“Barang Tidak Dikuasai disimpan di Tempat Penimbunan Pabean”

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Advertisements

Prosedur dan Kebijakan Umum Impor
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN dan BANDING DI BIDANG KEPABEANAN
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
PERTEMUAN #6 NORMA PEMERIKSAAN DAN WEWENANG PEMERIKSA PAJAK
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
Melayani Proses Pemeriksaan Pertemuan 7
TPS TPP TPB TPB TEMPAT PENIMBUNAN
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
Pertemuan #7 BANDING DAN BADAN PERADILAN PAJAK (BPP)
Berdasarkan peraturan direktur jenderal bea dan cukai
TATA LAKSANA PEMASUKAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DAN PENGELUARAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN.
PERTEMUAN #7 MELAYANI PROSES PEMERIKSAAN
Kementerian Keuangan RI
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
PERTEMUAN 16.
Kementerian Keuangan RI
Sosialisasi Peraturan PUSAT LOGISTIK BERIKAT
DASAR HUKUM UU KEPABEANAN
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
TANGGUNG JAWAB BEA MASUK, PEMBAYARAN, JAMINAN dan PENAGIHAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang. Organisasi
Materi 10.
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
ajustment/opinion/deal
PENGANTAR KEPABEANAN Mohamad Jafar Widyaiswara Pusdiklat Bea dan Cukai.
PERTEMUAN KE-7 KEBERATAN DAN BANDING
PERTEMUAN KE- 7 KEBERATAN DAN BANDING
DASAR HUKUM TOKO BEBAS BEA (DUTY FREE SHOP)
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR
KANTOR PELAYANAN TIPE A KHUSUS SOEKARNO HATTA
Bagaimana Cara Mendapatkan Fasilitas ?
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
Materi 11.
DASAR HUKUM Dasar Hukum Pengertian Tidak Dipungut Bea Masuk
Materi 14.
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
SENGKETA PAJAK.
FASILITAS PENGELUARAN BARANG
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
ajustment/opinion/deal
Materi 11.
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
PEMBONGKARAN DAN PENIMBUNAN
Wewenang Pemeriksaan :
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
Pertemuan 4 pemeriksaan lapangan
KETENTUAN IMPOR BARANG KIRIMAN (PMK NOMOR: 182/PMK.04/2016)
BARANG PRIBADI PENUMPANG
PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
Peraturan Menteri Keuangan-9/PMK.03/2012
PENGANTAR KEPABEANAN Yusi Riza S.ST Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
PENDAHULUAN PPN merupakan pengganti dari pajak penjualan. Alasan penggantian ini karena pajak penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung.
Tata CARa penagihan kepabeanan dan cukai
MUTASI BARANG KENA CUKAI
Teknis Kepabeanan Kelompok 2 Bestya Nora Savira (04)
Tata cara pengeluaran barang impor dari kawasan pabean untuk diangkut ke tps Pengusaha TPS di KPPT (kawasan pelayanan pabean terpadu) menyampaikan BC.
TAX COLLECTION Penagihan Pajak.
Tempat Penimbunan Berikat
Transcript presentasi:

“Barang Tidak Dikuasai disimpan di Tempat Penimbunan Pabean” BARANG YANG DITIMBUN DI TPS YANG MELEBIHI JANGKA WAKTU YG DITENTUKAN (30 HARI SEJAK PENIMBUNANNYA) BARANG YANG TIDAK DIKELUARKAN DARI TPB YANG TELAH DICABUT IZINNYA DALAM JANGKA WAKTU 30 HARI SEJAK PENCABUTANNYA BARANG DIKIRIM LEWAT POS YANG DITOLAK SI ALAMAT DAN TIDAK DAPAT DIKIRM KEMBALI KE LUAR DAERAH PABEAN BARANG DIKIRIM LEWAT POS DENGAN TUJUAN LUAR DAERAH PABEAN YANG DITERIMA KEMBALI KARENA DITOLAK ATAU TIDAK DAPAT DISAMPAIKAN KEPADA ALAMAT YANG DITUJU DAN TIDAK DISELESAIKAN DALAM 30 HARI SEJAK DITERIMANYA PEMBERITAHUAN “Barang Tidak Dikuasai disimpan di Tempat Penimbunan Pabean”

PENYELESAIAN BARANG YANG TIDAK DIKUASAI MEMBERITAHU, DLM JANGKA 60 HR SEJAK di TPP BRG BLM DISELESAIKAN, AKAN DILELANG PEJABAT BC PEMILIK BARANG BARANG TDK DIKUASAI SEPANJANG BELUM DILELANG, OLEH PEMILIKNYA DAPAT DI : DIIMPOR UNTUK DIPAKAI DIEKSPOR KEMBALI DIBATALKAN EKSPORNYA DIEKSPOR DIKELUARKAN DENGAN TUJUAN TPB

PENYELESAIAN BARANG YANG TIDAK DIKUASAI SEGERA DIMUSNAHKAN BUSUK SIFATNYA TIDAK TAHAN LAMA, MERUSAK, BERBAHAYA, ATAU PENGURUSAN MEMERLUKAN BIAYA TINGGI BARANG YANG TDK DIKUASAI SEGERA DILELANG DENGAN MEMBERITAHUKAN SECARA TERTULIS KEPADA PEMILIKNYA MERUPAKAN BARANG YANG DILARANG DINYATAKAN MENJADI MILIK NEGARA MERUPAKAN BARANG YG DIBATASI, DISEDIAKAN UNTUK DISELESAIKAN DALAM JANGKA 60 HR SEJAK DISIMPAN DALAM TPP

PELELANGAN BARANG YANG TIDAK DIKUASAI DILELANG MELALUI PELELANGAN UMUM HASIL LELANG SETELAH DIKURANGI BM YANG TERUTANG DAN BIAYA, SISANYA UNTUK PEMILIK DENGAN PEMBERITAHUAN SECARA TERTULIS DARI PEJABAT BC SISA HASIL LELANG TIDAK DIAMBIL (90 HARI) SEJAK PEMBERITAHUAN, MENJADI MILIK NEGARA HARGA LELANG TERENDAH DITETAPKAN MENTERI, BILA TIDAK TERCAPAI DIMUSNAHKAN ATAU UNTUK TUJUAN LAIN

HARGA LELANG TERENDAH Nilai pebean Sebagai dasar penetapan BEA MASUK,PPN Impor, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Nilai pebean Sebagai dasar penetapan BM dan PDRI ditetapkan oleh Kepala kantor berdasarkan data yang tersedia di Kantor Pabean tersebut Sewa gudang TPS Untuk jangka waktu selama – lamanya 2 bulan HARGA LELANG TERENDAH Sewa gudang Tempat Penimbunan Pabean Biaya pencacahan dan penimbunan Di TPP Dalam hal masih tidak Tercapai Dlm jangka waktu 90 hari Kepala kantor melalui dirjen BC Mengusulkan kepada Men Keu Pemusnahan barang atau diperuntukkan lebih lanjut Dalam hal tidak Tercapai harga terendah yang dimaksud Dlm jangka waktu 14 hari dilakukan lelang yang kedua

BARANG YANG DIKUASAI NEGARA DI SIMPAN DI TPP BARANG LARTAS YG TDK DIBRTHKAN / DIBRTHKAN TDK BENAR c b BARANG DAN ATAU SARANA PENGANGKUT YANG DITINGGALKAN DI KAWASAN PABEAN OLEH PEJABAT BC DIBERITAHUKAN SECARA TERTULIS DGN ALASAN KEPADA PEMILIK BARANG BARANG DAN ATAU SARANA PENGANGKUT YANG DITEGAH DIUMUMKAN SELAMA 30 HARI SEJAK DISIMPAN DI TPP

PENYELESAIAN BARANG YANG DIKUASAI NEGARA SEGERA DIMUSNAHKAN a BUSUK b SIFATNYA TIDAK TAHAN LAMA, MERUSAK, BERBAHAYA, ATAU PENGURUSAN MEMERLUKAN BIAYA TINGGI c SEGERA DILELANG DENGAN MEMBERITAHUKAN SECARA TERTULIS KEPADA PEMILIKNYA MERUPAKAN BARANG YANG DILARANG ATAU DIBATASI DINYATAKAN MENJADI MILIK NEGARA

PENYELESAIAN BARANG YANG DIKUASAI NEGARA DISERAHKAN DALAM JANGKA WAKTU 30 HARI SEJAK DISIMPAN DI TPP BARANG DAN ATAU SARANA PENGANGKUT YANG DITEGAH PEMILIK BARANG DALAM HAL : a b BEA MASUK TERUTANG TELAH DIBAYAR BEA MASUK TERUTANG TELAH DIBAYAR A T U TELAH DISERAHKAN DOKUMEN ATAU KETERANGAN SEHUBUNGAN DENGAN LARANGAN ATAU PEMBATASAN TELAH DISERAHKAN DOKUMEN ATAU KETERANGAN SEHUBUNGAN DENGAN LARANGAN ATAU PEMBATASAN DISERAHKAN SEJUMLAH UANG SEBAGAI GANTI BARANG (DITETAPKAN MENTERI) BUKAN MERUPAKAN BARANG BUKTI DI PENGADILAN

PELELANGAN BARANG YANG DIKUASAI NEGARA PELELANGAN DILAKUKAN DENGAN LELANG UMUM HARGA TERENDAH BARANG YANG AKAN DILELANG DITETAPKAN MENTERI JIKA HARGA YANG DITETAPKAN TIDAK TERCAPAI, BARANG DAPAT DIMUSNAHKAN ATAU UNTUK TUJUAN LAIN ATAS PERSETUJUAN MENTERI TUNGGU PUTUSAN MENTERI KEUANGAN HASIL LELANG DISIMPAN SBG GANTI BARANG SBG ALAT BUKTI DI PENGADILAN

BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA BARANG TIDAK DIKUASAI YG MERUPAKAN BARANG LARANGAN BARANG YG DIBATASI YG TIDAK DISELESAIKAN PEMILIKNYA DALAM 60 HARI SEJAK DI TPP BARANG DAN ATAU SARANA ANGKUT BERASAL DARI TINDAK PIDANA PELAKU TIDAK DIKENAL BARANG DAN ATAU SARANA ANGKUT YG DIKUASAI NEGARA YG TIDAK DISELESAIKAN DLM JANGKA WAKTU YG DITETAPKAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA BARANG YG DIKUASAI NEGARA YG MERUPAKAN BARANG LARANGAN BARANG DAN ATAU SARANA ANGKUT, BERDASAR PUTUSAN HAKIM YG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP DINYATAKAN DIRAMPAS UNTUK NEGARA MERUPAKAN KEKAYAAN NEGARA DISIMPAN DI TEMPAT PENIMBUNAN PABEAN KETENTUAN TENTANG PENGGUNAANNYA DITETAPKAN OLEH MENTERI

Wewenang Pemeriksaan : Terhadap barang Terhadap sarana pengangkut Terhadap tempat / bangunan Terhadap badan / orang Terhadap buku / catatan

WEWENANG CUSTOMS pemeriksaan pabean atas barang impor / barang ekspor setelah pemberitahuan pabean diserahkan Meminta importir/eksportir/pengangkut/pengusaha TPS/TPB untuk menyerahkan barang untuk diperiksa, membuka sarana pengangkut dan membuka bungkusan/kemasan pemeriksaan karena jabatan atas fisik barang impor atau barang ekspor sebelum atau sesudah pemberitahuan pabean disampaikan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean menunda pemberian persetujuan impor atau ekspor dalam hal pemberitahuan pabean tidak memenuhi persyaratan (penegahan)

WEWENANG CUSTOMS menghentikan dan memeriksa sarana pengangkut serta barang di atasnya dikecualikan dari pemeriksaan, atas sarana pengangkut yang disegel oleh penegak hukum lain menghentikan pembongkaran barang, jika barang yang dibongkar bertentangan dengan ketentuan yang berlaku membawa sarana pengangkut ke kantor pabean untuk diperiksa meminta pengangkut menunjukkan dokumen pengangkutan serta pemberitahuan pabean yang diwajibkan oleh UU Kepabeanan menunda keberangkatan sarana pengangkut dalam hal kewajiban pabean belum dipenuhi (penegahan)

WEWENANG CUSTOMS melakukan pemeriksaan atas bangunan dan tempat lain yang penyelenggaraannya telah mendapat izin atau yang menurut pemberitahuan pabean berisi barang di bawah pengawasan pabean, termasuk bangunan lain yang terkait memasuki dan memeriksa bangunan atau tempat yang bukan rumah tinggal dan memeriksa setiap barang yang ditemukan, termasuk surat atau dokumen yang terkait dengan barang tersebut Pemeriksaan bangunan dilengkapi dengan surat perintah resmi, kecuali pemeriksaan bangunan di bawah pengawasan DJBC dan pengejaran terus menerus (hot pursuit)

WEWENANG CUSTOMS memeriksa badan setiap orang yang : berada di atas atau baru saja turun dari sarana pengangkut yang masuk ke dalam Daerah Pabean, berada di atas atau siap naik ke sarana pengangkut yang tujuannya adalah tempat di luar Daerah Pabean, sedang berada atau baru saja meninggalkan tempat penimbunan sementara atau tempat penimbunan berikat, sedang berada di atau baru saja meninggalkan Kawasan Pabean

WEWENANG CUSTOMS melakukan audit kepabeanan dalam pelaksanaan audit, petugas berwenang : meminta laporan keuangan, buku, catatan, dokumen dan surat yang berkaitan dengan kegiatan kepabeanan; meminta keterangan lisan/tertulis dari orang terkait; memasuki bangunan kegiatan usaha, ruangan tempat penyimpanan laporan keuangan, buku, catatan, dokumen dan surat maupun barang yang berkaitan dengan kegiatan kepabeanan; melakukan tindakan pengamanan terhadap tempat/ruangan penyimpanan dokumen jika dianggap perlu.

WEWENANG PENYEGELAN Mengunci, menyegel, melekatkan tanda pengaman thd brg impor atau ekspor pada sarana pengangkut, tempat penimbunan atau tempat lain Utk menjamin pengawasan yang lebih baik dalam rangka pengamanan keuangan Negara Kunci, segel atau tanda pengaman yang telah dipasang tidak boleh dibuka, dilepas atau dirusak tanpa izin petugas BC