EVALUASI PENYALURAN STF-GBPNS TAHUN 2015 Oleh : Drs. Abdul Haris Nufika, M.Pd Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kab. Sleman
REVIEW PENYALURAN STF-GBPNS 2015 PENCAIRAN JAN - FEB PENCAIRAN MAR - MEI PENCAIRAN JUN - AGS ORG ANGGARAN Tanggal Cair 436 216.500.000 06-Mei-15 439 327.000.000 01-Jul-15 459 331.000.000 29-Sep-15
PEDOMAN PELAKSANAAN Pemberkasan/pencairan STF-GBPNS periode I (Januari – Februari 2015) masih menggunakan Pedoman Pelaksanaan STF-GBPNS 2014. Setelah Juknis STF-GBPNS 2015 turun yaitu SK Dirjen Pendis Nomor 1022 Tahun 2015, tidak kami lakukan pendataan ulang karena secara prinsip tidak terlalu banyak berubah. Baik dalam hal persyaratan maupun mekanisme pencairannya.
PERSYARATAN CALON PENERIMA STF-GBPNS 2015 Berstatus sebagai GURU TETAP pada RA/Madrasah. Aktif mengajar di RA/Madrasah. Telah memiliki NUPTK dengan Satminkal RA/Madrasah yang mengusulkan. Bukan PNS/CPNS pada Kementerian Agama ataupun Instansi lain. Berusia ≤59 tahun pada tanggal 1 Jan 2015. Bukan penerima bantuan sejenis dari Kementerian Agama ataupun Instansi lain. GBPNS penerima TP tetap dapat diusulkan sebagai calon penerima STF-GBPNS
PERSYARATAN - lanjutan Tidak menuntut untuk diangkat sebagai PNS/CPNS. Mengisi dan menandatangani “Surat Pernyataan Kinerja”. Mengisi presensi kehadiran guru di Satminkal masing-masing, sesuai jadwal mengajarnya. Mengumpulkan bukti fisik atas data-data tersebut (SK GTT/GTY, Ijazah, NUPTK, dst sesuai checklist).
EVALUASI PERSYARATAN Hasil pemeriksaan Irjen Kementerian Agama RI terhadap pelaksanaan penyaluran dana STF-GBPNS tahun 2014 dinyatakan bahwa TIDAK DIPERBOLEHKAN penerima STF-GBPNS juga sebagai penerima Tunjangan PAH (Penyuluh Agama Honorer). Oleh karena itu, bagi guru penerima STF-GBPNS dan Tunjangan PAH diminta untuk segera memilih salah satu, dan melapor ke Seksi Dikmad dan Seksi Bimas Islam Kankemenag Kab. Sleman.
STF-GBPNS dihentikan pembayarannya jika GBPNS ybs : Meninggal dunia Memasuki usia 60 tahun Tidak lagi mengajar di RA/Madrasah Diangkat sebagai CPNS baik Kemenag/ lainnya Berhalangan tetap sehingga tidak dapat mengajar lagi Ada persyaratan yang tidak terpenuhi lagi
EVALUASI PENGHENTIAN STF-GBPNS Menjadi kewajiban Kepala Madrasah untuk mencermati kondisi GBPNS di Madrasah masing-masing. Jika ternyata memenuhi kriteria untuk dihentikan penghentian pembayaran tunjangannya, maka berkas GBPNS ybs jangan dimasukkan dalam pengiriman berkas pencairan tunjangan berjalan. Kepala Madrasah merupakan verifikator utama atas berkas pengusulan GBPNS di Madrasahnya.
RENCANA KEGIATAN (Pencairan Dana) Bulan Maret Juni Septem-ber Desember Periode Pencairan Januari - Februari Maret - Mei Juni - Agustus September – November; dan Desember Besaran STF-GBPNS adalah Rp 250.000,- / orang / bulan dan berlaku untuk 12 bulan
RENCANA KEGIATAN (Alur Pemberkasan) Februari Maret Juni September Desember Tgl : 9 – 28 Pengumpulan surat usulan beserta berkas pendukung Tgl : 2 – 6 Pengumpulan Presensi Januari – Februari; Tgl : 25 – 31 Pengumpulan Laporan Tgl : 1 – 5 Maret – Mei; Tgl : 24 – 30 Tgl : 1 – 7 Juni – Agustus, dan SK m’ajar 2015/2016; Tgl : 23 – 30 Tgl : 1 – 4 Sept – Nov; dan Desember; Tgl : 24 – 31
RENCANA KEGIATAN (Pemantauan dan Evaluasi) Februari Maret Juni September Desember Tgl : 9 – 28 Verval surat usulan beserta berkas pendukung Tgl : 2 – 6 Verval Presensi Januari – Februari; Tgl : 25 – 31 Verval Laporan Tgl : 1 – 5 Maret – Mei; Tgl : 24 – 30 Tgl : 1 – 7 Juni – Agustus, dan SK m’ajar 2015/2016; Tgl : 23 – 30 Tgl : 1 – 4 Sept – Nov; dan Desember; Tgl : 24 – 31
EVALUASI RENCANA KEGIATAN Pencairan tahap I mengalami keterlambatan cukup lama dikarenakan adanya perubahan akun STF-GBPNS, sehingga baru bisa dicairkan bulan Mei 2015. Pencairan tahap II dan III mengalami keterlambatan dikarenakan adanya pengiriman berkas dari Madrasah yang kurang tepat. Baik dalam hal waktu pengiriman maupun materi berkas yang dikirim.
Konsekuensi atas Validitas serta Ketepatan Waktu Pemberkasan dan Pelaporan Berkas usulan yang dikirim tidak pada periode yang telah ditentukan, tidak akan kami proses pengajuannya Yang tidak mengirim Laporan pada periode yang telah ditentukan, maka pengusulan-pengusulan selanjutnya tidak akan kami proses pengajuannya Yang mengirim Laporan di luar periode yang telah ditentukan, maka pengusulan periode selanjutnya tidak akan kami proses pengajuannya
EVALUASI PEMBERKASAN DAN LAPORAN Masih saja ada Madrasah yang tidak menepati jadwal pengiriman berkas yang dijadwalkan, terutama terkait pengiriman berkas usulan/absensi GBPNS. Selain karena memang terlambat, ada juga yang terlambat dikarenakan berkas yang dikirim kurang tepat (isi/materinya), sehingga membutuhkan waktu untuk merevisinya. Ke depan kami minta agar Kepala Madrasah lebih optimal dalam verifikasi berkas usulan.
PREVIEW PENCAIRAN PERIODE IV (Sept – Des 2015) Batas akhir pengajuan berkas pencairan ke KPPN adalah tanggal 4 Desember 2015, maka berkas usulan dari Madrasah ke Dikmad Sleman kami batasi paling lambat 30 November 2015. Untuk menghemat waktu, kami minta absensi GBPNS bulan September dan Oktober sudah mulai dikirimkan pada awal November 2015.
EVALUASI PENGIRIMAN ABSENSI Untuk memudahkan kontrol, pada cover harap diberi tulisan “STF-GBPNS”. Sangat direkomendasikan penggunaan finger print, namun dengan printout per guru (jangan kolektif). Dan secara lengkap ada jam masuk, jam pulang, dan durasi jam kerja. Masih kami perbolehkan penggunaan absensi manual, baik perseorangan maupun kolektif.
PENUTUP Surat resmi mengenai pendataan STF-GBPNS periode IV akan segera kami susun dan edarkan. Namun untuk pengiriman absensi bulan September – Oktober 2015 dapat segera dilaksanakan. Harap terus pantau info terupdate melalui media informasi yang tersedia : FB / blog / WA.
Terima Kasih …. !!!