PELATIHAN GSM JUNI 2010 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN DAN AKIBAT TIDAK SAHNYA PERJANJIAN Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.
DIATUR DI DALAM KUH PERDATA BUKU KESATU TENTANG ORANG BUKU KEDUA TENTANG KEBENDAAN BUKU KETIGA TENTANG PERIKATAN BUKU KEEMPAT TENTANG PEMBUKTIAN
PERIKATAN (Buku Ketiga KUH Perdata) HUBUNGAN HUKUM ANTARA 2 ORANG ATAU LEBIH PIHAK YANG SATU MENUNTUT SUATU HAL DARI PIHAK YANG LAIN DAN PIHAK LAIN BERKEWAJIBAN UNTUK MEMENUHI TUNTUTAN ITU
PERJANJIAN (1313 KUH Perdata) SUATU PERISTIWA DIMANA A DAN B BERJANJI UNTUK MELAKSANAKAN SUATU HAL HUBUNGAN ANTARA A DAN B AKAN MENIMBULAKAN PERIKATAN HUBUNGAN ANTARA PERIKATAN DENGAN PERJANJIAN MAKA PERJANJIAN AKAN MENIMBULKAN PERIKATAN
PERIKATAN (Pasal 1233 KUH Perdata) LAHIR DARI PERJANJIAN LAHIR DARI UNDANG-UNDANG
BENTUK BENTUK PERIKATAN PERIKATAN BERSYARAT (DENGAN SYARAT TANGGUH DAN SYARAT BATAL) PERIKATAN DENGAN KETETAPAN WAKTU (Psl 1268 s/d 1271 KUH Perdata) PERIKATAN MANA SUKA (ALTERNATIF) Pasal 1272 s/d 1277 KUH Perdata) PERIKATAN TANGGUNG-MENANGGUNG (Pasal 1278 s/d Pasal 1295 KUH Perdata) PERIKATAN YANG DAPAT DIBAGI DAN TIDAK DAPAT DIBAGI (Pasal 1296 s/d 1303 KUH Perdata) PERIKATAN DENGAN ANCAMAN HUKUMAN (Pasal 1304 s/d 1312 KUH Perdata)
HUKUM PERJANJIAN BERSIFAT TERBUKA/KEBEBASAN BERKONTRAK ARTINYA BEBAS MEMBUAT PERJANJIAN YANG BERISI APA SAJA ASALKAN TIDAK MELANGGAR KETERTIBAN UMUM DAN KESUSILAAN. BERLAKU ASAS KONSENSUALISME ARTINYA “ PERJANJIAN TIMBUL SEJAK ADANYA KESEPAKATAN”
AKIBAT SUATU PERJANJIAN PASAL 1338 AYAT 1 “ SEMUA PERJANJIAN YANG DIBUAT SECARA SAH BERLAKU SEBAGAI UNDANG-UNDANG BAGI MEREKA YANG MEMBUATNYA” PASAL 1338 AYAT 2 ”PERJANJIAN HARUS DILAKSANAKAN DENGAN ITIKAD BAIK”
Pasal 1339 KUH Perdata “ Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang”
PENAFISIRAN PERJANJIAN PASAL 1342 S/D 1351 KUH PERDATA PASAL 1342 KUH Perdata “ Jika kata-kata suatu perjanjian jelas tidaklah diperkenankan untuk menyimpang daripadanya dengan jalan penafsiran PASAL 1346 KUH Perdata “ Apa yang meragu-ragukan harus ditafsirkan menurut apa yang menjadi kebiasaan dalam negeri atau ditempat dimana perjanjian telah dibuat”
SYARAT SAHNYA PERJANJIAN PASAL 1320 KUH PERDATA SEPAKAT BAGI MEREKA YANG MEMBUATNYA CAKAP UNTUK MEMBUAT PERJANJIAN MENGENAI SUATU HAL TERTENTU (ADA HAK DAN KEWAJIBAN) SUATU SEBAB/CAUSA YANG HALAL
KECAKAPAN MEMBUAT PERJANJIAN PASAL 1330 KUH PERDATA TIDAK CAKAP BELUM DEWASA (BELUM BERUMUR 21 TAHUN) DITARUH DIBAWAH PENGAMPUAN CAKAP SUDAH BERUMUR 21 TAHUN ATAU BELUM BERUMUR 21 TAHUN TETAPI SUDAH MENIKAH
SYARAT SUBYEKTIF (1331 KUH Perdata) KESEPAKATAN DAN CAKAP MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM ADALAH SYARAT SUBYEKTIF APABILA TIDAK DIPENUHI SYARAT TERSEBUT MAKA PERJANJIAN YANG DIBUAT DAPAT DIBATALKAN OLEH SALAH SATU PIHAK
SYARAT OBYEKTIF (Pasal 1335 KUH Perdata) SEBAB YANG HALAL DAN SUATU HAL TERTENTU MERUPAKAN SYARAT OBYEKTIF APABILA SYARAT TERSEBUT TIDAK DIPENUHI MAKA PERJANJIAN YANG DIBUAT ADALAH BATAL DEMI HUKUM
KESEPAKATAN (Pasal 1321 KUHPerdata) TIDAK BOLEH ADA PAKSAAN TIDAK BOLEH ADA KEKHILAFAN/KEKELIRUAN TIDAK BOLEH ADA PENIPUAN
SAAT DAN TEMPAT LAHIRNYA PERJANJIAN PERJANJIAN LAHIR SEJAK ADANYA KESEPAKATAN ARTINYA ADA PERSESUAIAN KEHENDAK ANTARA PARA PIHAK MAKA PERJANJIAN ITU LAHIR PADA DETIK DITERIMANYA PENAWARAN (OFFERTE) OLEH PIHAK LAINNYA TEMPAT LAHIRNYA PERJANJIAN ADALAH TEMPAT DIMANA PENAWARAN ITU DILAKUKAN
OLEH : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH. PELATIHAN GSM JUNI 2010 PRESTASI, WANPRESTASI, OVERMACHT, RISIKO, MACAM PERJANJIAN DAN PERIKATAN OLEH : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.
PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN atau PRESTASI (PASAL 1234 KUH Perdata) 1. PERJANJIAN UNTUK MEMBERIKAN/MENYERAHKAN SESUATU CONTOH : JUAL BELI, TUKAR MENUKAR, HIBAH, SEWA-MENYEWA DAN PINJAM PAKAI. 2. PERJANJIAN UNTUK BERBUAT SESUATU CONTOH : PERJANJIAN UNTUK MEMBUAT LUKISAN DLL. 3. PERJANJIAN UNTUK TIDAK BERBUAT SESUATU. CONTOH : PERJANJIAN UTK TIDAK MENDIRIKAN PERUSAHAAN, DLL
WANPRESTASI (INGKAR JANJI) Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya Melaksanakan apa yang dijanjikannya tetapi tidak sebagaiamana yang dijanjikan Melaksanakan apa yang dijanjikan tetapi terlambat Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya
HUKUMAN BAGI YANG INGKAR JANJI (WANPRESTASI) MEMBAYAR KERUGIAN (MEMBERI GANTI RUGI) PEMBATALAN PERJANJIAN PERALIHAN RISIKO MEMBAYAR BIAYA PERKARA APABILA SAMPAI PENGADILAN
PASAL 1267 KUH PERDATA BAGI KREDITUR YANG DIRUGIAKAN AKIBAT TIDAK DIPENUHINYA PERJANJIAN MAKA DAPAT MENUNTUT : PEMENUHAN PERJANJIAN PEMENUHAN PERJANJIAN DISERTAI GANTI RUGI GANTI RUGI SAJA PEMBATALAN PERJANJIAN PEMBATALAN PERJANJIAN DISERTAI GANTI RUGI
PEMBELAAN DEBITUR YANG DIANGGAP LALAI MENGAJUKAN TUNTUTAN ADANYA KEADAAN MEMAKSA (OVERMACHT/FORCE MAJEUR) MENOLAK KARENA KREDITUR JUGA LALAI (EXEPTIO NON ADIMPLETI CONTTRACTUS) MENGAJUKAN BAHWA KREDITUR TELAH MELEPASKAN HAKNYA (RECHTVERWERKING)
OVERMACHT (DIATUR DI DALAM PASAL 1244 KUH PERDATA) “ Jika ada alasan untuk itu, si berhutang harus dihukum mengganti biaya, rugi dan bunga apabila ia tidak dapat membuktikan, bahwa hal tidak atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perikatan itu disebabkan suatu hal yang tidak terduga, pun tidak dapat dipertanggungjawabkan padanya, kesemuanya itu pun jika itikad buruk tidaklah ada pada pihaknya”
RISIKO DALAM PERJANJIAN RISIKO ADALAH KEWAJIBAN UNTUK MEMIKUL KERUGIAN YANG DISEBABKAN KARENA SUATU KEJADIAN DI LUAR KESALAHAN SALAH SATU PIHAK DIATUR DALAM PASAL 1237 KUH PERDATA
HAPUSNYA SUATU PERIKATAN PEMBAYARAN PENAWARAN PEMBAYARAN TUNAI DIIKUTI DENGAN PENYIMPANAN ATAU PENITIPAN PEMBAHARUAN HUTANG PERJUMPAAN HUTANG ATAU KOMPENSASI PERCAMPURAN HUTANG PEMBEBASAN HUTANG MUSNAHNYA BARANG YANG TERHUTANG PEMBATALAN BERLAKUNYA SUATU SYARAT BATAL LEWATNYA WAKTU