The protocols of 1977.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN DAN ANGGOTA KELUARGANYA
Advertisements

Berkelas.
Terorisme dan Penggunaan Kekuatan Militer ( Terrorism and the Use of Force) IB Surya Dharmajaya.
PENDAHULUAN IKANINGTYAS,SH.
BELA NEGARA Pengertian Bela Negara
TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
ETIKA KESEHATAN MASYARAKAT DAN PERMASALAHANNYA
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
SANKSI PELANGGARAN HUKUM PERANG
PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
GERAKAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH INTERNASIONAL.
Dalam Hukum Internasional
NAMA ANGGOTA KELOMPOK Rinta Anis S Rika Dwi S Rafida Kurniawati
Yurisdiksi Negara.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
Hak atas Kebebasan Pribadi
HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI.
HUKUM HUMANITER Oleh : W A R I D I.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
TANGGUNG JAWAB NEGARA Ikaningtyas.SH.LLM.
Prinsip-Prinsip dalam Hukum Humaniter
PENGAKHIRAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
PENDAHULUAN IKANINGTYAS,SH.
PERLINDUNGAN TAWANAN PERANG (PRISONER OF WAR)
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGANEGARA
INSTRUMEN HAM INDONESIA
SUMBER HUKUM HUMANITER
dalam Sistem Peradilan Pidana
Hukum Perikemanusiaan Internasional
Konvensi Jenewa IKANINGTYAS.
Minimum Environmental Standards Environmental Quality Standards
DR.Eva Achjani Zulfa,SH,MH
Instrumen Hukum Dan Peradilan Internasional HAM
KESEJAHTERAAN SOSIAL : SUATU PENGANTAR
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
“CONSTRAINTS ON THE WAGING OF WAR: An Introduction to International Humanitarian Law” USMAR SALAM.
Prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional
CONSTRAINTS ON THEWAGING OF WAR
HUKUM PERIKEMANUSIAAN INTERNASIONAL
PENGANTAR HUKUM HUMANITER
Pendidikan Kewarganegaraan
Diplomasi Kemanusiaan, Aspek & Aktor Kemanusiaan dalam Situasi Konflik
CONSTRAINTS on the WAGING of WAR Chapter 1: Introduction
KONFLIK NON INTERNASIONAL
PENGADILAN HAM Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di Lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau.
Pengertian & Relevansi HHI dalam Studi Hubungan Internasional
The Hague, Geneva, New York
ETIKA KESEHATAN MASYARAKAT DAN PERMASALAHANNYA
Pengertian, Sejarah & Sumber-sumber HHI
INTERNATIONAL HUMANITARIAN LAW APAAN TUH ? 1.LAWS OF WAR ARE THE RULES OF LAW OF NATIONS RESPECTING WARFARE (LAUTERPACHT, 1955) 2. THE LAWS OF WAR.
SUMBER HUKUM HUMANITER
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Instrumen HAM Modern.
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
Hak atas Perumahan yang Layak dalam Hukum Hak Asasi Manusia Internasional Centre on Housing Rights and Evictions
PRINSIP DASAR MANAJEMEN BENCANA
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pengungsi Korea Utara, Pelanggaran HAM dan Upaya UNHCR dalam Menyelesaikannya North Korean Refugees, Human Rights Violation and UNHCR Efforts Fadilla Jamila.
Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara
PENDAHULUAN DAN PENGANTAR FISIOTERAPI DISASTER
EAST CHINA SEA DISPUTE By Group 5. HISTORYHISTORY.
LAMBANG. FUNGSI LAMBANG IDENTITAS PENGENAL … (NEGARA, ORGANISASI, KLUB, AKTIVITAS, PERUSAHAAN, DSB)
SEMESTER GENAP PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN Kompetensi Dasar :
HUKUM INTERNASIONAL HAK LINTAS KAPAL DAN PESAWAT UDARA ASING.
CORFU CHANNEL CASE. INSIDEN SELAT CORFU Corfu Channel Insident atau selat corfu adalah pertikaian yang terjadi antara 2 negara yakni Albania dan Inggris.
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI. DEFINISI Keperawatan merupakan salah satu profesi yang bergerak pada bidang kesejahteraan manusia yaitu dengan.
Transcript presentasi:

The protocols of 1977

Protocol I Berisi 102 artikel sebagai penegasan atas isi konvensi Jenewa 1949 tentang perlindungan korban perang Dibentuk untuk mengatur sengketa bersenjata yang bersifat internasional Dibentuk karena metode perang yang digunakan oleh negara- negara telah berkembang, dan tata cara berperang juga semakin modern (Conduct of War). Protokol ini menentukan bahwa hak dari para pihak yang bersengketa untuk memilih alat dan cara berperang adalah tidak tak terbatas, juga dilarang menggunakan senjata atau proyektil senjata serta alat-alat lainnya yang dapat mengakibatkan luka-luka yang berlebihan atau penderitaan yang tidak perlu. Combatant and Prisoner-of war status  ditentukan oleh prinsip pembeda (distinction principle (artikel 48)

Metode dan Arti Peperangan Hal yg menarik dalam hukum yg mengatur mengenai peperangan ini ialah adanya perlindungan kepada pasukan udara. Dalam artikel 42, keunikan dimiliki oleh pasukan perang berparasut di mana mereka tidak boleh diserang ketika sedang berada di udara sampai dia mendarat di daerah lawan. Padahal pasukan udara lainnya tetap boleh diserang baik ketika di darat maupun udara. Hal ini dikarenakan pasukan berparasut sedang mengalami keadaan sulit.

Occupants of an aircraft in distress Artikel 42 menjelaskan bahwa pasukan yang sedang lepas landas bukanlah target serangan. Hingga ia mencapai tanah, ia diberi hak untuk menyerah atau melanjutan pertarungan. Ketika ia memutuskan untuk kembali bertarung, berakhirlah perlindungan terhadapnya dari artikel 42. Protection of the civilian population “In order to ensure respect for and protection of the civilian population and civilian objects, the Parties to the conflict shall at all times distinguish between the civilian population and combatants and between civilian objects and military objectives and accordingly shall direct their operations only against military objectives” Basic rule and field of application : Menurut artikel 48, serangan berfokus kepada obyek militer dengan memberikan jaminan kelangsungan hidup civilian selama pertempuran. Civilians and combatants : Menurut artikel 50 – 51 menyatakan bahwa civilians adalah orang yang tidak termasuk dalam ketegori combatants dan tidak ambil bagian dalam pertempuran serta memihak salah satu pihak. Perlindungan terhadapnya berakhir ketika civiilians memutuskan untuk ikut bertarung. Praktikalnya, pasukan menyerang orang yang tidak memiliki status yang jelas antara civilians ataupun combatants. Semisal meyerang sekelompok masyarakat yang berada di lingkungan yang tidak wajar dihuni oleh civilian.

Pejuang dan tawanan perang Protokol 1977 mengatur antara lain, mengenai eksistensi tentara bayaran dan kejelasan mengenai status pejuang serta tawanan perang. Protokol tsb merupakan perkembangan dari Hague Regulations on Land Warfare (1899) dan Third Convention (1949). Walaupun sudah didasari oleh hukum yg sudah dibuat sebelumnya, seringkali pasal-pasal tsb menuai permasalahan. Di sinilah peran aktif ICRC sangat membantu dlm proses penyelesaian permasalahan tawanan perang.

Civilian objects dan military objectives Terdapat perbedaan jelas antara civilian objects dan military objectives yang terkait juga dengan perbedaan antara civilians dan combatants. MILITARY OBJECTIVES didefinisikan sebagai objek yang melalui sifat, lokasi atau fungsinya dapat berkontribusi bagi aksi militer dan yang penghancurannya secara total atau parsial dapat memberikan keuntungan militer. Sebaliknya, CIVILIAN OBJECTS merupakan objek yang tidak berkontribusi secara langsung terhadap aksi militer dan yang dalam kondisi normal ditujukan untuk penggunaan di sektor sipil.

Civilian objects and military objectives : “In so far as objects are concerned, military objectives are limited to those objects which by their nature, location, purpose or use make an effective contribution to military action and whose total or partial destruction, capture or neutralisation, in the circumstances ruling at the time, offers a definite military advantage.” Menurut rtikel 52 obyek serangan hanyalah obyek militer dimana obyek tersebut memberi kontribusi terhadap jalannya perang. Obyek civilian yang mendukung kelangsungan hidupnya wajib diluputkan dari serangan. Perlidungan terhadap obyek civilian berakhir ketika obyek tersebut digunakan untuk kelangsungan perang. Pelabuhan, bandara dan fasilitas lainnya berada dalam perlindungan ketika tidak difungsikan untuk membantu melancarkan aksi perlawanan. Orang yang bekerja dalam industri senjata tidak serta merta kehilangan perlidungannya sebagai civilian, namun industri tersebut akan diserang atau tidaknya tergantung seberapa kontributifkah industri tersebut terhadap perang.

Prohibition of attacks against the civilian population and civilian objects Ada dua tipe serangan yang secara eksplisit dilarang dilaksanakan menurut Pasal 51 dalam Resolution XXVIII of the International Conference of the Red Cross and Crescent. Yang pertama adalah serangan atau ancaman serangan yang tujuan utamanya adalah menyebarkan teror dalam masyarakat sipil. Yang kedua adalah indiscriminate attacks, atau serangan yang tidak memiliki metode atau sasaran tertentu, sehingga rentan untuk memakan korban sipil.

Larangan untuk Menyerang Benda Tertentu Larangan untuk menyerang benda tertentu yang dimaksud dalam protokol 1, 1977 ini adalah larangan untuk menyerang benda-benda budaya dan tempat beribadah. (pasal 53) Benda tertentu lain yang dimaksud dalam protokol 1, 1977 ini yakni : Perlindungan benda yang diperlukan bagi kelangsungan hidup penduduk sipil (pertanian, peternakan, instalasi air, dll) Perlindungan alam Perlindungan terhadap karya instalasi berbahaya yang mengandung kekuatan (bendungan, tanggul, pembangkit listrik tenaga nuklir)

Langkah-Langkah Pencegahan Tindakan pencegahan dalam penyerangan Dalam tindakan poin ini dijelaskan bahwa : perawatan harus terus dilaksanakan guna menjaga penduduk sipil, warga sipil dan obyek sipil Terdapat beberapa tindakan pencegahan yang perlu diperhatikan Mempertimbangkan tujuan militer Aturan pelaksanaan militer di laut Tindakan pencegahan terhadap serangan efek

1.5h PERLINDUNGAN PENDUDUK SIPIL DAN SENJATA NUKLIR Pasal 35 (3)  “kepedulian terhadap kesehatan atau kelangsungan hidup penduduk dan larangan menyerang dengan cara pembalasan terhadap penduduk sipil, warga sipil, dan objek sipil”. Aturan bagi kota yang berada dibawah serangan nuklir 1.5i DAERAH DAN ZONA PERLINDUNGAN KHUSUS Pasal 59 (2)  wilayah yang dilindungi harus memenuhi syarat: a) semua pejuang, senjata dan peralatan militer telah dievakuasi b) tidak ada tindakan permusuhan yang dilakukan oleh pemerintah atau penduduk c) tidak ada kegiatan yang mengarah pada operasi militer Pasal 59 (7)  adanya ketentuan untuk suatu daerah yang tidak lagi memenuhi persyaratan (baik dari ayat 2 atau yang telah disepakati para pihak) maka status daerah tersebut hilang sebagai daerah yang dipertahankan. Zona Demilitarisasi diatur dalam pasal 60  zona demilitarisasi hanya dapat diberikan dari hasil perjanjian.

1.5j PERTAHANAN SIPIL Pasal 61 (a) mendefinisikan pertahanan sipil sebagai berikut: Kinerja beberapa atau semua tugas kemanusiaan yang dimaksudkan untuk melindungi penduduk sipil terhadap bahaya, dan untuk membantu memulihkannya dari efek permusuhan atau bencana dan juga untuk memberikan kondisi yang diperlukan untuk kelangsungan hidupnya. Pasal 62 (3)  bangunan dan material yang digunakan untuk tujuan pertahanan sipil, salah satunya termasuk tempat penampungan yang disediakan untuk penduduk sipil. Tanda khas internasional untuk pertahanan sipil  pasal 66 (4) tanda ‘equilateral blue triangle on an orange ground’ untuk menandai tenaga medis dan agama, unit medis dan transportasi medis, yang biasanya diidentifikasi oleh sebuah salib merah atau bulan sabit merah.

Korban Luka, sakit dan kapal karam Korban luka, sakit dan kapal karam baik militer ataupun sipil mendapatkan bantuan medis baik perawatan fisik dan mental serta menahan diri dari setiap tindakan permusuhan. Telah ditetapkan bahwa perang dilarang untuk memerangi korban luka, sakit dan kapal karam karena mereka tidak sanggup membela dirinya sendiri. Untuk itu, ketiga korban tersebut serta masyarakat sipil mendapatkan perlindungan.

Unit medis, tenaga medis dan tenaga agama Unit medis dan tenaga medis diselenggarakan bertujuan untuk melakukan perawatan terhadap korban luka, sakit dan kapal karam. Tenaga agama orang sipil atau militer seperti pendeta melakukan pekerjaan pelayanan terhadap : (i) angkatan bersenjata dari pihak yang terlibat konflik; (ii) unit medis atau transportasi medis dari pihak yang terlibat konflik; (III) organisasi pertahanan sipil dari pihak yang terlibat konflik. Telah ditetapkan tentang perlindungan unit medis 'harus dihormati dan dilindungi setiap saat dan tidak menjadi objek serangan'

1.6c Transportasi Medis Pasal 27 (1) menyatakan bahwa pesawat medis harus dilindungi bahkan dalam situasi ini, "asalkan perjanjian sebelumnya ke tersebut diperoleh dari pejabat yang berwenang dari Pihak merugikan '. 1.6d Identifikasi cara untuk mengidentifikasi dengan Penggunaan sinyal khas merupakan hal yang baru. sinyal cahaya (sebuah lampu berkedip biru), sinyal radio (sinyal urgensi dan sinyal khusus yang dijelaskan dalam peraturan tertentu dari International Telecommunication Union), dan sarana identifikasi elektronik dengan menggunakan Secondary Surveillance Radar (SSR) system. 1.6e Perlindungan Umum Tugas Medis Pasal 16 menetapkan tiga aturan dasar. Yang pertama, dalam ayat 1, melarang menghukum setiap orang 'untuk melaksanakan kegiatan medis kompatibel dengan etika medis, terlepas dari orang yang mendapatkan manfaat darinya'.  

1.6f peran penduduk sipil dan masyarakat bantuan Penduduk sipil harus menghormati terluka, sakit dan terdampar, bahkan jika mereka milik Partai merugikan, dan harus tidak melakukan hal kekerasan terhadap mereka. 1.6g lainnya Pasal 33 berkaitan dengan orang hilang, yaitu, 'orang-orang yang telah dilaporkan hilang oleh Partai merugikan'. 1.7 bantuan mendukung penduduk sipil kebutuhan dasar 'yang juga harus memenuhi:' pakaian , tempat tidur, tempat tinggal, perlengkapan lain yang penting untuk kelangsungan hidup penduduk sipil dari wilayah yang diduduki dan benda-benda yang diperlukan untuk ibadah '.

Bantuan untuk Penduduk Sipil Pasal 69 dari Protokol hanya menambah makanan dan pasokan medis dari penduduk, pakaian, tempat tidur, sarana tempat tinggal, dan alat ibadah. Distribusi pengiriman segala macam bantuan diprioritaskan kepada anak – anak, ibu hamil, dan ibu yang sedang menyusui.

Pihak – Pihak yang Dilindungi Pengungsi Tentara yang sudah tidak memiliki senjata/ tidak mampu berperang lagi Kombatan atau tawanan perang Perempuan. Harus mendapat perlindungan khusus Anak (dibawah 15 tahun) Jurnalis

Implementasi dan Penegakan Pelatihan dan Pendidikan ‘... To include the study [of the Conventions and the Protocol] in their programmes of military instruction and to encourage the study thereof by the civilian population’ Penasehat hukum bagi para pemimpin militer Protecting Powers dan Lembaga Kemanusiaan Geneva Convention 1949: Fungsi pengawasan oleh Protecting Powers atau lembaga kemanusiaan imparsial

Tanggung Jawab Kolektif Timbal Balik (Reciprocity) Pembalasan (Reprisal) Protokol I: Part II (Wounded, sick and shipwrecked) dan Part IV (Civilian population) Kompensasi ‘A Party to the conflict which violates the provisions of the Conventions or of this Protocol shall, if the case demands, be liable to pay compensation. It shall be responsible for all acts committed by persons forming part of its armed forces.’ (Protocol I: Article 91) Tanggung Jawab Individu ‘grave breaches’ = kejahatan perang ‘failure to act’

Pasal 88 merupakan pengembangan peraturan terkait kerjasama lebih lanjut dalam ekstradisi pelanggaran berat. Chapter IV 2.3 dimana pemerintah tidak mendukung adanya peradilan dari oposisi bersenjata dan melihatnya sebagai pengkhianatan daripada pelanggaran terhadap hukum humaniter. Pasal 6 (5) menyerukan : the authorities in power’ to grant the broadest possible amnesty to persons who have participated in the armed conflict, or those deprived of their liberty for reasons related to the armed conflict, whether they are interned or detained Dalam pasal 81 dimana dicantumkan organisasi-organisasi yang berhubungan langsung dengan konflik bersenjata adalah ICRC untuk melaksanakan fungsi- fungsi humaniter dibawah Konvensi dan Protocol untuk melindungi dan mendampingi korban-korban konflik yang terjadi. Pasal 7.1 hanya sekali dapat diterapkan dalam prakteknya karena kendala dari adanya perbedaan penggambaran “masalah umum terkait dengan aplikasi” dan contohnya yang spesifik. Ketentuan-ketentuan ini menimbulkan ketidakpuasan terhadap penyelesaian konflik dimana menemukan keseimbangan antara keadilan dan perdamaian merupakan hal yang tidak mudah.

Istilah “pelanggaran serius” dalam hukum humaniter internasional digunakan dalam pasal 89 dan 90. KOMISI PENCARI FAKTA : Pihak-pihak yang terlibat konflik sering memberikan pernyataan yang berlawanan dengan fakta yang ada sehingga perlu adanya Komisi Pencari Fakta untuk menyelidiki tuduhan pihak-pihak yang ada, dan tak terkait dengan pihak yang lainnya, serta berfokus pada pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional yang ada .