Hukum Benda Dan Hak-hak Kebendaan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SUBYEK HUKUM & OBYEK HUKUM
Advertisements

SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
PEMBEDAAN HAK KEBENDAAN DALAM HUKUM PERDATA BARAT
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM DOSEN FAKULTAS HUKUM UMY
BACK BACK NEXT NEXT EXIT EXIT HOME HOME Oleh : Erika Widya R ( ) Novita Mauliada I ( ) Oleh : Erika Widya R ( ) Novita Mauliada.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA.
GADAI.
Hak Kebendaan yang Memberikan Kenikmatan
HUKUM BENDA DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM
HUKUM BENDA HUKUM BENDA:
Hukum Perikatan Pertemuan Ke-3
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
PENGERTIAN KREDIT UU NO.10 TAHUN 1998
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
HUKUM BENDA (Zaken Recht)
HAK KEBENDAAN.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HAK KEBENDAAN.
HUKUM KEBENDAAN PERDATA BARAT
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
JAMINAN GADAI PERTEMUAN KE 10.
EMBUN IQLIMA FACULTY OF LAW
Hukum Perdata Pertemuan II
Macam-Macam Perikatan
Pertemuan ke – 8 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Hukum Perdata.
HUKUM BENDA (Zaken Recht)
HUKUM HARTA KEKAYAAN.
OLEH NUR HUDDA ELHASANI
Macam Dan Jenis Benda.
Hukum Jaminan Ernu Widodo.
Gadai Pasal 1150 KUHPerdata
Pengertian : “Suatu yg paling sempurna atas suatu benda”
HUKUM PERDATA HUKUM KEBENDAAN.
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
Maksud dan Tujuan Jaminan Kredit
STUDI HUKUM DENGAN PENDEKATAN ILMU PENGERTIAN PENGANTAR ILMU HUKUM 1 Dr. Utary Maharany B., SH,M.Hum FH UMA 2016.
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
HUKUM PERDATA (2. HUKUM BENDA)
Hukum Perikatan/ Verbintenis
HUKUM JAMINAN.
JAMINAN UTANG Tanah Berikut Benda Bergerak Berwujud dan Tidak Berwujud
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
Perjanjian Kredit Perjanjian utang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terpinci, namun dapat tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata, tentang Perjanjian.
Hukum perdata Pengantar ilmu hukum.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Gadai Ernu Widodo.
Pinjam Pakai dan Pinjam Meminjam
UTANG PAJAK.
Perjanjian Sewa-Menyewa
HUKUM BENDA.
Jaminan Fidusia Ernu Widodo.
PERTEMUAN KE-1 BENDA PADA UMUMNYA.
PEGADAIAN SYARI’AH PENGERTIAN
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
HUKUM pERDATA BARAT r yogahastama, S.H., M.KN.
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
RETENTIE PERTEMUAN KE 15.
JAMINAN HIPOTIK PERTEMUAN KE 12.
Jaminan Hutang HUKUM BISNIS Pengertian Jaminan Prinsip-Prinsip Yuridis
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
Perjanjian sewa-menyewa
Hukum Bisnis Ega Jalaludin, SH., MM.
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
Hapusnya Perikatan Miko Kamal 'Aspek Hukum, Kontrak dan Klaim'
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
HUKUM PERIKATAN.
Transcript presentasi:

Hukum Benda Dan Hak-hak Kebendaan Buku II BW

Hukum Benda Zekenrecht/ van zaken – buku II BW Termasuk dalam hukum harta kekayaan; yaitu kaidah hukum yang mengatur hak-hak apakah yang didapatkan oleh seseorang dalam hubungannya dengan orang lain, baik tertentu atau tidak, yang mempunyai nilai uang (Soedirman Kartohadiprojo); peraturan hubungan hukum yang bernilai uang (Van Apeldoorn)

Pengertian Benda: Benda/ zaak: tiap-tiap barang atau hak yang dapat dikuasai oleh hak milik (Psl 499 KUHPerd); segala sesuatu yang dapat menjadi objek hukum dan barang-barang yang menjadi milik serta hak setiap orang yang dilindungi oleh hukum Zaak dalam KUHPerd: barang yang berwujud dan tak berwujud (misalnya hak); bagian dari harta kekayaan

Macam-macam Benda: Menurut BW: Berwujud dan tak berwujud Bergerak (misalnya kendaraan, perabot rumah), sifatnya dapat dipindahkan, dibagi menjadi benda yang dapat dihabiskan dan tidak dapat dihabiskan; dan tak bergerak (misalnya tanah, bangunan)

Macam-macam Benda: Menurut Soebekti: Benda yang dapat diganti (Ex. uang); benda yang tidak dapat diganti (Ex. binatang ternak) Benda yang dapat diperdagangkan; benda yang tidak dapat diperdagangkan (Ex. Jalan, lapangan) Benda yang tidak dapat dibagi; benda yang tidak dapat dibagi Benda bergerak; benda tidak bergerak

Pengertian Hukum Benda Semua kaidah hukum yang mengatur tentang apa yang diartikan dengan benda dan mengatur hak-hak atas benda

Hak Kebendaan Pengertian: hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda yang dapat dipertahankan terhadap setiap orang. Ciri-ciri hak kebendaan: memberikan kekuasaan langsung atas benda; dapat dipertahankan terhadap setiap orang; selalu melekat pada benda

Pembagian hak-hak kebendaan Hak kebendaan yang bersifat memberi kenikmatan: Atas bendanya sendiri: hak eigendom, hak bezit Atas benda orang lain: hak opstal, erfpack, memungut hasil, hak pakai Hak kebendaan yang bersifat memberi jaminan: hak gadai dan hipotik

Hak Bezit Bezit: kedudukan berkuasa; yang menguasai suatu benda, baik dengan sendirinya atau melalui perantaraan orang lain, dan mempertahankan dan menikmatinya seperti hak milik (Psl 529 KUHPdt) Dibagi menjadi bezit jujur (didapatkan dengan sah misalnya jual beli, warisan;Psl 531) dan bezit tidak jujur (didapat dari pencurian;Psl 532)

Lanjutan… Bezit mendapatkan perlindungan hukum, hingga terbukti bahwa ia tidak berhak Dengan daluarsa, bezit dapat menjadi hak milik, jika tidak ada protes dari hak milik sebelumnya Cara memperoleh bezit: Dengan jalan occupatio: pengambilan benda, tanpa bantuan orang lain Dengan jalan traditio: pengoperan, dengan bantuan orang lain

Hapusnya bezit: Kekuasaan atas benda itu berpindah kepada orang lain Benda yang dikuasai telah ditinggalkan dan atau musnah

Hak Eigendom/ hak milik Eigendom: hak untuk menikmati kegunaan kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap benda itu dengan kedaulatan penuh, asal tidak bertentangan dengan undang-undang, dan tidak mengganggu hak orang lain; kesemuanya itu dengan tidak mengurangi kemungknan akan dicabutnya hak itu demi kepentingan umum berdasarkan undang-undang, dengan pembayaran ganti rugi. Eigendom: Hak yang paling sempurna atas suatu benda Pemilik eigendom dapat berbuat apa saja terhadap benda tersebut (menjual, menggadaikan, memberikan, bahkan merusak

Cara memperoleh hak milik: Pewarisan Penyerahan Lewat waktu (daluarsa) --- acquisitieve (memperoleh hak); dengan syarat: Harus ada bezit (jujur) Membezitnya harus terus-menerus, tidak terganggu, diketahui oleh umum, berturut-turut selama 20 tahun atau 30 tahun

Hapusnya hak milik: Orang lain memperoleh hak milik itu dengan cara yang sah (peralihan hak milik yang sah) Benda itu musnah Pemilik melepaskan benda itu

Hak Opstal Hak opstal/ hak numpang karang: hak kebendaan untuk mempunyai bangunan, gedung dan penanaman di atas pekarangan orang lain (Psl 712) Musnah karena: Jatuh ke tangan orang lain Pekarangan musnah Selama 30 tahun tidak dipergunakan Waktu yang diperjanjikan telah lampau Diakhiri oleh pemilik tanah

Hak Erfpacht Yaitu hak kebendaan untuk menikmati sepenuhnya akan kegunaan benda tidak bergerak milik orang lain, dengan kewajiban membayar upeti tahunan kepada pemilik, baik berupa uang atau hasil atau pendapatan (Psl 720) Berakhirnya: - Hak erfpack jatuh ke tangan orang lain Musnaknya pekarangan Selama 30 tahun tidak dipergunakan Waktu yang diperjanjikan telah lampau Diakhiri oleh pemilik tanah

Hak Pakai Hasil Yaitu hak kebendaan untuk mengambil hasil benda milik orang lain, dengan kewajiban memeliharanya sebaik-baiknya (Psl 756) Hapusnya: Meninggalnya pemiliki hak Tenggang waktu yang telah diberikan telah lewat waktu Percampuran (jika hak milik dan hak pakai hasil berada di tangan satu orang) Pelepasan hak oleh penyandang hak pakai hasil, kepada pemilik 30 tahun tidak dipakai, daluarsa Musnahnya benda itu

Hak Gadai Yaitu hak kebendaan yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu benda bergerak, dan memberikan kekuasaan kepada si berpiutang untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut (Psl 1150) Hak si pemegang hak gadai: Untuk menggadaikannya lagi (Psl 1155) Jika pemberi gadai melakukan wanprestasi (ingkar), si pemegang gadai berhak menjual barang tersebut (Psl 1156) Si pemegang hak gadai berhak mendapatkan ganti rugi atas biaya yang dikeluarkan untuk menyelamatkan barang tersebut (Psl 1157) Pemegang gadai berhak untuk menahan barang yang digadaikan tersebut, hingga waktu utang dilunasi (Psl 1159)

Kewajiban Pemegang Gadai: Pemegang gadai berkewajiban untuk memberitahukan kepada si berutang, bila barang gadai akan dijual (Psl 1156) Pemegang gadai bertanggungjawab jika barang rusak atau hilang karena kelalaiannya (Psl 1157) Pemegang gadai harus memberikan hasil penjualan barang, setelah mengambil pelunasannya, dan menyerahkan kelebihannya pada si berhutang (Psl 1158) Si pemegang gadai harus mengembalikan barang gadai, jika utang telah lunas (Psl 1159)

Hapusnya Hak Gadai: Seluruh utang sudah terbayar Barang gadai musnah Barang gadai keluar dari kekuasaan si penerima gadai Barang gadai dilepaskan dengan sukarela

Hak Hipotik Adalah: hak kebendaan atas benda-benda tidak bergerak, untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan (Psl 1162) Hapusnya hipotik: Hapusnya perikatan pokoknya Si berpiutang melepaskan hipotinya