Disusun : ANDRI HARYANTO ( )

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Loading, Please Wait….
Advertisements

KASUS VIDEO ARIEL.
LINGKUNGAN HIDUP DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH., MH
KASUS PRITA DAN RS OMNI INTERNASIONAL
Dalam UU ITE Iin Candrawati Iin Candrawati
KASUS UU ITE (NARLISWANDI PILIANG)
UU No. 11 tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No
Keterbukaan Informasi Publik
Undang – undang ITE Anggara Jauhari
Etika Profesi teknologi informasi dan komunikasi
I Wayan “Gendo” Suardana Denpasar, 11 Mei 2008
Materi Ke-7: BATANG TUBUH (ISI) PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
06 Ethical Dissent Perbedaan Pendapat menyangkut Etika Profesional
Sanksi Pidana dalam UU No
Etika dan Profesionalisme TSI
Oleh : Millisa Chusnul Eka Safitri H
PELANGGARAN UU ITE Albert Leonardo Sembiring ( )
“Yang terjerat hukum undang undang ITE”
PENUNTUTAN Dr.setyo utomo,sh.,m.hum
TUGAS PTIK PELANGGARAN UU ITE
UNDANG – UNDANG ITE DI INDONESIA
PSB - SMA.. Rela Berbagi Ikhlas Memberi. PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi.
DASAR HUKUM INFORMATIKA DAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Doris Febriyanti M.Si ETIKA PROFESI Doris Febriyanti M.Si
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
Advokasi Hukum bagi Penyelenggara Pemerintahan dan Masyarakat
Kerangka Hukum Bidang TI
Oleh : Sutio Jumagi Akhirno, S.H.,M.Hum.
DESAIN INDUSTRI KELOMPOK : AMELIA FITRI ANDRE SEPTIAN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
ETIKA penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
Etika Profesi – Fasilkom Udinus Defri Kurniawan, M.Kom
PENGANTAR ILMU POLITIK
Penerapan Etika dan Profesionalisme Teknologi Informasi
Dasar Penyusunan Surat Dakwaan: Pasal 143 ayat (2) KUHAP
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Transaksi elektronik Anugrah Anditya.
Aspek legal & TI Anugrah Anditya.
Hukum Perdata dan Hukum Pidana
EKSAMNINASI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 47/PK/PID
HUKUM ACARA PIDANA.
Materi 14.
UU NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Ancaman Terhadap Kebebasan Berekspresi.
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
UNDANG – UNDANG ITE Faizal Ghifari, M. Habibie, Rizki Ananda & Sherly Hapsari.
UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
Desain tata letak sirkuit terpadu
Pelanggaran UU ITE KASUS AGUS HAMONANGAN
Oleh : Leha silfiana ( ) Eva nurmalia ( )
URGENSI PERLINDUNGAN DATA PRIBADI
Hacking 1.Isryanto Rizki W 2.Rahmah Widya A 3.Winarsih 4.Elfrida 5.M. Kiswanto 6.Surya Andi 7.M. Abdul Qodir 8.M. Yunan A 9.Linggar A 10.Andreansyah N.
CYBER CRIME DI INDONESIA DITINJAU DARI UU NO.11 TAHUN 2008
KEBEBASAN BEREKSPRESI DALAM IT
PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA FAKULTAS ILMU KOMPUTER
SISTEM POLITIK INDONESIA “MAHKAMAH AGUNG”
Oleh: Martya Sofia P. ( ) Auliya Triasita R. ( )
ASPEK SOSIAL DAN EKONOMI PERANGKAT LUNAK
STOP OBAT HEWAN ILEGAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG No 41 TAHUN 2014 PASAL 52 AYAT 2 DILARANG MEMBUAT, MENYEDIAKAN DAN MENGEDARKAN OBAT HEWAN YANG : 1. SEDIAAN.
Perlindungan Konsumen
PENERAPAN CYBERLAW DI INDONESIA
PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN (STUDI KASUS DI POLRESTA BANDA ACEH) M. RIZKI JANUARNA NPM FAKULTAS. HUKUM.
Penyelesaian Sengketa Dalam Hukum Media
Kelompok 1 “PENGHINAAN DI MEDIA SOSIAL” NAMANIM AKMAL FARID MA’RUF NIZAMI EAA ABI SAIMIMAEAA AKBAR MUHZHAKIEAA ANGELITA PATRICIAEAA.
Peraturan & Regulasi.
Cyber Law Fathiah,S.T.,M.Eng Page Fb : Program Studi S-1 Teknik Informatika UUI
Etika Profesi teknologi informasi dan komunikasi
Transcript presentasi:

Disusun : ANDRI HARYANTO (3105113014) IMPLEMENTASI , tantangan undang-undang informasi dan transaksi elektronik bagi mahasiswa teknik informatika Disusun : ANDRI HARYANTO (3105113014)

UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Secara umum materi UU ITE terdiri dari 2 bagian : Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik . Terdapat dalam Pasal 5 ,Pasal 6, Pasal 11 ,Pasal 12 Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 , Pasal 16 UU ITE. Pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang (cybercrimes). Terdapat dalam Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34 UU ITE.

Implementasi UU ITE harus dan perlu diketahui oleh Mahasiwa Teknik Informatika, karena menjadi pedoman bagi mahasiswa dalam bertransaksi elektronik. Dengan adanya UU ITE ini, dapat pula dijadikan payung karena beberapa hal yang terkait dengan kepastian hukum mengenai informasi elektronik yang telah diadopsi oleh UU ITE semisal perebutan nama domain, HAKI, perlindungan informasi pribadi, hacking, cracking, carding, serta perdagangan password.

Sebagai Mahasiswa TI kita juga harus berhati-hati dalam menggunakan jejaring sosial. Misalkan contoh kasus status di Facebook menyindir dengan kata-kata yang tidak menyenangkan, Yenike Venta Resti (20 th) harus sampai pengadilan dan dituntut oleh jaksa penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa selama 18 bulan penjara, denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan. Karena terbukti melakukan pencemaran nama baik atas nama Siti Aggraeni Hapsari. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Oleh karena itu setelah mengetahui batasan-batasan yang terdapat dalam UU ITE tsb, diharapkan Mahasiswa lebih selektif dan cermat dalam penggunakan bahasa, agar tidak melanggar pasal yang ada di UU ITE tersebut.

Tantangan Kurangnya sosialisasi pemerintah tentang isi dari UU ITE, karena banyak mahasiswa yang belum tahu apa isi dari UU ITE tsb. Mereka baru mengetahui setelah terjerat kasus yang ternyata telah melanggar salah satu pasal di UU ITE. Belum efektif dalam penerapan, karena kebanyakan yang terjerat dalam kasus UU ITE adalah masalah sepele dan ketidaktahuan.

S E K I A N