Sistem Pelayanan Informasi Dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) oleh : Yayat Subachtiar Kepala Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pusat Data dan Informasi (PUSDATIN) BKPM
LATAR BELAKANG Iklim Usaha di Indonesia belum kondusif Berdasarkan studi kemudahan berusaha oleh Bank Dunia/ IFC tahun 2006 – 2010 2006 131 2007 135 2008 127 2009 129 2010 122 Tahun Rank # 2006 131 2007 135 2008 127 2009 129 2010 122
KEBIJAKAN DAN LANGKAH Perbaikan iklim usaha yang kondusif sehingga dapat meningkatkan iklim investasi di dalam negeri: - Penataan dan harmonisasi peraturan dalam bidang penanaman modal Pembentukan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di bidang penanaman modal di provinsi dan di kabupaten/kota; Pengembangan Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) Kebijakan Penanaman Modal : - Undang-Undang Republik Indonesia No.25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal - Perpres 27 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu dibidang Penanaman Modal - Daftar Negatif Investasi (DNI) INPRES No.3 Tahun 2004, INPRES No. 6 tahun 2007 , dan INPRES No.5 Tahun 2008, INPRES No I Tahun 2010 yang pengembangan dan penerapan SPIPISE di PTSP Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
PERATURAN TERKAIT OPERASIONALISASI SPIPISE Perka BKPM No.11 2009 Perka BKPM No.12 2009 Perka BKPM No.13 2009 Perka BKPM No.14 2009 Perka BKPM No.11 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaan, Dan Pelaporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal Perka BKPM No.12 Tahun 2009 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal. Perka BKPM No.13 Tahun 2009 jo. No. 7 Tahun 2010 Tentang Pedoman Dan Tatacara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Perka BKPM No.14 Tahun 2009 Tentang Sistem Pelayanan Informasi Dan Perizinan Investasi Secara Elektronik.
DEFINISI PENANAMAN MODAL (PERKA NO. 12 Tahun 2009) Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Penanaman modal dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
DESKRIPSI UMUM keterbukaan/transparansi; SPIPISE merupakan singkatan dari Sistem Pelayanan Informasi Dan Perizinan Investasi Secara Elektronik yang merupakan sebuah sistem informasi pelayanan informasi dan pelayanan perizinan investasi yang dikembangkan berdasar atas asas: keterbukaan/transparansi; efisiensi (single submission); Akuntabilitas; keadilan dan kesamaan dalam memberikan perlakuan pelayanan penanaman modal; terintegrasi; kolaboratif & interaktif; menggunakan teknologi yang tepat guna
SPIPISE ini haruslah memungkinkan terjadinya: Single submission of data & information, artinya bahwa pengiriman data yang sama yang terkait dengan persyaratan yang dibutuhkan dalam permrosesan perizinan cukup dilakukan sekali oleh investor. Single and synchronous processing of data and information, artinya bahwa data dapat dengan mudah dipertukarkan antar pemangku kepentingan SPIPISE Single Decision-making for investment information & licensing process, artinya bahwa setiap pemohon baik itu penanam modal asing maupun penanam modal dalam negeri akan mendapatkan perlakuan yang sama terkait dengan pelayanan informasi dan perizinan investasi. Ease of licensing process tracking, artinya bahwa setiap pemangku kepentingan dapat dengan mudah melakukan tracking terhadap status pemrosesan perizinan.
KONSEP PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PENANAMAN MODAL
PEMANGKU KEPENTINGAN SPIPISE Unit Pengendalian Pelaksanaan Penanaman modal Yang saat ini sudah terintegrasi dalam SPIPISE adalah Unit Promosi dan Kerjasama Penanaman Modal Publik: masyarakat umum pemerhati penanaman modal di Indonesia, baik itu intelektual, pelajar, wartawan dan sebagainya yang membutuhkan informasi terkait dengan penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal luar negeri di Indonesia. PTSP: perangkat pemerintah (baik pusat dan daerah) yang berkewajiban untuk memberikan pelayanan perizinan penanaman modal secara terintegrasi. Penanam modal: perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing. Bagian Promosi dan Kerjasama Penanaman Modal: perangkat pemerintah (baik pusat dan daerah) yang berkewajiban untuk melakukan promosi baik di dalam maupun di luar negeri dan melakukan kerjasama penanaman modal baik dengan PMA maupun PMDN. . Lembaga Pemerintah Pusat: khususnya departemen teknis pemerintah Republik Indonesia yang memiliki wewenang untuk memberikan izin yang terkait dengan penanaman modal. Dinas Propinsi/ Kabupaten/ Kotamadya Bagian Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, yaitu perangkat pemerintah (baik pusat dan daerah) yang berkewajiban untuk melakukan pengendalian pelaksanaan penanaman modal di Indonesia. . Unit Kebijakan & Perencanaan Penanaman Modal SPIPISE Penanam Modal Unit Pelayanan Publik Lembaga Pemerintah Pusat
KOMPONEN PORTAL NSWI Subsistem Informasi Investasi Informasi kelayakan dan panduan penanaman modal di Indonesia serta proses pengembangan SPIPISE Subsistem Pelayanan Investasi Core system: pelayanan perizinan penanaman modal di Indonesia Subsistem Pendukung Pelayanan Perizinan Sistem pendukung operasionalisasi pelayanan perizinan penanaman modal dan komunikasi pemangku kepentingan SPIPISE
Subsistem Informasi - SUBSISTEM INFORMASI Potensi dan peluang penanaman modal; Peraturan perundangan terkait kegiatan penanaman modal; Prosedur/Tatacara /SLA proses permohonan perizinan dan nonperizinan; Informasi umum tentang biaya terkait melakukan usaha: utilitas, upah, dan tanah; Subsistem Informasi Subsistem yang menyajikan informasi yang terkait dengan penanaman modal di Indonesia dan proses serta rencana pengembangan SPIPISE
- SUBSISTEM PELAYANAN & PENGENDALIAN INVESTASI Modul Investor Investor dashboard Layanan permohonan izin secara online Pengelolaan Hak Akses Modul Instansi Pemerintah Instansi Pemberi Layanan: Pusat: BKPM Daerah: PDKPM, PDPPM Instansi teknis: Departemen Teknis Dinas Pengelola: Pengelolaan pengguna, Pengelolaan dokumen, pengelolaan data, jejak audit Subsistem Pelayanan& Pengendalian Investasi Subsistem yang merupakan core system SPIPISE yaitu aplikasi pelayanan perizinan dan nonperizinan yang terkait dengan penanaman modal di Indonesia
- SUBSISTEM PENDUKUNG Subsistem Pendukung Sistem Manajemen Hubungan dengan Penanam Modal Investor Support (call center) Investor Forum Invesment Messaging Services (by email, SMS, instant messaging) Sistem Kolaborasi dan komunikasi antar pemangku kepentingan Investment FAQ (Frequently asked question) Sistem Pengaduan Pelaksanaan Pelayanan Investasi di Indonesia (bagi penanam modal, bagi instansi pengguna SPIPISE) Business Match making Sistem Manajemen Services & Keamanan Sistem Helpdesk (support internal) System Monitoring Network Monitoring Sistem Keamanan, satu akses dan satu identitas (Identity management) Subsistem yang mendukung operasionalisasi pelayanan perizinan penanaman modal dan memudahkan interaksi dan komunikasi pemangku kepentingan SPIPISE
√ √ √ √* √ √(Link) √(Link?) Komponen a.Promosi Investasi √ b.Peluang Investasi √ c.Informasi Investasi √ d.Pelayanan Investasi √* e.Pendukung Pelayanan Perizinan Investasi Fitur a. Registrasi Online b. Investment Step by Step √ c. Help Desk d. Investment Report e. Login Entry √(Link) √(Link?) f. Detail Entry Search g. Press Release h. Language Setting http://www.bkpm.go.id http://nswi.bkpm.go.id http://nswi.bkpm.go.id
PELAYANAN
JENIS PERIZINAN berdasarkan PerKa BKPM No. 12/2009 Pendaftaran Penanaman Modal – 1 hari Izin Prinsip Penanaman Modal – 3 hari Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal – 3 hari Izin Prinsip Perubahan – 5 hari Izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) – 5 hari Izin Usaha – 7 hari Izin Perluasan – 7 hari Izin Usaha Penggabungan Perusahaan/Merger – 7 hari Izin Usaha Perubahan – 5 hari Surat Pencatatan ( perubahan nama perusahaan, pemegang saham dll)
PENGESAHAN BADAN HUKUM OLEH PENDAFTARAN AKTA PENDIRIAN PENDAFTARAN PENGESAHAN BADAN HUKUM OLEH MENTERI HUKUM & HAM IZIN PRINSIP PENDAFTARAN PERSETUJUAN PABEAN PEMBEBASAN BEA MASUK IMPOR MESIN/PERALATAN PERIZINAN DAERAH ( IMB,HO DLL) IZIN TEKNIS SEKTOR API-P IZIN KERJA TENAGA ASING IZIN USAHA (IU) KOMERSIAL PERSETUJUAN PABEAN PEMBEBASAN BEA MASUK IMPOR BAHAN BAKU 21
Proses Perizinan Sektor Perdagangan
NSWI Sebagai Bagian Integral Dari SPIPISE
RENCANA PENGEMBANGAN TAHAP 3 TAHAP 2 TAHAP 1 Pilot project: BATAM & PUSAT untuk jenis perizinan dan non perizinan investasi yang dilayani oleh BKPM Pusat Roll out ke wilayah potensial yang mencakup 30% dari total nilai investasi di Indonesia Meliputi seluruh perizinan yang sudah dilimpahkan dan mengembangkan sistem antarmuka dengan instansi lain Melanjutka n Roll out ke wilayah yang mencakup 70% dari total nilai investasi di Indonesia Meliputi seluruh perizinan yang sudah dilimpahka n dan integrasi dengan sistem instansi lain, baik pada level data maupun proses bisnis TAHAP 3 TAHAP 2 3 TAHAP 1 2 1
TARGET IMPLEMENTASI SPIPISE AKHIR 2010: 33 PROVINSI DAN 40 KABUPATEN/KOTA TELAH DIIMPLEMENTASIKAN: PROVINSI SUMATERA SELATAN JAWA BARAT JAWA TIMUR LAMPUNG NTB DKI JAKARTA BALI KABUPATEN/KOTA: KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
Matriks Layanan subsistem-subsistem SPIPISE Subsistem/ aplikasi Layanan SPIPISE Publik Penanam Modal Pelaksana Pengelola I Informasi: Potensi dan Persyaratan V II Pelayanan Penanaman Modal A. Perizinan dan Nonperizinan -Pendaftaran Penanaman Modal No Hak akses -Izin Prinsip & Fasilitas Hak Akses -Izin Usaha -Rekomendasi -Izin & Non Izin daerah B. Pencabutan/Pembatalan No Online C. LKPM D. Penelusuran E. Audit Trail III Pendukung 1) Panduan Penggunaan 2) Business Intelligent 3) Knowledge Management 4) Helpdesk/Call Center Keterangan : V dapat mengakses tanpa hak akses
HAK AKSES Penanam Modal: Penanam Modal atau yang dikuasakan datang langsung ke BKPM, PDPPM, PDKPM yang terhubung dengan SPIPISE. Pemberian hak akses diterbitkan selambat-lambatnya dalam 1 jam Penanam modal harus mengganti kode akses dalam 1 x 24 jam. Apabila tidak diganti setelah 24 jam, otomatis nonaktif.
2. Penyelenggara PTSP dan Instansi Teknis: Hak Akses 2. Penyelenggara PTSP dan Instansi Teknis: Pengelola (BKPM) menetapkan jumlah hak akses PDPPM dan PDKPM sesuai kebutuhan. Pimpinan PDPPM/PDKPM/Instansi Teknis mengajukan permohonan Hak Akses dan menetapkan administator hak akses. Pengelola mengevaluasi kesiapan PDPPM/PDKPM dan menetapkan. Proses evaluasi PDKPM dapat dilimpahkan kepada PDPPM. Administrator bertanggung jawab kepada Pimpinan PDPPM/PDKPM/Instansi. PDPPM/PDKPM/Instansi Teknis bertanggungjawab terhadap Hak Akses yang dikelola masing-masing instansi.
Ketentuan Hak akses Pemilik hak akses wajib memelihara keamanan hak akses dan kerahasiaan kode akses Kode Akses berlaku secara hukum sebagai bentuk persetujuan dan bobot tanggung jawabnya setara dengan tanda tangan tertulis Penyalahgunaan hak akses oleh pihak lain adalah tanggung jawab pemilik hak akses
2. Web SPIPISE (NSWI): http://nswi.bkpm.go.id
SEKIAN DAN TERIMAKASIH