SEKTOR PENGAIRAN Menu Utama
Jenis Izin Surat Izin Pemakaian Tanah Pengairan Badan Perorangan 2. Surat Izin Pengambilan dan pemanfaatan air permukaan Badan Perorangan Menu Utama
Surat Izin Pemakaian Tanah Pengairan Persyaratan (Bagi Badan): Peta situasi dan lokasi sketsa gambar detail lokasi yang dimohon; Foto lokasi skala detail; Pengisian Form Pemakaian Tanah Pengairan; Surat Pernyataan bermaterai tentang kesanggupan membayar retribusi perizinan dan ketentuan lain sesuai yang ditetapkan dalam surat izin; Kartu Tanda Penduduk (KTP); Salinan akta pendirian dan salinan izin usaha untuk badan hukum / perusahaan; Bukti lunas pembayaran retribusi perizinan untuk izin perpanjangan; Foto Copy izin lama bagi yang perpanjangan; Surat rekomendasi teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai / Perum Jasa Tirta; Surat pertimbangan dari UPT PSAWS setempat; Surat pertimbangan dari Bappeda Provinsi Jawa Timur terkait Kawasan yang berada pada Pengendalian Ketat. Biaya Pelayanan : Nihil Biaya Retribusi SOP Waktu Pelayanan : 1 Hari Kembali
Surat Izin Pemakaian Tanah Pengairan Persyaratan (Bagi Perorangan): Peta situasi dan lokasi sketsa gambar detail lokasi yang dimohon; Foto lokasi skala detail; Pengisian Form Pemakaian Tanah Pengairan; Surat Pernyataan bermaterai tentang kesanggupan membayar retribusi perizinan dan ketentuan lain sesuai yang ditetapkan dalam surat izin; Kartu Tanda Penduduk (KTP); Bukti lunas pembayaran retribusi perizinan untuk izin perpanjangan; Foto Copy izin lama bagi yang perpanjangan; Surat rekomendasi teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai / Perum Jasa Tirta; Surat pertimbangan dari UPT PSAWS setempat; Surat pertimbangan dari Bappeda Provinsi Jawa Timur terkait Kawasan yang berada pada Pengendalian Ketat. Biaya Pelayanan : Nihil SOP Waktu Pelayanan : 1 Hari Kembali Biaya Retribusi
Biaya untuk Retibusi Izin Pemakaian Tanah Pengairan sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 43 Tahun2005, sebagai berikut : a.) Pemakaian Tanah untuk Pemasangan kabel telepon / listrik; Kabel di atas dan atau sepanjang tanah pengairan Rp.8.500,00 setahun tiap satu hectometer atau bagiannya ; Silangan dibawah perairan umum secara memotong, sebesar Rp. 100.000,00 setiap silangan per tahun ; Silangan di bawah perairan umum secara boring, sebesar Rp. 25.000,00 setiap silangan per tahun; Setiap silangan kabel diatas perairan umum, sebesar Rp. 5.000,00 setahun; Setiap manhole dibahu tanah pengairan sebesar Rp. 50.000,00 setahun; Setiap manhole diperkeras jalan inspeksi saluran/sungai sebesar Rp. 100.000,00 setahun; Penempatan kabel telepon /listrik dengan menggunakan pipa saluran berlaku tarif sebagaimana huruf b dan c ; >
Biaya untuk Retibusi Izin Pemakaian Tanah Pengairan sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 43 Tahun2005, sebagai berikut : b.) Pemakaian Tanah untuk pemasangan pipa saluran di bawah atau urut sepanjang pengairan umum ; Diameter 0 sampai dengan 4 inch, sebesar Rp. 10.000,00 setahun setiap hectometer atau bagiannya; Diameter lebih dari 4 inch sampai dengan 10 inch, sebesar Rp. 20.000,00 setahun setiap hectometer atau bagiannya; Diameter Lebih dari 10 inch sebesar Rp. 20.000,00 setiap kelipatan 10 inci setahun setiap hectometer; c.) Pemakaian Tanah untuk pemasangan pipa saluran yang menyilang di bawah perairan umum ; Secara boring dikenakan sebesar Rp. 25.000,00 setahun setiap silangan ; Secara memotong perairan umum Diameter sebesar 0 sampai dengan 4 inci sebesar Rp. 100.000,00 setahun setiap silangan/perairan umum ; Secara memotong perairan umum Diamter sebesar lebih dari 4 inci sampai dengan 10 inci sebesar Rp. 200.000,00 setahun setiap silangan ; Diameter lebih dari 10 inci sebesar Rp. 200.000,00 setiap kelipatan 10 inci setahun setiap silangan ; < >
Biaya untuk Retibusi Izin Pemakaian Tanah Pengairan sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 43 Tahun2005, sebagai berikut : d). Pemasangan utilitas pada jembetan dikenakan sebesar Rp. 10.000,00 setahun setiap meter atau bagiannya; e). Pemakaian tanah untuk lain-lain : 1. Penggunaan tanah untuk pemasangan papan reklame : Wilayah Kota Surabaya sebesar Rp. 4.000,00 sebulan setiap meter persegi tanah atau bagiannya; Wilayah Kota/Kabupaten lainnya sebesar Rp. 3.500,00 sebulan setiap meter persegi tanah atau bagiannya; Wilayah luar kota sebesar Rp. 3.000,00 sebulan setiap meter persegi tanah atau bagiannya; 2. Penggunaan tanah untuk pemasangan spanduk : Untuk luasan sapnduk 1 m² sampai dengan 10 m² sebesar Rp. 10.000,00 sebulan; Untuk luasan spanduk lebih dari 10 m² (sepuluh meter persegi) sampai dengan 20 m² (dua puluh meter persegi) sebesar Rp. 20.000,00 sebulan; Untuk luasan spanduk lebih dari 20 m² (dua puluh meter persegi) sebesar Rp. 20.000,00 setiap kelipatan 20 m2 sebulan; < >
Biaya untuk Retibusi Izin Pemakaian Tanah Pengairan sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 43 Tahun2005, sebagai berikut : Penggunaan tanah untuk pendirian warung, depot dan bangunan tidak permanen lainnya, sebesar Rp. 200,00 sebulan setiap meter persegi atau bagiannya; Penggunaan tanah untuk terop, sebesar Rp. 2.000,00 tiap meter persegi atau bagiannya dalam jangka waktu 2(dua) hari; Penggunaan tanah untuk keperluan jalan keluar masuk ke perusahaan atau industri sebesar Rp. 500,00 setiap meter persegi atau bagiannya setiap bulan; Penggunaan untuk jemuran, penimbunan barang atau bahan sebesar Rp.250,00 setiap meter persegi atau bagiannya sebulan; Penggunaan tanah untuk tempat SPBU. Biaya tetap, sebesar Rp. 25.000,- tiap bulan untuk pompa dan tangki dengan perlengkapannya; Biaya tambahan sebesar Rp. 2.500,00 setiap meter persegi untuk kios setiap bulan; Pompa tambahan, sebesar Rp. 5.000,00 tiap pompa setiap bulan; Tangki tambahan, sebesar Rp. 15.000,00 setiap bulan; < >
Biaya untuk Retibusi Izin Pemakaian Tanah Pengairan sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 43 Tahun2005, sebagai berikut : Penggunaan tanah untuk : Rumah semi permanen / sederhana beserta halamannya, sebesar Rp. 550,00 tiap meter persegi setahun; Suatu usaha perusahaan / industri untuk rumah semi permanen / sederhana beserta halamannya sebesar Rp. 2.000,00 tiap meter persegi setahun. Penggunaan tanah untuk pemasangan jalan lori : Jalan lori yang sejajar dengan tanah pengairan sebesar Rp. 5.000,00 sebulan setiap hectometer atau bagiannya; Untuk setiap jalan lori yang menyilang perairan umum pengairan sebesar Rp. 5.000,00 sebulan setiap silangan; Biaya pengendalian dan pengawasan untuk setiap silangan jalan lori sebesar Rp. 50.000,00. < >
Biaya untuk Retibusi Izin Pemakaian Tanah Pengairan sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 43 Tahun2005, sebagai berikut : Biaya survey untuk penentuan lokasi / letak pemakaian tanah sebesar Rp. 10.000,00 stiap lokasi; Pemakaian tanah pengairan untuk pembakaran batu merah sebagai berikut : (tidak diproses di P2T) Sampai dengan 500 meter persgi sebesar Rp. 50,00 per meter persegi; Lebih dari 500 meter persegi sebesar Rp.50,00 per meter persegi setahun. Pemakaian tanah pengairan untuk pertanian sebagai berikut : (tidak diproses di P2T) Dengan mas tanam satu kali, sebesar Rp. 50,00 per metr persegi setahun; Dengan masa tanam lebih dari satu kali, sebesar Rp. 100,00 per meter persegi setahun. Retribusi minimum pemakaian tanah untuk pertanian antara Rp. 10.000,00 setiap tahun, kecuali untuk petani yang tidak mampu berdasarkan pertimbangan Kepala Desa setempat. Kembali <
Surat Izin Pengambilan dan pemanfaatan air permukaan Persyaratan (Bagi Badan): Surat pernyataan bermaterai tentang kesanggupan memasang meter air atau alat pengukur debit . Peta situasi dengan skala 1 : 50.000 dan lokasi pengambilan air yang telah disyahkan oleh Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai setempat dan Perum Jasa Tirta apabila berada di wilayah kerja Perum Jasa Tirta I Gambar konstruksi bangunan pengambilan air (Denah potongan memanjang dan melintang) dibuat oleh Pemohon dan disyahkan oleh Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Setempat dengan skala 1 : 50 atau 1 : 100 tergantung pada kejelasan gambar yang ditampilkan dengan letak di hilir outlet saluran pembuangan air limbah. Rencana cara pembuangan air limbah cair (Denah potongan memanjang dan melintang) dengan skala 1 : 50 yang telah mendapat persetujuan dari Badan Lingkungan Hidup . Kembali SOP >
Surat Izin Pengambilan dan pemanfaatan air permukaan 5. Daftar isian penggunaan air, meliputi : Bidang Usaha; Waktu Pengambilan Air; Debit Pengambilan; Volume per bulan; Tujuan Penggunaan Air; Cara Pengambilan Air; Data Teknis Pompa Air; Data Teknis Bangunan Pengambilan; Data Teknis Alat Pengukur Debit Air; Skema Pembuangan air setelah digunakan; Kualitas air limbah yang dibuang ke badan sungai (dilampiri hasil uji kualitas limbah dari laboratorium yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi). < >
Surat Izin Pengambilan dan pemanfaatan air permukaan Surat pernyataan bermaterai tentang kesanggupan membayar pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan; Salinan akta pendirian bagi perusahaan yang berbadan hukum, badan usaha dan badan sosial; Salinan Izin usaha bagi pemohon yang merupakan badan usaha ; Foto Copy kwitansi pembayaran bulan terakhir; Foto Copy surat izin lama bagi yang perpanjangan; Hasil tes uji limbah 3 (tiga) bulan terakhir; Foto Copy surat izin pembuangan limbah cair; Surat rekomendasi dari Balai Besar Wilayah sungai / Perum Jasa Tirta; Surat pertimbangan dari Bupati / Walikota; Surat rekomendasi teknis dari UPT PSAWS setempat; Surat Pertimbangan dari Kelompok Kerja Pertimbangan Perijinan Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (KP4AP). Kembali SOP <
Surat Izin Pengambilan dan pemanfaatan air permukaan Persyaratan (Bagi Perorangan): Surat pernyataan bermaterai tentang kesanggupan memasang meter air atau alat pengukur debit . Peta situasi dengan skala 1 : 50.000 dan lokasi pengambilan air yang telah disyahkan oleh Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai setempat dan Perum Jasa Tirta apabila berada di wilayah kerja Perum Jasa Tirta I Gambar konstruksi bangunan pengambilan air (Denah potongan memanjang dan melintang) dibuat oleh Pemohon dan disyahkan oleh Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Setempat dengan skala 1 : 50 atau 1 : 100 tergantung pada kejelasan gambar yang ditampilkan dengan letak di hilir outlet saluran pembuangan air limbah. Kembali SOP >
Surat Izin Pengambilan dan pemanfaatan air permukaan Daftar isian penggunaan air, meliputi : Bidang Usaha; Waktu Pengambilan Air; Debit Pengambilan; Volume per bulan; Tujuan Penggunaan Air; Cara Pengambilan Air; Data Teknis Pompa Air; Data Teknis Bangunan Pengambilan; Data Teknis Alat Pengukur Debit Air; Skema Pembuangan air setelah digunakan; Kualitas air limbah yang dibuang ke badan sungai (dilampiri hasil uji kualitas limbah dari laboratorium yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi). < >
Surat Izin Pengambilan dan pemanfaatan air permukaan Surat pernyataan bermaterai tentang kesanggupan membayar pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan; Foto Copy kwitansi pembayaran bulan terakhir; Foto Copy surat izin lama bagi yang perpanjangan; Surat rekomendasi dari Balai Besar Wilayah sungai / Perum Jasa Tirta; Surat pertimbangan dari Bupati / Walikota; Surat rekomendasi teknis dari UPT PSAWS setempat; Surat Pertimbangan dari Kelompok Kerja Pertimbangan Perijinan Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (KP4AP). Waktu P2T : 1 hari Waktu Keseluruhan : 6 hari Biaya : Nihil Kembali <
BAGAN ALUR IZIN PEMAKAIAN TANAH (BADAN USAHA) WAKTU 4 HARI KERJA V BBWS / PERUM JASA TIRTA PEMOHON UPT PSAWS DINAS BAPPEDA PROSES BPM [P2T] Memberikan Informasi Perijinan Mencari Informasi Pertimbangan Bappeda Pada kawasan pengendalian ketat Mengisi Form dan Pengajuan berkas termasuk Lampiran Rekomtek Berkas Permohonan dan Peninjauan Lapangan [ 1 Hari kerja] Rekomtek BBWS / PERUM JASA TIRTA Ya/ Tidak Cek Berkas dan Peninjauan Lapangan [2 Hari Kerja] Tidak Ya/ Tidak Ya BPM [P2T] [1 Hari Kerja] Ya Pengembalian Berkas Tidak Kembali Catatan : Menunggu Peraturan Pemerintah Pengganti PP Nomor 93 Tahun 1999 tentang Perum Jasa Tirta dan Revisi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur BBWS
BAGAN ALUR IZIN PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR PERMUKAAN WAKTU 6 HARI KERJA BUPATI / WALIKOTA BBWS / PERUM JASA TIRTA PEMOHON UPT PSAWS DINAS PROSES KP4AP BPM [P2T] Mencari Informasi Memberikan Informasi Perijinan Mengisi Form dan Pengajuan Berkas termasuk Pertimbangan dan Rekomtek Pertimbangan Bupati / Walikota Pengambilan dari Saluran Irigasi Rekomtek BBWS / PERUM JASA TIRTA Berkas Permohonan dan Peninjauan Lapangan [ 1Hari kerja] Ya/ Tidak Ya Pertimbangan KP4AP dan Peninjauan Lapangan [2 Hari kerja] Ya Tidak Ya Cek Berkas dan Validasi Data [2Hari Kerja] Ya/ Tidak Ya/ Tidak BPM [P2T] [1 Hari Kerja] Pengembalian Berkas Tidak Tidak Kembali Catatan : Menunggu Peraturan Pemerintah Pengganti PP Nomor 93 Tahun 1999 tentang Perum Jasa Tirta dan Revisi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur BBWS