PEMETAAN PERMASALAHAN PENCALONAN PILKADA TAHUN 2017 oleh : IDA BUDHIATI Komisioner KPU RI
POTENSI MASALAH REGULASI Pengaturan syarat calon hasil konsultasi DPR: Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis), terpidana karena alasan politik, terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara wajib secara terbuka & jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pidana tidak di dalam penjara.
POTENSI MASALAH REGULASI Pengaturan syarat pencalonan di Provinsi Papua Barat: Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 15% dari jumlah kursi DPRD atau 15% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Anggota DPRD terakhir. Pengaturan syarat calon di Provinsi Aceh: Bakal calon perseorangan wajib mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik atau partai politik lokal 3 (tiga) bulan sebelum pendaftaran Pasangan Calon .
IMPLEMENTASI REGULASI POTENSI MASALAH IMPLEMENTASI REGULASI Dualisme Kepengurusan Partai Politik Pemenuhan Syarat Calon (Syarat Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman PIdana, Laporan Pajak, Bebas Narkoba) Pemenuhan Syarat Jumlah Minimal Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Ketidakpatuhan Penyelenggara Pemilu terhadap Peraturan Perundang-undangan
ANTISIPASI SENGKETA PENCALONAN Secara konsisten memahami & menerapkan peraturan perundang-undangan (UU & Peraturan KPU dalam penyusunan pedoman teknis/keputusan & dokumen lainnya); Tertib administrasi & dokumentasi setiap tahapan/kegiatan (dalam bentuk foto atau video); Menegakan nilai-nilai transparansi, akuntabilitas & profesionalisme; Standarisasi prosedur & kualitas kerja; Supervisi, asistensi & koordinasi deteksi dini adanya potensi sengketa.
LANGKAH-LANGKAH ADVOKASI Mengidentifikasi permasalahan hukum yang dipersoalkan; Menyusun kronologis kejadian dan/atau poin-poin permasalahan; Menyiapkan dokumen pembelaan yang diperlukan dapat berupa dokumen surat, foto, rekaman, video dan sebagainya; Membentuk Tim Advokasi yang terdiri dari Komisioner & Sekretariat; Apabila menggunakan Jasa Pengacara, maka perlu dibuat kriteria/kualifikasi Jasa Pengacara.
TERIMA KASIH