PELAPORAN & KETERBUKAAN INFORMASI PERTEMUAN 7 Matakuliah : F0332 - Aturan Pasar Modal Tahun : 2009 PELAPORAN & KETERBUKAAN INFORMASI PERTEMUAN 7
Pengertian Dalam dunia pasar modal, keterbukaan merupakan hal yang sangat penting. Keterbukaan informasi, yang merupakan bagian dari prinsip transparansi, dimana pihak emiten, perusahaan publik dan juga pihak-pihak yang lain harus tunduk kepada UU pasar modal dalam rangka menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat berbagai informasi material mengenai usaha dan juga efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal. Bina Nusantara University
Manfaat Keterbukaan Informasi Keterbukaan informasi pada dasarnya sama dengan prinsip Good Corporate Governance. Bila 2 hal ini terwujud pada perusahaan publik yang listing di bursa, maka ada beberapa hal yang dapat dirasakan, yaitu : 1. akan menambah kepercayaan pihak perusahaan 2. akan menambah kepercayaan pihak investor 3. memperkuat akuntabilitas pengelolaan perusahaan 4. memperkuat kinerja perusahaan 5. memperkuat dunia pasar modal Indonesia Bina Nusantara University
Landasan Hukum Konsep pelaporan dan keterbukaan informasi memilki landasan hukum, yaitu : - UU No 8 tahun 1995 Tentang Pasar Modal, pasal 85 hingga pasal 89. Dalam pasal 86 UU Pasar Modal disebutkan bahwa “ Emiten yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif atau perusahaan publik wajib A. menyampaikan laporan secara berkala kepada BAPEPAM dan mengumumkan laporan tersebut kepada masyarakat B. Menyampaikan laporan kepada BAPEPAM dan mengumumkan kepada masyarakat tentang peristiwa material yang dapat mempengaruhi harga efek selambat-lambatnya pada akhir hari kerja ke 2 setelah terjadinya peristiwa tersebut. Bina Nusantara University
Landasan hukum ( lanj ) Beberapa peraturan BAPEPAM yang mendukung prinsip keterbukaan adalah : - Peraturan No VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan - Peraturan No X.K.2 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Berkala - Peraturan No X.K.5 tentang Keterbukaan Informasi Bagi Emiten Atau Perusahaan Publik Yang Dimohonkan Pailit Peraturan No IX.H.1 Tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka Peraturan No IX.E.1 Tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu Bina Nusantara University
Bila Prinsip Keterbukaan Dilanggar Beberapa hal dapat terjadi bila prinsip keterbukaan dilanggar, beberapa diantaranya adalah : 1. Perusahaan yang berskala kecil dan menengah akan mengeluarkan biaya yang tinggi untuk menjadi perusahaan publik 2. Perusahaan di Indonesia harus banyak bergantung pada perusahaan atau investor asing. Selain itu ada hal lain yang lebih membahayakan, terutama bagi para pemegang saham independen, atau dari masyarakat, dimana kepentingan mereka bisa menjadi tidak terlindungi. Lahirnya Peraturan BAPEPAM IX.E.1 yang berkaitan dengan benturan kepentingan transaksi tertentu merupakan upaya untuk melindungi pemegang saham independen, dimana BAPEPAM belajar dari kasus dimana banyak perusahaan terbuka bermasalah dan banyak yang asetnya diambil alih oleh BPPN, terutama emiten perbankan. Bina Nusantara University
Kesimpulan Pelaporan dan Keterbukaan Informasi merupakan kewajiban dalam dunia pasar modal. Pelaporan dan Keterbukaan Informasi dapat melindungi investor, terutama investor independen yang berasal dari kalangan masyarakat. Beberapa pelanggaran yang dapat terjadi bila prinsip ini dilanggar adalah : - transaksi dengan benturan kepentingan - manipulasi pasar - insider trading Bina Nusantara University
AKHIR MATERI 7 SELAMAT BELAJAR Bina Nusantara University