Hukum dan Hak Asasi Manusia Anggota Kelompok : Adetya Anhar 3411141150 Ari Gunawan 3411141146 Ira Oktavia 3411141158 Diki Yuliawan 3411141053 Desi Rahmayanti 3411141118 Rikshainy Sekar V 3411141163 INFORMATIKA D
Tujuan Materi Penutup
Tujuan Agar mahasiswa mengerti tentang Hukum dan HAM. Agar mahasiswa tidak salah persepsi mengenai makna HAM itu sendiri. Agar mahasiswa mengerti dan memahami serta menerapkan Hukum dan HAM dalam kehidupan sehari-hari Materi Penutup
Tujuan HUKUM Materi Hak Asasi Manusia Penutup
Ada 2 jenis hukum, diantaranya : Pengertian Hukum Seperangkat asas dan kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dan meliputi juga lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan berlakunya kaidah tersebut dalam kenyataan. Ada 2 jenis hukum, diantaranya : Suprastruktur hukum yaitu lembaga-lembaga yang dibentuk oleh instansi yang berwenang dengan dasar/sesuai hukum. Infrastruktur hukum yaitu lembaga-lembaga yang hidup dan tumbuh dalam masyarakat Tujuan Materi Penutup
Lingkup Berlakunya Hukum Subyek hukum Obyek hukum Ruang (Yurisdiksi) Tujuan Hukum Ketertiban Kepastian Keadilan Lingkup Berlakunya Hukum Subyek hukum Obyek hukum Ruang (Yurisdiksi) Waktu Tujuan Materi Penutup
Sumber Hukum Hukum tidak tertulis Hukum kebiasaan Hukum adat Doktrin/pendapat ahli Yurisprudensi Hukum tertulis UUD Tap MPR UU/Perpu Peraturan Pemerintah Keppres Peraturan pelaksanaan lainnya Asas hukum yang berlaku dalam peraturan per-Undang-Undang-an Lex superior de rogat lex inferior Lex posterior de rogat lex anterior Lex specialis de rogat lex generalis Tujuan Materi Penutup
Tujuan HAK ASASI MANUSIA Hak asasi manusia adalah sesuatu yang dimiliki oleh setiap manusia dalam kehidupannya. Tuhanlah yang menghadiahkannya padasetiap manusia yang ada. Sesuatu tersebut bersifat kodrati dan tidak dapat dirubah-rubah apalagi ditiadakan, karena itu merupakan hak perorangan yang tidak dapat diganggu gugat. Pendapat ini bersesuaian dengan beberapa pendapat yang telah disampaikan oleh beberapa ilmuan yang telah ada. Materi Penutup
SEJARAH HAM Inggris: Pada umumnya para pakar HAM berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta di Inggeris. Dimulai pada pemerintahan Raja John Lackland (1192 - 1216). Raja yang memerintah sewenang-wenang menimbulkan protes para bangsawan, sehingga melahirkan magna Charta. Isinya: “Raja tidak boleh lagi bertindak sewenang-wenang, dan dalam hal tertentu tindakan raja harus mendapat persetujuan bangsawan”. Amerika Serikat; 4 Juli 1776: The Declaration of Independence menganut hak untuk hidup, kemerdekaan, dan milik (life, liberty, and property rights). Perancis; 7 July 1789: Assemble Nationale: Dari feodalisme ke demokratis, oleh Rousseau, menjadi liberalisme. Isinya kemerdekaan, kesamarataan, dan persaudaraan ( liberte, egalite, dan fraternite). PBB, 1946: dibentuk Komisi HAM. 10 Desember 1948: The Universal Declaration of Human Rights. Indonesia; Pertentangan Hatta dan Yamin dengan Soepomo dan Soekarno: Negara jangan berubah sebagai negara kekuasaan. Tujuan Materi Penutup
PERKEMBANGAN HAM Generasi I: berpusat terhadap hal-hal politik dan hukum. Disebabkan oleh dampak dari PD II dan adanya keinginan negara-negara merdeka untuk menciptakan tertib hukum yang baru; hak untuk hidup, tidak disiksa, dijadikan budak, tidak ditahan, fair trial, dll. Generasi II: Dipelopori negara-negara dunia III. Pengisian kemerdekaan berarti pembangunan ekonomi, sosial politik, dan budaya. Pengertian HAM harus mengacu kpada bidang-bidang tersebut. Dari sini lahir dua covenant yang terkenal yaitu: Covenant on social, economic and cultural rights, dan International covenant on political rights. Generasi III: Ketidakseimbangan perkembangan HAM melahirkan kesatuan hak sosial, ekonomi, politik dan hukum dalam hak pembangunan (development rights). Generasi IV: Generasi ini lahir akibat besarnya peran negara dalam proses pembangunan ekonomi, dan menafikan hak-hak rakyat. Ini dipelopori oleh negara-negara Asia. Pada 1983 dilahirkan Declaration of the basic duties of Asia people and government. Urusan HAM bukan lagi menjadi orang perorang, tapi merupakan tugas negara. Tujuan Materi Penutup
Tujuan JENIS HAM HAM Dasar (Contoh: hak untuk hidup, hak untuk memiliki keturunan, hak untuk memiliki sesuatu secara halal, dll) Hak Politik (hak berserikat dan berkumpul, hak mengemukakan pendapat, hak untuk memilih, hak untuk dipilih dll) Hak Sosial, ekonomi, dan Kebudayaan (hak mendapatkan pekerjaan, hak mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan informasi, dll) Materi Penutup
Hubungan HAM dengan Hukum Tujuan HAM DAN HUKUM Hubungan HAM dengan Hukum HAM modern dituangkan dalam bentuk instrumen/dokumen hukum yang diakui baik secara internasional maupun secara nasional Kedudukan Hukum dari HAM dapat berupa: Dorongan moral (Deklarasi) Mengikat (binding of force) menurut internasional (Konvensi HAM) Mengikat secara nasional/merupakan bagian dari hukum nasional Materi Penutup
Hukum serta sarana prasarananya di Indonesia HAM DI INDONESIA Hukum serta sarana prasarananya di Indonesia Undang-Undang Dasar 1945: Pembukaan; Bahwa kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa. UUD '45 yang telah di amandemen: Bab XA pasal 28 A sampai dengan 28 J UU RI No 39/1999 Keppres RI No. 129, 181, 25 th 1998. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komnas Nasional HAM Perempuan dan Institusinya. Komnas HAM Perlindungan Anak dll. Apa perbedaan HAM dan HAK WARGA NEGARA Tujuan Materi Penutup
Tujuan Proses Pembentukan UU HAK ASASI MANUSIA Hak yang dibawa manusia sejak ia lahir dan melekat pada manusia tersebut. Tidak ada satu orang/lembaga pun, termasuk lembaga negara yang dapat menarik hak tersebut. HAM tradisional (dimulai dari beberapa karya tulis, statuta, dan berbagai dokumen bersejarah yang memuat pengakuan terhadap HAM) HAM modern (dimulai dengan disepakatinya suatu dokumen internasional mengenai hak asasi manusia, yaitu "Universal Declaration of Human Rights") Materi Penutup
Kesimpulan Hukum adalah seperangkat asas dan kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dan meliputi juga lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan berlakunya kaidah tersebut dalam kenyataan dan Hak Asasi Manusia adalah Hak yang dibawa manusia sejak ia lahir dan melekat pada manusia tersebut. Tidak ada satu orang/lembaga pun, termasuk lembaga negara yang dapat menarik hak tersebut Tujuan Materi Penutup
Thank You