AD & ART KOMITE SEKOLAH Dinas Pendidikan DKI Jakarta 23 Februari 2009

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
LEMBAGA PENJAMIN MUTU PENDIDIKAN (LPMP) PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DRAFT ANGGARAN DASAR MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP) MATEMATIKA SMA KABUPATEN TANAH DATAR PEMBUKAAN Bahwa Tujuan Pendidikan Nasional sebagaimana.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
KARAKTERISTIK PTN BADAN HUKUM
PENGORGANISASI BIDANG KEPERAWATAN
BINDIKLAT Kebijakan Direktorat Departemen Pendidikan Nasional
Website Dindik
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Biaya Pendidikan di Indonesia
RAPBS DAN RKAS.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Penyusunan STATUTA PTS Jakarta, 4 – 5 November 2015
KEDUDUKAN YPLP DASMEN PGRI JAWA TIMUR
Universitas Padjadjaran
Rancangan Undang-Undang Tentang Perguruan Tinggi
STATUTA PERGURUAN TINGGI
ORGANISASI & TATA KELOLA dalam PENYUSUNAN STATUTA PTS
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
ORGANISASI DAN TATA KERJA (OTK) UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Tugas-Kewajiban & Peran Senat Akademik UI dan Isu terkait
SBI Satuan pendidikan bertaraf internasional merupakan satuan pendidikan yang telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan standar.
BAHAN KULIAH HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH FAKULTAS HUKUM UII 2016
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
PENGERTIAN KOPERASI.
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
PANDUAN PEMBENTUKAN MUSYAWARAH KERJA PENGAWAS SEKOLAH (MKPS) DAN KELOMPOK KERJA PENGAWAS SEKOLAH (KKPS) DIREKTORAT TENAGA KEPENDIDIKAN DIREKTORAT JENDERAL.
EMPOWERING MADRASAH TROUGH Madrasah Base Management
DITJEN MANAJEMEN DIKDASMEN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT RISET DAN PENGABDIAN MASYARAKAT UNIVERSITAS INDONESIA 2009
I. KEBIJAKAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
PELAKSANAAN DALAM PENGELOLAAN PEMENUHAN SNP
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Hak dan Kewajiban HAK GURU
ASOSIASI PENGAWAS SEKOLAH INDONESIA (Association of Indonesian School Superintendent) APSI.
Sesi 4 Peran Serta Masyarakat dan Transparansi
RAMBU-RAMBU PENYELENGGARAAN KKG DAN MGMP
DALAM PELAKSANAAN KURIKULUM 2013 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Hubungan Masyarakat Manajemen.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN DI PROVINSI JAWA TENGAH Oleh : Kepala BP2MK Wilayah III Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Balai Bahasa Jawa Timur, Badan Pengembangan dan
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
Departemen MIKROBIOLOGI
DEPARTEMEN FISIOLOGI FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS GADJAH MADA
Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD )
DEWAN PENDIDIKAN Managemen Pendidikan.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
HAK DAN KEWAJIBAN.
Profesi kependidikan Oleh : Ika Nia Tri Utami (K ) 23/02/2015
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Kebijakan Umum tentang Tenaga Kependidikan Tetap Universitas Brawijaya
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
ANALISIS KONDISI LINGKUNGAN EKSTERNAL SATUAN PENDIDIKAN
SUMBER PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM (PTN-BH)
ANALISIS KONDISI LINGKUNGAN EKSTERNAL SATUAN PENDIDIKAN
PERAN PENGENDALIAN INTERNAL DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN SEKOLAH
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
PENDAHULUAN KAJIAN PERDA KOTA BANDUNG Bab IVBab VBab VI Bab VII Kajian Bab IV dan Bab VII tentang :  Penerimaan Peserta Didik  Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
PEMBERDAYAAN DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH UNTUK MENDUKUNG PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN DI KABUPATEN BLITAR oleh: Dewan Pendidikan Kabupaten Blitar.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Suleman S Sangadji Bintuni, 15 Juli 2019 ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA Badan Usaha Milik Kampung.
Akreditasi institusi.
Akreditasi Institusi.
PERMENDAGRI 46 TAHUN 2016 TENTANG TENTANG LAPORAN KEPALA DESA.
Transcript presentasi:

AD & ART KOMITE SEKOLAH Dinas Pendidikan DKI Jakarta 23 Februari 2009 Rancangan Pedoman AD & ART KOMITE SEKOLAH Dinas Pendidikan DKI Jakarta 23 Februari 2009

BATANG TUBUH ANGGARAN DASAR (1) MUKADIMAH BAB I NAMA, TEMPAT DAN KEDUDUKAN BAB II AZAS, VISI, MISI, TUJUAN, FUNGSI, DAN PERANAN BAB III KEANGGOTAN DAN KEPENGURUSAN For better future

BATANG TUBUH ANGGARAN DASAR (2) BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA DAN PENGURUS BAB V KEUANGAN BAB VI MEKANISME KERJA DAN RAPAT-RAPAT For better future

BATANG TUBUH ANGGARAN DASAR (3) BAB VII PERUBAHAN AD/ART DAN PEMBUBARAN KOMITE SEKOLAH BAB VIII PENUTUP For better future

BATANG TUBUH (1) ANGGARAN RUMAH TANGGA BAB I PEMILIHAN DAN KOMPOSISI ANGGOTA DAN PENGURUS BAB II RINCIAN TUGAS KOMITE SEKOLAH BAB III MEKANISME RAPAT For better future

BATANG TUBUH (2) ANGGARAN RUMAH TANGGA BAB IV KERJASAMA BAB V KETENTUAN PENUTUP For better future

STRUKTUR ORGANISASI For better future Bidang B Bidang C Bidang F KETUA KOMITE KEPALA SEKOLAH BENDAHARA SEKRETARIAT Bidang A Bidang B Bidang C Bidang F Bidang E Bidang D DEWAN PENDIDIKAN KODYA JAKARTA ……………...... For better future

FUNGSI KOMITE SEKOLAH (1) Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Melakukan kerja sama dengan masyarakat (perorangan / organisasi dunia usaha/ dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diharapkan oleh masyarakat. For better future

FUNGSI KOMITE SEKOLAH Memberi masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai: 1. Kebijakan dan program pendidikan: 2. Rencana angaran pendidikan dan belanja sekolah (RAPBS): 3. Kriteria kinerja satuan pendidikan: 4. Kriteria tenaga kependiidkan; 5. Kriteria fasilitas pendidikan: dan 6. Hal- hal lain yang berkaitan dengan pendidikan. For better future

FUNGSI KOMITE SEKOLAH (2) Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemeratan pendidikan. f. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelengaraan pendidikan di satuan pendidikan. g. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaran, dan keluaran pendidikan di suatu pendidikan. For better future

PERANAN KOMITE SEKOLAH (1) Pemberi pertimbangan (Advisory Agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan di suatu pendidikan. Pendukung (Supporting Agency) baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di suatu pendidikan. For better future

PERANAN KOMITE SEKOLAH (2) Pengontrol (Controlling Agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilasi penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di suatu pendidikan. Mediator antara pemerintah dan masyarakat di suatu pendidikan. For better future

SUMBER KEUANGAN Pengutan/iuran dari peserta didik atau orang tua/walinya yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Bantuan dari pemangku kepentingan satuan pendidikan diluar peserta didik atau oran tua/walinya. Bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau Sumber lainnya yang sah. For better future

PENGGUNAAN ANGGARAN (1) Kegiatan–kegiatan yang didasarkan pada perencanaan investasi dan/ atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada standard pendidikan nasional. Perencanaan investasi dan/ atau operasi sebagaimana yang dimaksud pada point 1 diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan. For better future

PENGGUNAAN ANGGARAN (2) Dana yang diperoleh disimpan dalam rekening atas nama Komite Sekolah. Dana yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikan terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara satuan pendidikan, sesuai dengan sumber dana. Tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/wali yang tidak mampu secara ekonomis. For better future

PENGGUNAAN ANGGARAN (3) Menerapkan sistem subsidi silang yang diatur sendiri oleh satuan pendidikan. Digunakan sesuai perencanaan yang dimaksud pada point. 1 Tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. For better future

PENGGUNAAN ANGGARAN (4) Sekurang – kurangnya 20 % (dua puluh persen) dari total dana pengutan peserta didik atau orang tua/walinya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan. Tidak dialokasikan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kesejahteraan anggota komite sekolah/madrasah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan. For better future

PENGGUNAAN ANGGARAN (5) Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana dipertanggungjawabkan oleh Komite Sekolah secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, dan penyelenggara satuan pendidikan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan For better future

PP NO. 48 TH 2008 TENTANG PENDANAAN PENDIDIKAN Biaya operasi, yang terdiri atas: 1. biaya personalia; dan 2. biaya nonpersonalia For better future

Biaya personalia PP 48 gaji pokok bagi pegawai pada satuan pendidikan; tunjangan yang melekat pada gaji bagi pegawai pada satuan pendidikan; tunjangan struktural bagi pejabat struktural pada satuan pendidikan; tunjangan fungsional bagi pejabat fungsional di luar guru dan dosen; For better future

Biaya personalia PP 48 tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional bagi guru dan dosen; tunjangan profesi bagi guru dan dosen; tunjangan khusus bagi guru dan dosen; maslahat tambahan bagi guru dan dosen; dan tunjangan kehormatan bagi dosen yang memiliki jabatan profesor atau guru besar. For better future

Pendanaan tambahan (PP 48) di atas biaya personalia & non personalia yang diperlukan untuk pemenuhan rencana pengembangan satuan atau program pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal dapat bersumber dari: Pemerintah; pemerintah daerah; masyarakat; bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau sumber lain yang sah. For better future

Anggaran biaya (PP 48) satuan pendidikan dasar dan menengah yang dikembangkan menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal harus merupakan bagian integral dari anggaran tahunan satuan pendidikan yang diturunkan dari rencana kerja tahunan yang merupakan pelaksanaan dari rencana strategis satuan pendidikan For better future

BIAYA PERSONALIA (AD KS) Penggunaan anggaran yang bersumber dari masyarakat yang dihimpun oleh komite sekolah digunakan untuk pendanaan tambahan biaya pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan guna pemenuhan rencana pengembangan satuan pendidikan atau program pendidikan yang diselenggarakan pemerintah menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal. For better future

Prinsip Dasar RENSTRA, RIP, RENCANA KERJA, BIAYA RAPBS, HASIL KAJIAN, DLL SBI, KEUNGGULAN LOKAL, UNGGUL LAINNYA BIAYA For better future

Terima Kasih For better future

For better future

For better future

For better future