PAJAK PENGHASILAN UMUM
Definisi Pajak Penghasilan: Pajak yang dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak
Definisi Subjek Pajak: Segala sesuatu yang memiliki potensi untuk memperoleh penghasilan dan menjadi sasaran untuk dikenakan pajak penghasilan UU No.17 tahun 2000 pasal 2 ayat 1dan terakhir UU No.36 tahun 2008 Meliputi: Orang Pribadi, yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak Badan, sekumpulan orang dan/atau modal yg merupakan kesatuan baik yg melakukan usaha maupun yg tdk melakukan usaha (PT,CV,Fa,BUMN/D dll) Bentuk Usaha Tetap, bentuk usaha yg dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, org pribadi yg berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dlm jangka waktu 12 bulan
Subjek Pajak Dalam Negeri Subjek Pajak Luar Negeri Pembedaan Subjek Pajak berdasarkan letak geografis Subjek Pajak Dalam Negeri Subjek Pajak Luar Negeri Perbedaannya: DN : Pajak atas penghasilan dalam dan luar negeri LN : Pajak atas penghasilan di Indonesia DN : Pajak atas penghasilan netto dengan tarif umum LN : Pajak atas penghasilan brutto dengan tarif pajak sepadan DN : Wajib menyampaikan SPT LN : Tidak wajib menyampaikan SPT
Pengecualian Subjek Pajak: Badan perwakilan negara asing Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan pada mereka Organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional
Mulai & berakhirnya kewajiban pajak subjektif Jenis Subjek Pajak Kewajiban Pajak Subjektif dimulai Kewajiban Pajak Subjektif berakhir DN - orang pribadi Saat dilahirkan Saat berada di Indonesia atau berniat bertempat tinggal di Indonesia Saat meninggal Saat meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya DN - Badan Saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia Saat dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia LN – melalui BUT Saat menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia Saat tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia LN – tidak melalui BUT Saat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia saat tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia Warisan Belum Terbagi Saat timbulnya warisan yang belum terbagi saat warisan selesai dibagikan Jenis Subjek Pajak Kewajiban Pajak Subjektif dimulai Kewajiban Pajak Subjektif berakhir DN - orang pribadi Saat dilahirkan Saat berada di Indonesia atau berniat bertempat tinggal di Indonesia Saat meninggal Saat meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya DN - Badan Saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia Saat dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia LN – melalui BUT Saat menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia Saat tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia LN – tidak melalui BUT Saat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia saat tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia Warisan Belum Terbagi Saat timbulnya warisan yang belum terbagi saat warisan selesai dibagikan Rika Lidyah,S.E.,M.Si
Objek Pajak Penghasilan Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak ybs dengan nama dan dalam bentuk apapun Pengelompokkan Penghasilan: Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas Penghasilan dari usaha dan kegiatan Penghasilan dari modal Penghasilan lain-lain
Pengecualian Objek Pajak: Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima Badan Amil Zakat yang telah disahkan oleh pemerintah Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat Warisan DLL
Penghitungan Pajak Penghasilan Terutang Pajak Terutang : Tarif Pajak x PKP Menghitung pajak penghasilan sendiri menghitung PPh terhutang Menghitung pajak penghasilan pihak lain dilakukan pada saat WP membayarkan penghasilan kepada pihak lain dalam bentuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, sewa , royalti dll.
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak 1. Tarif PPh u/ WP Pribadi Dalam Negeri : Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak s.d Rp.50.000.000 5 % > Rp.50.000.000 s.d Rp.250.000.000 15% > Rp.250.000.000 s.d Rp.500.000.000 25% > Rp.500.000.000 30%
Tarif Pajak lanjutan 2. Tarif PPh u/ WP Badan DN & BUT Tahun 2009 28% Tahun 2010 25% Tarif PPh u/ WP badan DN yang berbentuk PT yang paling sedikit 40% dari jumlah keseluruhan jumlah saham yang disetor diperdagangkan di BEI dan memenuhi persyaratan tertentu dikurangi 5% 3. Tarif PPh u/ penghasilan berupa dividen yg dibagikan kepada WP Pribadi DN adalah paling tinggi 10% dan bersifat final
Contoh u/ tarif pajak PPh pribadi DN Jumlah PKP Akbar tahun 2009 adalah Rp.45.000.000,- PPh terhutang Akbar = 5% x Rp.45.000.000,- = Rp.2.250.000,- Jumlah PKP Chika tahun 2009 adalah Rp 200.000.000,- PPh terhutang Chika = 5% x Rp. 50.000.000,- = Rp. 2.500.000,- = 15% x Rp.150.000.000,- = Rp.22.500.000,- PPh terhutang = Rp.25.000.000,- Jumlah PKP Dedy tahun 2009 adalah Rp.500.000.000,- PPh terhutang Dedy = 5% x Rp. 50.000.000,- = Rp. 2.500.000,- = 15% x Rp. 200.000.000,-= Rp. 30.000.000,- = 25% x Rp.250.000.000,- = Rp. 62.500.000,- PPh terhutang = Rp. 95.000.000,- Jumlah PKP Hakim tahun 2009 adalah Rp.600.000.000,- PPh terhutang Hakim = 5% x Rp. 50.000.000,- = Rp. 2.500.000,- = 30% x Rp.100.000.000,- = Rp. 30.000.000,- PPh terhutang = Rp.125.000.000,-
Penghasilan Kena Pajak WP Badan WP Orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan WP Pribadi yang menggunakan Norma Penghitungan WP Bentuk Usaha Tetap WP orang pribadi dalam negeri yang terutang pajak dalam satu bagian tahun pajak
WP Badan PKP = Penghasilan Netto = Pengh bruto – biaya yg diperkenankan sesuai UU PPh Contoh1 : Penjualan bruto Rp.6.100.000.000,- Retur penjualan Rp.60.000.000,- Potongan penjualan Rp.40.000.000,-+ Rp. 100.000.000,- Penjualan netto Rp.6.000.000.000,- Biaya u/memelihara penghasilan Rp.5.400.000.000,- Laba kotor Rp. 600.000.000,- Penghasilan diluar usaha Rp.50.000.000,- Biaya diluar usaha Rp.30.000.000,- Penghasilan netto diluar usaha Rp. 20.000.000,- Total Penghasilan netto = Penghasilan Kena Pajak Rp. 620.000.000,- Kompensasi kerugian tahun lalu Rp. 100.000.000,- Total Penghasilan netto = Penghasilan Kena Pajak Rp. 520.000.000,-
WP Pribadi yang menyelenggarakan pembukuan PKP = Penghasilan netto – PTKP = (Penghasilan bruto - biaya yg diperkenankan sesuai UU PPh) – PTKP Contoh 2: Peredaran usaha Rp.5.000.000.000,- Biaya u/ memelihara penghasilan Rp.4.500.000.000,- (-) Penghasilan neto dari usaha Rp. 500.000.000,- Penghasilan dari pekerjaan Rp.120.000.000,- Biaya u/ memelihara pengh Rp. 7.296.000,- Rp. 112.704.000,- Pengh diluar usaha Rp. 50.000.000,- Biaya2 diluar usaha Rp. 30.000.000,- Rp. 20.000.000,- + Jumlah penghasilan netto Rp. 632.704.000,- PTKP (K/2) : Diri WP Rp. 24.300.000,- Tambahan kawin Rp. 2.025.000,- Tanggungan 2 anak Rp. 4.050.000,- Rp. 30.375.000,- - Penghasilan Kena Pajak Rp. 602.329.000,-
Bagi WP Pribadi yang membayarkan zakat atas penghasilan kepada Badan Amil Zakt (BAZIS), jumlah zakat yang dibayarkan dapat dikurangkan dari penghasilan neto sebelum dikenakan pajak. PKP = Penghasilan netto – zakat atas penghasilan – PTKP = (Penghasilan bruto - biaya yg diperkenankan sesuai UU PPh) – zakat atas penghasilan – PTKP Misal Tn. X bayar zakat Rp30.000.000,- PKP = Rp.612.904.000 – Rp.30.000.000,- = Rp.582.904.000,-
Dalam hal WP membayar zakat atas penghasilan dan terdapat kerugian dari usaha tahun lalu, maka rugi tahun lalu tersebut dapat dikompensasikan dengan PKP tahun sekarang. PKP = Penghasilan netto – zakat atas penghasilan – kompensasi kerugian - PTKP = (Penghasilan bruto - biaya yg diperkenankan sesuai UU PPh) – zakat atas penghasilan – kompensasi kerugian – PTKP Misal kompensasi kerugian tahun lalu sebesar Rp.45.000.000,-
Cara menentukan Penghasilan Kena Pajak bagi WP DN: Penghitungan PPh dengan dasar pembukuan Penghitungan PPh dengan dasar pencatatan
Ad1 Atas dasar pembukuan: WP Badan PKP = Penghasilan sbg objek pajak Biaya WP Orang Pribadi PKP = Penghasilan sbg objek pajak Biaya PTKP Ad2 Atas dasar pencatatan Norma penghitungan penghasilan netto Norma Penghitungan peredaran brutto
Aspek akuntansi dan perpajakan dalam pengalihan aset Pengelompokkan harga perolehan suatu harta: Harga perolehan dlm hal terjadi jual beli harta Harga perolehan dlm hal terjadi tukar-menukar harta Harga perolehan dlm hal terjadi pengalihan harta Harga perolehan dlm hal terjadinya: hibah, sumbangan Harga perolehan dlm hal terjadi pengalihan harta termasuk setoran tunai yg diterima oleh Badan sbg pengganti penyertaan modal
Harga Perolehan dalam hal terjadi jual beli harta: Ditentukan oleh: Yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa -- pihak pembeli harga perolehan = harga yg sesungguhnya dibayar -- pihak penjual harga penjualan = harga yg sesungguhnya diterima Yang dipengaruhi hubungan istimewa -- pihak pembeli: jumlah yang seharusnya dikeluarkan -- pihak penjual : harga yang seharusnya diterima
Harga Perolehan dlm hal terjadi tukar menukar harta Pihak pembeli : harga yg seharusnya dikeluarkan berdasarkan harga pasar Pihak penjual : harga penjualan adalah harga yg seharusnya diterima berdasar harga pasar Selisih antara Harga Pasar dengan Nilai Sisa Buku Harta yg dipertukarkan Untung Pajak Penghasilan
Hitunglah Pajak Penghasilan Kena Pajak, berikut: PKP = Rp 25.000.000,- Tugas 1 Hitunglah Pajak Penghasilan Kena Pajak, berikut: PKP = Rp 25.000.000,- PKP = Rp 50.000.000,- PKP = Rp 100.000.000,- PKP = Rp 175.000.000,- PKP = Rp 210.000.000,-
Tugas 2. Hitunglah pajak Penghasilan, berikut: Anwar bekerja dengan penghasilan Rp 3.500.000,- per bulan dengan status K/2 Budi bekerja dengan penghasilan Rp 2.500.000,- per bulan dengan status K/0 Cahyono bekerja dengan penghasilan Rp 4.000.000,- per bulan dengan status K/4