Pajak Penghasilan PASAL 22
Tujuan Instruksional Khusus Setelah mengikuti perkuliahan ini, mahasiswa mampu : Menjelaskan subjek PPh Pasal 22 Menjelaskan objek PPh Pasal 22 Menjelaskan tarif PPh Pasal 22 Menghitung PPh Pasal 22
Pengertian Pajak yg dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah baik pusat maupun daerah sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, dan badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari WP yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan di bidang lain.
Pemungut Pajak Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang; Bendahara Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah, dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang. Bendahara Pengeluaran untuk pembayaran yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP). Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh KPA, untuk pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS)
Pemungut Pajak Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri; Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul. Sumber: Permenkeu RI No. 154/PMK.03/2010
Objek Pemungutan PPh Pasal 22 Impor barang. Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh bendahara pemerintah dan KPA sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah, dan lembaga-lembaga negara lainnya. Pembayaran yang dilakukanoleh bendahara pengeluaran dengan mekanisme uang persediaan (UP). Pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS) oleh KPA atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang debri delegasi oleh KPA
Objek Pemungutan PPh Pasal 22 (lanjutan) Penjualan hasil produksi di dalam negeri yang dilakukan oleh badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, kertas, baja dan industri otomotif yang ditunjuk oleh Kepala KPP Penjualan bahan bakar minyak, gas, pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, gas dan pelumas. Pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul oleh industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan , perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Kepala KPP
Dikecualikan dari Pemungutan PPh 22 Impor barang dan/atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang pajak penghasilan Emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas Pajak PPh 22 yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak. Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau PPN Impor sementara jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali Impor kembali, yang meliputi barang-barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian yang telah memenuhi syarat yg ditentukan oleh Dirjen Bea dan Cukai
Dikecualikan dari Pemungutan PPh 22 Pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, c dan d berkenaan dengan : Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp. 2.000.000 dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, pelumas, air minum/PDAM dan benda-benda pos. Pembayaran untuk pembelian gabah dan/atau beras oleh Perum Bulog Pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Dasar Pengenaan Pajak dan Tarif PPH Pasal 22 Atas Import: Dengan Angka Pengenal Impor (API), 2,5% dari nilai impor kecuali atas impor kedeai, gandum, dan tepung terigu sebesar 0,5 persen dari nilai impor. Tanpa API, 7,5% dari nilai import. Ket: Angka Pengenal Importir (API) merupakan tanda pengenal yang harus dimiliki oleh setiap importir atau perusahaan yang melakukan perdagangan impor. Yang tidak dikuasai, 7,5% dari harga jual lelang. Nilai Import: nilai berupa uang yg mjd dasar perhitungan BM, yaitu CIF ditambah BM dan pungutan lainnya sesuai UU Kepabeanan di bidang import. Atas Pembelian yang dibiayai dari APBN/APBD sebesar 1,5% dari harga pembelian.
Dasar Pengenaan Pajak dan Tarif PPH Pasal 22 Atas Penjualan BBM, gas, dan pelumas oleh produsen atau importir BBM, gas dan pelumas : a. BBM : 0,25% x DPP PPN untuk penjualan kepada SPBU Pertamina 0,3% x DPP PPN untuk penjualan kepada SPBU bukan Pertamina dan non-SPBU b. Bahan bakar gas 0,3% x DPP PPN c. Pelumas 0,3% x DPP PPN
Dasar Pengenaan Pajak dan Tarif PPH Pasal 22 Atas Penjualan hasil produksi di dalam negeri yang bergerak dalam bidang industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif : a. Kertas 0,1% x DPP PPN b. Semen 0,25% x DPP PPN c. Kendaraan bermotor roda dua atau lebih 0,45% x DPP PPN d. Baja 0,3% x DPP PPN Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor badan usaha industri atau eksportir yang bergerak dalam bidang kehutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan yang ditunjuk sebagai pemugut PPH Pasal 22 dari pedagang pengumpul sebesar 0,25% dari harga pembelian
Saat Terutang & Pelunasan PPh Pasal 22 Atas Import saat pembayaran BM, jk dibebaskan saat penyelesaian Pemberitahuan Impor Barang. Atas pembelian brg oleh Dirjen Anggaran/Bendaharawan saat pembayaran brg. Atas penjualan semen, kertas, baja dan otomotif saat penjualan. Atas penjualan Pertamina sebelum DO ditebus oleh Penyalur/Agen. Atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul saat pembelian
Perhitungan PPh Pasal 22 Atas Kegiatan Impor Barang PT. DELL memiliki API melakukan impor komputer dari Amerika dengan perincian sebagai berikut : Harga Komputer (Cost) $ 20.000,- Asuransi $ 1.000,- Biaya Angkut (Freight) $ 4.000,- Pungutan : Bea masuk 20% $ 5.000,- Bea masuk tambahan 10% $ 2.500,- Nilai Impor $ 32.500,- Apabila pada tanggal impor nilai kurs $ 1,- = Rp. 10.000,- maka : - Dasar pengenaan PPh Pasal 22 = $ 32.500,- x Rp. 10.000,- = Rp. 325.000.000,- - PPh Pasal 22 = 2,5% x Rp. 325.000.000,- = Rp. 8.125.000,-
Perhitungan PPh Pasal 22 Atas Pembelian Barang yang dibiayai dari APBD/APBN PT. Bangun Maju melakukan penjualan lemari arsip kepada Depdagri senilai Rp. 220.000.000. Pembayaran dilakukan oleh Bendaharawan Depdagri. Harga lemari tersebut include PPN. - Dasar pengenaan PPh Pasal 22 = (100/110 x Rp. 220.000.000,-) = Rp. 200.000.000,- - PPh Pasal 22 yang dipungut Bendaharawan = 1,5% x Rp. 200.000.000,- = Rp. 3.000.000,-
Terima Kasih
Latihan Soal Wajib pajak melakukan import dengan nilai cost US$ 1.000. Insurance $ 50, Freigt $ 200. Bea Masuk 20% dengan Nilai Kurs KMK = Rp. 8.000 per dolar. Berapakah PPh pasal 22 yang harus dibayar oleh importir tersebut ? PT. Rekanan Truckindo menjual truk khusus pengangkut sampah kepada Bendaharawan Dinas Kebersihan Pemda Surabaya senilai Rp. 100.000.000,- tidak termasuk PPN. Berapakah PPh Pasal 22 yang harus dipungut oleh Bendaharawan, dan berapa jumlah uang yang akan diterima oleh PT, Truckindo?
PT Semen Tonasa menjual hasil produksinya senilai Rp. 825. 000 PT Semen Tonasa menjual hasil produksinya senilai Rp. 825.000.000,- kepada PT. Bahari Berkesan. Harga tersebut termasuk PPN sebesar 10%. Berapakah PPh Pasal 22 yang dipungut oleh PT. Semen Tonasa ? PT. Mahakarya berkedudukan di Jakarta, menjadi pemasok alat-alat tulis kantor bagi Dinas Pertanian Kota Tangerang Selatan dengan nilai kontrak sebesar Rp. 11.000.000,- (Nilai kontrak termasuk PPN). PT. Mahakarya belum memiliki NPWP. Berapakah PPh Pasal 22 yang harus dipungut oleh Dinas Pertanian Kota Tangsel