Pernikahan dalam islam

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Perceraian Menurut Hukum Islam
Advertisements

Jalan Makam KH. Ghalib No. 112 Pringsewu kode Pos Telp. (0729) Fax. (0729) Drs. Mifta Faridl (1983:1) mengemukakan nikah secara harfiah.
PERNIKAHAN.
Inspired web design Muchad.com | Copyright © 2011 By EijiDesu.comInspired web design Muchad.com | Copyright © 2011 By EijiDesu.com.
Kelompok Agama Bagus,Arip,Rio,Hafiz
ANAK DI LUAR NIKAH (MUI)
PEMBENTUKAN KELUARGA SAKINAH
Perkawinan antara orang berbeda agama.
KAMA SUTRA DALAM PANDANGAN ISLAM
12/18/20141 HUKUM ISLAM TENTANG MUNAKAHAT By: Mista Hadi Permana, S.Ag., M.Pd.I.
ISTILAH KUNCI DALAM MEMPELAJARI HUKUM ISLAM
RUKUN DAN SYARAT PERKAWINAN
OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H.
BAB III SYARAT DAN RUKUN PERKAWINAN YANG SYAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
BAHAN AJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SIFAT-SIFAT TERPUJI ADIL Pengertian Adil
Munakahat / perkawinan
Irdanuraprida Idris, SH, MH
SEMINAR PRA-NIKAH Bersama : Nur Indah Harahap, Skomp, SSi, SThI
MUNAKAHAT Pengertian Nikah & Dasar-dasarnya
HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
ASAS ASAS HUKUM PERKAWINAN ISLAM
PERNIKAHAN DAN KONTEKSTUALISASINYA DALAM ISLAM
Rachmi Sulistyarini, SH MH
Agar Pernikahan Jadi Barokah
Free Powerpoint Templates
MUNAKAHAT Pengertian Nikah & Dasar-dasarnya
Larangan Pergaulan Bebas dan Perzinaan
MUNAKAHAT Disusun oleh: Handy Ryan N ( ) Supriatna ( )
PRA NIKAH ANITA RAHMAWATI / 5 NUR FAUZIAH / 10 FADHIL ABIYYU YOFI / 16.
HUKUM PERKAWINAN ISLAM
PROSEDUR PERKAWINAN OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H.
PERNIKAHAN DALAM ISLAM ( munakahat )
MUNAKAHAH.
PERNIKAHAN DALAM ISLAM ( munakahat )
Indahnya Pernikahan.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Kartika Melati Putri P E R N I K A H A N.
Oleh: HatibRachmawan, S.Pd., S.Th.I
Oleh : Drs. H.M. Muslih Husein, M.Ag
Hukum Perkawinan.
Prosedur Pelaksanaan Perkawinan, Thalak dan Rujuk
Fiqih Nikah.
Idil adhar Virly indayani Nabila khairunisa
PERNIKAHAN Lanjutan.
Fiqih Nikah.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN
SISTEM KEKELUARGAAN DALAM ISLAM
Rachmi Sulistyarini, SH MH
Oleh Dr. tgk anwar ali, st. m.Ag. mt.
HUKUM PERKAWINAN,HUKUM POLIGAMI DAN HUKUM NIKAH MUT’AH
Kelompok 6 : Septi Indriasari Desy Iswara
PR Term Break Islamic Nadia.
APA ITU TA’ARUF Secara bahasa ta'aruf bisa bermakna ‘berkenalan’ atau ‘saling mengenal’.
TALAK Secara etimologi kata talak الطلاقbermakna yaitu melepas, mengurai, atau meninggalkan; melepas atau mengurai tali pengikat, baik tali pengikat itu.
Perencanaan Perkawinan Menurut Hukum Islam
Assalamu’alaikum wr. Wb MUDAH-MUDAHAN KITA BISA AMBIL PELAJARANNYA SUKABUMI, Juni 2016 Salam Inovasi YUNITA 13.T Loading...
HUKUM PERKAWINAN Moh. Saleh Ismail.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM FIQIH KELUARGA JILID 2
KELOMPOK 1 PERNIKAHAN ADITYA BUSTAMI AMAR ARIZA KURNIAWAN
TALAK Disusun Oleh: Ahmad Fauzi Anindya Dwi Utami Ansori Nur Aziz
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM Semester I Kelas XII Sekolah Menengah Atas
MUNAKAT Standar Kompetensi:
NIKAH Created by : Kelompok 3 DWY KRISNA MULYASTUTI HARUNASMA BELA WAHYU HANDIKA MUHAMMAD NASIR ADZAKI FITRI KURNIASARI.
PERNIKAHAN DAN KONTEKSTUALISASINYA DALAM ISLAM. Pernikahan dalam Islam Pengertian dan Dasar Hukum.  Alquran ( Q.S. Ar-Ruum, 30 :21, An- Nisa’,4 : 3,
PERNIKAHAN DALAM ISLAM KELOMPOK 1 M. RIDHO RAMADHAN MAHFID YUDISTIRA M. AGRI PAHLEVI RUDY SAPUTRO.
PERKAWINAN USIA DINI Karya Tulis Ilmiah Firman, S.Ag.
Hukum Pernikahan Beda Agama (Dalam Perspektif Islam) KARYA TULIS & PEMIKIRAN Diselesaikan untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Agama Jurusan ekonomi.
Transcript presentasi:

Pernikahan dalam islam POLITEKNIK NEGERI JAKARTA Teknik Telekomunikasi 1D Pernikahan dalam islam Kelompok 7 M Syaiful Islam Rinaldi Dwisalam

Proses menuju ke jenjang pernikahan Mencari pasangan yang baik Melakukan Istikharah Ta’aruf Melamar Menikah

Definisi Pernikahan Zakaha (berhimpun) BAHASA ARAB Zawaja (pasangan)

MENURUT SYARA’ Akad serah terima antara laki-laki dan perempuan dengan tujuan untuk saling memuaskan satu sama lainnya serta membentuk sebuah rumah tangga yang sakinah.

Dasar hukum pernikahan Al-Qur’an (Q.S. Ar-Ruum (30):21). As-Sunnah (HR at-Turmudzi).

Tujuan pernikahan Ittiba’(mengikuti) Sunnah Rasul Melaksanakan ibadah Untuk preventif terhadap zina Melestarikan keturunan suci (kesinambungan eksistensi manusia) Membangun sifat kasih sayang sejati Mewujudkan sifat ta’awun (tanggung jawab/tolong-menolong) Memperkokoh silaturahmi baik internal keluarga maupun eksternal masyarakat.

Hukum pernikahan Pernikahan yang wajib hukumnya Menikah itu wajib hukumnya bagi seorang yang sudah mampu secara finansial dan juga dimana berada dalam kondisi sangat beresiko jatuh ke dalam perzinaan.

Pernikahan yang sunah hukumnya Adalah mereka yang sudah mampu namun masih tidak merasa takut jatuh kepada zina.

Pernikahan yang haram hukumnya Secara normal, ada dua hal utama yang membuat seseorang menjadi haram untuk menikah Pertama, tidak mampu memberi nafkah. Kedua, tidak mampu melakukan hubungan seksual.

Pernikahan Yang Makruh Hukumnya Orang yang tidak punya penghasilan sama sekali dan tidak sempurna kemampuan untuk berhubungan seksual, hukumnya makruh bila menikah.

Pernikahan Yang Mubah Hukumnya Orang yang berada pada posisi tengah- tengah antara hal-hal yang mendorong keharusannya untuk menikah dengan hal-hal yang mencegahnya untuk menikah, maka bagi hukum menikah itu menjadi mubah atau boleh.

Pernikahan Yang Terlarang 1. Nikah dengan niat untuk men-thalaqnya. 2. Nikah Tahlil, yaitu nikahnya seorang laki-laki dengan seorang wanita yang telah diceraikan suaminya tiga kali, dengan niat untuk menceraikannya kembali agar dapat dinikahi oleh mantan suaminya. 3. Nikah dengan bekas istri yang telah dithalak tiga. 4. Nikahnya seorang yang dalam masa ‘iddah. 5. Nikahnya seorang muslim dengan orang kafir.

Rukun pernikahan Mahar “Dan berikanlah mahar (maskawin) kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian yang penuh kerelaan.” [An-Nisaa’ : 4] Ijab Ucapan penyerahan calon mempelai wanita dari walinya atau wakilnya kepada calon mempelai pria untuk dinikahi. Qabul Ucapan penerimaan pernikahan dari calon mempelai pria / walinya. Calon mempelai pria dan wanita Calon pengantin harus terbebas dari penghalang- penghalang sahnya nikah. Wali dari calon mempelai wanita Berdasarkan sabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam: “Tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya wali” (HR. Imam).

Sekian Persentasi dari kami tentang pernikahan dalam islam, semoga bermanfaat bagi Anda Terima kasih