DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2010 Tentang Saat, Penghitungan dan Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Pertambahan Nilai Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Mengalami Keadaan Gagal Berproduksi DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010
MATERI Policy Statement Dasar Hukum Muatan Pasal Tanggal berlaku
Ketentuan baru: PMK 81/PMK.03/2010
1. Policy Statement Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan atas pengeluaran dalam rangka impor dan/atau perolehan barang modal juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut harus berhubungan dengan adanya penyerahan yang terutang PPN. Dalam hal PKP mengalami keadaan gagal berproduksi, tidak ada penyerahan yang terutang pajak sehingga tidak ada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Oleh karena itu, sebagai konsekuensinya, Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan barang modal yang telah dikembalikan harus dibayar kembali.
2. Dasar Hukum Pasal 9 ayat (6a) dan ayat (6b) UU PPN Ayat (6a) Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dan telah diberikan pengembalian wajib dibayar kembali oleh Pengusaha Kena Pajak dalam hal Pengusaha Kena Pajak tersebut mengalami keadaan gagal berproduksi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Masa Pajak pengkreditan Pajak Masukan dimulai Ayat (6b) Ketentuan mengenai penentuan waktu, penghitungan, dan tata cara pembayaran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (6a) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
3. Muatan Pasal Saat Gagal Berproduksi adalah saat berakhirnya jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dan 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b. Barang Modal adalah harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan. 6
3. Muatan Pasal Definisi Gagal Berproduksi Gagal Berproduksi adalah : a. Suatu keadaan dari PKP dengan kegiatan usaha utama sebagai produsen yang menghasilkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan tidak melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak, dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak yang berasal dari hasil produksinya sendiri. b. Suatu keadaan dari PKP dengan kegiatan usaha utama PKP selain produsen sebagaimana dimaksud pada huruf a, apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan tidak melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak, dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak. 7
3. Muatan Pasal Pembayaran Kembali PM PKP yang Gagal Berproduksi wajib membayar kembali Pajak Masukan sebesar Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan barang modal yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian. Pajak Masukan tersebut disetorkan paling lama akhir bulan berikutnya setelah Saat Gagal Berproduksi, dengan menggunakan SSP dengan mencantumkan keterangan “Pembayaran kembali Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan barang modal yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian”. Pembayaran kembali Pajak Masukan tersebut dilaporkan pada Masa Pajak dilakukan pembayaran. 8
3. Muatan Pasal Force Majeur Dalam hal keadaan Gagal Berproduksi disebabkan oleh bencana alam atau sebab lain di luar kekuasaan PKP (force majeur), PKP tidak wajib membayar kembali Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan Barang Modal yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian. 9 9
3. Muatan Pasal Sanksi Terhadap PKP yang melakukan pembayaran kembali diterbitkan Surat Tagihan Pajak atas sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) Undang-Undang KUP. Dalam hal PKP tidak melakukan kewajiban pembayaran kembali, terhadap PKP diterbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-Undang KUP, yang terdiri dari: a. Pajak Masukan yang wajib dibayar kembali; dan b. sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf g jo Pasal 14 ayat (5) Undang-Undang KUP. 10 10
4. Tanggal berlaku Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2010
TERIMA KASIH