KONFLIK NON INTERNASIONAL
PENGERTIAN Pasal 1 Protokol Tambahan II menggunakan istilah ‘konflik bersenjata non-internasional’ (non-international armed conflict) untuk setiap jenis konflik yang bukan merupakan konflik bersenjata internasional. Namun, seperti Konvensi Jenewa, Protokol Tambahan II tidak memberikan suatu definisi mengenai apa yang dimaksud dengan ‘konflik bersenjata internasional’.
ICRC dalam buletinnya “Kenalilah ICRC” memberikan pengertian konflik bersenjata non-internasional sebagai berikut : “Suatu konflik bersenjata non-internasional merupakan suatu suatu konfrontasi di lingkungan wilayah suatu negara antara angkatan bersenjata reguler dengan kelompok-kelompok bersenjata tak teridentifikasi, atau antara berbagai kelompok bersenjata”.
Perbedaan pokok antara “non-international armed conflict” dan “international armed conflict” dapat dilihat dari status hukum para pihak yang bersengketa Dalam “international armed conflict”, kedua pihak yang bertikai memiliki status hukum yang sama, karena keduanya adalah negara. Sedangkan dalam “non-international armed conflict”, status kedua pihak tidaklah sama: pihak yang satu berstatus sebagai negara, sedangkan pihak lainnya adalah satuan bukan negara (non-state entity).
Dalam batas-batas ini, maka ‘non-international armed conflict’ dapat dilihat sebagai suatu situasi dimana terjadi konflik bersenjata yang terjadi di wilayah suatu negara/pihak peserta agung konvensi Jenewa 1949, dimana para pihak yang bertikai adalah angkatan bersenjata pemerintah dengan kelompok-kelompok bersenjata yang terorganisir (organized armed groups), atau bisa juga terjadi antara-antara faksi-faksi bersenjata (armed factions) satu sama lain tanpa ada intervensi dari angkatan bersenjata pemerintah yang sah.
Namun, disamping itu, konflik bersenjata non-internasional mungkin pula terjadi pada situasi-situasi dimana faksi-faksi bersenjata (armed factions) saling bermusuhan satu sama lain tanpa intervensi dari angkatan bersenjata pemerintah yang sah
Pasal 3 Ketentuan Bersama (Common Article) Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan II 1977
Protokol Tambahan II 1977 Protokol Tambahan II 1977 tersebut mengatur untuk setiap jenis konflik yang bukan termasuk dalam kategori konflik bersenjata internasional. Tetapi hanya mengatur setiap konflik yang bersifat non-internasional. Protokol Tambahan II 1977 merupakan pengembangan dari Pasal 3 Ketentuan Bersamaan (Common article) dari Konvensi Jenewa 1949 yang mengatur konflik bersenjata non-internasional Protokol Tambahan II 1977 mengatur tentang persyaratan untuk berlakunya protokol antara lain sebagai berikut :
(a) Konflik berlangsung di wilayah salah satu pihak Peserta Agung antara angkatan bersenjata negara yang bersangkutan dengan pasukan pemberontak di wilayah negara tersebut; (b) Pasukan pemberontak berada dibawah komando yang bertanggung jawab; (c) Pasukan pemberontak sudah menduduki sebagian wilayah negara yang diberontak; (d) Pasukan pemberontak mampu melaksanakan operasi militer secara teratur dan kontiniu; (e) Pasukan pemberontak mampu untuk melaksanakan hukum perang internasional.