KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN DI PROVINSI JAWA TENGAH Oleh : Kepala BP2MK Wilayah III Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
PENGENALAN SNP, SPM DAN IMPLEMENTASI SPM
PENERAPAN SISTEM INFORMASI DI DIREKTORAT PEMBINAAN SMK
1. Latar Belakang-1 1UU Sisdiknas No.20 Thn 2003 (Pasal 34 ) Setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar Pemerintah dan.
MANAJEMEN PELAKSANAAN KBK
KEBIJAKAN PENDIDIKAN GRATIS PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2009
Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan
BINDIKLAT Kebijakan Direktorat Departemen Pendidikan Nasional
Direktorat Pembinaan SMA PANDUAN PENYELENGGARAAN
PENGENALAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PADA MADRASAH
Biaya Pendidikan di Indonesia
LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (LPMP) JAWA TIMUR
HASIL RUMUSAN SIDANG KOMISI IV PADA REMBUK NASIONAL PENDIDIKAN DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TAHUN 2009.
Standar Biaya Operasional Satuan Pendidikan
Pendidikan Gratis dan Standar Pelayanan Minimal
Direktur Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal
السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PMP
PENGEMBANGAN SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL
Oleh : Drs. H. JAMUN EFENDI,M.Pd.i
BAHAN KULIAH HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH FAKULTAS HUKUM UII 2016
2. LANDASAN SOSIOLOGIS / EMPIRIS
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
DITJEN MANAJEMEN DIKDASMEN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
I. KEBIJAKAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
PELAKSANAAN DALAM PENGELOLAAN PEMENUHAN SNP
Hak dan Kewajiban HAK GURU
TERHADAP SMP MENUJU SNP
 PERANGKAT AKREDITASI HASIL UJICOBA
MENUJU SEKOLAH ADIWIYATA TIM PEMBINA ADIWIYATA PROPINSI JAWA TIMUR
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
AD & ART KOMITE SEKOLAH Dinas Pendidikan DKI Jakarta 23 Februari 2009
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
PROFESIONALISME GURU DAN MUTU PENDIDIKAN Oleh La Tahang 1.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Balai Bahasa Jawa Timur, Badan Pengembangan dan
PROGRAM STUDI KEDOKTERAN
PELATIHAN TIM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN SEKOLAH (TPMPS) MATERI 3- PENGEMBANGAN SEKOLAH MODEL.
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
HAK DAN KEWAJIBAN.
Departemen Perilaku Kesehatan, Lingkungan dan Kedokteran Sosial
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (SNP) di SATUAN PENDIDIKAN
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENGARAHAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH KEPADA MKKS SMA/SMK SE JAWA TENGAH TAHUN 2018 Oleh: Drs. GATOT BAMBANG HASTOWO,
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Dr. Kusnohadi, M.Pd Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Timur
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
HERNAWATI SYAM KEPALA SEKSI PENGEMBANGAN SUMBER DAYA
Oleh : KEPALA BIDANG PENDIDIKAN MADRASAH
Akreditasi institusi.
Oleh : KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI JAWA TIMUR
Akreditasi Institusi.
SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL (SPMI) SOSIALISASI Disampaikan pada: Kegiatan Sosialisasi SPMI Diknas Kab. Kepulauan Sula Oleh: Sulman Sibela, S.Pd KEMENTERIAN.
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
OLEH : Plt. KEPALA DINAS PENDIDKAN ILYAS S. SITORUS, SE, M.Pd.
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN DI PROVINSI JAWA TENGAH Oleh : Kepala BP2MK Wilayah III Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN DI PROVINSI JAWA TENGAH Oleh : Kepala BP2MK Wilayah III Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah

ISU DAN TANTANGAN STRATEGIS ISU STRATEGIS GLOBALISASI DAN PERSAINGAN BEBAS ANTAR BANGSA TANTANGAN KEMAJUAN TEKNOLOGI PERUBAHAN TATA NILAI MENINGKATKAN DAYA SAING SDM MENUMBUHKAN LONG LIFE EDUCATION MEMPERKUAT KARAKTER MENUNTUT KESIAPAN PENDIDIKAN DALAM PENINGKATAN KUALITAS SDM

PERMASALAHAN POKOK KEADILAN (EQUITY) Penyediaan akses layanan pendidikan secara luas Jangkauan dan pemerataan pendidikan Keberpihakan kepada masyarakat miskin KUALITAS (QUALITY) TATA KELOLA (GOOD GOVERNANCE) Peningkatan proses dan hasil belajar Pemenuhan sarpras pendukung pembelajaran Peningkatan kapasitas guru Peningkatan tata kelola dan layanan pendidikan Penguatan manajemen pembelajaran berbasis kelas Penguatan kelembagaan dan PSM MENUNTUT ORIENTASI BARU PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

ORIENTASI BARU PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN BERBASIS MUTU STANDAR PENDIDIKAN SISTIM AKUNTABILITAS SATPEND (RKAS) PROFESIONAL AKREDITASI KUALITAS LAYANAN SEKOLAH PENDIDIKAN EVALUASI TRANSPARANSI SERTIFIKASI

TRI LOGI PENJAMINAN MUTU Penyelengaraan pendidikan terakreditasi dalam rangka menjamin mutu layanan pendidikan yang akuntabel dan sesuai harapan masyarakat Pendidik tersertifikasi dalam rangka menjamin mutu proses dan hasil belajar untuk daya saing bangsa Peserta didik dievaluasi pencapaian kompetensinya sebagai proses pengukuran capaian belajar

STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN KURIKULUM STANDAR ISI SATUAN PENDIDIKAN WAJIB MEMENUHI STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN BERBASIS MUTU KELEMBAGAAN GURU / TENDIK STANDAR K L STANDAR PROSES STANDAR PENILAIAN STANDAR SARPRAS STANDAR GURU DAN TENDIK STANDAR PENGELOLAAN OPERASIONAL STANDAR PEMBIAYAAN

PEMBINAAN KURIKULUM PENGUATAN SISTEM PEMBELAJARAN Proses pembelajaran bermutu dan tuntas PENINGKATAN KAPASITAS PENILAIAN Sistem instruksional yang terkendali dan terukur Penilaian pendidikan yang akuntabel Menjamin peningkatan kualitas pendidikan IMPLEMENTASI KURIKULUM NASIONAL DIDORONG UNTUK PENINGKATAN KUALITAS SISWA MENJAWAB TUNTUTAN ABAD XX1

PPDB BERBASIS ON LINE MENJAMIN TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS MENGAPRESIASI PRESTASI AKADEMIK DAN NON AKADEMIK KESEIMBANGAN / PEMERATAAN MUTU PENDIDIKAN PRINSIP KEADILAN

PENGELOLAAN KELEMBAGAAN PEMENUHAN SARPRAS Pemenuhan sarpras pembelajaran MANAJEMEN SEKOLAH Pemenuhan sarpras pendukung Manajemen personil dan asset Manajemen pembiayaan Manajemen pembelajaran KEPALA SEKOLAH MENGUPAYAKAN TERPENUHINYA SARPRAS PENDIDIKAN DAN MENGELOLA SATUAN PENDIDIKAN SECARA AKUNTABEL Manajemen Peran Serta Masy

KUALITAS GURU DAN PEMBINAAN PROFESIONAL KUALIFIKASI PENDIDIKAN S1/D4 PENINGKATAN KOMPETENSI GURU PENINGKATAN PROFESIONALISME GURU PENGHARGAAN DAN PERLINDUNGAN GURU KOMPETENSI GURU KOMPETENSI PROFESIONAL KOMPETENSI PAEDAGOGIK KOMPETENSI SOSIAL KOMPETENSI PERSONAL PENGEMBANGAN KOMPETENSI DAN PROFESIONALISME GURU DIARAHKAN PADA TERWUJUDNYA PENDIDIK PROFESIONAL UNTUK PENGUATAN LITERASI ABAD XXI

JENIS PEMBIAYAAN PENDIDIKAN biaya penyelenggaraan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan Biaya Satuan Pendidikan biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau penyelenggara/satuan pendidikan yang didirikan masyarakat Biaya Penyelenggaraan dan/atau Pengelolaan Pendidikan biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Biaya Pribadi Peserta Didik MENURUT PP NO 48 TAHUN 2008 ADA 3 JENIS BIAYA PENDIDIKAN :

SUMBER PEMBIAYAAN PENDIDIKAN BOS PUSAT BOP PEMERINTAH PROVINSI PERAN SERTA MASYARAKAT SEKOLAH RAMAH SOSIAL PENGELOLAAN KONKUREN TANGGUNGJAWAB BERSAMA ANTARA PEMERINTAH, PEMDA DAN MASYARAKAT SEMANGAT: GOTONG ROYONG MEMBANGUN MUTU PENDIDIKAN DI JAWA TENGAH

BIAYA PENDIDIKAN (Ps.3) Biaya Satuan Pendidikan Biaya Penyelenggaraan Pengelolaan Pendidikan Biaya Pribadi Peserta Didik Biaya Investasi Biaya Operasi Bantuan Biaya Pend Beasiswa Biaya Investasi Lahan Biaya Investasi Non Lahan Biaya Personalia Biaya Non Personalia 1.Gaji Pokok Pegawai 2.Tunjangan melekat pada Gaji 3.Tunjangan Struktural pejabat struktural 4.Tunjangan Fungsional pejabat Fungsional 1.Gaji Pokok Pegawai 2.Tunjangan melekat pada Gaji 3.Tunj Struktural pejabat Struktural Sat-Pend 4.Tunjangan Fungsional Non Guru 5.Tunjangan Fungsional Guru 6.Tunjangan Profesi 7.Tunjangan Khusus 8.Maslahat Tambahan 9.Tunjangan Kehormatan Biaya ortu siswa diluar program WAJAR ditujukan pada Peningkatan Mutu SNP (Ps.47 & 48). SUMBER PEMBIAYAAN 1. PEMERINTAH 2. PEMERINTAH DAERAH 3. MASYARAKAT 4. BANTUAN ASING TDK MENGIKAT 5. SUMBER LAIN YG SAH PENDANAANPENDIDIKAN (PP 48/2008)PENDANAANPENDIDIKAN

BIAYA SATUAN PENDIDIKAN Terdiri dari: biaya investasi adalah biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sdm, dan modal kerja tetap. biaya operasi, terdiri dari biaya personalia dan biaya nonpersonalia. bantuan biaya pendidikan yaitu dana pendidikan yang diberikan kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya beasiswa adalah bantuan dana pendidikan yang diberikan kepada peserta didik yang berprestasi.

1. Satuan pendidikan menyusun RKAS yang selanjutnya dibahas dalam rapat Komite bersama perwakilan Orang Tua/Wali Peserta didik. Satuan Pendidikan menyelenggarakan rapat umum RKAS yang melibatkan Komite bersama Orang Tua/Wali Peserta didik. RKAS yang telah disepakati Komite bersama Orang Tua/Wali Peserta didik, selanjutnya disahkan oleh Kepala Dinas. Satuan pendidikan melaksanakan sosialisasi RKAS kepada Orang Tua/Wali peserta didik dan masyarakat Berdasarkan tahapan sebagaimana dimaksud pada butir a sampai dengan d ditetapkan sumbangan orang tua/wali peserta didik hanya satu jenis sumbangan setiap tahun pelajarannya. Satuan Pendidikan wajib membebaskan sumbangan pendidikan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga Miskin. Pemberian sumbangan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Sumbangan kepada satuan pendidikan wajib dicatat/dibukukan dan dilaporkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. TATA CARA PENERIMAAN SUMBANGAN

HARAPAN AKREDITASI MENJAMIN PENINGKATAN KUALITAS LAYANAN PENDIDIKAN MELALUI PERBAIKAN TERUS MENERUS DAN BERKESINAMBUNGAN DILAKSANAKAN SECARA TRANSPARAN, AKUNTABEL, MANDIRI DAN OBJEKTIF MENUNJUKKAN PERKEMBANGAN MUTU PENDIDIKAN MEMBERIKAN REKOMENDASI BAGI UPAYA PERBAIKAN KAPASITAS SEKOLAH UNTUK PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN