Khalafiyah ada dua macam yaitu Khalafiyah syakhsy’an syahksy si waris menempati tempat si mawaris dalam memiliki harta yang ditinggalkan oleh mawaris Khalafiyah Sya’an, apabila seseorang merugikan milik orang lain atau menyerobot barang orang lain, kemudian rusak ditangannya atau hilang, maka wajiblah dibayar hartanya dan diganti kerugian pemilik harta

3. Tawllud min mamluk, segala yang terjadi dari benda yang telah dimiliki, menjadi hak bagi yang memiliki benda tersebut 4. Karena penguasaan terhadap milik negara atas pribadi yang sudah lebih dari tiga tahun

Perubahan status kepemilikan harta 1.      Kehendak sendiri dari pemiliknya, misal seseorang menyerahkan hartanya menjadi harta wakaf yang dapat dipergunakan untuk kepentinagn umat. Maka jika kehendak pemilik harta tersebut sudah diikrarkan secra otomatis pemilik semula tidak lagi mempunyai hak milik atas harta tersebut dan kepemilikan berubah menjadi milik umum. 2.      Kehendak syara’ artinya berubahnya status tersebut dikarenakan alasan yang dibenarkan oleh syara’ atau bahkan syara’ menghendakinya demi kemaslahatan yamg lebih besar. Seperti kebutuhan umat yang mendesak untuk membuat jalan umum di atas tanah milik pribadi. Dalam hal ini penguasa bisa menarik tanah pribadi ttersebut untuk kepentingan umum.

Selesai dan Terima Kasih.. Wassalamu’alaikum Wr. Wb

BELAJARLAH DARI MASA LALU, DAN HIDUPLAH UNTUK MASA DEPAN… YANG PENTING ADALAH…. TIDAK BERHENTI BERTANYA…?