PERJANJIAN KREDIT.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kepercayaan Jangka Waktu UNSUR-UNSUR KREDIT Prestasi Resiko.
Advertisements

PEGADAIAN Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
(1). PENGERTIAN FIDUSIA FIDES → kepercayaan
Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Pengertian Kredit berasal dari kata “Credere” (Romawi) dan “Vertrouwen” (Belanda) yang artinya percaya. Pasal 1 angka 11 UU No. 10 Thn 1998 tentang Perubahan.
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
JAMINAN KREDIT PERBANKAN
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA.
GADAI.
Hapusnya Perikatan.
PENGERTIAN KREDIT UU NO.10 TAHUN 1998
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
HAK KEBENDAAN.
JAMINAN KEBENDAAN.
Masalah Jaminan dan Agunan dalam Perjanjian Kredit
SISTEM RESI GUDANG (Warehouse Receipt System)
TANAH SEBAGAI JAMINAN KREDIT/HUTANG
JAMINAN GADAI PERTEMUAN KE 10.
SUBYEK DAN OBYEK HUKUM Subyek Hukum
HIPOTEK Pengertian Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan.
Segi Hukum Kartu Kredit
JAMINAN FIDUCIA PERTEMUAN KE 11.
Pertemuan ke – 8 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
KREDIT.
OLEH NUR HUDDA ELHASANI
oleh F.X. Joniono Raharjo, S.H.
Hukum Jaminan Ernu Widodo.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
JAMINAN HIPOTIK PERTEMUAN KE 12.
Jaminan Resi Gudang Ernu Widodo.
Gadai Pasal 1150 KUHPerdata
PRIVILEGE PERTEMUAN KE 14.
Pertimbangan yang menjadi Prasyarat utama Sesuatu benda Dapat diterima
FIDUSIA (1). PENGERTIAN FIDES → kepercayaan
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
Penyelamatan dan Penyelesaian Pinjaman Bermasalah
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
DALAM PRAKTEK PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
Maksud dan Tujuan Jaminan Kredit
HUKUM JAMINAN.
Oleh : N. Pininta Ambuwaru SH.MM.MH.LL.M
Hukum Jaminan Pengertian, penggolongan jaminan, hak-hak dalam hukum jaminan, fidusia, hipotik, gadai.
JAMINAN UTANG Tanah Berikut Benda Bergerak Berwujud dan Tidak Berwujud
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
Perjanjian Kredit Perjanjian utang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terpinci, namun dapat tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata, tentang Perjanjian.
Bank dan Lembaga Keuangan 1 M9
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT)
Gadai Ernu Widodo.
Jaminan Fidusia Ernu Widodo.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HAK TANGGUNGAN TANAH & BANGUNAN SEBAGAI JAMINAN PELUNASAN UTANG
HAK REKLAME DAN HAK ISTIMEWA
JAMINAN FIDUCIA PERTEMUAN KE 11.
Fiduciary Risk Kelompok 5
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PROSEDUR ALIH DEBITUR SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN KREDIT MAHARAMIKO.
JAMINAN HAK TANGGUNGAN
RETENTIE PERTEMUAN KE 15.
JAMINAN HIPOTIK PERTEMUAN KE 12.
Hukum Bisnis Ega Jalaludin, SH., MM.
JAMINAN KEBENDAAN DAN JAMINAN PERORANGAN
FIDUSIA (1). PENGERTIAN FIDES → kepercayaan
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. I
Seluk Beluk Pengikatan Jaminan Dalam Dunia Perbankan
PERJANJIAN KREDIT.
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. III
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Transcript presentasi:

PERJANJIAN KREDIT

1.PENGERTIAN: KREDIT ADALAH PENYEDIAAN UANG ATAU TAGIHAN YG DPT DIPERSAMAKAN DGN ITU,BERDASARKAN PERSETUJUAN ATAU KESEPAKATAN PINJAM MEMINJAM ANTARA BANK DGN PIHAK LAIN YG MEWAJIKAN PIHAK PEMINJAM MELUNASI HUTANGNYA SETELAH JK WAKTU TTT DGN JUMLAH BUNGA(PSL 1 ANGKA 11 UU NMR 10/1998 TTG PERBANKAN). 2.SUBYEK HUKUM DLM PERJANJIAN KREDIT(PK): BANK DAN NASABAH.

3.FUNGSI KREDIT ADALAH MENINGKATKAN: A.DAYA GUNA UANG; B.KEGAIRAHAN BERUSAHA; C.PEMERATAAN PENDAPATAN; D.DAYA GUNA &PEREDARAN BARANG. 4.JENIS KREDIT DITINJAU DARI SEGI: A.KELEMBAGAAN(PERBANKAN,LIKUIDITAS,ANTAR BANK); B.JANGKA WAKTU(PENDEK,MENENGAH ,PANJANG); C.PENGGUNAAN(KOMSUMTIF,PRODUKTIF,PERPADUAN KON.&PROD); D.JAMINAN(UNSECURED&SECURED LOAN); E.AKTIVITAS PERPUTARAN SAHA(KECIL,MENENGAH,BESAR).

5.DOKUMEN KREDIT: A.IDENTITAS BANK &NASABAH; B.BIDANG USAHA; C.TUJUAN PENGGUNAAN KREDIT; D.SUSUNAN PENGURUS PERUSAHAAN; E.LAPORAN KEUANGAN; URAIAN PROYEK; F.JAMINAN. 6.PERTIMBANGAN PEMBERIAN KREDIT: 5C(CHARACTER,CAPACITY,CAPITAL,COLLATERAL,CONDITION OF ECONOMICS).

7.BENTUK PK: A.TERTULIS; B.SANDART(BAKU); C.DI BAWAH TANGAN ATAU OTENTIK. 8.KLAUSUL2 DLM PK: A.MAKSIMUM KREDIT&PENGGUNAANNYA; B.JK WAKTU; C.INTEREST CLUSE(TINGKAT BUNGA); D.JAMINAN; E.INSURANCE CLAUSE(ASURANSI); F.NEGATIF CLAUSE(YG DILARANG OLEH BANK); G.DEFAULT CLAUSE(PENGAKHIRAN OLEH BANK); H.DISPUTE SETTLEMENT.

9.JAMINAN-JAMINAN: A.JAMINAN UMUM( PASAL 1131&1132 KUH PDT); B.JAMINAN KHUSUS (GADAI,HIPOTIK,FIDUCIA,HAK TANGUNGAN); C.KREDITUR PEMEGANG JAMINAN KHUSUS(KREDITUR SEPARATIS/SECURED CREDITUR). 10.GADAI: A.DIATUR DLM PSL 1150 S/D 1161 KUH PDT; B.YG MENGGADAIKAN=PEMBERI GADAI;YG MENERIMA GADAI=PEMEGANG GADAI. C.BENDA JAMINAN:BRG BERGERAK&DIKUASAI KREDITUR; D.PEMEGANG GADAI BERHAK MENJUAL BRG JAMINAN(PARATE EKSEKUSI),PUNYA HAK MENDAHULU&HAK RETENSI; E.SIFAT GADAI:ACCESSOIR(SBG PERJANJIAN IKUTAN); F.PEMEGANG GADAI WAJIB:TG JAWAB HILANGNYA/MEROSOTNYA NILAI BRG JAMINAN&MEMBERI TAHU PENJUALAN BRG JAMINAN.

11.HIPOTIK: A.DIATUR DLM PSL 1162 DST KUH PDT; B.HARUS DGN AKTA OTENTIK; C.DLM AKTA HARUS ADA PENYEBUTAN SECARA KHUSUS &LETAK BRG JAMINAN; D.AKTA HIPOTIK HARUS DIDAFTAR; E.BRG JAMINAN:BRG TIDAK BERGERAK BUKAN TANAH&BANGUNANKAPAL LAUT BERBOBOT MATI 20M3/LEBIH&KAPAL UDARA).

12.FIDUCIA: A.DIATUR DLM UU NMR 42/1999 TTG JAMINAN FIDUCIA; B.FIDUCIA=PENGALIHAN HAK KEPEMILIKAN ATAS DASAR KEPERCAYAAN &BRG JAMINAN TETAP DIKUASAI DEBITUR; C.PEMBEBANAN HARUS DGN AKTA NOTARIS; D.AKTA JAMINAN FIDUCIA HARUS DIDAFTAR DI KANWIL KUMHAM SETEMPAT(KL TDK,HANYA MJD JAMINAN BIASA/KREDITUR KONKUREN); E.JAMNAN FIDUCIA MEMPUNYAI KEKUATAN EKSEKUTORIAL(LSG DILAKSANAKAN TANPA PUTUSAN PENGADILAN)&MEMPUNYAI HAK PARATE EKSEKUSI(KREDITUR BERHAK MENJUAL BRG JAMINAN DGN KEKUASAAN SENDIRI).

13HAK TANGUNGAN: A.DIATUR DLM UU NMR 4/1996 TTG HT B.HARUS DIBUAT DGN AKTA PPAT&HARUS DIDAFTAR DI KANTOR BPN SETEMPAT(MEMENUHI ASAS PUBLISITAS); C.BRG JAMINAN &LETAKNYA DISEBUTKAN SECARA KHUSUS(MEMENUHI ASAS SPESIALITAS); D.JAMINAN TETAP MENGIKUTI OBEKNYA(DROIT DE SUITE); E.KREDITURNYA BERHAK MENDAHULU(DROIT DE PREFERENCE); F.PERJANJIAN HT SIFATNYA ACCESSOIR(PERJANJIAN IKUTAN=KL PERJ.POKOKNYA BATAL,IKUT BATAL).