dr. H. Soeroto H s, Sp.F (K), SH, PKK, DK.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Advertisements

PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
Visum et Repertum dr.Rika Susanti,SpF.
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
TEHNIS BANTUAN HUKUM BAGI PNS YANG TERLIBAT KASUS HUKUM.
Perkara Pidana, Penyidikan, dan Penuntutan
KEMATIAN AKIBAT ASFIKSIA.
PUTUSNYA PERKAWINAN Hakim membuat penetapan yang isinya menyatakan bahwa perkawinan putus sejak ikrar talak diucapkan dan penetapan tersebut tidak dapat.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
Dr. Muhamad Ibnu Sina TIM UKMPPD FKU MALAHAYATI
PRAPERADILAN DAN KONEKSITAS
FITRI PERMATASARI, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan di Wilayah POLRES Brebes.
PROSES PERADILAN HAM.
PENGANTAR ILMU KEDOKTERAN FORENSIK
PENUNTUTAN Dr.setyo utomo,sh.,m.hum
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
KODE ETIK PROFESI DOKTER
Materi Hukum Kesehatan
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
BANTUAN DOKTER PADA PERADILAN
PENYIDIKAN NEGARA.
DI SUSUN OLEH : - YOGI HUMAEDI - KHOERUL ANWAR - OGI PURWADI
VISUM et REPERTUM.
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
Penyitaan.
KANIT I RESUM SAT RESKRIM POLRES BOGOR
Materi 10.
REFERAT PENGGALIAN JENAZAH
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Pencegahan Perkawinan
Pengantar Kuliah Ilmu Kedokteran Forensik & Medikolegal
KUP II.
PERTEMUAN KE- 7 KEBERATAN DAN BANDING
PEMERIKSAAN DOKTER DI TKP (TEMPAT KEJADIAN PERKARA)
CLINICAL FORENSIC Bagian Ilmu Kedokteran Forensik
OTOPSI MEDIS & TRANSPLANTASI
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
PERKULIAHAN IV.
PROSES PERADILAN PIDANA
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
PEMBATALAN PERKAWINAN
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Penggeledahan (bag III, ps )
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti P E T U N J U K Sesi VI
SBG DASAR PELAKS. JKK DAN JKM
PENGANTAR ALAT BUKTI.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Pada saat dilakukan pemeriksaan di TKP tanggal 10 Februari 2003 jam 09
PERKULIAHAN VII.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
VISUM ET REPERTUM Oleh dr. Indra Sp.F.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
PENGANTAR ILMU KEDOKTERAN FORENSIK
ACARA PEMERIKSAAN.
Visum & Hubungan Rekam Medis
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
PERAWATAN JENAZAH OLEH: Fajar Ibnu Sabil Asfin Novia Rahmadhani
EXUMATION JERNY DASE, SH,SpF,MKes DETP.FORENSIK DAN MEDIKOLEGAL
KULIAH ILMU KEDOKTERAN FORENSIC
Kekerasan terhadap Perempuan
SUDDEN DEATH dr. ERNI HANDAYANI Sp.F, MH. SUDDEN DEATH (KEMATIAN MENDADAK) PENDAHULUAN -Banyak kematian dari kasus yang wajar terjadinya tak dapat diramalkan.
Massive Bleeding for Death Causes at Autopsy of Injury Case Pembimbing : dr. Abdul Gafar Parinduri, M. Ked (For), Sp. F.
Transcript presentasi:

dr. H. Soeroto H s, Sp.F (K), SH, PKK, DK. PENGGALIAN JENAZAH dr. H. Soeroto H s, Sp.F (K), SH, PKK, DK.

DASAR HUKUM KUHAP Pasal 135 Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan perlu melakukan penggalian mayat, dilaksanakan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 ayat 2 dan pasal 134 ayat 1 undang-undang ini KUHAP Pasal 133 ayat 2 Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah mayat.

KUHAP Pasal 134 ayat 1 Dalam hal sangat diperlukan dimana untuk keperluan pembuktian bedah mayat tidak mungkin lagi dihindari, penyidik wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada keluarga korban. KUHAP Pasal 7 ayat 1 h Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.

KUHAP Pasal 180 Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di sidang pengadilan, hakim ketua sidang dapat minta keterangan ahli dan dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan. Dalam hal timbul keberatan yang beralasan dari terdakwa atau penasihat hukum terhadap hasil keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hakim memerintahkan agar hal itu dilakukan penelitian ulang. Hakim karena jabatannya dapat memerintahkan untuk dilakukan penelitian ulang sebagaimana tersebut pada ayat (2).

Penggalian jenazah disini ialah penggalian jenazah kembali terhadap jenazah yang telah dikubur, untuk dilakukan pemeriksaan guna membantu menegakkan peradilan. Tidak menyenangkan. Tetapi harus dilakukan bila diminta penyidik. Dilakukan oleh dokter umum atau Spesialis Forensik

Tujuan utama penggalian jenazah : membantu mengumpulkan jejas-jejas yang ada pada jenazah atau kelainan-kelainan yang ada pada jenazah atau pakaiannya. Dengan mengumpulkan jejas-jejas atau kelainan-kelainan yang ada kita dapat menduga apa cara kematian dan sebab kematian jenazah tersebut. Penggalian jenazah dapat di kuburan umum atau di tempat lain yaitu di ladang belakang rumah atau tempat yang jarang dikunjungi orang.

Bila lama mayat sudah membusuk / tinggal tulang. Semakin membusuk akan semakin sulit menentukan sebab dan cara kematian. Contoh pada kasus mati wajar karena infark atau pneumonia dll. Tetapi apabila jejas mengenai tulang misal patah tulang tengkorak akibat persentuhan dengan benda tumpul, tajam atau peluru masih terlihat. Patah tulang Hyoid akibat cekikan atau jerat dapat ditemukan. Bila mayat tidak terlalu membusuk, jejas-jejas masih dapat ditemukan. Anak peluru, patahan pisau dapat ditemukan.

Bila mayat baru dikubur (beberapa hari) segera dilakukan penggalian. Semakin ditunda mayat semakin busuk. Bila sudah sebulan atau lebih, penggalian dapat ditunda dan disesuaikan cuaca dan keadaan. Setelah penggalian dilakukan otopsi di RS terdekat atau di tempat penggalian.

Penggalian jenazah dpt terjadi karena : Terdakwa telah mengaku dia telah membunuh seseorang dan telah menguburnya di suatu tempat. Jenazah setelah dikubur beberapa hari baru kemudian ada kecurigaan bahwa jenazah meninggal secara tidak wajar. Atas perintah hakim untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap jenazah yang telah dilakukan pemeriksaan dokter untuk membuat visum et repertum.

Prosedur Penggalian Jenazah Permintaan secara tertulis oleh penyidik, disertai permintaan untuk otopsi. Penyidik harus memberikan keterangan tentang modus dan identitas korban. Sehingga dokter dapat mempersiapkan diri. Misal korban pencekikan maka pemeriksaan leher akan lebih berhati-hati. Korban keracunan, maka dipersiapkan alkohol 95% untuk pengawet.

Yang diperhatikan tentang identitas korban ialah : Jenis kelamin, laki-laki atau perempuan Tinggi badan. Umur korban. Pakaian, perhiasan yang menempel pada tubuh korban. Sidik jari. (dari Satlantas saat mengambil SIM). Tanda-tanda yang ada pada tubuh korban : Warna dan bentuk rambut serta panjangnya. Bentuk dan susunan gigi. Memakai gigi palsu / tidak. Ada tatou di kulit atau tidak. (bentuk dan lokasinya) Adanya cacat pada tubuh korban misalnya : Adanya luka perut, pada kulit, penyakit-penyakit lainnya.

Perlengkapan yang diperlukan Kendaraan Perlengkapan untuk melakukan penggalian misalnya : cangkul, ganco, linggis, secrop. Perlengkapan untuk melakukan otopsi. (dokter) Pisau dapur, scalpel, gunting, pinset, gergaji, jarum (jarum karung goni), benang, timbangan berat, gelas pengukur, alat penggaris, ember, stoples berisi alkohol 95% ini bila ada indikasi mati oleh keracunan dan stoples berisi formalin 10%. I dan 2 disediakan penyidik. Perlu membawa 1 atau 2 pembantu dokter yang terlatih.

Hal-hal yang harus diperhatikan Penyidik harus mengamankan tempat penggalian dari kerumunan masa. Untuk menentukan lokasi, bila dikuburan umum, adalah keluarga atau juru kunci kuburan. Bila letaknya tersembunyi maka tersangka yang menunjukan. Kadang tersangka sulit menunjukkan letaknya secara pasti, karena lupa. Maka penggalian dapat mengalami kegagalan.

Cara Melakukan Penggalian Jenazah Tanah digali dengan pacul, linggis atau ganco. Penggalian awalnya dilakukan orang kampung. Setelah sampai peti atau tanah yang berwarna keputihan, atau tercium bau busuk, maka diambil alih pembantu dokter. Jenazah dalam peti diambil dengan petinya atau peti dibuka jenazah diambil tanpa peti. Bila tinggal kerangka, diambil semua tulangnya. Kuburan jangan terburu ditutup lagi. Bila ada dugaan keracunan maka diambil tanah di atas, bawah dan samping dan +/- 5 m dari mayat.

Manfaat Hasil Pemeriksaan Jenazah Yang Telah Digali Sebab kematian sulit, bila sudah membusuk atau tinggal tulang. Kita dapat menentukan sebab kematian, bila bagian-bagian tubuh atau organ-organ tubuh normal tetapi ada salah satu organ tubuh yang ada kelainan yang mematikan. Bila organ-organ tubuh sudah membusuk kita sudah tidak dapat menentukan lagi apakah organ-organ tersebut normal atau tidak. Jejas kekerasan kadang masih dapat ditemukan di tubuh, sehingga masih dapat menentukan apakah korban tersebut mendapat pukulan atau tusukan atau tertembak dan lain-lain. Membantu menduga cara kematiannya atau untuk membuktikan pengakuan terdakwa apakah sesuai.

Cara Mengambil Kesimpulan Hasil Pemeriksaan 1. Pada penggalian ditemukan jenazah dalam keadaan membusuk. - Pada otopsi ditemukan patah tulang kepala yang hampir separuh kepala. - Patah tulang tersebut mempunyai tanda-tanda akibat persentuhan dengan benda tajam. - Kesimpulannya ialah : Ditemukan patah tulang kepala akibat persentuhan dengan benda tajam. Kekerasan oleh benda tajam pada kepala korban tersebut dapat menimbulkan kematian.

2. Pada penggalian ditemukan jenazah tinggal dalam keadaan kerangka Pada pemeriksaan ditemukan patah tulang kepala akibat persentuhan dengan benda tumpul. Selain tersebut ditemukan pula patah tulang dari tulang ruas tulang leher akibat persentuhan dengan benda tajam. Kesimpulan : korban telah mendapat kekerasan pada kepalanya oleh benda tumpul, kekerasan pada lehernya oleh benda tajam. Kekerasan tersebut, kedua-duanya (masing-masing) dapat menimbulkan kematian.

3. Pada penggalian jenazah ditemukan jenazah dalam keadaan membusuk Pada pemeriksaan jenazah tidak ditemukan jejas akibat kekerasan dari Iuar. Hasil pemeriksaan laboratorium toksikologi negatif. Kesimpulan : Tidak dapat ditentukan sebab kematian korban. Tidak ditemukan tanda kekerasan yang dapat menimbulkan kematian.

4. Pada penggallan jenazah, ditemukan jenazah dalam keadaan membusuk Merupakan pemeriksaan ulang. Telah diotopsi dokter lain. Pemeriksaan pertama tdk sempurna. Hasil otopsi ulang : Organ-organ seluruhnya sudah menggumpal menjadi kecil-kecil ini berarti jenazah sudah sangat membusuk. Terdapat beberapa luka iris pada leher depan. Salah satunya memotong trachea. Kulit pada tubuh yang lain tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Kesimpulan : Pada leher korban ditemukan luka-luka akibat persentuhan dengan benda tajam. Cara kematian korban tersebut biasanya ialah bunuh diri. Tetapi pembunuhanpun dapat pula terjadi. Sedang kecelakaan tak mungkin terjadi.

CONTOH PENGGALIAN JENAZAH DI BEKAS KOLAM IKAN DALAM TAMAN DI RUMAH

TERIMA KASIH