PELATIHAN GSM JUNI 2010 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN DAN AKIBAT TIDAK SAHNYA PERJANJIAN Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Perjanjian/kontrak
Advertisements

HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan Keempat Tujuan Umum
HUKUM PERIKATAN Perikatan
HUKUM PERJANJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 14
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 5
PERIKATAN/PERJANJIAN
HUKUM PERJANJIAN PERIHAL PERIKATAN DAN SUMBER-SUMBERNYA
ASPEK HUKUM PERIKATAN Dr. Marzuki, SH M.Hum.
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
HUKUM PERJANJIAN/KONTRAK: KONVENSIONAL KE DIGITAL Dosen:
Hapusnya Perikatan.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
Wanprestasi Pertemuan ke-4
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Tidak Terlaksanya Perjanjian/ WANPRESTASI Tidak Terlaksanya Perjanjian/ WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur) Adalah suatu keadaan.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH
HUKUM PERJANJIAN M. Hamidi masykur, s.h., m.kn.
HUKUM PERJANJIAN Fahrul Ismaeni.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 13
PERTEMUAN III HUKUM PERIKATAN.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 6
Sumber Perikatan Pacta Sunt Servanda PERIKATAN Ps Kongret
HUKUM PERIKATAN PERDATA BARAT
Pertemuan 7 PERJANJIAN DALAM PERIKATAN
Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
HUKUM BISNIS Hukum perjanjian M-2 Tony Soebijono.
HUKUM PERJANJIAN.
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
Hukum Perikatan/ Verbintenis
PERTEMUAN IV HUKUM PERIKATAN.
Wanprestasi : Pengertian, bentuk dan akibat hukumya
HUKUM PERIKATAN OVERMACHT
Oleh : N. Pininta Ambuwaru SH.MM.MH.LL.M
PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Hukum perdata Pengantar ilmu hukum.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Pembelaan debitur yang dituduh lalai
PERJANJIAN Menurut BW/KUH PDT (Pasal 1313)
Universitas Esa Unggul
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
BUKU III (PSL KUHPerdata)
DOSEN: YUSNEDI, SH, M.Hum SABRINA UTAMI, S.IP, M.Si
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
HUKUM PERJANJIAN r yogahastama, s.h., m.kn.
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM PERJANJIAN.
Pertemuan ke-6 Pembelaan debitur yang dituduh lalai, overmacht, Eceptio non adempleti contractus, pelepasan hak.
HUKUM PERJANJIAN.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
PERJANJIAN/KONTRAK AMALUDIN, S.IP.
Perjanjian sewa-menyewa
PERIKATAN/PERJANJIAN
HUKUM PERJANJIAN.
HUKUM PERIKATAN.
PERJANJIAN/KONTRAK AMALUDIN, S.IP.
AYU DENIS CHRISTINAWATI, SH.,MKn
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Rachmi Sulistyarini, SH MH
Hapusnya Perikatan Miko Kamal 'Aspek Hukum, Kontrak dan Klaim'
Perikatan yang Lahir dari Perjanjian dan Undang-Undang
HUKUM PERIKATAN.
Teori dan Azas Hukum Perjanjian, Bentuk, Macam, Jenis, dan Syarat Sahnya Perjanjian Serta Akibat Hukum Bagi Para Pihak dan Pihak Terkait Dr. Qomaruddin,
PERIKATAN YANG LAHIR DARI PERJANJIAN. Definisi perjanjian Pasal 1313 BW Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan.
Transcript presentasi:

PELATIHAN GSM JUNI 2010 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN DAN AKIBAT TIDAK SAHNYA PERJANJIAN Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.

DIATUR DI DALAM KUH PERDATA BUKU KESATU TENTANG ORANG BUKU KEDUA TENTANG KEBENDAAN BUKU KETIGA TENTANG PERIKATAN BUKU KEEMPAT TENTANG PEMBUKTIAN

PERIKATAN (Buku Ketiga KUH Perdata) HUBUNGAN HUKUM ANTARA 2 ORANG ATAU LEBIH PIHAK YANG SATU MENUNTUT SUATU HAL DARI PIHAK YANG LAIN DAN PIHAK LAIN BERKEWAJIBAN UNTUK MEMENUHI TUNTUTAN ITU

PERJANJIAN (1313 KUH Perdata) SUATU PERISTIWA DIMANA A DAN B BERJANJI UNTUK MELAKSANAKAN SUATU HAL HUBUNGAN ANTARA A DAN B AKAN MENIMBULAKAN PERIKATAN HUBUNGAN ANTARA PERIKATAN DENGAN PERJANJIAN MAKA PERJANJIAN AKAN MENIMBULKAN PERIKATAN

PERIKATAN (Pasal 1233 KUH Perdata) LAHIR DARI PERJANJIAN LAHIR DARI UNDANG-UNDANG

BENTUK BENTUK PERIKATAN PERIKATAN BERSYARAT (DENGAN SYARAT TANGGUH DAN SYARAT BATAL) PERIKATAN DENGAN KETETAPAN WAKTU (Psl 1268 s/d 1271 KUH Perdata) PERIKATAN MANA SUKA (ALTERNATIF) Pasal 1272 s/d 1277 KUH Perdata) PERIKATAN TANGGUNG-MENANGGUNG (Pasal 1278 s/d Pasal 1295 KUH Perdata) PERIKATAN YANG DAPAT DIBAGI DAN TIDAK DAPAT DIBAGI (Pasal 1296 s/d 1303 KUH Perdata) PERIKATAN DENGAN ANCAMAN HUKUMAN (Pasal 1304 s/d 1312 KUH Perdata)

HUKUM PERJANJIAN BERSIFAT TERBUKA/KEBEBASAN BERKONTRAK ARTINYA BEBAS MEMBUAT PERJANJIAN YANG BERISI APA SAJA ASALKAN TIDAK MELANGGAR KETERTIBAN UMUM DAN KESUSILAAN. BERLAKU ASAS KONSENSUALISME ARTINYA “ PERJANJIAN TIMBUL SEJAK ADANYA KESEPAKATAN”

AKIBAT SUATU PERJANJIAN PASAL 1338 AYAT 1 “ SEMUA PERJANJIAN YANG DIBUAT SECARA SAH BERLAKU SEBAGAI UNDANG-UNDANG BAGI MEREKA YANG MEMBUATNYA” PASAL 1338 AYAT 2 ”PERJANJIAN HARUS DILAKSANAKAN DENGAN ITIKAD BAIK”

Pasal 1339 KUH Perdata “ Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang”

PENAFISIRAN PERJANJIAN PASAL 1342 S/D 1351 KUH PERDATA PASAL 1342 KUH Perdata “ Jika kata-kata suatu perjanjian jelas tidaklah diperkenankan untuk menyimpang daripadanya dengan jalan penafsiran PASAL 1346 KUH Perdata “ Apa yang meragu-ragukan harus ditafsirkan menurut apa yang menjadi kebiasaan dalam negeri atau ditempat dimana perjanjian telah dibuat”

SYARAT SAHNYA PERJANJIAN PASAL 1320 KUH PERDATA SEPAKAT BAGI MEREKA YANG MEMBUATNYA CAKAP UNTUK MEMBUAT PERJANJIAN MENGENAI SUATU HAL TERTENTU (ADA HAK DAN KEWAJIBAN) SUATU SEBAB/CAUSA YANG HALAL

KECAKAPAN MEMBUAT PERJANJIAN PASAL 1330 KUH PERDATA TIDAK CAKAP BELUM DEWASA (BELUM BERUMUR 21 TAHUN) DITARUH DIBAWAH PENGAMPUAN CAKAP SUDAH BERUMUR 21 TAHUN ATAU BELUM BERUMUR 21 TAHUN TETAPI SUDAH MENIKAH

SYARAT SUBYEKTIF (1331 KUH Perdata) KESEPAKATAN DAN CAKAP MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM ADALAH SYARAT SUBYEKTIF APABILA TIDAK DIPENUHI SYARAT TERSEBUT MAKA PERJANJIAN YANG DIBUAT DAPAT DIBATALKAN OLEH SALAH SATU PIHAK

SYARAT OBYEKTIF (Pasal 1335 KUH Perdata) SEBAB YANG HALAL DAN SUATU HAL TERTENTU MERUPAKAN SYARAT OBYEKTIF APABILA SYARAT TERSEBUT TIDAK DIPENUHI MAKA PERJANJIAN YANG DIBUAT ADALAH BATAL DEMI HUKUM

KESEPAKATAN (Pasal 1321 KUHPerdata) TIDAK BOLEH ADA PAKSAAN TIDAK BOLEH ADA KEKHILAFAN/KEKELIRUAN TIDAK BOLEH ADA PENIPUAN

SAAT DAN TEMPAT LAHIRNYA PERJANJIAN PERJANJIAN LAHIR SEJAK ADANYA KESEPAKATAN ARTINYA ADA PERSESUAIAN KEHENDAK ANTARA PARA PIHAK MAKA PERJANJIAN ITU LAHIR PADA DETIK DITERIMANYA PENAWARAN (OFFERTE) OLEH PIHAK LAINNYA TEMPAT LAHIRNYA PERJANJIAN ADALAH TEMPAT DIMANA PENAWARAN ITU DILAKUKAN

OLEH : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH. PELATIHAN GSM JUNI 2010 PRESTASI, WANPRESTASI, OVERMACHT, RISIKO, MACAM PERJANJIAN DAN PERIKATAN OLEH : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.

PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN atau PRESTASI (PASAL 1234 KUH Perdata) 1. PERJANJIAN UNTUK MEMBERIKAN/MENYERAHKAN SESUATU CONTOH : JUAL BELI, TUKAR MENUKAR, HIBAH, SEWA-MENYEWA DAN PINJAM PAKAI. 2. PERJANJIAN UNTUK BERBUAT SESUATU CONTOH : PERJANJIAN UNTUK MEMBUAT LUKISAN DLL. 3. PERJANJIAN UNTUK TIDAK BERBUAT SESUATU. CONTOH : PERJANJIAN UTK TIDAK MENDIRIKAN PERUSAHAAN, DLL

WANPRESTASI (INGKAR JANJI) Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya Melaksanakan apa yang dijanjikannya tetapi tidak sebagaiamana yang dijanjikan Melaksanakan apa yang dijanjikan tetapi terlambat Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya

HUKUMAN BAGI YANG INGKAR JANJI (WANPRESTASI) MEMBAYAR KERUGIAN (MEMBERI GANTI RUGI) PEMBATALAN PERJANJIAN PERALIHAN RISIKO MEMBAYAR BIAYA PERKARA APABILA SAMPAI PENGADILAN

PASAL 1267 KUH PERDATA BAGI KREDITUR YANG DIRUGIAKAN AKIBAT TIDAK DIPENUHINYA PERJANJIAN MAKA DAPAT MENUNTUT : PEMENUHAN PERJANJIAN PEMENUHAN PERJANJIAN DISERTAI GANTI RUGI GANTI RUGI SAJA PEMBATALAN PERJANJIAN PEMBATALAN PERJANJIAN DISERTAI GANTI RUGI

PEMBELAAN DEBITUR YANG DIANGGAP LALAI MENGAJUKAN TUNTUTAN ADANYA KEADAAN MEMAKSA (OVERMACHT/FORCE MAJEUR) MENOLAK KARENA KREDITUR JUGA LALAI (EXEPTIO NON ADIMPLETI CONTTRACTUS) MENGAJUKAN BAHWA KREDITUR TELAH MELEPASKAN HAKNYA (RECHTVERWERKING)

OVERMACHT (DIATUR DI DALAM PASAL 1244 KUH PERDATA) “ Jika ada alasan untuk itu, si berhutang harus dihukum mengganti biaya, rugi dan bunga apabila ia tidak dapat membuktikan, bahwa hal tidak atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perikatan itu disebabkan suatu hal yang tidak terduga, pun tidak dapat dipertanggungjawabkan padanya, kesemuanya itu pun jika itikad buruk tidaklah ada pada pihaknya”

RISIKO DALAM PERJANJIAN RISIKO ADALAH KEWAJIBAN UNTUK MEMIKUL KERUGIAN YANG DISEBABKAN KARENA SUATU KEJADIAN DI LUAR KESALAHAN SALAH SATU PIHAK DIATUR DALAM PASAL 1237 KUH PERDATA

HAPUSNYA SUATU PERIKATAN PEMBAYARAN PENAWARAN PEMBAYARAN TUNAI DIIKUTI DENGAN PENYIMPANAN ATAU PENITIPAN PEMBAHARUAN HUTANG PERJUMPAAN HUTANG ATAU KOMPENSASI PERCAMPURAN HUTANG PEMBEBASAN HUTANG MUSNAHNYA BARANG YANG TERHUTANG PEMBATALAN BERLAKUNYA SUATU SYARAT BATAL LEWATNYA WAKTU