OLEH NUR HUDDA ELHASANI HUKUM BENDA OLEH NUR HUDDA ELHASANI
POKOK BAHASAN III (KETIGA) Sub Pokok Bahasan: Arti benda menurut hukum Pembagian benda menurut hukum Benda tak bergerak Benda bergerak Hak kebendaan Tujuan : Setelah mempelajari materi pokok ini, diharapkan saudara dapat menjelaskan : Pengertian benda tak bergerak dan bergerak Fungsi benda menurut hukum Macam-macam hak kebendaan
Arti Benda Benda adalah segala obyek hukum yang dapat dihaki oleh obyek hukum yakni orang atau badan hukum. Sedangkan benda menurut arti kekayaan seseorang meliputi: benda dapat dilihat: emas, gedung, tanah dll benda tidak dapat dilihat: hak piutang atau tagihan, hak memungut hasil dll
Pembagian Benda Menurut Hukum benda yang dapat diganti dan yang tidak dapat diganti benda yang dapat diperdagangkan dan yang tidak dapat diperdagangkan benda yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi benda tetap dan benda bergerak.
Benda Tetap/Tidak Bergerak Benda tetap menurut sifatnya ialah segala sesuatu yang secara langsung atau tidak langsung baik karena perbuatan alam atau karena perbuatan manusia, digabungkan erat menjadi satu dengan tanah. Benda tetap menurut tujuan pemakaiannya ialah segala benda yang meskipun tidak secara sungguh-sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan dimaksudkan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk jangka waktu yang lama sesuai dengan tujuan pemakaiannya dan selama masih melekat dengan tanah/bangunan tersebut. Benda tetap karena telah ditentukan oleh UU c.1. segala hak atau penagihan yang mengenai suatu barang tetap misalnya hak servituut, HGB c.2. kapal yang berbobot mati lebih dari 20m3 dipersamakan dengan benda tetap.