FILANTROPI ISLAM Disusun oleh : Rilo Wahyudi Dyni Rizqiyanti Juni Ernawati
PENGERTIAN Filantropi berarti “cinta kepada kemanusiaan” atau “charity” atau sering diterjemahkan dengan “ kedermawanan”
ZAKAT WAKAF SHADAQAH FILANTROPI ISLAM INFAQ AMAL JARIAH ISLAMIC CSR
ZAKAT ETIMOLOGI ZAKAT ISTILAH
ETIMOLOGI dan ISTILAH Menurut istilah Agama Islam : zakat adalah ukuran/kadar harta tertentu yang harus dikeluarkan oleh pemiliknya untuk diserahkan kepada golongan/orang-orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu Menurut bahasa : Istilah zakat berasal dari kata Arab yang berarti suci atau kesucian, atau arti lain yaitu keberkahan
Hukum dari melaksanakan zakat adalah Fardhu Ain (wajib bagi setiap orang) bagi oarang yang mampu. Adapun Tujuan zakat adalah sebagaimana firman Allah dalam surat at- Taubah ayat 103 : خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُ هُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ اِنَّ صَلَوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ (التوبة: ١٠٣)
MACAM- MACAM ZAKAT FITRAH ZAKAT MAAL
ZAKAT FITRAH Zakat fitrah juga disebut zakat jiwa yaitu setiap jiwa/orang yang beragama Islam harus memberikan harta yang berupa makanan pokok kepada orang yang berhak menerimanya, dan dikeluarkan pada bulan Ramadhan sampai dengan sebelum shalat Idul Fitri pada bulan Syawal
ZAKAT MAAL Zakat Maal juga disebut zakat harta yaitu kewajiban umat Islam yang memiliki harta benda tertentu untuk diberikan kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan nisab (ukuran banyaknya) dan dalam jangka waktu tertentu. Zakat maal yaitu kewajiban umat Islam yang memiliki harta benda tertetu untuk memberikan kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan nisab (ukuran banyaknya) dan dalam jangka waktu tertentu.
WAKAF Berasal dari perkataan Arab : waqafa yang berarti “berhenti, menegah dan menahan.” Menurut istilah : “menahan sesuatu benda yang kekal zatnya, untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan dan kemajuan Islam” Hukum wakaf adalah sunah
يَنْتَفَعُ بِهِ اَوْ وَلَدِ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ (رواه مسلم) Ditegaskan dalam hadits: اِذَا مَاتَ ابْنَ ادَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْ عِلْمٍ يَنْتَفَعُ بِهِ اَوْ وَلَدِ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ (رواه مسلم) Artinya: “Apabila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya, kecuali tiga (macam), yaitu sedekah jariyah (yang mengalir terus), ilmu yang dimanfaatkan, atu anak shaleh yang mendoakannya.” (HR Muslim)
RUKUN-RUKUN WAKAF 1. Pewakaf (Al-Wakif) 2. Harta yang diwakafkan (Al-Mawquf) 3. Penerima manfaat wakaf (Al- Mawquf’alaih) 4. Lafaz Akad ( Al-Sighah)
SHADAQAH Pemberian sesuatu kepada seseorang yang membutuhkan,dengan mengharap ridha Allah semata (sedekah). Hukum shadaqah ialah sunnat Rukun Shadaqah : - Orang yang memberi - Orang yang diberi - Ijab dan qabul - Barang yang diberikan
Surat Yusuf ayat 88 : فَلَمَّا دَخَلُوا عَلَيْهِ قَالُوا يَا أَيُّهَا الْعَزِيزُ مَسَّنَا وَأَهْلَنَا الضُّرُّ وَجِئْنَا بِبِضَاعَةٍ مُزْجَاةٍ فَأَوْفِ لَنَا الْكَيْلَ وَتَصَدَّقْ عَلَيْنَا إِنَّ اللَّهَ يَجْزِي الْمُتَصَدِّقِينَ “Maka ketika mereka masuk ke (tempat) Yusuf, mereka berkata: "Hai Al Aziz, kami dan keluarga kami telah ditimpa kesengsaraan dan kami datang membawa barang-barang yang tak berharga, maka sempurnakanlah sukatan untuk kami, dan bersedekahlah kepada kami, sesungguhnya Allah memberi balasan kepada orang-orang yang bersedekah". (Yusuf: 88)
INFAQ Berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkansesuatu untuk kepentingan sesuatu. Menurut terminologi syariat : Mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam. Hukum infaq : Infaq wajib dan infaq sunnah
QS Ali Imran 134 : الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ ۗ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ “(Yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema'afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan”.
AMAL JARIAH Sebuah amalan yang pahalanya akan terus menerus mengalir hingga hari kiamat, walaupun orang yang melakukan amalan tersebut sudah meninggal dunia. Rasulullah SAW bersabda, "Apabila anak Adam (manusia) meninggal dunia, maka terputuslah semua (pahala) amal perbuatannya kecuali tiga macam perbuatan, yaitu amal jariah, ilmu yang bermanfaat, dan anak soleh yang mendoakannya" (Hadis Riwayat Muslim).
7 macam amal yang tergolong amal jariah : Ilmu yang di sebarluaskan Anak soleh yang ditinggalkan Mushaf (kitab-kitab agama) yang diwariskannya Masjid yang dibina Rumah yang dibina untuk penginapan orang yang sedang dalam perjalanan Sungai yang dialirkannya untuk kepentingan orang ramai Harta yang disedekahkannya
QS Al-Kahfi: 46 : الْمَالُ وَالْبَنُونَ زِينَةُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَالْبَاقِيَاتُ الصَّالِحَاتُ خَيْرٌ عِنْدَ رَبِّكَ ثَوَاباً وَخَيْرٌ أَمَلاً “Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia, tetapi amalan-amalan yang kekal dan shaleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan”
ISLAMIC CSR CSR (Corporate Sosial Responsibility) ialah realisasi dari konsep ajaran ihsan sebagai puncak dari ajaran etika yang sangat mulia. CSR merupakan implikasi dari ajaran kepemilikan dalam Islam : Allah adalah pemilik mutlaq (haqiqiyah) Manusia hanya sebatas pemilik sementara (temporer)
Menurut Muhammad Djakfar Implementasi Corporate Social Responsibility (CSR) dalam Islam secara rinci harus memenuhi beberapa unsur yang menjadikannya ruh sehingga dapat membedakan CSR dalam perspektif Islam dengan CSR secara universal yaitu:
AL - ADL AL - IHSAN AMANAH
KESIMPULAN Filantropi Islam adalah rasa kecintaan terhadap sesama manusia, bentuk dari rasa kecintaan tersebut adalah zakat,wakaf,shadaqah,infaq,amal jariah dan juga Islamic CSR