UNIVERSITAS BRAWIJAYA PENGANTAR ILMU HUKUM AGUS TOPAN PRIBADI NIM. 135010101111058 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA 2014 1
PENGANTAR ILMU HUKUM Dosen Pengampu : Nurini Aprilianda, Dr.SH.MHum Mufatikhatul Farikhah, SH.,MH
SUMBER HUKUM
SUMBER HUKUM SUDIKNO Sebagai asas atau prinsip dasar hukum Sumber bahan terdahulu yang dijadikan jaminan rujukan untuk membuat sumber hukum yang berlaku sekarang Formil dan materiil Sebagai sumber terbentuknya hukum Asal mula hukum
SUMBER HUKUM ALGRA Sumber Hukum Material : Segala sesuatu yang menentukan isi (materi) hukum Sumber Hukum Formal Bentuk hukum yang menyebabkan hukum itu berlaku sebagai hukum positif yang dibuat oleh instansi yang berwenang
Formil Tempat dimana kita dapat menemukan dan mengenal hukum Sumber Hukum Sumber hukum artinya segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa Ada 2 jenis sumber: Material Kesadaran hukum masyarakat Sumber isi hukum Faktor idiel dan faktor masyarakat Pancasila Formil Tempat dimana kita dapat menemukan dan mengenal hukum Sumber hukum formil: UUD TAP MPR UU beserta peraturan pelaksanaannya (PERPPU/PP, Perpres, Perda (provinsi, kabupaten/kota) Perjanjian Yurisprudensi (putusan hakim) Kebiasaan, adat Konvensi, Bilateral Agreement, MoU: ada 2 model berlakunya di suatu negara:
SUMBER HUKUM FORMAL Undang-undang Kebiasaan Yurisprudensi Traktat Doktrin
UNDANG-UNDANG Undang-undang UU Materiil UU Formil Berlakunya Undang-undang Ruang Lingkup Berlakunya UU Berdasarkan Tempat Berdasarkan Orang Kekuatan berlakunya UU Yuridis Sosiologis filsafat
YURISPRUDENSI Yurisprudensi Tetap Yurisprudensi Tidak Tetap Yurisprudensi Semi Yuridis Yurisprudensi Administratif