Pernikahan dalam islam POLITEKNIK NEGERI JAKARTA Teknik Telekomunikasi 1D Pernikahan dalam islam Kelompok 7 M Syaiful Islam Rinaldi Dwisalam
Proses menuju ke jenjang pernikahan Mencari pasangan yang baik Melakukan Istikharah Ta’aruf Melamar Menikah
Definisi Pernikahan Zakaha (berhimpun) BAHASA ARAB Zawaja (pasangan)
MENURUT SYARA’ Akad serah terima antara laki-laki dan perempuan dengan tujuan untuk saling memuaskan satu sama lainnya serta membentuk sebuah rumah tangga yang sakinah.
Dasar hukum pernikahan Al-Qur’an (Q.S. Ar-Ruum (30):21). As-Sunnah (HR at-Turmudzi).
Tujuan pernikahan Ittiba’(mengikuti) Sunnah Rasul Melaksanakan ibadah Untuk preventif terhadap zina Melestarikan keturunan suci (kesinambungan eksistensi manusia) Membangun sifat kasih sayang sejati Mewujudkan sifat ta’awun (tanggung jawab/tolong-menolong) Memperkokoh silaturahmi baik internal keluarga maupun eksternal masyarakat.
Hukum pernikahan Pernikahan yang wajib hukumnya Menikah itu wajib hukumnya bagi seorang yang sudah mampu secara finansial dan juga dimana berada dalam kondisi sangat beresiko jatuh ke dalam perzinaan.
Pernikahan yang sunah hukumnya Adalah mereka yang sudah mampu namun masih tidak merasa takut jatuh kepada zina.
Pernikahan yang haram hukumnya Secara normal, ada dua hal utama yang membuat seseorang menjadi haram untuk menikah Pertama, tidak mampu memberi nafkah. Kedua, tidak mampu melakukan hubungan seksual.
Pernikahan Yang Makruh Hukumnya Orang yang tidak punya penghasilan sama sekali dan tidak sempurna kemampuan untuk berhubungan seksual, hukumnya makruh bila menikah.
Pernikahan Yang Mubah Hukumnya Orang yang berada pada posisi tengah- tengah antara hal-hal yang mendorong keharusannya untuk menikah dengan hal-hal yang mencegahnya untuk menikah, maka bagi hukum menikah itu menjadi mubah atau boleh.
Pernikahan Yang Terlarang 1. Nikah dengan niat untuk men-thalaqnya. 2. Nikah Tahlil, yaitu nikahnya seorang laki-laki dengan seorang wanita yang telah diceraikan suaminya tiga kali, dengan niat untuk menceraikannya kembali agar dapat dinikahi oleh mantan suaminya. 3. Nikah dengan bekas istri yang telah dithalak tiga. 4. Nikahnya seorang yang dalam masa ‘iddah. 5. Nikahnya seorang muslim dengan orang kafir.
Rukun pernikahan Mahar “Dan berikanlah mahar (maskawin) kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian yang penuh kerelaan.” [An-Nisaa’ : 4] Ijab Ucapan penyerahan calon mempelai wanita dari walinya atau wakilnya kepada calon mempelai pria untuk dinikahi. Qabul Ucapan penerimaan pernikahan dari calon mempelai pria / walinya. Calon mempelai pria dan wanita Calon pengantin harus terbebas dari penghalang- penghalang sahnya nikah. Wali dari calon mempelai wanita Berdasarkan sabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam: “Tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya wali” (HR. Imam).
Sekian Persentasi dari kami tentang pernikahan dalam islam, semoga bermanfaat bagi Anda Terima kasih