PEMETAAN MASALAH DALAM PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH oleh : FERRY KURNIA RIZKIYANSYAH Anggota KPU RI
REGULASI PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH Pemilih yang terdaftar dalam DPT wajib memiliki KTP Elektronik atau surat keterangan dari Disdukcapil setempat; Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukan KTP Elektronik atau surat keterangan dari Disdukcapil setempat.
POTENSI MASALAH DAFTAR PEMILIH Pemilih berpotensi kehilangan hak pilihnya apabila tidak mempunyai KTP Elektronik atau surat keterangan dari Disdukcapil setempat; Kelengkapan & validitas daftar pemilih: Penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak tercantum dalam DPT/DPS; Penduduk tidak memenuhi syarat sebagai pemilih tercantum dalam DPT/DPS; Pemilih terdaftar lebih dari 1 (satu) kali; atau Penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih tidak terdaftar dalam DPT/DPS namun tidak mempunyai KTP Elektronik atau surat keterangan dari Disdukcapil setempat 3. Pemilih yang terdaftar namun tidak mendapat pemberitahuan memilih (Formulir Model C6); 4. Ketidaklengkapan data administrasi KPPS & PPS terkait pemilih yang tidak menerima pemberitahuan memilih (Formulir Model C6);
Langkah Antisipatif Bimtek kepada PPK, PPS & KPPS untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat pemilih tentang penggunaan KTP Elektronik atau surat keterangan dari Disdukcapil setempat pada saat pemutakhiran daftar pemilih & pemungutan suara; Koordinasi dengan Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota serta Peserta Pemilihan untuk menyamakan pemahaman regulasi syarat pemilih.
TERIMA KASIH