KONFLIK NON INTERNASIONAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
K O N F L I K.
Advertisements

Terorisme dan Penggunaan Kekuatan Militer ( Terrorism and the Use of Force) IB Surya Dharmajaya.
Subjek Hukum Internasional (2)
PENDAHULUAN IKANINGTYAS,SH.
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
PENGHORMATAN DAN PELAKSANAAN ATAS PERJANJIAN INTERNASIONAL
HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
MODUL SISTEM POLITIK INDONESIA LEMBAGA YUDIKATIF
AZAS-AZAS HUKUM INTERNASIONAL
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
SANKSI PELANGGARAN HUKUM PERANG
NEGARA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
JAWABAN TERGUGAT, EKSEPSI DAN REKONVENSI
Presented by: Syaiful Bakhri, S.Sos, MM
GERAKAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH INTERNASIONAL.
Dalam Hukum Internasional
PERKEMBANGAN HUKUM INTERNASIONAL AKIBAT PERBEDAAN HUKUM INTERNASIONAL DGN KETENTUAN HUKUM LAIN.
Hukum Internasional.
HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
Kepalangmerahan dan HPI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
bhn 8 hukum administrasi negara Semester IV Hukum Administrasi Negara
HUKUM HUMANITER Oleh : W A R I D I.
SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL
PENGAKHIRAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Implementasi dan Penegakan HHI
PENDAHULUAN IKANINGTYAS,SH.
PERLINDUNGAN TAWANAN PERANG (PRISONER OF WAR)
Tugas Realism Bahas salah satu isu yang Anda dapatkan melalui perspektif realisme.
PENGAKUAN Ikaningtyas, SH.,LLM
PKNI4310 Arti dan Ruang Lingkup Hubungan Internasional
PKNI4310 Subjek Hukum Internasional
SUMBER HUKUM HUMANITER
Pengantar Hukum Indonesia: Hukum Internasional
Hukum Perikemanusiaan Internasional
Konvensi Jenewa IKANINGTYAS.
Sumber Sumber Hukum Internasional
DR.Eva Achjani Zulfa,SH,MH
Pengakuan Negara / State Recognition
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
“CONSTRAINTS ON THE WAGING OF WAR: An Introduction to International Humanitarian Law” USMAR SALAM.
HUKUM PERIKEMANUSIAAN INTERNASIONAL
PENGANTAR HUKUM HUMANITER
MK: Hukum Humaniter Internasional Jur HI UGM
CONSTRAINTS on the WAGING of WAR Chapter 1: Introduction
Pengertian & Relevansi HHI dalam Studi Hubungan Internasional
BAB 5 SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
The Hague, Geneva, New York
Pengertian, Sejarah & Sumber-sumber HHI
The protocols of 1977.
INTERNATIONAL HUMANITARIAN LAW APAAN TUH ? 1.LAWS OF WAR ARE THE RULES OF LAW OF NATIONS RESPECTING WARFARE (LAUTERPACHT, 1955) 2. THE LAWS OF WAR.
Dinamika Kawasan Eropa
SUMBER HUKUM HUMANITER
HUKUM INTERNASIONAL PENGAKUAN (RECOGNITION) PERTEMUAN XV, XVI & XVII
Hak Asasi Manusia & Hukum Humaniter
ISO 9001 : 1994.
HUKUM INTERNASIONAL Pada hakikatnya keberadaan hukum internasional mutlak diperlukan dalam rangka menjamin kelancaran tata pergaulan internasional. Hukum.
Hukum Humaniter & Hak Asasi Manusia
PENGAKUAN.
Pengungsi Korea Utara, Pelanggaran HAM dan Upaya UNHCR dalam Menyelesaikannya North Korean Refugees, Human Rights Violation and UNHCR Efforts Fadilla Jamila.
What is Humanity, Humanism, Humanitarianism?
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Pengakuan Negara / State Recognition
Dalam Hukum Internasional
EAST CHINA SEA DISPUTE By Group 5. HISTORYHISTORY.
TAHAPAN KONFLIK Non Polri.
Presented by: Syaiful Bakhri, S.Sos, MM
LAMBANG. FUNGSI LAMBANG IDENTITAS PENGENAL … (NEGARA, ORGANISASI, KLUB, AKTIVITAS, PERUSAHAAN, DSB)
Pertemuan 9 :Conflict Management Disusun : Lies Sunarmintyastuti
Transcript presentasi:

KONFLIK NON INTERNASIONAL

PENGERTIAN Pasal 1 Protokol Tambahan II menggunakan istilah ‘konflik bersenjata non-internasional’ (non-international armed conflict) untuk setiap jenis konflik yang bukan merupakan konflik bersenjata internasional. Namun, seperti Konvensi Jenewa, Protokol Tambahan II tidak memberikan suatu definisi mengenai apa yang dimaksud dengan ‘konflik bersenjata internasional’.

ICRC dalam buletinnya “Kenalilah ICRC” memberikan pengertian konflik bersenjata non-internasional sebagai berikut : “Suatu konflik bersenjata non-internasional merupakan suatu suatu konfrontasi di lingkungan wilayah suatu negara antara angkatan bersenjata reguler dengan kelompok-kelompok bersenjata tak teridentifikasi, atau antara berbagai kelompok bersenjata”.

Perbedaan pokok antara “non-international armed conflict” dan “international armed conflict” dapat dilihat dari status hukum para pihak yang bersengketa Dalam “international armed conflict”, kedua pihak yang bertikai memiliki status hukum yang sama, karena keduanya adalah negara. Sedangkan dalam “non-international armed conflict”, status kedua pihak tidaklah sama: pihak yang satu berstatus sebagai negara, sedangkan pihak lainnya adalah satuan bukan negara (non-state entity).

Dalam batas-batas ini, maka ‘non-international armed conflict’ dapat dilihat sebagai suatu situasi dimana terjadi konflik bersenjata yang terjadi di wilayah suatu negara/pihak peserta agung konvensi Jenewa 1949, dimana para pihak yang bertikai adalah angkatan bersenjata pemerintah dengan kelompok-kelompok bersenjata yang terorganisir (organized armed groups), atau bisa juga terjadi antara-antara faksi-faksi bersenjata (armed factions) satu sama lain tanpa ada intervensi dari angkatan bersenjata pemerintah yang sah.

Namun, disamping itu, konflik bersenjata non-internasional mungkin pula terjadi pada situasi-situasi dimana faksi-faksi bersenjata (armed factions) saling bermusuhan satu sama lain tanpa intervensi dari angkatan bersenjata pemerintah yang sah

Pasal 3 Ketentuan Bersama (Common Article) Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan II 1977

Protokol Tambahan II 1977 Protokol Tambahan II 1977 tersebut mengatur untuk setiap jenis konflik yang bukan termasuk dalam kategori konflik bersenjata internasional. Tetapi hanya mengatur setiap konflik yang bersifat non-internasional. Protokol Tambahan II 1977 merupakan pengembangan dari Pasal 3 Ketentuan Bersamaan (Common article) dari Konvensi Jenewa 1949 yang mengatur konflik bersenjata non-internasional Protokol Tambahan II 1977 mengatur tentang persyaratan untuk berlakunya protokol antara lain sebagai berikut :

(a) Konflik berlangsung di wilayah salah satu pihak Peserta Agung antara angkatan bersenjata negara yang bersangkutan dengan pasukan pemberontak di wilayah negara tersebut; (b) Pasukan pemberontak berada dibawah komando yang bertanggung jawab; (c) Pasukan pemberontak sudah menduduki sebagian wilayah negara yang diberontak; (d) Pasukan pemberontak mampu melaksanakan operasi militer secara teratur dan kontiniu; (e) Pasukan pemberontak mampu untuk melaksanakan hukum perang internasional.