PEMBEBASAN PASAL 25 UU.NO.10/1995

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
REGISTRASI KEPABEANAN
Advertisements

Pajak Penghasilan PASAL 22 Andi Wijayanto
P E L A B U H A N.
Pajak Penghasilan PASAL 22
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PPh PASAL 22.
KEPABEANAN I PUTU AGUS ARJAYA OLEH :
PENETAPAN TERMINAL TIPE B DI JAWA BARAT
Prosedur dan Kebijakan Umum Impor
Pembebasan Bea Masuk atas barang untuk keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, serta barang untuk Konservasi.
PAJAK PENGHASILAN DIKENAKAN TERHADAP Atas Penghasilan yang: DITERIMA atau DIPEROLEHNYA dalam Tahun Pajak SUBJEK PAJAK PASAL 1.
Pajak Penghasilan PASAL 22
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Menentukan Objek Pajak BPHTB
MATERI KULIAH PPH PASAL 22
Pelatihan Bendahara PERPAJAKAN.
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
TPS TPP TPB TPB TEMPAT PENIMBUNAN
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Masalah Khusus Kantor Pusat dan dan Kantor Cabang
SOSIALISASI DALAM RANGKA IMPLEMENTASI
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
HUKUM PAJAK DAN PERPAJAKAN Suranto, S.Pd, M.Pd
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
TANGGUNG JAWAB BEA MASUK, PEMBAYARAN, JAMINAN dan PENAGIHAN
Penghitungan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI
Hal Yang Berkaitan Dengan Pajak
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Materi 4.
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
KANTOR PELAYANAN TIPE A KHUSUS SOEKARNO HATTA
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PERTEMUAN KE 5.
FASILITASI DAN PELUANG USAHA DI BIDANG
Pasal 21, 22, 23, 24, 25 & 26 (Undang-undang No. 36 Tahun 2008)
Pengantar Pajak Bumi dan Bangunan
DASAR HUKUM Dasar Hukum Pengertian Tidak Dipungut Bea Masuk
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Sesi 10 PPh Pasal 22 Hafiez Sofyani, SE., M.Sc..
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
SUBYEK PPN & PPn BM PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
13 SISTEM ANGKUTAN UMUM PERKOTAAN ANGKUTAN PENUMPANG ANGKUTAN BARANG
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
DEFINISI PELABUHAN MACAM – MACAM PELABUHAN JENIS MUATAN PELABUHAN
PPH PASAL 22.
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
ajustment/opinion/deal
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PASAL 26 UU.NO.10/1995 Barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal. Mesin untuk pembangunan dan pengembangan.
KELOMPOK 3 1.RENA RADITYAWATI 2.DHUDY HARIO WINTOKO 3.FELYANA ANNISA 4.YUSUF KRISTIADI RAHMAWAN 5.RATYA BATSYEBA AGUNG PUTRI
PENGEMBALIAN DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
NOMOR IDENTITAS KEPABEANAn (N.I.K)
Subjek pajak; dimulai dan berakhirnya;
KETENTUAN IMPOR BARANG KIRIMAN (PMK NOMOR: 182/PMK.04/2016)
KETENTUAN IMPOR BARANG BAWAAN PENUMPANG (PMK NOMOR: 203/PMK.04/2017)
BARANG PRIBADI PENUMPANG
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
PPh Pasal 25.
PAJAK PENGHASILAN DASAR HUKUM PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ADALAH UNDANG – UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN.
Pajak Penghasilan Pasal 25 & Fiskal LN
SEMESTER GENAP PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN Kompetensi Dasar :
Transcript presentasi:

PEMBEBASAN PASAL 25 UU.NO.10/1995 DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN PEMBEBASAN PASAL 25 UU.NO.10/1995 BARANG PERWAKILAN NEGARA ASING BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA BERDASARKAN ASAS TIMBAL BALIK BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA BUKU ILMU PENGETAHUAN BARANG KIRIMAN HADIAH UNTUK KEPERLUAN IBADAH UMUM, AMAL, SOSIAL, ATAU KEBUDAYAAN BARANG UNTUK KEPERLUAN MUSEUM, KEBUN BINATANG, DAN TEMPAT LAIN SEMACAM ITU TERBUKA UNTUK UMUM

PEMBEBASAN PASAL 25 UU.NO.10/1995 DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN PEMBEBASAN PASAL 25 UU.NO.10/1995 PETI ATAU KEMASAN LAIN YANG BERISI JENAZAH ATAU ABU JENAZAH BARANG PINDAHAN BARANG PRIBADI PENUMPANG, AWAK SARANA PENGANGKUT, PELINTAS BATAS, DAN BARANG KIRIMAN SAMPAI BATAS NILAI PABEAN DAN ATAU JUMLAH TERTENTU BARANG UNTUK KEPERLUAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN BARANG KEPERLUAN KHUSUS KAUM TUNA NETRA DAN PENYANDANG CACAT LAINNYA PERSENJATAAN, AMUNISI, DAN PERLENGKAPAN MILITER, TERMASUK SUKU CADANG YANG DIPERUNTUKKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA BARANG DAN BAHAN YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA BARANG CONTOH YANG TIDAK UNTUK DIPERDAGANGKAN