UTANG PAJAK
Pengertian Utang dalam arti sempit adalah perikatan sebagai akibat perjanjian khusus yang disebut utang piutang, yang mewajibkan debitur untuk membayar (kembali) jumlah uang yang telah dipinjamnya dari kreditur Utang dalam arti luas ialah segala sesuatu yang harus dilakukan oleh yang berkewajiban sebagai konsekwensi perikatan, seperti penyerahan barang, membuat lukisan, melakukan perbuatan tertentu, membayar harga barang dan seterusnya.
Hutang Perdata Adalah perikatan, yang mengandung kewajiban bagi salah satu pihak, baik perorangan maupun badan sebagai subyek hukum untuk melakukan sesuatu atau untuk tidak melakukan sesuatu, yang mengurangi atau melanggar hak pihak lainnya.
Utang Pajak Adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pajak yang terutang Adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
HUKUM PAJAK MATERIAL Hukum pajak material mengatur tentang norma-norma yang mengatur keadaan-keadaan, perbuatan-perbuatan dan peristiwa-peristiwa hukum yang harus dikenakan pajak, siapa yang harus dikenakan pajak, besarnya pajak. Dengan perkataan lain dapat dikatakan bahwa hukum ini memuat segala sesuatu tentang timbulnya, besarnya dan hapusnya hutang pajak hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak, peraturan-peraturan yang memuat kenaikan-kenaikan, denda-denda, dan hukuman-hukuman serta tata cara pembebasan dan pengembalian pajak serta hak tagihan yang dimiliki fiskus.
Kewajiban Subyek Pajak Subjektif Adalah kewajiban yang melekat pada subjeknya, pada umumnya setiap orang yang bertempat tinggal di Indonesia memenuhi kewajiban subjektif. Sedangkan untuk orang diluar Indonesia kewajiban subjektif ada kalau mempunyai hubungan ekonomis dengan Indonesia.
Kewajiban Pajak Objektif Adalah kewajiban yang melekat pada objeknya, yaitu seseorang dikenakan kewajiban pajak objektif jika ia mendapatkan penghasilan atau mempunyai kekayaan yang memenuhi syarat menurut Undang-undang.
HUKUM PAJAK FORMAL Hukum pajak formal mengatur tentang cara-cara mengimplementasikan hukum material menjadi suatu kenyataan. Termasuk di dalamnya cara-cara penyelenggaraan mengenai penetapan suatu hutang pajak, pengawasan oleh pemerintah terhadap penyelenggaraannya, kewajiban para wajib pajak baik sebelum maupun sesudah diterimanya surat ketetapan pajak, kewajiban pihak ketiga dan prosedur dalam pemungutannya. Sedangkan tujuan pengaturan hukum pajak formal ini adalah untuk melindungi fiskus dan wajib pajak dan memberi jaminan hukum material dapat diselenggarakan dengan tepat.
Fungsi SKP Ajaran Materiil Sebagai instrumen penagihan pajak; dan Sebagai instrumen untuk menentukan jumlah utang pajak Ajaran Formal Sebagai instrumen yang menimbulkan utang pajak; Sebagai instrumen penagihan pajak; dan Sebagai instrumen untuk menentukan jumlah utang pajak.
Berakhirnya Utang Pajak Pelunasan merupakan perbuatan hukum yang wajib dilakukan oleh wajib pajak untuk mengakhiri utang pajak. Kompensasi adalah suatu cara menghapus utang pajak yang dilakukan melalui cara pemindahan kelebihan pajak pada suatu jenis pajak ( pada tahun yang sama atau tahun yang berbeda) dengan menutup kekurangan utang pajak atas jenis pajak yang sama atau jenis pajak lainnya ( juga pada tahun yang sama atau tahun yang berbeda). Daluarsa adalah hapusnya suatu hak atau kewajiban karena lampaunya waktu tertentu sesuai dengan yang ditetapkan dalam undang-undang. Penghapusan diberikan apabila wajib pajak tidak memiliki lagi kemampuan dalam membayar pajak.
Hak Mendahului Berdasarkan Pasal 21 Ayat 1 UU No. 28 Tahun 2007 menerangkan bahwa Negara mempunyai hak mendahului untuk tagihan pajak atas barang-barang milik Penanggung Pajak. Hak mendahulu untuk tagihan pajak melebihi segala hak mendahulu lainnya kecuali terhadap: Biaya perkara yang semata-mata disebabkan suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak dan atau barang tidak bergerak. Biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang dimaksud. Biaya perkara yang semata-mata disebabkan pelelangan dan penyelesaian suatu warisan.