KEBIJAKAN REDAKSI LKBN ANTARA Dalam Kasus Cicak VS Buaya Oleh Saiful Hadi Chalid Pemimpin Redaksi
PEDOMAN UMUM Wartawan Antara bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Wartawan Antara menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Wartawan Antara selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerrapkan asas praduga tak bersalah. Wartawan Antara tidak membuat berita bohong, fitnah, sensasional, sadis dan cabul.
Wartawan Antara bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. - BERSIKAP INDEPENDEN Sebagai kantor berita nasional, Antara bebas menentukan kebijakan pemberitaannya. Antara sangat independen, tidak pernah mendapat telpon dari pemerintah atau Istana dalam kebijakan pemberitaan cicak vs buaya. - BERITA HARUS AKURAT (kantor berita tidak boleh salah) - BERITA HARUS BERIMBANG (journalist should not make friend, nor enemy) Wartawan Antara tidak boleh membabi buta dukung KPK, lalu menghajar habis-habisan polisi. KPK dan Polri diberi suara yang sama. - BERITA TIDAK BERITIKAD BURUK (wartawan Antara tidak boleh menggunakan politik belah bambu. Satu diinjak, satu diangkat. Wartawan Antara tidak boleh melakukan kriminalisasi KPK, kriminalisasi Polri, kriminalisasi Istana, atau kriminalisasi publik)
Wartawan Antara selalu menguji informasi, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerrapkan asas praduga tak bersalah. - SELALU MENGUJI INFORMASI (TABAYUN). Verifikasi adalah esensi dari kerja jurnalistik. Kalau tidak ada narasumbernya, atau narasumbernya tidak mau dikutip namanya, berita harus ditahan dan tidak boleh disiarkan sampai jelas duduk perkaranya. Antara adalah media yang dikenal dunia karena dia adalah official news agency, bukan kantor berita gosip. - TIDAK MENGHAKIMI (Menjauhi trial by the press dengan tidak mencampurkan fakta dan opini) - MENERAPKAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH Wartawan bukan polisi, hakim atau jaksa yang bisa menyatakan si bersalah atau tidak, korupsi atau tidak, selingkuh atau tidak. Wartawan harus menganggap orang tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang tetap (inkraach). Caranya dengan menjelaskan statusnya dalam proses hukum, seperti saksi, tersangka, terdakwa, dan baru terpidana kalau sudah divonis oleh hakim di pengadilan.
Wartawan Antara tidak membuat berita bohong, fitnah, sensasional, sadis dan cabul. - TIDAK MEMBUAT BERITA BOHONG DAN FITNAH The first loyalty of journalism is to the truth. Wartawan bertugas untuk menceritakan kebenaran (telling the truth), bukan kebohongan atau fitnah. Berita bohong dan fitnah adalah kejahatan menurut hukum pidana. Wartawan yang membuat berita bohong dan fitnah bisa diadili dan masuk penjara. - TIDAK MEMBUAT BERITA SENSASIONAL. Wartawan tidak boleh mendramatisir, melebih-lebihkan atau mengurang-kurangkan. Wartawan harus tell it as it is. Kalau 7 ya tulis 7. Kalau ditulis 10, wartawan berdosa. Apalagi kalau 7 ditulis 3, wartawan itu dholim dan keji.
Wartawan Antara tidak membuat berita bohong, fitnah, sensasional, sadis dan cabul. - TIDAK MEMBUAT BERITA SADIS. Wartawan Antara tidak membuat berita yang sadis dan vulgar. Berita mengenai bagaimana Nasrudin dihabisi, misalnya, tidak diberitakan secara rinci dan detail bagaimana kondisi tubuhnya hancur atau ususnya terburai. - TIDAK MEMBUAT BERITA CABUL. Kantor berita Antara bukan koran kuning, sehingga tidak berselera rendah. Dalam kasus dakwaan Antasari oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan, Antara tidak menyiarkan bagaimana adegan Rani di kamar Antasari. Meskipun sidang dinyatakan terbuka untuk umum, Antara tidak membuat berita yang mirip novel Annie Arrow atau Jakarta Under Cover.
RISALAH RAPAT DEWAN REDAKSI Hari/Tanggal : Jumat, 6 November 2009 Peserta Rapat : Akhmad Kusaeni, Bambang P, Primayanti, Eliswan A, Theo Yusuf, Risbiani Agus P, Arief M, Saptono dan Indri P Agenda : Perencanaan Pemberitaan periode 9-15 November 2009 Pimpinan Redaksi telah melakukan rapat khusus untuk membahas bagaimana Antara bersikap terhadap kasus KPK vs Polri. Antara masih belum tahu bagaimana peta “pertarungan” diantara kedua instituasi tersebut, karena masing- masing mempunyai bukti. Kasus ini sudah mengarah ke ranah politik, tidak murni hukum. Antara harus berhati-hati dalam pemberitaan, untuk tidak memihak salah satu pihak. Untuk itu arah kebijakan pemberitaan KPK vs Polri: Jati diri Antara sebagai kantor berita yang mempersatukan dijaga dan dipertahankan. Antara normatif dalam pemberitaan, yaitu berita bersumber dari keterangan resmi, ditempat resmi dan terbuka Antara posisinya sebagai penyejuk dan pencari solusi bukan membakar dan memanaskan situasi. Pemberitaan tidak mengarah pada penistaan atau memperluas suasana ke arah pemakzulan Pemberitaan unjukrasa diberbagai daerah tetap bisa diberitakan, namun substansi tuntutan yang mengarah kepada tuduhan yang belum terbukti sebaiknya tidak diberitakan, apalagi yang menyangkut kepala negara, karena ada pasal di KUHP soal penghinaan pada kepala negara. Mendorong tim pencari fakta melaksanakan tugasnya dengan baik. Mendorong pihak-pihak yang terlibat dan terkait dalam kasus ini untuk diproses secara hukum. Perlu reformasi di Kepolisian dan Kejaksaan. Meskipun fokus perhatian media pada kasus KPK dan Polisi, pemberitaan kita hendaknya tetap mengamati kinerja 100 hari pemerintahan SBY. Kepada semua pewarta di pusat dan daerah agar 15 program pilihan SBY 100 hari ditindaklanjuti dan dikembangkan (bilamana perlu dibuat liputan khusus).