OLEH NUR HUDDA ELHASANI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Materi-4 HAK PUBLIK DAN HAK PRIVAT ATAS TANAH
Advertisements

Hukum harta kekayaan.
SUBYEK HUKUM & OBYEK HUKUM
HUKUM BENDA.
BACK BACK NEXT NEXT EXIT EXIT HOME HOME Oleh : Erika Widya R ( ) Novita Mauliada I ( ) Oleh : Erika Widya R ( ) Novita Mauliada.
BAB 3 PERSAMAAN AKUNTANSI.
HUKUM BENDA HUKUM BENDA:
Azas-Azas Hukum Perdata
HUKUM BENDA (Zaken Recht)
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Menentukan Objek Pajak BPHTB
PERIHAL ORANG DALAM HUKUM
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
Hukum Perdata Pertemuan II
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang PERUBAHAN UNDANG-UNDANG
SUBYEK DAN OBYEK HUKUM Subyek Hukum
HIPOTEK Pengertian Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan.
ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
EXCEL AKUNTANSI Akuntansi adalah proses mengidentifikasi/mengelompokkan mengatur dan melaporkan informasi ekonomi untuk memungkinkan dilakukannya penilaian.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
HUKUM BENDA (Zaken Recht)
HUKUM HARTA KEKAYAAN.
OLEH NUR HUDDA ELHASANI
Macam Dan Jenis Benda.
1 PERTEMUAN #4 SAAT DAN TEMPAT PAJAK TERUTANG Matakuliah: F0462 / PPN dan PTLL Tahun: 2006 Versi: 1.
JAMINAN HIPOTIK PERTEMUAN KE 12.
A. Privilege Termasuk jenis piutang yang diberikan keistimewaan → bevoorrechte schulder dalam hal pelelangan (executie) → dari kekayaan debitur → dalam.
PENGANTAR HUKUM BENDA.
PENDAPATAN DAN PENGELUARAN NEGARA/DAERAH
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
PERSAMAAN AKUNTANSI.
Maksud dan Tujuan Jaminan Kredit
HUKUM PERDATA (2. HUKUM BENDA)
HUKUM JAMINAN.
SAAT TERUTANG PPN dan CARA MENGHITUNG PPN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
RETRIBUSI DAERAH Pertemuan 12
JAMINAN UTANG Tanah Berikut Benda Bergerak Berwujud dan Tidak Berwujud
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
Pertemuan 05 Pembagian jenis pajak, obyek pajak dan subyek pajak
Perjanjian Kredit Perjanjian utang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terpinci, namun dapat tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata, tentang Perjanjian.
Konsep Dasar Ilmu Hukum
Materi 3.
HUKUM BENDA.
Pinjam Pakai dan Pinjam Meminjam
Kode Akuntansi Sebagai contoh,perhatikan keterangan pembagian golongan, subgolongan, dan nama akun kas kode 101 1      0              1                                        
UTANG PAJAK.
PAJAK BUMI BANGUNAN PBB
HUKUM BENDA.
PERTEMUAN KE-1 BENDA PADA UMUMNYA.
Hukum Benda Dan Hak-hak Kebendaan
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
PERTEMUAN 11 PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)
HUKUM pERDATA BARAT r yogahastama, S.H., M.KN.
KEBIJAKAN PENATAAN PERTANAHAN DALAM HAK PAKAI
PENDAPATAN DAN PENGELUARAN NEGARA/DAERAH
BUDIMAN SETYO HARYANTO, S.H., M.H.
JAMINAN HIPOTIK PERTEMUAN KE 12.
BAB 3 PERSAMAAN AKUNTANSI.
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
PERSAMAAN AKUNTANSI.
ASPEK HUKUM BISNIS (prodi akutansi)
PENDAPATAN DAN PENGELUARAN NEGARA/DAERAH
PENGANTAR ILMU HUKUM PRODIP I KEPABEANAN DAN CUKAI
ACTIO PAULIANA oleh Parulian P Aritonang SH LLM MPP
Undang Undang Perlindungan Konsumen UURI No
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
PENDAPATAN DAN PENGELUARAN NEGARA/DAERAH
Transcript presentasi:

OLEH NUR HUDDA ELHASANI HUKUM BENDA OLEH NUR HUDDA ELHASANI

POKOK BAHASAN III (KETIGA) Sub Pokok Bahasan: Arti benda menurut hukum Pembagian benda menurut hukum Benda tak bergerak Benda bergerak Hak kebendaan   Tujuan : Setelah mempelajari materi pokok ini, diharapkan saudara dapat menjelaskan : Pengertian benda tak bergerak dan bergerak Fungsi benda menurut hukum Macam-macam hak kebendaan

Arti Benda Benda adalah segala obyek hukum yang dapat dihaki oleh obyek hukum yakni orang atau badan hukum. Sedangkan benda menurut arti kekayaan seseorang meliputi: benda dapat dilihat: emas, gedung, tanah dll benda tidak dapat dilihat: hak piutang atau tagihan, hak memungut hasil dll

Pembagian Benda Menurut Hukum benda yang dapat diganti dan yang tidak dapat diganti benda yang dapat diperdagangkan dan yang tidak dapat diperdagangkan benda yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi benda tetap dan benda bergerak.

Benda Tetap/Tidak Bergerak Benda tetap menurut sifatnya ialah segala sesuatu yang secara langsung atau tidak langsung baik karena perbuatan alam atau karena perbuatan manusia, digabungkan erat menjadi satu dengan tanah. Benda tetap menurut tujuan pemakaiannya ialah segala benda yang meskipun tidak secara sungguh-sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan dimaksudkan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk jangka waktu yang lama sesuai dengan tujuan pemakaiannya dan selama masih melekat dengan tanah/bangunan tersebut. Benda tetap karena telah ditentukan oleh UU c.1. segala hak atau penagihan yang mengenai suatu barang tetap misalnya hak servituut, HGB c.2. kapal yang berbobot mati lebih dari 20m3 dipersamakan dengan benda tetap.