STATUS DAN KEDUDUKAN HUKUM KEPEGAWAIAN DAN PERMASALAHANNYA Oleh : W A R L I BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA DIREKTORAT STATUS DAN KEDUDUKAN KEPEGAWAIAN 2017
Pengertian Pegawai ASN Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pengertian Pegawai Negeri Sipil PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN Secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. .
Definisi Suatu Penetapan Negara Kepada (seorang) Warga Negara Republik Indonesia (Justifikasi) menjadi aparatur Negara (Pegawai Negeri Sipil). STATUS (HUKUM) KEPEGAWAIAN Suatu Penetapan Negara berkaitan dengan kewajiban dan hak kepegawaian Pegawai Negeri Sipil KEDUDUKAN (HUKUM) KEPEGAWAIAN
FENOMENA Melekat Status Hukum Seiring-Sejalan Kedudukan Hukum Kait Mengkait Saling Menunjang Status Hukum Kedudukan Hukum Karier PNS A B C D E F G Ket : A -- G Garis Status, Kedudukan, dan Karir A, B,C ,D Pengangkatan (CPNS,PNS, KP, JBTN) E Pemindahan F Pemberhentian G Pensiun
KASUS KEPEGAWAIAN Pengertian : Adalah suatu keadaan bahwa status dan kedudukan hukum seorang Pegawai Negeri Sipil “terluka” atau “ternoda”.
1. KASUS POLITIK 2. KASUS PIDANA 3. KASUS ADMINISTRATIF JENIS – JENIS KASUS KEPEGAWAIAN 1. KASUS POLITIK 2. KASUS PIDANA 3. KASUS ADMINISTRATIF
1. KESENGAJAAN 2. KEALPAAN 3. KETERPENGARUHAN 4. KEADAAN SIFAT-SIFAT KASUS KEPEGAWAIAN 1. KESENGAJAAN 2. KEALPAAN 3. KETERPENGARUHAN 4. KEADAAN
PERMASALAHAN STATUS DAN KEDUDUKAN KEPEGAWAIAN BENTUK-BENTUK PERMASALAHAN STATUS DAN KEDUDUKAN KEPEGAWAIAN Pelanggaran status kepegawaian secara umum. PNS yang terlibat ekses politik dan menjadi anggota/pengurus partai politik. Tewas dan cacat karena dinas. Uang duka tewas dan tunjangan cacat karena dinas. Pelanggaran prosedur cuti di luar tanggungan Negara (CLTN). Kesalahan nama dan tanggal lahir. Permasalahan NIP. Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Sekian Dan Terimakasih