Keutamaan mewaris Bilateral KK I Anak, Bapak, Ibu, suami/isteri

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
Advertisements

HUKUM WARIS MENURUT BW.
HUKUM WARIS ISLAM I MOH. SALEH ISMAIL FAKULTAS HUKUM
HUKUM WARIS ISLAM II MOH. SALEH ISMAIL FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA
BAGIAN WARISAN JANDA DAN DUDA
BAGIAN WARISAN UNTUK KAKEK
BAGIAN WARISAN UNTUK ANAK & ORANG TUA
MAWARIS/FARAID . Pengertian Mawaris : Harta peninggalan yang diwarisi oleh para ahli warisnya Faraid : Bagian-bagian yang telah ditetapkan oleh syarak.
SEBAB-SEBAB MENERIMA WARISAN (أسباب الميراث)
MAWARIS Irma indriani Irwan Anwar Panji Suryo Rizky K
M A W A R I S HARTA YANG DIWARISKAN KEPADA AHLI WARIS HENDAKNYA DIBAGIKAN SECARA ADIL SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG TERDAPAT DALAM AJARAN ISLAM.
Keutamaan mewaris Bilateral KK I Anak, Bapak, Ibu, suami/isteri
Penyelesaian Kasus Kewarisan menurut Kompilasi Hukum Islam
MAWARIS.
HUKUM WARIS ISLAM (the Islamic Law of Inheritance)
Bagian Ahli Waris menurut KHI
Materi Pertemuan V Keutamaan Mewaris.
Penggolongan ahli waris
Ayat-Ayat dan Garis Hukum Kewarisan
BAGIAN WARISAN UNTUK SAUDARA
KULIAH KE-6 HUKUM KEWARISAN ISLAM DI INDONESIA
Bagian Waris Cucu Yang Orang Tuanya Meninggal Terlebih Dahulu
FARO’IDL (ILMU WARIS) Waris, secara bahasa adalah pindahnya se- suatu dari seseorang kepada orang lain atau dari satu kaum kepada kaum yang lain. Sedangkan.
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
Aryo Haris S Marwan Bilton S Tio Aldino Ratnasari Dwi P Chorina Puspita Dewi Rahmadani Pricilia
ILMU MAWARIS MK FIQH 3 BAB MAWARIS.
BAGIAN WARISAN UNTUK CUCU
HUKUM KEWARISAN ISLAM.
AYAT-AYAT HUKUM KEWARISAN ISLAM
Gol. III Kakek+nenek (ke atas)  Pasal 850 s.d 853 BW
Materi Pertemuan IX Pembagian Harta Peninggalan Tujuan Instruksional Umum: Agar mahasiswa dapat menerapkan bagian ahli waris dalam pembagian harta peninggalan.
NENG DJUBAEDAH & YENI SALMA BARLINTI
HUKUM KEWARISAN ISLAM FARIDA .P.
Hukum Waris Islam SMA Negeri 2 Balikpapan Mohammad Rozi Mulai.
Ilmu yang membahas tentang aturan dan pembagian harta warits.
Ketentuan-ketentuan hukum perkawinan menurut hukum Islam terdapat dalam ayat-ayat pada beberapa surat dalam al-Qur’an an as-Sunnah yang sudah dirumuskan.
MAWARIS 4. Ahli Waris Warisan 2. Sebab –sebab manjadi Ahli Waris
FIQIH Mawaris Rian Hidayat, S.Pd.I urgensi definisi hibah-wasiat rukun
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETA KONSEP EVALUASI.
DZAWIL AL- FURUDH DAN BAGIAN-BAGIANNYA
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
HUKUM KEWARISAN ISLAM.
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
Materi Pertemuan X Wasiat.
Assalamualaikum.wr.wb.
Hadis-Hadis Kewarisan
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETAP KONSEP EVALUASI.
HUKUM KEWARISAN ISLAM KELAS A SEMESTER GENAP
Penyelesaian Kasus Kewarisan menurut Kompilasi Hukum Islam
Batasan Hukum Waris Pengertian
Penggolongan ahli waris
Pendidikan Agama Islam Kels XII SMA ISLAM AL IZHAR PONDOK LABU.
KEDUDUKAN HUKUM KEWARISAN DALAM KERANGKA HUKUM ISLAM
Legitieme Portie Bagian Mutlak atau Legitieme Portie adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para waris dalam garis lurus.
HUBUNGAN ANTARA NORMA PERKAWINAN ISLAM DENGAN SISTEM KEKELUARGAAN ISLAM Dr.Gemala Dewi.SH.,LLM.
MADRASAH ALIYAH UNGGULAN DARUL ULUM STEP – 2 IDB JOMBANG JAWA TIMUR
Ashabul Furudh Berjumlah 10 (Sepuluh) Orang ;
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB..
Prodi Hukum Bisnis Syariah Fakultas Syariah UIN Maliki Malang 2015
HADANAH. HADANAH Pengertian Hadanah Hadhanah → hadhnuash-sabhiy : mengasuh atau memelihara anak Terminologis : menjaga anak yang belum bisa mengatur.
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh
MAWARIS السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
PENGURUSAN HARTA DALAM PERUNDANGAN ISLAM
Faraid Minggu 5.
لفضيلة الشيخ محمد بن صالح العثيمين Abdul Wahab Bin Che Amat
Faraidh.
AQ:S-Al Baqarah AYAT Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.
Adik Beradik Lelaki/Perempuan Seibu
Kalkulator waris. Seorang laki2 meninggal dunia meninggalkan harta Ahli warisnya 1 orang anak laki-laki 2 orang anak perempuan 1 orang istri.
Transcript presentasi:

Keutamaan mewaris Bilateral KK I Anak, Bapak, Ibu, suami/isteri 2. KK II Bapak, Ibu, suami/isteri, saudara KK III Bapak, Ibu, suami/isteri KK IV Mawali Bapak, Mawali Ibu, suami/isteri Patrilineal Ajaran Hijab Menghijab: Ahli waris yang lebih dekathubungan kekerabatan dengan pewaris menghijab ahli waris yang jauh hubungan kekerabatannya

Ajaran hijab menghijab dalam patrilineal Ahli waris Yang Terhijab Cucu Lk Cucu Pr Kakek (dr Bpk) Nenek (dr Bpk) Nenek (dr Ibu) Sdr Kandung Lk Sdr Kandung Pr Ahli Waris Yang Menghijab Anak Lk Anak Lk dan 2 Anak Pr Bpk Bpk dan Ibu Ibu Anak LK & Keturunan + Bpk

No 6 + sdr kdg lk No 7 + 2 org sdr kdg pr & sdr kdg yg ashabah anak, cucu, bpk, kakek Ayah, Keturunan lk, kakek, sdr sebpk lk No 11 + Keponakan Lk (sdr sekndg Lk) No 12 + Keponakan Lk (sdr sebpk Lk) No 13 + Paman Kdg Lk Sdr Sebpk Lk Sdr Sebpk Pr Sdr seibu Keponakan Lk (sdr sekndg Lk) Keponakan Lk (sdr sebpk Lk) Paman Kdg Lk Paman sebpk lk

AWL (ketekoran) Awl adalah suatu cara penyelesaian kasus dalam hal terjadi ketekoran dalam pembagian harta peninggalan, artinya pembagian itu lebih dari satu. penyelesaiannnya dilakukan dengan cara pengurangan bagian masing – masing ahli waris secara berimbang

Kasus Mimbariyah “seorang meninggal meninggalkan Janda (a), dua orang anak perempuan (b) dan (c), Ibu (d), dan Bapak (e)” Dalam kasus diatas, setelah mereka diberi bagian tertentu (faraid) sesuai ketentuan Al- Qur’an Surah An- Nisaa ayat 11 dan 12, maka (a) mendapat 1/8, (b) dan (c) mendapat 2/3, (d) mendapat 1/6, dan (e) mendapat 1/6. Apabila dijumlah, hasil pembagian tersebut menjadi 27/24, artinya lebih besar dari 1 (satu) atau tekor, maka diminta Khalifah Ali memberi putusan. Khalifah Ali menjawab: “Berikan kepada si janda 1/9 daripada memberi 1/8”. Demikianlah atsar Ali Bin Abi Thalib tersebut.

Pembagian setelah di Awl a = 3/27 b&c = 16/27 d = 4/27 e = 4/27 e ======== d a ==== b c Pembagian Awal: a = 1/8 = 3/24 b&c = 2/3 = 16/24 d = 1/6 = 4/24 e = 1/6 = 4/24 Jumlah = 27/24 Pembagian setelah di Awl a = 3/27 b&c = 16/27 d = 4/27 e = 4/27 Jumlah = 27/27

RADD Rad adalah pengembalian sisa bagi secara berimbang kepada semua Dzul FARAIDH jika dalam pembagian warisan telah diberikan kepada dzul faraid bagian yang telah ditentukan dan ternyata dalam pembagian tersebut masih terdapat sisa, maka sisa tersebut akan dibagikan secara berimbang kepada para ahli waris berdasarkan angka faraidnya

Pembagian sisa bagi kepada Dzul Faraidh Pendapat pertama menyatakan bahwa kalau ada sisa bagi yang di rad kan, maka semua orang yang telah ditentukan sebagai dzul faraid berhak mendapat bagian dari sisa bagi yang hendak di rad kan itu (dianut oleh Sajuti Thalib ) janda/duda tidak mendapat bagian dari rad walaupun mereka adalah ahli waris yang disebut dzul faraid. Hal ini berpedoman kepada prinsip bahwa sisa kecil adalah untuk dzul qarabat, maka janda/duda yang tidak pernah berkedudukan sebagai dzul qarabat haruslah disingkirkan dari persoalan sisa bagi itu. (dianut oleh Hazairin)

Pembagian Awal: a = 1/8 = 3/24 b,c,d = 2/3 = 16/24 e = 1/6 = 4/24 Ada seorang meninggal (P = pewaris). Ia meninggalkan Janda (a), tiga orang anak perempuan (b, c, d), seorang Ibu (e), dan seorang saudara perempuan kandung (f) Pembagian Awal: a = 1/8 = 3/24 b,c,d = 2/3 = 16/24 e = 1/6 = 4/24 f = 0 (karena di luar KK I) Jumlah = 23/24

sisa 1-23/23 = 24/24 – 23/24 = 1/24. masing masing ahli waris akan mendapat tambahan: a : b,c,d : e = 3/24 : 16/24 : 4/24 = 2 : 16 :4 Jumlahnya (3 + 16 + 4 = 23). Angka 23 tersebut dijadikan pembagi, sehingga masing masing mendapat tambahan: a = 3/23 x 1/24 = 3/552 b,c.d = 16/23 x 1/24 = 16/552 e = 4/23 x 1/24 = 4/552

hasilnya adalah: a = 1/8 + 3/552 = 69/552 + 3/552 = 72/552 b,c,d = 2/3 + 16/552 = 368/552 + 16/552 = 384/552 e = 1/6 + 4/552 = 92/552 + 4/552 = 96/552 Jumlah...................................= 552/552

Pembagian Awal: a = 1/8 = 3/24 b,c,d = 2/3 = 16/24 e = 1/6 = 4/24 f = 0 (karena di luar KK I) Jumlah = 23/24 Pembagian setelah Radd: A = 3/24 = 3/23 b,c,d = 16/24 = 16/23 e = 4/24 = 4/23 f = 0 (karena di luar KK I) Jumlah = 23/23

Pembagian Harta Peninggalan Seluruh Harta x Zakat x ------ - . Hutang Keluarga X . Syirkah (50%) x . Hutang Pribadi X ------ - Wasiat x ------- - Harta Peninggalan X Yang Dibagi

Kewarisan menurut KHI Penggolongan Ahli Waris: Keutamaan Mewaris : Bagian Tertentu Bagian Sisa Penggantian Keutamaan Mewaris : Bapak, Ibu, Janda/Duda, anak (Penggantinya) Saudara Mewaris jika pewaris tidak meninggalkan anak

Besar bagian Ahli Waris Anak (ps 176 KHI) Ayah (177 KHI) Ibu (178 KHI) Duda (179 KHI) Janda (180 KHI)