Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi Hukum Kepailitan Minggu Ke-6
Dasar hukum Kepailitan UU No.37/2004 - UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Konsepsi Definisi kepailitan dalam UU Kepailitan dan PKPU bab I Pasal I butir I adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yg pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas, lebih lanjut dalam butir 5 disebutkan bahwa yg dimaksudkan kurator adalah balai harta peninggalan atau orang perorangan yg diangkat oleh pengadilan utk mengurus dan membereskan harta debitur pailit di bawah pengawasan hakim pengawas. Pihak2 yg terkait dalam kepailitan adalah Kreditur dan debitur. Kreditur : orang yg mempunyai piutang karena perjanjian atau UU yg dapat ditagih di muka pengadilan Dasar hukum Kepailitan UU No.37/2004
KEPAILITAN Debitur : orang yg mempunyai utang karena perjanjian atau UU yg pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan. Tujuan Hukum Kepailitan Menjamin pembagian yg sama terhadap harta kekayaan debitur di antara para krediturnya ; Mencegah agar debitur tdk melakukan perbuatan2 yg dapat merugikan kepentingan para kreditur ; Memberikan perlindungan kpd debitur yg beritikad dari para krediturnya dgn cara memperoleh pembebasan utang.
KEPAILITAN Dalam penjelasan UU kepailitan dan PKPU dikemukakan beberapa faktor perlunya pengaturan mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang sebagai berikut : Menghindari perebutan harta debitur apabila dalam waktu yg sama ada beberapa kreditur yg menagih piutangnya dari debitur ; menghindari adanya kecurangan2 yg dilakukan oleh salah seorang kreditur atau debitur sendiri, misalnya debitur berusaha utk memberi keuntungan kpd seseorang atau beberapa orang kreditur tertentu sehingga kreditur lainnya dirugikan atau ; Adanya perbuatan curang dari debitur utk melarikan semua harta kekayaannya dgn maksud utk melepaskan tanggung jawab nya terhadap para kreditur.
KEPAILITAN Asas2 Kepailitan UU Kepailitan dan PKPU mengandung beberapa asas yg sejalan dgn yg seharusnya dianut oleh UU Kepailitan yg baik. Asas2 tersebut adalah sebagai berikut : Asas Keseimbangan : UU kepailitan dan PKPU mengatur beberapa ketentuan yg merupakan perwujudan dari asas keseimbangan yakni satu sisi terdapat ketentuan yg dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh debitur yg tdk jujur. Di sisi lain terdapat ketentuan yg dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan dan lembaga kepailitan oleh kreditur yg tdk beritikad baik; Asas kelangsungan usaha dalam UU Kepailitan terdapat ketentuan yg memungkinkan perusahan debitur yg prospektif tetap dilangsungkan
Saya Kreditor dari Bank X KEPAILITAN Saya Kreditor dari Bank X Kurator 3. Asas keadilan dalam kepailitan mengandung pengertian bahwa ketentuan mengenai kepailitan dpt memenuhi rasa keadilan bagi para pihak yg berkepentingan. Asas keadilan ini bertujuan utk mencegah terjadinya kesewenang2 an pihak penagih yg mengusahakan pembayaran atas tagihan masing2 terhadap debitur dgn tdk memperdulikan kreditur lainnya. 4. Asas integrasi dalam uu kepalitan mempunyai pengertian bahwa sistem hukum formal dan hukum materialnya merupakan satu kesatuan yg utuh dari sistem hukum perdata dan hukum acara perdata nasional.
KEPAILITAN Proses Kepailitan Diatur dalam pasal 2 ayat 1 UU Kepailitan > debitor yg mempunyai 2 atau lebih kreditur dan tdk membayar lunas sedikitnya satu utang yg telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dgn putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya. Pihak2 yg berhak utk mengajukan permohonan pailit : Kreditur atau beberapa kreditur ; Debitur sendiri 3. Kejaksaan untuk kepentingan umum ; 4. Bank Indonesia ; 5. Badan Pengawas Pasar Modal; 6. Menteri keuangan.
Kepailitan Bahwa Kami atas nama PT. ABC menyatakan pailit Pak....Jangan lupa hak-hak kami Para Kreditur dalam hal ini pihak Bank menyatakan pihak debitur dinyatakan Pailit
Permohonan Pernyataan Pailit. KEPAILITAN Permohonan Pernyataan Pailit. Putusan permohonan pernyataan pailit dan lain2 yg berkaitan dgn itu ditetapkan oleh pengadilan niaga yg wilayah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum debitur. Berkenan dgn ketentuan tersebut maka permohonan pernyataan pailit kepada ketua pengadilan niaga yg berwenang; Panitera pengadilan niaga mendaftarkan permohonan penyataan pailit pada tanggal permohonan yg bersnagkutan diajukan dan kpd pemohon diberikan tanda terima tertulis yg ditandatangani oleh pejabat yg berwenang ; Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit di daftarkan, pengadilan mempelajari permohonan pernyataan pailit diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 20 hari setelah tanggal permohonan di daftarkan; Pembentuk UU kepailitan menghendaki agar putusan pernyataan pailit dapat diputuskan secara mungkin dan dapat di ekseskusi
KEPAILITAN Upaya Hukum Upaya hukum dapat diajukan terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit adalah kasasi ke Mahkamah Agung. Permohonan kasasi ke MA dapat diajukan paling lambat 8 (delapan) hari setelah tanggal putusan yg dimohonkan kasasi diucapkan dgn mendaftarkan kpd panitera pengadilan yg telah memutus permohonan pailit ; Permohonan kasasi tersebut, selain dapat diajukan oleh debitur dan kreditur yg merupakan pihak pada persidangan tingkat pertama, juga dpt juga diajukan oleh kreditur lain yg bukan meupakan pihak pada persidangan tingkat pertama yg tdk puas terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit. Kita masih ada upaya hukum yaitu kasasi ke MA Kita kalah pak di Pengadilan Niaga
Pengangkatan Kurator dan Hakim Pengawas KEPAILITAN Pengangkatan Kurator dan Hakim Pengawas Kurator adalah balai harta peninggalan atau orang perorangan yg diangkat oleh oleh pengadilan utk mengurus dan membereskan harta debitur pailit di bawah pegawasan hakim pengawas sesuai dgn UU ; Sementara itu hakim pengawas adalah hakim yg ditunjuk oleh pengadilan dalam putusan pailit atau putusan penundaan kewajiban pembayaran utang ; Kurator berwenang dalam melaksanakan tugas pengaturan dan/atau pemberasan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali. Lebih lanjut yg dimaksud dgn pemberesan dalam ketentuan ini adalah pengurusan aktiva utk membayar atau melunasi utang ; Apabila putusan pernyataan pailit di batalkan sbgi akibat adanya kasasi atu peninjauan kembali, segala perbuatan yg dilakukan oleh kurator sebelum atau pada tanggal kurator menerima pemberitahuan tentang putusan pembatalan tersebut tetap sah dan mengikat debitur.
Kepailitan Jenis2 Kreditur : 1. Kreditur konkuren adalah kreditur yg harus berbagai dgn para kreditur yg lain secara proporsional yaitu menurut perbandingan besarnya masing2 tagihan mereka dari hasil penjualan harta pailit yg tdk dibebani hak jaminan ; 2. Kreditur preferen adalah kreditur yg didahulukan dari kreditur2 lainnya utk memperoleh tagihannya dari hasil penjualan harta pailit asalkan benda tersebut telah dibebani dgn hak jaminan tertentu bagi kepentingan kreditur lainya ; 3. Kreditur separatis adalah pemegang hak istemewa yg di berikan oleh UU diberi kedudukan lebih didahulukan dari pada para kreditur konkuren dan preferen
Perseroan Terbatas