KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN DI PROVINSI JAWA TENGAH Oleh : Kepala BP2MK Wilayah III Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN DI PROVINSI JAWA TENGAH Oleh : Kepala BP2MK Wilayah III Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah
ISU DAN TANTANGAN STRATEGIS ISU STRATEGIS GLOBALISASI DAN PERSAINGAN BEBAS ANTAR BANGSA TANTANGAN KEMAJUAN TEKNOLOGI PERUBAHAN TATA NILAI MENINGKATKAN DAYA SAING SDM MENUMBUHKAN LONG LIFE EDUCATION MEMPERKUAT KARAKTER MENUNTUT KESIAPAN PENDIDIKAN DALAM PENINGKATAN KUALITAS SDM
PERMASALAHAN POKOK KEADILAN (EQUITY) Penyediaan akses layanan pendidikan secara luas Jangkauan dan pemerataan pendidikan Keberpihakan kepada masyarakat miskin KUALITAS (QUALITY) TATA KELOLA (GOOD GOVERNANCE) Peningkatan proses dan hasil belajar Pemenuhan sarpras pendukung pembelajaran Peningkatan kapasitas guru Peningkatan tata kelola dan layanan pendidikan Penguatan manajemen pembelajaran berbasis kelas Penguatan kelembagaan dan PSM MENUNTUT ORIENTASI BARU PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ORIENTASI BARU PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN BERBASIS MUTU STANDAR PENDIDIKAN SISTIM AKUNTABILITAS SATPEND (RKAS) PROFESIONAL AKREDITASI KUALITAS LAYANAN SEKOLAH PENDIDIKAN EVALUASI TRANSPARANSI SERTIFIKASI
TRI LOGI PENJAMINAN MUTU Penyelengaraan pendidikan terakreditasi dalam rangka menjamin mutu layanan pendidikan yang akuntabel dan sesuai harapan masyarakat Pendidik tersertifikasi dalam rangka menjamin mutu proses dan hasil belajar untuk daya saing bangsa Peserta didik dievaluasi pencapaian kompetensinya sebagai proses pengukuran capaian belajar
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN KURIKULUM STANDAR ISI SATUAN PENDIDIKAN WAJIB MEMENUHI STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN BERBASIS MUTU KELEMBAGAAN GURU / TENDIK STANDAR K L STANDAR PROSES STANDAR PENILAIAN STANDAR SARPRAS STANDAR GURU DAN TENDIK STANDAR PENGELOLAAN OPERASIONAL STANDAR PEMBIAYAAN
PEMBINAAN KURIKULUM PENGUATAN SISTEM PEMBELAJARAN Proses pembelajaran bermutu dan tuntas PENINGKATAN KAPASITAS PENILAIAN Sistem instruksional yang terkendali dan terukur Penilaian pendidikan yang akuntabel Menjamin peningkatan kualitas pendidikan IMPLEMENTASI KURIKULUM NASIONAL DIDORONG UNTUK PENINGKATAN KUALITAS SISWA MENJAWAB TUNTUTAN ABAD XX1
PPDB BERBASIS ON LINE MENJAMIN TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS MENGAPRESIASI PRESTASI AKADEMIK DAN NON AKADEMIK KESEIMBANGAN / PEMERATAAN MUTU PENDIDIKAN PRINSIP KEADILAN
PENGELOLAAN KELEMBAGAAN PEMENUHAN SARPRAS Pemenuhan sarpras pembelajaran MANAJEMEN SEKOLAH Pemenuhan sarpras pendukung Manajemen personil dan asset Manajemen pembiayaan Manajemen pembelajaran KEPALA SEKOLAH MENGUPAYAKAN TERPENUHINYA SARPRAS PENDIDIKAN DAN MENGELOLA SATUAN PENDIDIKAN SECARA AKUNTABEL Manajemen Peran Serta Masy
KUALITAS GURU DAN PEMBINAAN PROFESIONAL KUALIFIKASI PENDIDIKAN S1/D4 PENINGKATAN KOMPETENSI GURU PENINGKATAN PROFESIONALISME GURU PENGHARGAAN DAN PERLINDUNGAN GURU KOMPETENSI GURU KOMPETENSI PROFESIONAL KOMPETENSI PAEDAGOGIK KOMPETENSI SOSIAL KOMPETENSI PERSONAL PENGEMBANGAN KOMPETENSI DAN PROFESIONALISME GURU DIARAHKAN PADA TERWUJUDNYA PENDIDIK PROFESIONAL UNTUK PENGUATAN LITERASI ABAD XXI
JENIS PEMBIAYAAN PENDIDIKAN biaya penyelenggaraan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan Biaya Satuan Pendidikan biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau penyelenggara/satuan pendidikan yang didirikan masyarakat Biaya Penyelenggaraan dan/atau Pengelolaan Pendidikan biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Biaya Pribadi Peserta Didik MENURUT PP NO 48 TAHUN 2008 ADA 3 JENIS BIAYA PENDIDIKAN :
SUMBER PEMBIAYAAN PENDIDIKAN BOS PUSAT BOP PEMERINTAH PROVINSI PERAN SERTA MASYARAKAT SEKOLAH RAMAH SOSIAL PENGELOLAAN KONKUREN TANGGUNGJAWAB BERSAMA ANTARA PEMERINTAH, PEMDA DAN MASYARAKAT SEMANGAT: GOTONG ROYONG MEMBANGUN MUTU PENDIDIKAN DI JAWA TENGAH
BIAYA PENDIDIKAN (Ps.3) Biaya Satuan Pendidikan Biaya Penyelenggaraan Pengelolaan Pendidikan Biaya Pribadi Peserta Didik Biaya Investasi Biaya Operasi Bantuan Biaya Pend Beasiswa Biaya Investasi Lahan Biaya Investasi Non Lahan Biaya Personalia Biaya Non Personalia 1.Gaji Pokok Pegawai 2.Tunjangan melekat pada Gaji 3.Tunjangan Struktural pejabat struktural 4.Tunjangan Fungsional pejabat Fungsional 1.Gaji Pokok Pegawai 2.Tunjangan melekat pada Gaji 3.Tunj Struktural pejabat Struktural Sat-Pend 4.Tunjangan Fungsional Non Guru 5.Tunjangan Fungsional Guru 6.Tunjangan Profesi 7.Tunjangan Khusus 8.Maslahat Tambahan 9.Tunjangan Kehormatan Biaya ortu siswa diluar program WAJAR ditujukan pada Peningkatan Mutu SNP (Ps.47 & 48). SUMBER PEMBIAYAAN 1. PEMERINTAH 2. PEMERINTAH DAERAH 3. MASYARAKAT 4. BANTUAN ASING TDK MENGIKAT 5. SUMBER LAIN YG SAH PENDANAANPENDIDIKAN (PP 48/2008)PENDANAANPENDIDIKAN
BIAYA SATUAN PENDIDIKAN Terdiri dari: biaya investasi adalah biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sdm, dan modal kerja tetap. biaya operasi, terdiri dari biaya personalia dan biaya nonpersonalia. bantuan biaya pendidikan yaitu dana pendidikan yang diberikan kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya beasiswa adalah bantuan dana pendidikan yang diberikan kepada peserta didik yang berprestasi.
1. Satuan pendidikan menyusun RKAS yang selanjutnya dibahas dalam rapat Komite bersama perwakilan Orang Tua/Wali Peserta didik. Satuan Pendidikan menyelenggarakan rapat umum RKAS yang melibatkan Komite bersama Orang Tua/Wali Peserta didik. RKAS yang telah disepakati Komite bersama Orang Tua/Wali Peserta didik, selanjutnya disahkan oleh Kepala Dinas. Satuan pendidikan melaksanakan sosialisasi RKAS kepada Orang Tua/Wali peserta didik dan masyarakat Berdasarkan tahapan sebagaimana dimaksud pada butir a sampai dengan d ditetapkan sumbangan orang tua/wali peserta didik hanya satu jenis sumbangan setiap tahun pelajarannya. Satuan Pendidikan wajib membebaskan sumbangan pendidikan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga Miskin. Pemberian sumbangan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Sumbangan kepada satuan pendidikan wajib dicatat/dibukukan dan dilaporkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. TATA CARA PENERIMAAN SUMBANGAN
HARAPAN AKREDITASI MENJAMIN PENINGKATAN KUALITAS LAYANAN PENDIDIKAN MELALUI PERBAIKAN TERUS MENERUS DAN BERKESINAMBUNGAN DILAKSANAKAN SECARA TRANSPARAN, AKUNTABEL, MANDIRI DAN OBJEKTIF MENUNJUKKAN PERKEMBANGAN MUTU PENDIDIKAN MEMBERIKAN REKOMENDASI BAGI UPAYA PERBAIKAN KAPASITAS SEKOLAH UNTUK PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN