PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG OLEH BPP RAPAT KOORDINASI PERBENDAHARAAN LINGKUP KOMISI PEMILIHAN UMUM
Konsep Hibah Langsung Uang Donor Kementerian / Lembaga Rekanan / Pihak III Penerimaan Hibah Belanja Yang Bersumber dari Hibah Off budget & Off treasury UU 17/2003 Pasal 3 ayat (5): “Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBN.” UU 1/2004 Pasal 12 ayat (2) “Semua penerimaan dan pengeluaran negara dilakukan melalui Rekening Kas Umum Negara.”
On Budget & Off Treasury Tahapan Pengesahan Hibah Langsung Penyesuaian pagu hibah dalam DIPA (Revisi DIPA) Pengesahan pendapatan hibah langsung bentuk uang dan belanja yang bersumber dari hibah langsung ke KPPN (Kuasa BUN) ADA PROSES MEMASUKKAN KE APBN ADA PROSES PENGESAHAN DI K-BUN (KPPN) Atas Pendapatan Hibah & Belanja yang Bersumber dari Hibah
Tahapan Pengesahan Hibah Langsung Bentuk Uang MoU Hibah / Perjanjian Kerjasama Hibah Pengajuan Permohonan Nomor Register Pengajuan Persetujuan Pembukaan Rekening Hibah Penyesuaian (Revisi) pagu hibah dalam DIPA Pengajuan Pengesahan ke KPPN 3R-1P
R-1 REGISTER
Pengajuan Nomor Register Pimpinan Lembaga/Satker selaku PA/Kuasa PA mengajukan permohonan nomor register ke DJPPR c.q. Direktur EAS. Permohonan nomor register dilampiri: Perjanjian Hibah (Grant Agreement) atau dokumen lain yang dipersamakan; dan Ringkasan Hibah (Grant Summary). Jumlah yang diregister: Sejumlah Perjanjian Hibah Jumlah register: 1 (satu) PH 1 (satu) Nomor Register Output: NOMOR REGISTER
R-2 REKENING
ALUR PENGELOLAAN DANA HIBAH LANGSUNG (1 Register 1 Rekening) PEMBERI HIBAH PENERIMA HIBAH MoU BPP Register BPP A RPS BP BPP BPP B Dana RPDHL RPS BPP BPP C Revisi DIPA RPS Pengesahan SP2HL/SPHL Alur dana Alur SPJ Keterangan RPDHL : Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung RPS : Rekening Penampungan Sementara INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN
Pengelolaan Rekening Hibah Rekening Hibah hanya dapat dibuka setelah memperoleh persetujuan Kuasa KPPN K/L mengajukan permohonan persetujuan pembukaan Rekening Hibah kepada KPPN Lampiran: Surat Pernyataan Penggunaan Rekening Surat Kuasa Kepada Kuasa BUN Pusat & Daerah Surat Keterangan Sumber Dana, Mekanisme Penyaluran Dana, & Perlakuan Penyetoran Jasa Giro Surat Pernyataan Kesanggupan Memasukkan Dana Hibah Kedalam DIPA Salinan Surat Register Hibah Pengelolaan Rekening Hibah dilaksanakan oleh Bendahara Pengeluaran, dapat dibantu oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu.
PEMBUKAAN REKENING Melampirkan Surat Persetujuan Pembukaan rekening pada Bank Umum KPA dapat membuka lebih dari 1 (satu) Rekening Milik K/L Rekening Milik K/L tetap berlaku selama masih aktif Melaporkan pembukaan rekening paling lambat 20 kalender Memastikan rekening yang dibuka ikut dalam program TNP atau tidak
Pengelolaan Rekening Hibah Rekening Hibah yang sudah tidak digunakan harus ditutup dan saldonya disetor ke Kas Negara kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Hibah atau dokumen yang dipersamakan. Jasa giro/bunga yang diperoleh dari Rekening Hibah disetor ke Kas Negara sebagai PNBP kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Hibah atau dokumen yang dipersamakan. BUN/Kuasa BUN Pusat/Kuasa BUN Daerah dapat melakukan monitoring atas pengelolaan Rekening Hibah.
Penutupun Rekening oleh Kuasa BUN Rekening pasif sudah lebih 1 tahun Dalam rangka pengelolaan kas Rekening dibuka tanpa persetujuan Rekening tidak sesuai tujuan dan peruntukannya 12
Penutupun Rekening Sebelum penutupan rekening, Kuasa BUN terlebih dahulu menyampaikan konfirmasi kepada K/L Pemindahbukuan saldo ke Rekening Kas Umum Negara dicatat sebagai Pendapatan dari Penutupan Rekening dengan kode akun 423931 Dalam hal rekening yang telah ditutup dan saldonya telah dipindahbukukan ke Rekening KUN terbukti bukan milik K/L/Satker, saldo rekening dimaksud dapat dikembalikan kepada pemilik rekening sesuai dengan mekanisme pengembalian pendapatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 13
Penutupun Rekening oleh K/L KPA menutup rekening yang sudah tidak digunakan. KPA menutup rekening yang tidak sesuai tujuan dan peruntukannya Melaporkan penutupan rekening paling lambat 5 hari kerja sejak tanggal penutupan 14
Penatausahaan BPP
BATASAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA Bendahara Pengeluaran secara fungsional bertanggung jawab kepada Kuasa BUN, secara pribadi bertanggung jawab atas seluruh uang/surat berharga yang dikelolanya. BPP bertanggung jawab secara pribadi atas uang yang dikelolanya dan menyampaikan LPJ kepada Bendahara Pengeluaran.
Tanggung Jawab Bendahara Kuasa BUN Bendahara Pengeluaran BPP LPJ LPJ Secara fungsional bendahara bertanggung jawab kpd Kuasa BUN Secara pribadi bertanggungjawab atas seluruh uang/surat berharga yang dikelolanya.
Syarat PENGANGKATAN BPP Terdapat kegiatan yang lokasinya berjauhan dengan tempat kedudukan Bendahara Pengeluaran. 1. Beban kerja Bendahara Pengeluaran sangat berat berdasarkan penilaian Kepala Kantor/Satker. 2.
Pembukuan Bendahara Pembukuan dilakukan terpisah untuk setiap DIPA Dalam hal Bendahara mengelola valuta asing, Bendahara membuat catatan atas keadaan kurs transaksi penyetoran ke kas negara Apabila Bendahara mengelola valas, pembukuan dilakukan terpisah untuk setiap valas namun dituangkan dalam 1 LPJ Bendahara
Buku –Buku Yang Digunakan Buku Bendahara Pengeluaran Pembantu Buku Kas Umum BPP Buku Pembantu Kas Lain-Lain
Dokumen Sumber/ Transaksi BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU TRANSAKSI HIBAH Dokumen Sumber/ Transaksi B K U BP Kas BP UP BP-Ls Bdh BP Lain2 Was MAK Pe’ sahan D K Penerimaan Hibah Pengeluaran Hibah 3 3 3 3 3 3 21
TERIMA KASIH