Copyright-Tunas Hariyulianto

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Advertisements

Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
Pengusaha Kena Pajak.
DPP dan Faktur Pajak.
PPN.
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai (Sesi 2)
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
Akuntansi PPN Anang Mury Kurniawan
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
BEA METERAI Pertemuan 9 Matakuliah: PBB, BPHTB, BEA METERAI DAN PAJAK- PAJAK DAERAH Tahun: 2009.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 39/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN.
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PPN
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
PEMBUKUAN DALAM PERPAJAKAN
PPN 40.
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 22
Akuntansi Investasi Jangka Pendek dan Jangka Panjang
AKUNTANSI INVESTASI JANGKA PENDEK & JANGKA PANJANG DAN EKUITAS
Ketentuan Pajak untuk Hibah Penelitian
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 21
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PPN & PPn BM - Mekanisme PPN.
Penghitungan PPh Final
PPh PASAL 26.
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
Pengantar KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
AKUNTANSI INVESTASI JANGKA PENDEK & JANGKA PANJANG DAN EKUITAS
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI Suatu Pengantar
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
AKUNTANSI PAJAK PPN Sebagaimana kita ketahui, fihak yang dikenakan kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (disingkat PPN) adalah Pengusaha Kena.
Materi 9.
SAAT TERUTANG PPN dan CARA MENGHITUNG PPN
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
Memahami SPT, pernyetoran, dan pelaporan pajak
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA JASA/MODAL
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA BARANG
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN BAGI BENDAHARAWAN
FAKTUR PAJAK dan NOTA RETUR
Oleh Tunas Hariyulianto, SE., MSi.
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
BEA MATERAI.
Pajak Penghasilan Final
BEA MATERAI Bea Materai.
PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU Dasar Hukum : PER DIRJEN NOMOR 32/PJ/2010.
Materi 11.
OBJEK PEMOTONGAN PPh PASAL 4 AYAT (2) (BERSIFAT FINAL)
PEMUNGUT PPN Niken Nindya H, SE., MSA., CA..
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
Pph PSL 26 MUST PRAM.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Bea Materai BEA MATERAI.
PPN.
BEA MATERAI Muhammad Bahrul Ilmi, S.E
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
PPN MEMBANGUN SENDIRI Niken Nindya H, SE., MSA., CA.
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 06/12/2016.
Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2016
Materi 11.
PAJAK PENGHASILAN FINAL
PAJAH PENGHASILAN FINAL
Saat terutang PPN Menganut dasar akrual:
BEA MATERAI Bea Materai 1.  Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang : perbuatan,- keadaan/ kenyataan bagi.
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
BEA MATERAI Bea Materai.
Transcript presentasi:

Copyright-Tunas Hariyulianto OBJEK PPN Pasal 4 UU PPN Pasal 16 C UU PPN Pasal 16 D UU PPN Copyright-Tunas Hariyulianto

KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI Copyright-Tunas Hariyulianto

Copyright-Tunas Hariyulianto Perolehan Bangunan Perusahaan Real Estate; Jasa Kontraktor; Membangun Sendiri. Copyright-Tunas Hariyulianto

Kegiatan Membangun Sendiri OBJEK PPN Kegiatan Membangun Sendiri Pasal 16 C UU PPN “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.” Kep Men Keu No.554/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 yg tlh diubah dgn No.320/KMK.03/2002 tanggal 28 Juni 2002 Jo. Kep-387/PJ./2002. Copyright-Tunas Hariyulianto

Kegiatan Membangun Sendiri Yang Dikenakan PPN : OBJEK PPN Pasal 16 C UU PPN Kegiatan Membangun Sendiri Yang Dikenakan PPN : a. Kegiatan membangun sendiri tersebut dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan oleh pihak lain. b. Bangunan yang dibangun sendiri diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha; c. Luas bangunan adalah 200 m2 atau lebih; d. Bangunan bersifat permanen. Tembok; Kayu Tahan Lama; Bahan Lain yang mempunyai kekuatan s.d. 20 Thn / lebih. Konstruksi Utama terdiri dari : Copyright-Tunas Hariyulianto

Kegiatan Membangun Sendiri yang dilakukan secara bertahap Merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang Tenggang waktu antar tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun Copyright-Tunas Hariyulianto

PPN Kegiatan Membangun Sendiri OBJEK PPN Pasal 16 C UU PPN PPN Kegiatan Membangun Sendiri 10% x 40% x jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan pada setiap bulannya. Tidak termasuk harga perolehan tanah “Pajak Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan”. Copyright-Tunas Hariyulianto

Copyright-Tunas Hariyulianto Contoh Penghitungan Amir melakukan kegiatan membangun sendiri sebuah rumah dengan luas 450 m2. Pengeluaran selama bulan April 2007 : April 2007 Mei 2007 Perolehan Tanah Rp.100.000.000,00 0 Upah Tukang Rp.4.000.000,00. Rp.6.000.000,00 Pembelian bahan Rp.16.000.000,00. Rp.24.000.000,00 PPN terutang : April 2007 = 10% x 40% x (Rp.4.000.000 + Rp.16.000.000) = Rp.800.000,00 Mei 2007 = 10% x 40% x (Rp.6.000.000 + Rp.24.000.000) = Rp.1.200.000,00 Copyright-Tunas Hariyulianto

SAAT DAN TEMPAT TERUTANG SAAT TERUTANG PAJAK Pada saat dimulainya kegiatan membangun sendiri secara fisik seperti penggalian fondasi, pemasangan tiang pancang, atau kegiatan fisik lainnya. TEMPAT TERUTANG PAJAK Tempat bangunan tersebut didirikan. Copyright-Tunas Hariyulianto

+ PENYETORAN PAJAK SSP Lbr. 3 Lapor Orang Pribadi / Badan Uang Pajak Plg Lambat tgl.15 bln berikutnya + SSP Orang Pribadi / Badan Uang Pajak Kantor Pos atau Bank Persepsi Lbr. 3 KPP Tempat Terdaftar Lapor Plg Lambat tgl.20 pd. bln penyetoran Kas Negara Copyright-Tunas Hariyulianto

Copyright-Tunas Hariyulianto PENGISIAN SSP (1) NPWP = Sembilan digit pertama diisi dengan angka 0, tiga digit berikutaya angka kode KPP tempat bangunan tersebut berada, dan tiga digit terakhir angka 0; (2) Nama Wajib Pajak = yang melakukan kegiatan membangun sendiri; (3) Alamat = tempat bangunan dibangun; (4) Mata Anggaran Penerimaan (MAP)/ Kode Jenis Pajak = 411211 ; (5) Kode Jenis Setoran = 103 Setoran kegiatan membangun sendiri; (6) Uraian Pembayaran = Setoran kegiatan membangun sendiri; (7) Jumlah pajak yang dibayar atau disetor = diisi dengan huruf latin dan menggunakan Bahasa Indonesia; (8) Diisi tanggal penerimaan pembayaran atau setoran oleh Kantor Penerima Pembayaran (Bank Persepsi/Devisa Persepsi, atau PT Pos Indonesia), tanda tangan dan nama jelas petugas penerima pembayaran atau setoran, serta cap/stempel Kantor Penerima Pembayaran, (9) Diisi tempat dan tanggal pembayaran atau penyetoran, tanda tangan, dan nama jelas Wajib Pajak/ Penyetor serta stempel usaha. Contoh Copyright-Tunas Hariyulianto

PPN ATAS PENJUALAN AKTIVA (PASAL 16 D) Copyright-Tunas Hariyulianto

Copyright-Tunas Hariyulianto OBJEK PPN Pasal 16 D UU PPN Penjualan Aktiva Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan. Copyright-Tunas Hariyulianto

Copyright-Tunas Hariyulianto Penjualan Aktiva Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan Terutang PPN Oleh Pengusaha Kena Pajak; PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan. kecuali jika tidak dapat dikreditkannya Pajak Pertambahan Nilai tersebut karena bukti pengkreditannya tidak memenuhi persyaratan administratif, misalnya Faktur Pajaknya tidak diisi lengkap sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5). Copyright-Tunas Hariyulianto

Bukan Pengusaha Kena Pajak Penjualan Aktiva Pengusaha Kena Pajak Bukan Pengusaha Kena Pajak PPN Masukan dpt dikreditkan (scr Materiil) PPN Masukan Tdk dpt dikreditkan (scr Materiil) Tdk Terutang PPN Terutang PPN Copyright-Tunas Hariyulianto

PPN Atas Penjualan Aktiva OBJEK PPN Pasal 16 D UU PPN PPN Atas Penjualan Aktiva PPN = 10% x Harga Jual Diterbitkan Faktur Pajak  Pajak Keluaran; Dilaporkan pada Masa Pajak terjadinya penjualan aktiva; Copyright-Tunas Hariyulianto