Pajak Penghasilan Subyek Pajak

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
Advertisements

PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pengenalan Pajak Surakarta, 6 Januari 2012 BIDANG P2HUMAS KANWIL DJP JAWA TENGAH II.
Oleh: Ary Prastono Widjaja
PPh UMUM1 PAJAK PENGHASILAN UMUM (PPh). PPh UMUM2 ADALAH Pajak yang dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan yang diterimanya atau diperolehnya.
KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN
Program Hibah Kompetisi Berbasis Institusi (PHK-I)
Pajak Penghasilan Pasal 21
2. PPh 21 PEGAWAI TIDAK TETAP
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
PERPAJAKAN PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
1 Undang - undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan EKA SRI SUNARTI FHUI 2009.
SUBYEK PAJAK Pertemuan 1.
1 Matakuliah:F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun: 2006 BIAYA UNTUK MENDAPATKAN DAN MENAGIH SERTA MEMELIHARA PENGHASILAN 2 PERTEMUAN: 11 bab 12.
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
Akuntansi Pajak PPh Pasal 26
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PPh Pasal 21 “Tarif Pajak dan Penerapannya”
KONSEP DASAR PERPAJAKAN
PPh Pemotongan dan Pemungutan
BUT DAN PPH 21.
PERPAJAKAN DASAR-DASAR Mata Kuliah: Perpajakan
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
Sebutkan definisi tentang penghasilan menurutr penjelasan Pasal 4
Akuntansi Pajak Pengasilan Pasal 23 ( PPh 23)
Materi 7.
PENGHITUNGAN PPh ORANG PRIBADI SEBAGAI PENGUSAHA
PPh 21 BAGI PEJABAT NEGARA, PNS, ANGGOTA TNI, POLRI, DAN PENSIUNANNYA
Materi 2 - Pengertian, - Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI PPh pasal 21
Program Studi Akuntansi FE-UII Yogyakarta 2009
Pajak Penghasilan Pasal 21
PERHITUNGAN PPH PASAL 21 PENERIMA UPAH
PAJAK PENGHASILAN (PPh)
Orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri
SUBYEK PAJAK Adalah Semua manusia yang lahir dengan status kewarganegaraannya ditetapkan sebagai WNI. Sehingga semua orang yang berdomisili di Indonesia.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Pertemuan 05 Pembagian jenis pajak, obyek pajak dan subyek pajak
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Materi 3.
PAJAK ?.
Pajak Penghasilan (PPh) Badan
PPH PASAL 23.
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
YURISDIKSI PEMAJAKAN.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN.
KUP.
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
Profesi Orang Pribadi Dalam Perpajakan
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
PPH PASAL 21.
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Nama : M. ASHIF SYAUQI NIM :
Pajak Penghasilan Pasal 21
PPh PAJAK PENGHASILAN.
PPh Ps 26 Mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (baik pribadi maupun.
Pajak Penghasilan Pasal 21
PAJAK PENGHASILAN DASAR HUKUM PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ADALAH UNDANG – UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN.
Pajak Penghasilan.
Pajak Penghasilan Subyek Pajak
Preseny by Wulan Indri widiar
Transcript presentasi:

Pajak Penghasilan Subyek Pajak

Ketentuan Umum PPh Bab. I . Ketentuan Umum - dari UU PPh Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 , mengenai Pajak Penghasilan terdiri hanya 1 Pasal . Pasal 1 menetapkan sbb : Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subyek Pajak atas penghasilan yang diperolehnya dalam tahun pajak.

Ketentuan Pasal 1 ini mengandung arti: Nama Pajak ini adalah Pajak Penghasilan Merupakan Pajak Subyektif Pajak Penghasilan ini termasuk dalam kelompok pajak langsung Pajak Penghasilan ini termasuk dalam kelompok pajak pusat. Penghasilan yang diterima dalam Tahun Pajak.

Penjelasan No.1 (Pajak Penghasilan) Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh Orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang , dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. “Penghasilan adalah Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak , baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia , yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan , dengan nama dan dalam bentuk apa pun….”

Penjelasan No.2 (Subyek Pajak) Perhatikan cara perumusan pasal 1, yaitu “Pajak Penghasilan dikenakan pada Subyek Pajak atas penghasilan yg diperoleh dalam tahun pajak.” Perumusannya tidak berbunyi “ Pajak Penghasilan dikenakan pada penghasilan yang diperoleh Subyek Pajak dalam tahun pajak.” Jadi penekanannya pada Subyek Pajak, lalu Obyeknya, Keadaan atau status subjek yang dikenai pajak, menentukan cara perhitungan pajak dan besarnya pajak terutang oleh subyek yang bersangkutan.

Penjelasan No. 3 (Pajak Langsung) Ada tiga kriteria bahwa PPh termasuk dalam kelompok - Pajak Langsung : Semua ketentuan dlm UU PPh harus ditafsirkan sebagai penghasilan yg diperoleh selama satu tahun pajak. Demikian pula dengan biaya-biaya dan pengurangan penghasilan bruto, termasuk PTKP ditafsirkan dikeluarkan selama satu tahun pajak. Utang PPh timbul secara periodik setahun sekali sehingga pemajakannya dilakukan setahun sekali setelah timbulnya utang PPh, Jika ada pemajakan tahun berjalan itu artinya adanya pembayaran PPh dimuka atau ada pengecualian. Secara Yuridis beban /utang PPh harus dipikul dan dibayar oleh subyek yang ditunjuk oleh UU, tidak boleh dialihkan kpd pihak / subyek lain dengan cara apapun.

Penjelasan No. 4 (Pajak Pusat) 1. Yang berwenang untuk memajakinya adalah Negara ditingkat pusat (Pemerintah Pusat). 2. Dikenai terhadap Subyek Pajak, baik yg berada ditingkat pusat maupun yg berada daerah- daerah. 3. Membayar pajak pusat di Kas Negara, kalau pajak daerah harus di kas daerah. 4. Agar pemerintah daerah tidak mengenakan pajak yang sama atau sejenis dgn PPh daerahnya, sehingga tidak terjadi pemajakan ganda.

Yang dimaksud dengan “Tahun Pajak” dalam UU ini adalah Tahun Kalender. Penjelasan No. 5 (Tahun Pajak) Yang dimaksud dengan “Tahun Pajak” dalam UU ini adalah Tahun Kalender. Wajib Pajak dapat menggunakan Tahun Buku yang tidak sama dengan Tahun Kalender , sepanjang Tahun Buku tersebut meliputi jangka waktu 12 (dua belas ( bulan). Tahun Pajak tersebut harus diterapkan secara Konsisten (Taat Azas).

Subyek Pajak Penghasilan Perdagangan Melakukan Kegiatan Usaha Industri Jasa Dokter, Notaris, Akuntan, Aktuaris, Konsultan (Tenaga Ahli) Pekerjaan bebas Pegawai /Karyawan Pegawai Tetap Pegawai Tidak Tetap

Mulai & Berakhirnya Kewajiban Pajak Subjektif Orang Pribadi Dalam Negeri Dimulai sejak orang pribadi dilahirkan, berada, atau berniat tinggal di Indonesia. Orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, kewajiban pajak subyektifnya mulai timbul pada hari pertama berada di Indonesia. Berakhir pada saat meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya WARISAN Dimulai pada saat timbulnya warisan yang belum terbagi (saat meninggalnya pewaris). Berakhir pada saat warisan tersebut dibagi kepada ahli warisnya

Mulai & Berakhirnya Kewajiban Pajak Subjektif WP Luar Negeri Dimulai pada saat orang pribadi atau badan di Luar Negeri menjalankan usaha atau melakukan kegiatan atau menerima/memperoleh penghasilan dari Indonesia. Berakhir pada saat tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan atau menerima / memperoleh penghasilan dari Indonesia Bentuk Usaha Tetap Dimulai pada saat BUT tersebut mulai berada di Indonesia Berakhir pada saat BUT tersebut tidak menjalankan usaha atau tidak menjalankan kegiatan melalui BUT dan sudah tidak lagi berada di Indonesia

TERIMA KASIH