Inisiasi 4 TUTORIAL TATAP MUKA PAJA3232 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPN DAN PPnBM)
Saat Terutang Pajak dan Penerbitan Faktur Pajak PERTEMUAN KE- 4 Saat Terutang Pajak dan Penerbitan Faktur Pajak
Tujuan Instruksional Khusus Menguraikan saat terutangnya pajak berdasarkan dua pendekatan yaitu material dan formil
Saat Terutangnya Pajak Saat terutang pajak dalam UU PPN adalah saat bertemunya penjual selaku pemungut PPN dan pembeli selaku pemikul beban pajak. Meskipun saat terutangnya ditentukan berdasarkan UU PPN namun utang pajak yang timbul antara penjual dan pembeli adalah utang pada ranah hukum perdata.
Saat Terutangnya Pajak Atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak Atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak. Atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud. Atas penyerahan Jasa Kena Pajak. Atas persediaan Barang Kena Pajak yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan. Atas pemanfaatan BKP tidak berwujud/Jasa Kena Pajak.
Tempat Terutang Pajak Tempat terutang bagi subjek pajak pihak yang menyerahkan BKP/JKP atau eksportir BKP/JKP; Tempat terutang bagi subjek pajak pihak yang mengimpor Barang Kena Pajak; Tempat terutang pajak bagi subjek pajak pihak yang memanfaatkan BKP tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak.
Penerbitan Faktur Pajak Kewajiban menerbitkan Faktur Pajak Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk: a. penyerahan Barang Kena Pajak (Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D; b. penyerahan Jasa Kena Pajak (Pasal 4 ayat (1) huruf c) c. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (Pasal 4 ayat (1) huruf g) d. ekspor Jasa Kena Pajak (Pasal 4 ayat (1) huruf h)
Persyaratan Formal Faktur Pajak Faktur Pajak, harus memuat : 1. nama, alamat, dan NPWP penjual BKP/JKP 2. nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP/JKP 3. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga 4. PPNyang dipungut 5. PPnBM yang dipungut; 6. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak, dan 7. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak
Persyaratan Material Faktur Pajak Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai 1. penyerahan BKP/JKP 2. ekspor BKP Berwujud, 3. ekspor BKP Tidak Berwujud, 4. ekspor JKP, 5. impor BKP, 6. atau pemanfaatan JKP dan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Sistem Administrasi PPN * 3 2 1 Pengkreditan Faktur Pajak Sistem Penyidikan Fungsional Pemeriksa Sistem Pemeriksaan Penyidik Penerbitan Faktur Pajak Sistem Pengawasan Waskon dan AR Pengukuhan PKP Peraturan dan Sistem IT yang handal Sumber: www.pajak.go.id
Arah Kebijakan Pengaturan FP Penomoran Faktur Pajak tidak lagi dilakukan sendiri oleh PKP, tetapi dikendalikan oleh DJP melalui pemberian nomor seri Faktur Pajak, dimana bentuk dan tata caranya ditentukan oleh DJP. 1 Penomoran Faktur Pajak Mengembalikan pengaturan Faktur Pajak sesuai dengan UU KUP dan UU PPN. Sehingga mempunyai basis legal yang kuat dan lebih memberikan kepastian hukum baik bagi PKP maupun bagi DJP 2 Sumber: Pengantar Rancangan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Penomoran Faktur Pajak (www.Pajak.go.id)
2 1 3 PKP Kegiatan Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak Petugas TPT di KPP Data base penomoran Faktur Pajak surat permintaan nomor seri Surat Pemberitahuan nomor seri Faktur Pajak 1 3 Data base kepatuhan 3 masa pajak terakhir PKP memasukkan kode aktivasi dan password 2
2 1 3 PKP Kegiatan Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak Petugas TPT di KPP Data base penomoran Faktur Pajak surat permintaan nomor seri Surat Pemberitahuan nomor seri Faktur Pajak 1 3 Data base kepatuhan 3 masa pajak terakhir PKP memasukkan kode aktivasi dan password 2 Catatan: Tata Cara Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak secara lebih lengkap, dapat Saudara lihat pada SE-52/PJ/2012
Kegiatan Permohonan Kode Aktivasi dan Password Petugas TPT di KPP 1 2 Surat pemberitahuan kode aktivasi dikirim via pos Surat permohonan kode aktivasi Petugas Seksi Pelayanan di KPP 3 3 Password di email 5 Pemberitahuan kempos di email PKP Direkam di aplikasi di KPP 4 Surat pemberitahuan kode aktivasi kempos Data base Registrasi Ulang PKP dan verifikasi Pengukuhan PKP Penerima surat masuk KPP Catatan: Tata Cara Permohonan Kode Aktivasi dan Password secara lebih lengkap, dapat Saudara lihat pada SE- /PJ/2012
Pencantuman Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Pencantuman Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak. Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak
Lengkap; Jelas; dan Benar. Bukti Pengkreditan Pajak Masukan PENGISIAN FAKTUR PAJAK Lengkap; Jelas; dan Benar. Tidak Faktur Pajak Cacat PKP Penjual PKP Pembeli Ya Tidak Dapat Dikreditkan Sanksi Psl 14 (4) UU KUP Bukti Pengkreditan Pajak Masukan
Dianggap Tidak Menerbitkan Faktur Pajak PKP yang menerbitkan Faktur Pajak setelah melewati jangka waktu 3 bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat, dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak. PKP yangmenerima Faktur Pajak tidak dapat mengkreditkan PPN yang tercantum di dalamnya.
Sanksi Administrasi PKP dikenai sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) KUP dalam hal : menerbitkan Faktur Pajak tidak sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5)UUPPN atau tidak ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya, dan/atau menerbitkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan batas waktu
Tidak Dikenakan Sanksi Administrasi Dalam hal Faktur Pajak tidak memuat keterangan mengenai : Nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP/JKP, atau Nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP/JKP dan nama dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak untuk PKP Pedagang Eceran.
Sampai jumpa dalam pertemuan ke 5