MATERI KULIAH PPH PASAL 23
DASAR HUKUM PASAL 23 UU NO. 36 TH 2008 TENTANG PAJAK PENGHASILAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 244/PMK.03/2008 TGL 31 DESEMBER 2008 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 251/PMK.03/2008 TGL 31 DESEMBER 2008 PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER-33/PJ/2009 TGL 4 JUNI 2009 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER-53/PJ/2009 TGL 25 MEI 2009 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE-35/PJ/2010 TGL 9 MARET 2010
PEMOTONG PPH PASAL 23 B. SUBYEK PAJAK BADAN DALAM NEGERI A. BADAN PEMERINTAH B. SUBYEK PAJAK BADAN DALAM NEGERI C. PENYELENGGARA KEGIATAN D. BENTUK USAHA TETAP E. PERWAKILAN PERUSAHAAN LUAR NEGERI LAINNYA F. WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG DITUNJUK SEBAGAI PEMOTONG PAJAK
PPH PASAL 23 ATAS DIVIDEN
PPH PASAL 23 ATAS DIVIDEN OBYEK PAJAK : PEMBAYARAN DIVIDEN, DENGAN NAMA DAN DALAM BENTUK APAPUN TERMASUK DIVIDEN DARI PERUSAHAAN ASURANSI KEPADA PEMEGANG POLIS DAN PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA KOPERASI SUBYEK PAJAK : PIHAK YANG MENERIMA DIVIDEN
SAAT PEMOTONGAN PPH PASAL 23 SAAT DIVIDEN DISEDIAKAN UNTUK DIBAYARKAN TARIF 15% DARI JUMLAH BRUTO BAGI YANG TIDAK MEMILIKI NPWP TARIF 100% LEBIH TINGGI DARI YANG MENUNJUKAN NPWP
TARIF PPH ATAS DIVIDEN (Ps. 17 ayat 2C UU PPh jo.PP 19 Th 2009) Atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10%.(sepuluh persen) dari jumlah bruto dan bersifat final.
DIVIDEN YANG DIKECUALIKAN DARI PEMOTONGAN PPH PASAL 23 PASAL 4 AYAT 3 HURUF F UU PPH dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat: 1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan 2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;
PPH PASAL 23 ATAS BUNGA
PIHAK YANG MENERIMA BUNGA PPH PASAL 23 ATAS BUNGA OBYEK PAJAK : PEMBAYARAN BUNGA, TERMASUK PREMIUM, DISKONTO, DAN IMBALAN KARENA JAMINAN PENGEMBALIAN UTANG SUBYEK PAJAK : PIHAK YANG MENERIMA BUNGA
SAAT PEMOTONGAN PPH PASAL 23 SAAT BUNGA DISEDIAKAN UNTUK DIBAYARKAN TARIF 15% DARI JUMLAH BRUTO BAGI YANG TIDAK MEMILIKI NPWP TARIF 100% LEBIH TINGGI DARI YANG MENUNJUKAN NPWP
PPH PASAL 4 (2) ATAS BUNGA 1. PPH ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA DENGAN TARIF 20% DARI JUMLAH BRUTO (PP NO. 131 TAHUN 2000) 2. PPH ATAS BUNGA SIMPANAN KOPERASI DENGAN TARIF 10% DARI JUMLAH BRUTO (PP NO. 15 TAHUN 2009) 3. PPH ATAS BUNGA OBLIGASI DENGAN TARIF 15% DARI JUMLAH BRUTO (PP NO. 16 TAHUN 2009)
PPH PASAL 23 ROYALTI
PENGERTIAN Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
PPH PASAL 23 ATAS ROYALTI OBYEK PAJAK : PEMBAYARAN ROYALTI SUBYEK PAJAK : PIHAK YANG MENERIMA ROYALTI TARIF PAJAK 15% DARI JUMLAH BRUTO BAGI YANG TIDAK MEMILIKI NPWP TARIF 100% LEBIH TINGGI DARI YANG MENUNJUKAN NPWP
PPH PASAL 23 HADIAH, PENGHARGAAN, BONUS DAN SEJENISNYA
PPH PASAL 23 ATAS HADIAH, PENGHARGAAN, BONUS DAN SEJENISNYA OBYEK PAJAK : PEMBAYARAN HADIAH, PENGHARGAAN, BONUS DAN SEJENISNYA SELAIN YANG TELAH DIPOTONG PPH PASAL 21 SUBYEK PAJAK : PIHAK PENERIMA HADIAH TARIF PAJAK 15% DARI JUMLAH BRUTO BAGI YANG TIDAK MEMILIKI NPWP TARIF 100% LEBIH TINGGI DARI YANG MENUNJUKAN NPWP
PPH PASAL 4 (2) DAN PPH PASAL 21 ATAS HADIAH, PENGHARGAAN, BONUS DAN SEJENISNYA PPH ATAS HADIAH UNDIAN DENGAN TARIF 25% DARI JUMLAH BRUTO (PP NO. 132 TAHUN 2000 PPH PASAL 21 DENGAN TARIF PASAL 17, DIKENAKAN TERHADAP HADIAH ATAU PENGHARGAAN YANG DITERIMA OLEH ORANG PRIBADI
PPH PASAL 23 SEWA DAN PENGHASILAN LAIN SEHUBUNGAN PENGGUNAAN HARTA
PENGERTIAN SEWA Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati.
PPH PASAL 23 ATAS SEWA DAN PENGHASILAN LAIN SEHUBUNGAN PENGGUNAAN HARTA OBYEK PAJAK : PEMBAYARAN SEWA DAN PENGHASILAN LAIN SEHUBUNGAN PENGGUNAAN HARTA, KECUALI SEWA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN YANG TELAH DIKENAKAN PPH PASAL 4 (2) SUBYEK PAJAK : PEMILIK HARTA YANG DISEWA TARIF PAJAK 2% DARI JUMLAH BRUTO BAGI YANG TIDAK MEMILIKI NPWP TARIF 100% LEBIH TINGGI DARI YANG MENUNJUKAN NPWP
PPH PASAL 4 (2) ATAS PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN PPH PASAL 4 (2) DENGAN TARIF 10% DARI JUMLAH BRUTO DIKENAKAN TERHADAP PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN (PP NO. 29 TAHUN 1996 JO. PP NO. 5 TAHUN 2002)
PPH PASAL 23 ATAS JASA TEKNIK, MANAJEMEN, KONSULTAN DAN JASA LAINNYA
PPH PASAL 23 ATAS JASA TEKNIK, MANAJEMEN, KONSULTAN DAN JASA LAINNYA OBYEK PAJAK : PEMBAYARAN ATAS JASA TEKNIK, JASA MANAJEMEN, JASA KONSULTAN DAN JASA LAINNYA SUBYEK PAJAK : PENYEDIA JASA TEKNIK, JASA MANAJEMEN, JASA KONSULTAN DAN JASA LAINNYA TARIF PAJAK 2% DARI JUMLAH BRUTO BAGI YANG TIDAK MEMILIKI NPWP TARIF 100% LEBIH TINGGI DARI YANG MENUNJUKAN NPWP
PENGERTIAN JASA TEKNIK Jasa teknik merupakan pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan yang dapat meliput i: a. pemberian informasi dalam pelaksanaan suatu proyek tertentu, seperti pemetaan dan/atau pencarian dengan bantuan gelombang seismik; b. pemberian informasi dalam pembuatan suatu jenis produk tertentu, seperti pemberian informasi dalam bentuk gambar-gambar, petunjuk produksi, perhitungan-perhitungan dan sebagainya; atau c. pemberian informasi yang berkaitan dengan pengalaman di bidang manajemen, seperti pemberian informasi melalui pelatihan atau seminar dengan peserta dan materi yang telah ditentukan oleh pengguna jasa.
PENGERTIAN JASA MANAJEMEN DAN KONSULTAN Jasa manajemen merupakan pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan atau pengelolaan manajemen. Jasa konsultan merupakan pemberian advice (petunjuk, pertimbangan, atau nasihat) profesional dalam suatu bidang usaha, kegiatan, atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga ahli atau perkumpulan tenaga ahli, yang tidak disertai dengan keterlibatan langsung para tenaga ahli tersebut dalam pelaksanaannya.
JASA LAIN Jasa penilai (appraisal); Jasa aktuaris; Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan; Jasa perancang (design); Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT); Jasa penunjang di bidang penambangan migas; Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
JASA LAIN Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara; Jasa penebangan hutan; Jasa pengolahan limbah; Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services) Jasa perantara dan/atau keagenan; Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga , kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia) dan KPEI (PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia);
JASA LAIN Jasa custodian/penyimpanan /penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI; Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara; Jasa mixing film; Jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan; Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
JASA LAIN Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; Jasa maklon; Jasa penyelidikan dan keamanan; Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
JASA LAIN Jasa pengepakan; Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi; Jasa pembasmian hama; Jasa kebersihan atau cleaning service; Jasa catering atau tata boga.
PENGERTIAN JASA MAKLON Jasa maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/ pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh Pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang iadi berada pada pengguna jasa.
PENGERTIAN JASA EVENT ORGANIZER Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan meliputi antara lain penyelenggaraan Pameran, konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan.
AKTUARIS Aktuaris adalah seorang ahli yang dapat mengaplikasikan ilmu keuangan dan teori statistik untuk menyelesaikan persoalan-persoalan bisnis aktual. Persoalan ini umumnya menyangkut analisa kejadian masa depan yang berdampak pada segi finansial, khususnya yang berhubungan dengan besar pembayaran di masa depan dan kapan pembayaran dilakukan pada waktu yang tidak pasti. Secara umum, aktuaris bekerja di bidang : konsultasi, perusahaan asuransi jiwa, pensiun, dan investasi.
PENYETORAN DAN PELAPORAN PPH PASAL 23 PALING LAMA TANGGAL 10 BULAN BERIKUTNYA PELAPORAN PALING LAMA 20 HARI SETELAH MASA PAJAK BERAKHIR