ASPEK HUKUM DALAM PENGANGKUTAN LAUT
Pengangkutan Laut dalam Kegiatan Bisnis Pengangkutan laut diatur dalam : KUH Dagang yaitu pada: a. buku II bab V tentang perjanjian Carter kapal b. buku II bab VA tentang pengangkutan barang-barang c. buku II bab VB tentang pengangkutan orang Ketentuan lainnya dapat ditemukan pada : Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran Peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2002 tentang perkapalan. Peraturan pemerintah nomor 61 tahuun 2009 tentang kepelabuhan. Keputusan menteri perhubungan nomor 33 Tahun 2001 tentang penyelenggaraan dan penguasaan angkutan Laut.
Disamping itu, jika ditinjau dari beberapa segi , pengangkutan banyak mempunyai manfaat sebagai berikut : Dari kepentingan pengirim barang, Pengirim memperoleh manfaat untuk konsumsi pribadi maupun keuntungan komersial Dari kepentingan pengangkutan barang Pengangkut memperoleh keuntungan material sejumlah uang atau keuntungan immaterial, berupa peningkatan kepercayaan masyarakat atau jasa angkutan yang diusahakan oleh pengangkut. Dari kepentingan penerima barang Penerima barang memperoleh manfaat untuk konsumsi pribadi maupun keuntungan komersial. Dari kepentingan masyarakat luas Masyarakat memperoleh manfaat kebutuhan yang merata dan demi kelangsungan pembangunan terlebih mendorong pertumbuhan bisnis antarpulau dan/atau antarnegara.
Pengertian Pengangkutan Laut Pengangkutan artinya pengangkatan dan pembawaan barang atau orang, pemuatan dan pengiriman barang atau orang yang diangkut. Jadi, dalam pengertian pengangkutan itu tersimpul suatu proses kegiatan atau gerakan dari suatu tempat ke tempat lain. Dengan demikian, pengangkutan adalah proses kegiatan memuat barang atau penumpang kedalam alat pengangkutan, membawa barang atau penumpang dari tempat pemuatan ke tempat tujuan dan menurunkan barang atau penumpang ketempat yang ditentukan. Dalam PP no.17 tahun 1988 dijumpai Pengertian pengangkutan laut, yaitu: “setiap kegiatan pelayaran dengan Menggunakan kapal laut untuk mengangkat penumpang, barang,atau hewan untuk satu perjalanan atau lebih dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain atau antara beberapa pelabuhan”
Seperti yang disebutkan dalam pengertian pengangkutan laut, Pengangkutan meliputi : a. Pengangkutan Barang Pengangkutan barang adalah usaha untuk membawa barang-barang dari pihak ekspeditur ke tempat yang diperjanjikan dengan menggunakan alat angkut yang dioperasikan oleh pihak pengangkutan, terhadap mana pihak pengangkut mendapat imbalan berupa pembayaran sejumlah uang. b. Pengangkutan orang/penumpang Dalam pengangkutan orang, yang diangkut oleh pengusaha kapal adalah orang-orang (penumpang) untuk dibawa sampai ketempat tujuan. Pengangkutan orang bisa dilakukan dengan pihak pengirim (pihak ketiga) atau tanpa pihak pengirim.
Pihak-pihak dalam Pengangkutan Laut a. Pengusaha kapal b. Pengangkut c. Pengirim barang d. Penerima Pihak-pihak sebagai penerima barang adalah : Penerima adalah juga pengirim barang Penerima adalah orang lain yang ditunjuk. Pihak-pihak dalam Pengangkutan Laut
Tanggung Jawab Pengangkutan Laut Pasal 321 KUHD menyebutkan tanggung jawab pengusaha kapal: 1) Pengusaha kapal terikat oleh perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan oleh mereka yang dalam dinas tetap atau sementara dari kapal itu di dalam pekerjaanya dalam lingkungan kewenangannya. 2) Ia bertanggung jawab kepada kerugian yang ditimpakan kepada pihak ketiga karena perbuatan-perbuatan yang melawan hukum dari mereka yang dalam dinas tetap atau sementara pada kapal karena jabatannya atau karena kegiatannya ada di kapal melakukan pekerjaan untuk kapal atau muatannya. Tanggung Jawab Pengangkutan Laut
Jenis-jenis kerusakan atau kerugian dalam pengangkutan laut Undang-undang merumuskan menjadi dua macam kerugian laut, yaitu: Kerugian laut umum yaitu : yang meliputi kapal ,barang dan biaya pengangkutan secara bersama-sama. Kerugian laut khusus yaitu meliputi : kapal saja atau barang saja. Jenis-jenis kerusakan atau kerugian dalam pengangkutan laut
Kewajiban penggantian kerugian Pasal 1244 KUHPerdata menentukan bahwa pengangkut,bila cukup alasan dapat dituntut untuk membayar ganti rugi,biaya dan bunga. Kalau dia dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan tersebut, disebabkan karena suatu peristiwa yang tidak dapat diduga terlebih dahulu serta pula tidak ada itikad buruk padanya, kerugian tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya.
SEKIAN DAN TERIMAKASIH