Pajak Konsumsi dan Pajak Pertambahan Nilai Muhammad Alfi Satari Ma’ruf Ardyanto Ridjkie Mulia
Pajak Atas Konsumsi Pajak atas konsumsi dapat dikelompokkan dalam 2 golongan, yaitu: 1. Pajak Langsung (Direct Tax) : Expenditure Tax 2. Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax) : Sales Tax dan Value Added Tax (VAT)
Expenditure Tax Konsep dasar expenditure tax, pada dasarnya adalah orang dibebankan pajak atas apa yang diperoleh dari sumber penghasilan masyarakat yang bersifat terbatas yang diukur dengan konsumsi daripada kontribusi yang diukur dengan jumlah penghasilan.
penghasilan menggambarkan kekuatan potensial untuk konsumsi penghasilan menggambarkan kekuatan potensial untuk konsumsi. Dan konsumsi adalah pelaksanaan/realisasi dari kekuatan tersebut melalui pembelian barang dan jasa secara nyata (ability to pay)
Pembedaan ability to pay menurut David F. Bradford Income Consumption Earnings plus Gifts and bequests received minus Cost of earnings minus Certain other outlays Earnings plus Gifts and bequests received minus Cost of earnings minus Certain other outlays minus increase in net worth
Kelebihan Expenditure Based Dianggap lebih adil untuk mengenakan pajak atas konsumsi daripada penghasilan karena penghasilan adalah representasi kontribusi kontribusi kepada masyarakat melalui modal atau pekerjaan. Tidak bersifat diskriminatif bagi individu yang ingin menabung atau mengkonsumsi Lebih sederhana karena tidak perhitungan penyusutan dan capital gain. Problem double taxation akan sangat minimal karena tidak ada pajak atas dividen
Expenditure Based tidak memperhitungkan capital gain dan penyusutan tidak dipengaruhi oleh inflasi tidak perlu melakukan perhitungan pajak korporasi
Teori Pajak Konsumsi Ide dasar Hobbes pada abad ke-17 yang lalu, bahwa orang membayar pajak didasarkan pada atas apa yang mereka peroleh dari sumber-sumber penghasilan masyarakat yang terbatas (diukur dengan konsumsi) daripada apa yang mereka kontribusikan pada sumber-sumber demikian (diukur dengan pendapatan).
Kemudian Nicholas Kaldor mengembangkan filsafat Hobbes menjadi sebuah pengertian dasar konsumsi yang lebih luas: Penghasilan menggambarkan kekuatan potensial untuk konsumsi/membeli. Konsumsi menggambarkan pelaksanaan atau realisasi dari kekuatan tersebut melalui pembelian barang dan jasa secara nyata.
Kelebihan Pajak Konsumsi Kelebihan-Kelebihan Pajak Konsumsi menurut Harvey S. Rosen: Tidak perlu menghitung Capital Gains dan Penyusutan Lebih sedikit masalah ketika terjadi inflasi Tidak perlu memisahkan pajak korporasi
Pengertian Pajak Pertambahan Nilai Pajak Pertambahan Nilai pada dasarnya merupakan Pajak Penjualan yang dipungut atas dasar nilai tambah yang timbul pada semua jalur produksi dan distribusi. Yang dimaksud nilai tambah adalah semua faktor produksi yang timbul di setiap jalur peredaran suatu barang bunga, sewa, upah kerja, dan termasuk semua biaya untuk mendapatkan laba. Value Added = wages + profits = output - input
Kelebihan-kelebihan PPN 1. Fiscal Advantages Cakupannya yang luas yang meliputi seluruh jalur produksi dan distribusi sehingga potensi pemajakannya besar. 2. Psycological Advantages Karena pajak pada umumnya sudah dikenakan pada harga jual, jadi konsumen tidak merasakan langsung bahwa dia sudah membayar pajak. 3. Economic Advantages Netral terhadap pilihan seseorang apakah akan saving terlebih dahulu atau langsung mengkonsumsikan penghasilan yang didapatnya.
Tipe pengenaan PPN Atas Barang Modal Berdasarkan Perlakuannya (tax treatment) atas tipe barang modal dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu: Produk Nasional Bruto (GNP) Produk Nasional Neto (NNP) Konsumsi (Consumption)
1. Tipe GNP (Gross National Product) PPN yang berbentuk tipe GNP ini dikenakan pada semua barang-barang konsumsi dan barang-barang produksi (barang modal) tanpa adanya penyusutan. Kelemahan: Tidak memberikan level playing field yang fair, karena mendistorsi terhadap pilihan pengusaha, apakah akan menggunakan padat karya atau padat modal. Menghambat modernisasi, karena menghalangi pengusaha untuk mengganti kegiatan produksinya dengan mesin yang berteknologi lebih modern, disebabkan PPN atas pembelian barang tersebut tidak dapat dikreditkan.
2. Tipe NNP (Net National Product) Pada tipe ini pajak dikenakan pada semua barang-barang konsumsi dan modal setelah dikurangi dengan penyusutan atau GNP dikurangi depreciation. Kelemahan-kelemahan NNP: Menimbulkan beban administrasi yang besar, karena untuk mencatat penyusutan PPN atas pembelian barang modal. Menimbulkan Dispute, karena seringnya terjadi perbedaan presepsi antara barang modal dan suku cadang, serta sulit untuk memisahkan atau membedakan antara barang modal dengan suku cadang. Menimbulkan kecenderungan untuk melakukan penyelundupan PPN dengan menyatakan bahwa pembelian barang tersebut tidak termasuk pembelian barang modal melainkan pembelian suku cadang.
3. Tipe Konsumsi Pada tipe ini, pajak dikenakan hanya pada barang-barang konsumsi yang biasanya dikonsumsi oleh konsumen terakhir, karena itu atas barang-barang modal (investasi) tidak dikenakan pajak, baik dengan cara pembebasan dengan dengan mengkreditkan.
Metode Penghitungan PPN The Substractive-Direct Method Metode ini dikenal juga dengan nama account method atau business transfer tax. Pajak dihitung dwngan mengurangi harga penjualan dengan harga pembelian langsung dikalikan dengan tarif. Sales = x Deductible Purchase = (xx) Tax Base = xxx VAT = 10% x Tax Bases
2. The Substractive-Indirect Method Pajak dihitung dengan cara menghitung selisih pajak yang dipungut pada waktu penjualan (output tax) dengan jumlah pajak yang telah dibayar pada waktu pembelian (input tax). Jadi dalam metode ini, yang dikurangkan adalah pajaknya, karena itu metode ini dikenal juga sebagai metode kredit (credit method). Sales = a Output tax = 10% x a Purchase = b Input tax = 10% x b VAT Liabilities = VAT output – VAT input
Yurisdiksi Pemajakan dalam PPN Prinsip asal tempat barang (origin principle) Berdasasrkan origin priciple, negara yang berhak mengenakan pajak adalah negara dimana barang tersebut diproduksi atau dari mana barang tersebut berasal Prinsip tujuan barang (destination priciple) Berdasarkan destination priciple, negara yang berhak mengenakan pajak adalah negara dimana barang tersebut dikonsumsi.
Subjek Pajak Pertambahan Nilai Pemikul beban pajak Penanggung jawab pembayaran pajak terutang ke kas negara
Objek Pajak Pertambahan Nilai Penyerahan Barang Kena Pajak (BPK) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha Impor Barang Kena Pajak Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
Pengecualian Pajak Pertambahan Nilai Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, seperti beras, jagung dan kedelai; Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; Uang, emas batangan dan surat berharga